Selasa, 30 Januari 2018

REGISTRASI TRL 2017




Berdasarkan   Undang – undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : Pasal 63 ayat 1  dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah bertugas dan berwewenang:  menetapkan kebijakan nasional; menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria; dan mengoordinasikan, mengembangkan dan menyosialisasikan pemanfataan teknologi ramah lingkungan (TRL). yang kemudian ditindaklanjuti dengan  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pencantuman Logo Ekolabel  dan juga Keputusan Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.07/SETJEN/SLK/STD.2/8/2017 tanggal 16 Agustus 2017 tentang Susunan Anggota Komite Teknis VERIFIKASI Teknologi Ramah Lingkungan yang merupakan kelanjutan Keputusan Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.101/SETJEN-DAR/2015 tanggal 26 Oktober 2015 tentang Susunan Anggota Komite Teknis VERIFIKASI Teknologi Ramah Lingkungan.
Dengan keluarnya SNI ISO 14034-2017  pada bulan September 2017 tentang Manajemen Lingkungan – Verifikasi Teknologi Lingkungan: dimana dikatakan “Teknologi Lingkungan adalah teknologi yang menghasilkan nilai tambah lingkungan ataupun mengukur parameter yang mengindikasikan dampak lingkungan.” maka keberadaan Komite Teknis menjadi semakin kuat dalam melakukan verifikasi TRL
Teknologi ramah lingkungan tidak hanya teknologi secara individu tetapi juga secara sistem termasuk ilmu pengetahuan, proses, jasa pelayanan, manajemen serta organisasi dalam mempromosikan pelestarian lingkungan secara berkelanjutan.
Lingkup TRL: adalah Aliran daur hidup material, energi dan air dalam sistem produksi dan konsumsi;
Termasuk teknologi advance seperti zero waste, pengurangan penggunaan SDA dan teknologi yang menghasilkan sedikit emisi; Teknologi tepat guna yang sudah diaplikasikan dan terukur dalam penerapannya.
Kegiatan verifikasi dan registrasi TRL diinisiasi sejak tahun 2012, dan mulai berjalan dengan baik sejak tahun 2015.Teknologi ramah lingkungan yang diverifikasi tidak hanya teknologi secara individu tetapi juga secara sistem termasuk ilmu pengetahuan, proses, jasa pelayanan, manajemen serta organisasi dalam mempromosikan pelestarian lingkungan secara berkelanjutan.
Dalam pelaksanaan Verifikasi Teknologi Ramah Lingkungan dibantu oleh Komite Verifikasi Teknologi Ramah Lingkungan yang ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.97/Setjen/SLK/STD.2/8/2017 tanggal 16 Agustus 2017 tentang Komite Teknis Verifikasi Teknologi Ramah Lingkungan . Komite Teknis Verifikasi Teknologi Ramah Lingkungan terdiri dari BPPT, IATI, LIPI, APPLI, KADIN, Dit. Verifikasi Pengelolaan Limbah B3, Pustanlinghut-KLHK. Komite Teknis TRL mempunyai tugas : Melakukan review dan atau verifikasi terhadap kinerja penerapan Teknologi Ramah Lingkungan; dan Menyusun informasi public tentang hasil review dan atau hasil verifikasi kinerja Teknologi Ramah Lingkungan.
Dalam pelaksanaanya Tim Komite Teknis melakukan Uji Kinerja Klaim Teknologi Ramah Lingkungan yang diajukan dengan satu Menguji kesesuaian klaim yang diajukan dengan metode uji yang digunakan. kedua Pengujian dilakukan berdasarkan: a)baku mutu yang diacu; b)referensi yang mendukung; c) data pendukung lainnya yang valid dan ketiga Menggali informasi kesesuaian alat/teknologi agar dapat diterapkan secara tepat
Hasil review atau pengujian yang dilakukan kemudian Tim Sekretariat menerbitkan surat registrasi  teknologi ramah lingkungan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, berdasarkan rekomendasi Komite Teknis Verifikasi Teknologi Ramah Lingkungan. dan Memberikan informasi kepada publik tentang klaim kinerja teknologi ramah lingkungan dalam Direktori Teknologi Ramah Lingkungan. Informasi publik tentang klaim kinerja alat/ teknologi ramah lingkungan melalui Website Pustanlinghut:  http://standardisasi.menlhk.go.id . Hingga saat ini (2017) telah 3 (tiga) buku Registrasi Teknologi Ramah Lingkungan yang diterbitkan dan  jumlah Registrasi hingga saat ini ada  42 jenis alat/teknologi yang sudah diverifikasi oleh Komite Teknis Verifikasi Teknologi Ramah Lingkungan. dengan Jenis alat/teknologi meliputi: Autoclave/Microwave with shreder : 6 teknologi; Incinerator : 8 teknologi; IPAL/Instalasi Pengolah Air Limbah  :  8 (STP, WTP dan WWTP) teknologi; Pemadam kebakaran : 1 teknologi; Mesin Flushing AC Mobil (Close system) : 1 teknologi; Food digester : 1 teknologi; Teknologi waste to energy : 2 teknologi; Teknologi Kehutanan : 2 teknologi; dan Oil sand Remediation Technology : 2 teknologi. (Y Sugiharto Dewan Pakar Komtek TRl KHLK)


1 komentar:

  1. Hallo perkenalkan kami dari PT Hebros,
    Salam hangat, kami perusahaan yang bergerak di bidang IT Security System, serta Jasa pemasangan dan Maintenance CCTV yang berkantor di Jakarta.
    Silahkan hubungi kami: https://www.hebros.co.id/ atau email support@hebros.co.id

    BalasHapus