Senin, 23 Juli 2018

Audit Teknologi bidang Pertahanan



Keberadaan industri pertahanan merupakan bagian dari sistem pertahanan dan industri pertahanan mempunyai sifat yang khusus dan strategis, oleh karena itu pembangunan industri pertahanan merupakan bagian dari program nasional pembangunan pertahanan. Permasalahan saat ini dalam industri pertahanan adalah Investasi litbang yang menjadi beban biaya ( cost); Kualitas – kuantitas – dan waktu penyerahaan (time delivery); Pangsa pasar terbatas akibat  harga produk yang fluktuatif; Kepastian order yang terbatas dan berhubungan dengan investasi line produksi ;  kebutuhan Cash flow - pendanaan , kurangnya dukungan Pohon industri (industri utama, industri  komponen, industri material, industri  R&D) dan ketergantungan pada Lisensi teknologi
Dalam upaya penguasaan teknologi industri pertahanan ada beberapa type cara penguasaan teknologi dilihat dari sumbernya. mulai dari upaya pembelian teknologi dari luar negri  atau upaya pengembangan teknologi, sedangkan caranya bisa melalui alih teknologi, reverse enginerring atau forward engineering dimana semua kegiatan ini memerlukan:
  • Pilihan penguasaan teknologi mempertimbangkan semua faktor serta stake  holder terkait.
  • Keterkaitan erat antara produk dengan tahapan penguasaan Teknologi
  • Peran Pemerintah Strategi Penguasaan Teknologi setelah mempertimbangkan  pengguna (TNI), produsen (IP), pendukung (PT & litbang), regulator  (Departemen teknis terkait, Bappenas, Depku, dll) dan pembiaya (perbankan).
Penguasaan teknologi yang dilakukan bisa merupakan Teknologi yang bisa  diimplementasikan  dalam produk ; Teknologi yang  Mempunyai  Nilai Tambah atau/dan Teknologi Terkini  (State of The Art)  Yang bisa Dikuasai
Untuk bisa mencapaian kemandirian industri hankam maka diperlukan tahapan kemampuan mulai dari pengoperasian, perawatan, kemampuan membuat komponen, kemampuan rancang bangun yang kesemuanya didukung dengan adanya pasar atau kebutuhan dalam negri mulai program offset, pengadaan komponen dalam negri hingga full manufaktur didalam negri
Melihat perkembangan teknologi saat ini maka pola pertahaan di perang masa yang akan datang sangat tergantung pada Kebutuhan Sistem Pertahanan Nasional Berbasis Jaringan (National Based Defence Network) dimana Seluruh alat peralatan hankan di integrasikan pada sistem pertahanan berbasis jaringan; Membutuhkan Peningkatan daya invisibilitas dan detektabilitas dengan stealth technology atau LO technology (low observable technology) → kebutuhan radar, sonar, infra-red dan metode deteksi lain ; Membutuhkan Integrasi teknologi untuk meningkatkan lethalitas agar mengintegrasikan secara fungsional sejumlah sistem kesenjataan guna meningkatkan lethalitas
Kebutuhan alutsista sesuai pola pertahanan masa depan dapat digambarkan sebagai berikut


Pemerintah melalui peraturan presiden no 42 tahun 2012 telah membentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang mengintegrasikan peran indusrri pertahanan, pemerintah dan pengguna, dimana fungsinya adalah mengoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi dan evaluasi Industri Pertahanan melalui stakeholder terkait. dengan peran:
       Pemerintah mempunyai tugas dan tanggung jawab membangun dan mengembangkan Industri Pertahanan untuk menjadi maju, kuat, mandiri, dan berdaya saing.
       Pengguna wajib menggunakan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang telah dapat diproduksi di Industri Pertahanan dalam negeri sehingga mendorong terwujudnya kemandirian Industri Pertahanan.
       Industri Pertahanan bertanggung jawab untuk membangun kemampuan dalam menghasilkan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan

Kegiatan audit teknologi pada industri pertahanan adalah Audit teknologi yang bersifat wajib, dibutuhkan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam:
       Perumusan kebijakan pengelolaan Industri Pertahanan
       Penyelenggaraan Standardisasi Alpalhankam
       Penyelenggaraan Litbangyasa industri pertahanan
       Mempersiapkan SDM yang menguasai teknologi Indhan
       Menyusun pedoman umum perencanaan dan kegiatan produksi
       Memberikan perlindungan dalam perluasan dan peningkatan kapasitas produksi
       Pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan Alpalhankam
       Penetapan kebijakan kerja sama dalam dan luar negeri
       Pemberian insentif fiskal, pembebasan bea masuk dan pajak terhadap komponen dan peralatan produksi import
       Penyertaan modal untuk pembangunan dan peningkatan kapasitas produksi Industri pertahanan.
       Memberikan penjaminan kepada perbankan dan lembaga keuangan yang mendukung pembiayaan Industri Pertahanan

Hal ini sebagaimana dalam Undang-undang pertahanan negara no 3 tahun 2002 dan Undang-undang Industri Pertahanan No 16 tahun 2012  dinyatakan dalam Ps 43: (1) Pengguna wajib menggunakan Alpalhankam (Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan) produksi dalam negeri ; (2) Pengguna wajib melakukan pemeliharaan dan perbaikan Alpalhankam di dalam negeri.; (5) Dalam hal pengadaan Alpalhankam harus diimpor, maka diharuskan memenuhi ketentuan antara lain mengikutsertakan partisipasi Indhan yaitu dengan adanya imbal dagang, kandungan lokal (KL) dan offset (O) paling rendah 85 persen dengan KL dan O paling rendah 45%.
Audit teknologi dibutuhkan untuk menjawab hal-hal sbb.:
       Apakah Industri pertahanan benar-benar telah mampu memproduksi Alpalhankam yang dibutuhkan pengguna telah memenuhi persyaratan operasional yang dibutuhkan pengguna (TNI, POLRI serta K/L lainnya)
       Bagaimana memberikan jaminan bahwa pemeliharaan dan overhaul (MRO) dapat dilaksanakan di dalam negeri.
       Apakah kandungan lokal produksi dalam negeri telah memenuhi standar yang dibutuhkan Alpalhankam import
       Apakah ofset memang telah sesuai, baik nilainya maupun spesifikasi teknis serta pelaksanaannya.
Sebagai gambaran, pengadaan Alpalhankam luar negeri TA 2015-2017 mencapai jumlah 20 item dari matra darat, laut dan udara dengan nilai total US$ 2,9 Milyar. Dari import tersebut diperoleh nilai kesetaraan kandungan lokal dan ofset rerata US$ 1,91 milyar atau 66%.  dan Audit teknologi dibutuhkan terhadap rangkaian proses dimulai dari penyusunan kontrak, pelaksanaan sampai penyelesaian pekerjaan kandungan lokal dan ofset untuk menjamin bahwa nilai perolehan (output, outcome dan impact) dari kegiatan tersebut memang sesuai dengan nilai kesetaraan kontraknya.
Sebagai saran dan masukan agar aturan audit teknologi bisa segera dikeluarkan  mengingat Audit teknologi perlu segera diterapkan terhadap industri pertahanan untuk:
       mengetahui kemampuan menyelenggarakan MRO,
       menjamin kesesuaian opsreq bagi produk dalam negeri
       Mengevaluasi pelaksanaan mengenai IDKLO.
       Mengevaluasi kesiapan Indhan melaksanakan 7 program prioritas Indhan
Dalam hal ini, Kemenristekdikti dan BPPT seharusnya menjadi vocal points dalam pelaksanaannya.
       Melanjutkan upaya pengusulan undang-undang tentang Audit Teknologi. Sementara menunggu penyelesaiannya, perlu segera ditetapkan Peraturan Pemerintah atau peraturan lainnya tentang Audit Teknologi.

AUDIT TEKNOLOGI WUJUDKAN INDUSTRI PERTAHANAN YANG PROFESIONAL, EFEKTIF, EFISIEN, TERINTEGRASI DAN INOVATIF UNTUK KEMANDIRIAN BANGSA



*disarikan dari talkshow audit teknologi 9 mei 2018