Jumat, 12 Januari 2018

INCINERATOR Ramah Lingkungan





Incinerator adalah satu alat pemusnah sampah yang melakukan pembakaran pada suhu tinggi, dan secara terpadu dapat aman bagi lingkungan sehingga pengoperasiannya pun mudah dan aman, Keluaran emisi yang dihasilkan berwawasan lingkungan dan harus dapat memenuhi persyaratan  Kementerian Lingkungan Hidup sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor Kep-03/BAPEDAL/09/1995, Tetang Tata cara dan Persyaratan Tehnis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Kenapa Incinerator harus memenuhi  ketentuan tentang limbah B3? karena Incinerator atau tungku pembakar beresiko untuk melepaskan gas berbahaya bila pengunaannya tak benar. Gas yang dikeluarkan dapat berupa furan, SOx, NOx, dan yang paling berbahaya, dioksin yang bisa menyebabkan kanker dsb.. Supaya gas berbahaya ini tak lolos, tungku harus mencapai suhu 1.000 derajat Celsius saat pembakaran berlangsung
Selain harus memenuhi aturan diatas pengoperasian Incinerator juga harus memenuhi  Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009, Tetang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan berbahaya dan beracun (B3) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 101 tahun 2014, Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Dengan adanya ketentuan diatas makan Insinerator wajib memiliki spesifikasi sebagai
berikut:
·         Double chamber (2 ruang bakar)
·         Suhu input:  Suhu chamber 1 minimal 800, Suhu chamber 2 minimal 900 C
·         Suhu operasional:  Suhu chamber 1 minimal 1.000 C, Suhu chamber 2 minimal 1.200 C
·         Memiliki alat pengendali pencemar udara (misal: wet scrubber).
·         Tinggi cerobong minimum 14 (empat belas) meter dari permukaan tanah.
·         Memiliki lubang sampling (sampling hole)
·         Memiliki fasilitas pendukung untuk pengambilan sample

Spesifikasi Insinerator diatas harus dipenuhi  untuk pengelolaan limbah B3 baik yang dihasilkan oleh Penghasil Non Rumah Sakit maupun Rumah sakit, yang artinya pengelolan sampah komunal atau rumah tangga atau industri juga harus memenuhi ketentuan spesifikasi  Incinerator seperti diatas.

Karena pada umumnya limbah rumah tangga atau industri terdiri dari Limbah Cair , Limbah Gas, Limbah Padat yang umumnya terdiri dari Plastik , Kantong plastik, Sisa Pakaian/kain , Sampah Elektronik , Kardus, Kertas , Kabel, Besi, dll. Sedangkan limbah medis umumnya terdiri dari Limbah Radioaktif ; Limbah Patologi ; Limbah klinis yang terdiri dari Perban atau pembungkus yang kotor , Cairan badan
Anggota badan yang di amputasi , Jarum-jarum dan semprit bekas ,Kantong urine dan produk darah dsb.

Prinsip kerja Incinerator pada umumnya i akan berlangsung melalui beberapa tahapan, yaitu:
·         Mengurangi kadar  air dalam sampah menjadi uap air, sehingga hasilnya limbah menjadi kering dan siap terbakar.
·         Selanjutnya terjadi proses pirolisis yaitu dekomposisi kimia bahan organik melalui proses pemanasan tanpa atau sedikit oksigen atau reagen lainnya, di mana material mentah akan mengalami pemecahan struktur kimia menjadi fase gas
·         Tahap berikutnya adalah pembakaran sempurna dimana pada ruang bakar pertama digunakan sebagai pembakar limbah, dengan suhu yang dikendalikan antara 400 C ~ >800 C.
·         Kemudian dimasukkan dalam ruang bakar kedua yang digunakan sebagai pembakar asap dan bau dengan suhu antara antara 800 C ~ 1200 C
·         Supply oksigen dari udara luar ditambahkan melalui blower agar terjadi oksidasi sehingga materi-materi limbah akan teroksidasi dan menjadi mudah terbakar, dengan terjadi proses pembakaran yang sempurna, asap yang keluar dari cerobong menjadi transparan.
·         Kemudian melalui proses spray air dalam wet scrubber, proses ini akan mendorong kebawah partikel-partikel yang bisa terbawa ke cerobong dan mereduksi kandungan bahan berbahaya yang masih terdapat di asap. Proses ini membuat asap yang keluar akan transparan dan aman serta memenuhi standar lingkungan

Keuntungan menggunakan Incinerator sebagai pemusnah limbah adalah  Tidak diperlukan lahan yang besar,  Mudah dalam pengoperasian,  Hemat energi  dengan penggunaan minyak tanah/solar/gas, Temperatur proses berkisaa antara  800 ~ 1.200 C , Tidak terdapat asap sisa pembakaran yang  akan mencemari lingkungan jika memenuhi spesifikasi diatas, Tidak bising dan kemasan kompak per unit serta aman untuk operator pada saat alat beroperasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar