Senin, 26 Maret 2018

Technology Clearing House dan Audit Teknologi




Teknologi Nuklir merupakan teknologi yang bersifat strategis dan beresiko tinggi yang artinya merupakan Teknologi yang memiliki keterkaitan dan berdampak luas terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi secara menyeluruh, serta berpotensi memberikan dukungan yang besar bagi kesejahteraan masyarakat, kemajuan bangsa, ideologi, keamanan dan ketahanan bagi perlindungan negara, pelestarian fungsi lingkungan hidup. Disamping itu pula teknologi nuklir merupakan Teknologi yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi keamanan, keselamatan, kesehatan jika tidak dikelola dengan baik karena mempunyai resiko yang tinggi dan harus tunduk pada berbagai aturan dalam pengelolannya. Oleh karena itu untuk menjaga kepentingan masyarakat luas dari masuknya produk teknologi nuklir yang bersifat membahayakan keselamatan, kesehatan, bermutu rendah dan merugikan masyarakat baik secara terukur (tangible) atau tidak terukur  (intangible), pemerintah perlu melakukan suatu technology clearing house (TCH) terhadap teknologi yang akan masuk dan akan digunakan oleh masyarakat. dan untuk mendukung hal ini diperlukan badan atau lembaga yang khusus menangani TCH terhadap teknologi nuklir. Teknologi Nuklir sebagaimana teknologi informasi  yang merupakan teknologi tinggi sangat memerlukan adanta lembaga yang menjalankan sebagai THC.
Technology clearing house (THC)  memiliki peran yang sangat penting dan oleh karena itu diperlukan suatu lembaga atau organisasi yang  berperan melakukan clearance test bagi teknologi,  dalam hal ini, lembaga tersebut berperan (diberi kewenangan) untuk menilai dan menyatakan bahwa suatu teknologi “laik” untuk diterapkan di suatu negara; dan/atau berperan memfasilitasi penghimpunan dan pertukaran informasi, keahlian dan/atau produk teknologi tertentu. Audit teknologi dalam Technology Clearing house (THC)  berperan sebagai alat untuk mengevaluasi kelayakan dan kesesuaian suatu teknologi terhadap suatu referensi sebelum teknologi tersebut diterapkan sehingga diperoleh suatu jaminan bahwa penerapan teknologi tidak memiliki resiko yang merugikan secara ekonomi, sosial, lingkungan, dan keselamatan. Audit teknologi juga Advocacy Technology yang berperan sebagai alat untuk menilai dan memilih teknologi terbaik bagi suatu kondisi penerapan, diantara berbagai pilihan teknologi yang ada, sehingga diperoleh suatu jaminan bahwa penerapan teknologi akan memberikan manfaat yang paling besar dan resiko paling kecil kepada pengguna teknologi. Dan terkahir Audit teknologi berperan sebagai bagian dari pengelolaan aset teknologi (manajemen teknologi) secara keseluruhan dalam rangka memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dari aset teknologi, melalui peningkatan kinerja, peningkatan efisiensi biaya dan proses.

Adanya peran technology clearing house pada dasarnya diperlukan untuk kepentingan nasional (national interest), seperti kepentingan publik tertentu (kesehatan, keamanan, dan keselamatan), kemandirian teknologi, pengembangan industri dalam negeri, peningkatan efektivitas, efisiensi dan keterpaduan difusi teknologi (termasuk informasi teknologi), dan lainnya. Bagi komunitas pengguna teknologi, adanya organisasi yang menjalankan technology clearing house dapat memfasilitasi akses (dalam arti tingkat kemudahan, keterjangkauan, kecepatan) terhadap informasi teknologi dan pemanfaatan teknologi itu sendiri, dan/atau kepakaran yang terkait dengan teknologi. Jadi, tentunya technology clearing housememiliki peran penting dalam pengembangan atau penguatan sistem inovasi di Indonesia.
Technology clearing house bisa beroperasi dalam spektrum bidang teknologi yang luas atau spesifik.
Siapa yang dapat menjalankan peran sebagai technology clearing house? Hal Ini ditentukan bisa berdasarkan  peraturan perundangan yang mendukung, bisa karena kompetensi yang diakui dan memperoleh pengakuan atau menjadi konsensus komunitas tertentu, atau kombinasinya