Kamis, 12 Desember 2019

Profesi Auditor Teknologi dan Okupasi Auditor Teknologi




Pekerjaan atau okupasi auditor teknologi membutuhkan profesi auditor teknologi kenapa? Karena pekerjaan auditor teknologi membutuhkan kompetensi, kemampuan/skill dan kode etik dalam pelaksanaannya. Pada kamis 12 Desember 2019, BSSN baru saja meluncurkan Peta Okupasi Keamanan Siber Nasional yang sangat penting dalam menghasilkan SDM Siber yang dibutuhkan Indonesia, dimana ruang siber memiliki peluang yang amat besar dalam sektor ekonomi digital untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan walaupun tetap harus diwaspadi adanya ancaman-ancaman kejahatan digital.

Oleh karena itu untuk meningkatkan kemampuan SDM dibutuhkan peta okupasi agar profesionalisme tercapai.Berikut ini profesi baru dan Career Path Cybersecurity di dalam rumusan Peta Okupasi Keamanan Siber Nasional:

1. Chief Information Security Officer

2. Cyber Risk Specialist

3. Security Architect

4. Cryptographic Specialist

5. Cyber Incident Investigation Manager

6. Cyber Forensic Specialist

7. Manager Cybersecurity

8. Manajer Keamanan Jaringan / Network Security Manager

9. Cybersecurity Awareness Lead Officer

10. Incident Response Team Manager

11. Auditor Teknologi Keamanan Informasi

12. Cryptographic Engineer

13. ICT Security Product Lead Evaluator

14. Threat Hunter

15. Penetration Tester

16. Cybersecurity Governance Officer

17. Digital Forensic Analyst

18. Cybersecurity Analyst

19. Cybersecurity Awareness Officer

20. Vulnerability Assessment Analyst

21. Network Security Administrator

22. ICT Security Product Evaluator

23. Cybersecurity Administrator

24. Cryptographic Analyst

25. Cryptographic Module Analyst

26. Digital Evidence First Responder

27. Junior Cybersecurity

28. Teknisi Perangkat Keras Kriptografi

29. Cybersecurity Operator

30. Cryptographic Administrator



Pada dasarnya "profesi" (profession) tidak  sama dengan pekerjaan (occupation) karena konsep "profesi" dengan konsep "okupasi" terletak pada fungsi pekerjaan yang sama-sama untuk memperoleh nafkah, sehingga menganggap diri atau dianggap oleh masyarakat sebagai pemain profesional, sekalipun kemahiran atau ke­ahlian mereka tidak cukup tinggi menurut tuntutan profesionalisme. Tuntutan profesionalisme bergantung pada perbedaan mutu pelatihan, tuntutan dan persaingan di kedua lingkungan tersebut.



1.       Pekerjaan atau dalam bahasa Inggris disebut occupation berbeda dengan profesi atau profession. Definisi Pekerjaan adalah : Setiap kegiatan yang menggunakan fisik dan/atau pikiran untuk mencapai tujuan tertentu dan Penggunaan tenaga dan/atau pikiran untuk mendapatkan imbalan guna memenuhi kebutuhannya sebagai manusia.

Pekerjaan dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu : a.Pekerjaan dalam arti umum, yaitu pekerjaan apa saja yang mengutamakan kemampuan fisik, baik sementara atau tetap dengan tujuan memperoleh pendapatan (upah).b.Pekerjaan dalam arti tertentu, yaitu pekerjaan yang mengutamakan kemampuan fisik dan intelektual, baik sementara atau tetap dengan tujuan pengabdian.c.Pekerjaan dalam arti khusus, yaitu pekerjaan bidang tertentu, mengutamakan kemampuan fisik dan intelektual, bersifat tetap, dengan tujuan memperoleh pendapatan.

Suatu pekerjaan belum tentu merupakan suatu profesi, tetapi suatu profesi pasti merupakan suatu pekerjaan.



2.       Profesi atau Kata Profesi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dsb) tertentu. Di dalam profesi dituntut adanya keahlian dan etika khusus serta standar layanan.

Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/ menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian seorang profesional jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan di samping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) di dalam melaksanakan suatu kegiatan kerja. Hal ini perlu ditekankan benar untuk mem bedakannya dengan kerja biasa (occupation) yang semata bertujuan untuk mencari nafkah dan atau kekayaan materiil-duniawi.



Dua pendekatan untuk menjelaskan pengertian profesi:

·       Pendekatan berdasarkan Definisi dimana Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.

·       Pendekatan Berdasarkan Ciri dengan Definisi di atas secara tersirat mensyaratkan pengetahuan formal menunjukkan adanya hubungan antara profesi dengan dunia pendidikan tinggi. Lembaga pendidikan tinggi ini merupakan lembaga yang mengembangkan dan meneruskan pengetahuan profesional.



Secara umum ada 3 (tiga) ciri yang disetujui sebagai ciri sebuah profesi. Adapun ciri itu ialah:

1)Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi. Pelatihan ini dimulai sesudah seseorang memperoleh gelar sarjana. Sebagai contoh mereka yang telah lulus sarjana baru harus mengikuti pendidikan profesi seperti dokter, dokter gigi, psikologi, apoteker, farmasi, arsitektur, pengcara dsb.

2)Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan. Pelatihan tukang batu, tukang cukur, pengrajin meliputi ketrampilan fisik. Pelatihan akuntan, engineer, dokter meliputi komponen intelektual dan ketrampilan. Walaupun pada pelatihan dokter atau dokter gigi mencakup ketrampilan fisik tetap saja komponen intelektual yang dominan. Komponen intelektual merupakan karakteristik profesional yang bertugas utama memberikan nasehat dan bantuan menyangkut bidang keahliannya yang rata-rata tidak diketahui atau dipahami orang awam. Jadi memberikan konsultasi bukannya memberikan barang merupakan ciri profesi.

3)Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat. Dengan kata lain profesi berorientasi memberikan jasa untuk kepentingan umum daripada kepentingan sendiri. Dokter, pengacara, guru, pustakawan, engineer, arsitek memberikan jasa yang penting agar masyarakat dapat berfungsi.



Menurut pendapat Terence J. Johnson, ada 7 (tujuh) elemen untuk menempatkan okupasi (pekerjaan) sebagai Profesi, antara lain :

1)      Skill based on teoritical knowledge (keterampilan yang didasarkan pada pengetahuan yang bersifat teoritik);

2)      The provision of training and education (aturan-aturan yang menyangkut latihan dan pendidikan);

3)      Testing the competence of member (uji kompetensi dari anggota);

4)      Organization (ada organisasi profesi);

5)      Adherence to professional code conduct (menati aturan-aturan tentang profesi/kode etik profesi);

6)      Altruistic servicecharacteristic of professional rule (mengutamakan pelayanan–karakteristik profesi bukan untuk mencari kekayaan);

7)      Independence practice (adanya kebebasan berpraktek, memiliki kemandirian (otonomi) dalam melaksanakan tugas keprofesiannya)



Lebih lanjut, untuk dapat dianggap sebagai profesi maka pekerjaan itu sendiri harus mencerminkan adanya dukungan berupa:

·       Ciri-ciri pengetahuan (intellectual character)

·       Diabdikan untuk kepentingan orang lain

·       Keberhasilan tersebut didasarkan pada keuntungan financial

·       Didukung oleh adanya organisasi (association) profesi dan organisasi profesi tersebut antara lain menentukan berbagai ketentuan yang merupakan kode etik, serta pula bertanggung jawab dalam memajukan dan menyebarkan profesi yang bersangkutan;

·       Ditentukan adanya standar kualifikasi profesi.



Sebagai penyandang dari suatu profesi, seseorang mutlak menguasai suatu pengetahuan tertentu yang tentunya diperoleh baik melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan. Tentunya pendidikan disini tidak hanya pendidikan formal, tetapi juga pendidikan tertentu sehingga orang tersebut mendapatkan ijazah atau sertifikat tertentu. Proses pendidikan dan/atau pelatihan ini juga tidak pernah berhenti pada satu titik akan tetapi terus berlanjut setelah yang bersangkutan mengemban profesinya, sehingga pengetahuan yang dimilikinya akan terus relevan dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. Pekerjaan yang dikategorikan sebagai suatu profesi wajib memiliki standar kualifikasi tertentu yang disusun secara sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Standar kualifikasi ini juga ditetapkan oleh organisasi profesi yang bersangkutan. Etika profesi termasuk dalam standar kualifikasi yang berwujud psikis. Dalam kaitannya dengan etika profesi, terdapat prinsip-prinsip yang harus ditegakkan. Profesi pada hakikatnya merupakan suatu pelayanan pada masyarakat dan motivasi utamanya bukan untuk memperoleh nafkah dari pekerjaannya.



Untuk profesi pada umumnya, paling tidak ada dua prinsip yang wajib ditegakkan, yaitu: (1) prinsip agar menjalankan profesinya secara bertanggung jawab, dan (2) hormat terhadap hak-hak orang lain. Pengertian bertanggung jawab ini menyangkut baik terhadap pekerjaan itu sendiri, maupun hasilnya, dalam arti yang bersangkutan harus menjalankan pekerjaannya dengan sebaik mungkin dengan hasil yang berkualitas. Untuk profesi yang luhur (officium nobile) juga terdapat dua prinsip yang penting yaitu: (1) mendahulukan kepentingan orang yang dibantu, apakah itu klien atau pasien, dan (2) mengabdi pada tuntutan luhur profesi.

Senin, 15 April 2019

AUDITOR TEKNOLOGI INFORMASI SPBE



Dalam Pasal 55 tentang  AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI pada PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE) dikatakan bahwa
1)      Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas: a. audit Infrastruktur SPBE; audit Aplikasi SPBE; dan  audit Keamanan SPBE
2)      AuditTeknologi Informasidan Komunikasi meliputi pemeriksaan hal pokok teknis pada:
                a. penerapan tata kelola dan manajemen teknologi informasi dan komunikasi;
                b. fungsionalitas teknologi informasi dan komunikasi;
                c. kinerja teknologi informasi dan komunikasi yang dihasilkan; dan
                d. aspek teknologi informasi dan komunikasi lainnya.
(3) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dilaksanakan oleh lembaga pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi pemerintah atau lembaga pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk menunjang pelaksanaan AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI dan KOMUNIKASI diatas maka diperlukan AUDITOR TEKNOLOGI INFORMASI dan KOMUNIKASI yang memiliki KOMPETENSI dan SERTIFIKASI yang memenui syarat.
Pemrintah melalui KEPMENAKER no 48 Tahun 2015 telah mengeluarkan SKKNI bidang AUDITOR TEKNOLOGI INFORMASI dengan 15 (lima belas) UNIT KOMPETENSI yaitu

Kode Unit
Judul Unit
M.702000.001.01
Menganalisis Risiko Audit Teknologi Informasi
M.702000.002.01
Menyusun Rencana Prosedur Audit Teknologi Informasi
M.702000.003.01
Mengalokasikan Sumber Daya Audit Teknologi Informasi
M.702000.004.01
Melaksanakan Prosedur Audit atas Perencanaan Teknologi Informasi
M.702000.005.01
Melaksanakan Prosedur Audit atas Pengembangan Teknologi Informasi
M.702000.006.01
Melaksanakan Prosedur Audit atas Operasional Teknologi Informasi
M.702000.007.01
Melaksanakan Prosedur Audit atas Pemantauan Teknologi Informasi
M.702000.008.01
Melaksanakan Prosedur Audit atas Aplikasi Teknologi Informasi
M.702000.009.01
Melaksanakan Prosedur Audit atas Infrastruktur Teknologi Informasi
M.702000.010.01
Mengawasi Kelayakan Pelaksanaan Prosedur Audit Teknologi Informasi
M.702000.011.01
Mengawasi Kelayakan Dokumentasi Hasil Pelaksanaan Prosedur Audit Teknologi Informasi
M.702000.012.01
Menyusun Hasil Audit Teknologi Informasi
M.702000.013.01
Menyusun Rekomendasi Audit Teknologi Informasi
M.702000.014.01
Mengidentifikasi Tindak Lanjut Audit Teknologi Informasi
M.702000.015.01
Memverifikasi Kelayakan Tindak Lanjut Audit Teknologi Informasi

Skema dan Persyaratan Sertifikasi AUDITOR TEKNOLOGI INFORMASI jugak telah dibuat dengan ketentuan : Pemohon memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1; atau Pemohon memiliki pengalaman kerja sebagai IT Auditor. Dalam bidang Teknologi Informasi masih banyak dibutuhkan Standar Kompetensi yang akan menjadi acuan dalam melakukan AUDIT Teknologi Informasi dan Komunikasi, dari PETA OKUPASI TIK NAsional yang pernah disusun dimana penulis terlibat ada sekitar 300 (tiga ratus) lebih Kompetensi dan standar yang dibutuhkan dan ini bukan pekerjaan yang mudah. Karena dalam melakukan AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI dan KOMUNIKASI tidak bisa dilakukan secara umum harus spesifik. Jika kita mau melakukan AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI Pusat Data maka dibutuhkan AUDITOR TEKNOLOGI INFORMASI Pusat Data (yang rancangannya pernah disusun tahun 2016), Demikian juga jika ingin dilakukan AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI Infrastruktur, Audit Teknologi Informasi Aplikasi, Audit Teknologi Keamanan dsb,
Apa yang sudah dibuat pemerintah dengan KepMenaker 48 tahun 2015 dimana konvensinya telah dilakukan Desember 2012 yang kebetulan penulis juga ikuti , dapat dijadikan acuan untuk mengembangan Standar Kompetensi bidang Teknologi Informasi lainnya.

Pasal 56 ayat 4 Audit Infrastruktur SPBE dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan
audit Infrastruktur SPBE.; Pasal 57 ayat 2 Audit Aplikasi SPBE dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan audit Aplikasi SPBE; Pasal 58 ayat 2 Audit keamanan SPBE dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan audit Keamanan SPBE.
Hingga saat ini lembaga yang ditunjuk dalam PP 95/2018 sedang menyusun STANDAR dan TATA CARA PELAKSANAAN AUDIT SPBE (Infrstruktur, Aplikasi, Keamaman) dan diharapkan dalam waktu dekat dapat diselesaikan.

Selasa, 09 April 2019

SPBE dan Audit Teknologi (Informasi)



Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian PANRB terhadap penerapan SPBE di tahun 2018 yang penyerahan penghargaanya diserahkan oleh Wakil Presiden pada bulan Maret 2019, dari 616 kementerian, lembaga, Polri, dan pemerintah daerah pada tahun 2018. Sebanyak 82 instansi pemerintah (13,31%) mendapat predikat baik, sangat baik dan memuaskan. Sebanyak 534 instansi  pemerintah (86,69%) berpredikat cukup dan kurang.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE dengan tujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang BERSIH, EFEKTIF , TRANSPARAN dan AKUNTABE, serta meningkatkan efisiensi dan keterpaduan penyelenggaraan SPBE
sebagai keluaran dari pelaksanaan program SPBE adalah Meningkatnya efisiensi anggaran untuk pembangunan Pemerintahan Berbasis Elektronik; Mendukung terwujudnya Satu Data Indonesia melalui bagi pakai data antar Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah; Mendorong penggunaan aplikasi umum berbagi pakai di Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah; Meningkatnya utilisasi infrastruktur TIK yang terintegrasi dan berbagi pakai bagi Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta Terwujudnya keamanan informasi pemerintah
Pengguna SPBE: Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, pegawai ASN, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain dengan jenis LAYANAN SPBE seperti : e-Office; e-Planning; e-Budgeting; e-Monev;  e-Kepegawaian;  e-Pensiun; e-Procurement; e-Perijinan; e-Pengaduan

Perpres no 95 tahun 2018 diterbitkan sebagai platform kebijakan SPBE untuk keterpaduan pembangunan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dan dalam Perpres ini ada lima hal yang diatur yaitu TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK; MANAJEMENSISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK; AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI; PENYELENGGARA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK; PERCEPATAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK; PEMANTAUAN DAN EVALUASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK.
Khusus untuk bidang Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dikatakan bahwa : Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi meliputi pemeriksaan hal pokok teknis pada:
a.        penerapan tata kelola dan manajemen teknologi informasi dan komunikasi;
b.       fungsionalitas teknologi informasi dan komunikasi;
c.        kinerja teknologi informasi dan komunikasi yang dihasilkan; dan
d.       aspek teknologi informasi dan komunikasi lainnya.
Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dilaksanakan oleh lembaga pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi pemerintah atau lembaga pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi yang terakreditasi sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Aada TIGA hal yang harus dilakukan audit teknologi informasi yaitu :
1.       Audit infrastruktur SPBE, dimana dikatakan dalam pasal 55 Perpres  95/2018 dikatakan Infrastruktur SPBE Nasional diaudit setiap tahun oleh BPPT; • Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah diaudit setiap dua tahun oleh lembaga audit TIK; • Koordinasi dengan Kementerian Kominfo
2.       Audit Aplikasi SPBE dimana Aplikasi umum diaudit setiap tahun oleh BPPT; Aplikasi khusus diaudit setiap dua tahun oleh Lembaga Audit TIK; Koordinasi dengan Kementerian Kominfo
3.       Audit Keamanan dimana Audit keamanan pada infrastruktur SPBE Nasional dan Aplikasi Umum dilakukan setiap tahun oleh BSSN; Audit keamanan pada infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemda serta Aplikasi Khusus dilakukan setiapdua tahun oleh Lembaga Audit TIK

IATI sebagai organisasi profesi Auditor Teknologi yang telah berdiri sejkak 2006 telah membentuk LSP Auditor Teknologi Informasi dan Kemanan Informasi (ATIK) pada tahun 2016 dan siap mensukseskan program pemerintah dalam program SPBE khususnya menyiapkan AuditorTeknologi Informasi dengan standar nasional SKKNI yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pada tahun 2015 dengan KEPMEN Naker No. 48 Tahun 2015.


Rabu, 27 Maret 2019

TKT dan Audit Teknologi



Tahap Kesiapan Teknologi atau Tingkat Kesiapan Teknologi (TKT) adalah ukuran tingkat kesiapan teknologi yang diartikan sebagai indikator yang menunjukkan seberapa siap atau matang suatu teknologi dapat diterapkan dan diadopsi oleh pengguna/calon pengguna. Tingkat Kesiapan Teknologi merupakan suatu sistem pengukuran sistematik yang mendukung penilaian kematangan atau kesiapan dari suatu teknologi tertentu dan perbandingan kematangan atau kesiapan antara jenis teknologi yang berbeda.
TKT merupakan ukuran yang menunjukkan tahapan atau tingkat kematangan atau kesiapan teknologi pada skala 1 – 9, yang mana antara satu tingkat dengan tingkat yang lain saling terkait dan menjadi landasan bagi tingkatan berikutnya
Pada tahun 2003, pengukuran TKT pertama kali dikembangkan oleh NASA, yang digunakan sebagai alat untuk menyeleksi vendor teknologi yang sesuai dengan kebutuhannya, dalam rangka mengurangi adanya risiko kegagalan. Kementerian Pertahanan Amerika Serikat (Department of Defense) juga mengadopsi metode pengukuran ini untuk mengevaluasi tingkat kesiapan teknologi baru dan panduan pengembangannya di masa datang sampai siap secara operasional (Operationally Ready). Pada tahun 2012, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) membuat tingkat kesiapan teknologi dalam rangka mendukung upaya mengurai stagnasi inovasi di Lembaga Litbang dan perkuatan hubungan Pemasok-Pengguna diperlukan penguasaan informasi TKT oleh kedua belah pihak, penumbuh kembangan kolaborasi bagi inovasi, meningkatkan difusi inovasi hasil litbang yasa. kemudian pada tahun 2016 konsep TKT ini dibuat menjadi Peraturan Menteri Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI no 42 tahun 2016 tentang Pengukuran dan penetapan tingkat kesiapterapan teknologi sebagai acuan dalam pemberian insentif kegiatan ltbang dilingkungan perguruan tinggi dan lembaga riset.
Peringkat Tingkatan Kesiapan Teknologi  terdiri dari 9 (sembilan) tingkatan yaitu
TKT 1 : Prinsip dasar dari teknologi telah diteliti dan tercatat
TKT 2 : Formulasi Konsep teknologi dan aplikasinya
TKT 3 : Pembuktian konsep (proof-of-concept) fungsi dan/atau karakteristik penting secara analitis dan eksperimental
TKT 4 : Validasi kode, komponen dan atau kumpulan komponen dalam lingkungan laboratorium
TKT 5 : Validasi kode, komponen dan atau kumpulan komponen dalam lingkungan yang relevan
TKT 6 : Demonstrasi Model atau Prototipe Sistem/ Subsistem dalam lingkungan yang relevan
TKT 7 : Demonstrasi prototipe sistem dalam lingkungan/aplikasi sebenarnya
TKT 8 : Sistem telah lengkap dan memenuhi syarat (qualified) melalui pengujian dan demonstrasi dalam lingkungan/ aplikasi sebenarnya
TKT 9 : Sistem benar-benar teruji/terbukti melalui keberhasilan pengoperasian

Untuk mempermudah dalam melakukan pengukuran tingkat kesiapan teknologi dapat dilakukan dengan menggunakan Tekno-Meter. Tekno-Meter adalah sebuah perangkat lunak (software) berbasis spreadsheet dari Microsoft Excel yang menghimpun beberapa pertanyaan standar untuk setiap tingkatan dan menampilkan TKT yang dicapai secara grafis. Perangkat lunak ini cukup membantu dalam proses pengukuran TKT (yang dapat dilakukan berulang). Tekno-Meter dapat memberikan gambaran sesaat (snap shot) tentang status kematangan teknologi pada waktu tertentu. Disamping itu juga dapat untuk mengevaluasi proses historis pencapaian kesiapan/kematangan teknologi dari program pengembangan yang dilakukan dalam suatu teknologi. Pengukuran tingkat kesiapan teknologi dapat dilakukan secara mandiri (self assessment) dimaksudkan untuk memetakan kapasitas dan kapabilitas teknologi.
Upaya ini dirintis pertama kali oleh William Nolte beserta timnya di AFRL Amerika Serikat (Air Force Research Laboratory) pada tahun 2005, mengembangkan “kalkulator” penghitung yang disebut TRL Calculator. Alat ini merupakan peranti lunak untuk menerapkan konsep tingkat kesiapan teknologi yang dikembangkan NASA dalam program-program pembangunan teknologinya. Pada TRL Calculator ini terdapat sejumlah pertanyaan standar untuk setiap tingkatan. Tetapi perlu diingat bahwa pada penggunaan untuk teknologi tertentu, diperlukan customization terhadap kumpulan pertanyaan standar pada setiap tingkat, sehingga sesuai dan relevan dengan teknologi tersebut. TRL Calculator juga memungkinkan pengukuran ketiga “jenis” teknologi, baik berupa perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), dan keduanya. Metode pengukuran tingkat kesiapan teknologi dengan TRL Calculator mencoba mengukur kesiapan teknologi dalam “multi dimensi” (walaupun diakui tetap masih mengabaikan banyak dimensi penting lain menyangkut kematangan teknologi).
Alat ini kemudian dikembangkan dan sejauh mungkin disesuaikan dengan kondisi Indonesia kemudian dimodifikasi menjadi Tekno-Meter. Diawali pada tahun 2005, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) melalui kegiatan Pengkajian Sistem Difusi dan Pemanfaatan Teknologi telah melakukan Kajian Pengukuran Tingkat Kesiapan Teknologi dan telah dihasilkan “Panduan Pengukuran Tingkat Kesiapan Teknologi”. Panduan masih menggunakan alat ukur TRL Calculator. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa pengukuran tingkat kesiapan teknologi berpeluang besar sebagai dasar pengambilan keputusan untuk pengembangan riset. Setahun kemudian bekerjasama dengan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (KRT), dilakukan kegiatan kajian bersama untuk menyusun Panduan Pengukuran Tingkat Kesiapan Teknologi dan telah dihasilkan “TRL Meter BPPT-Ristek v-1.0.xls” beserta perangkat lunak (software) worksheet Microsoft Excel. Tekno-Meter digunakan membantu KRT untuk mengevaluasi keberhasilan program Riset Unggulan Kemitraan (RUK). Hasil pengukurannya sesuai dengan hasil evaluasi yang dilakukan oleh KRT . Selanjutnya pada tahun berikutnya Tekno-Meter digunakan untuk mengukur tingkat kesiapan teknologi hasil kegiatan BPPT guna menyusun Direktori Teknologi yang salah satu unsurnya menggambarkan peta tingkat kesiapan teknologi. Informasi mengenai tingkat kesiapan teknologi dapat dimanfaatkan untuk menjaring kemitraan dalam rangka pemasaran hasil riset BPPT.
Pada tahun 2010, Tekno Meter digunakan untuk mengukur tingkat kesiapan teknologi 54 hasil riset BPPT dalam 11 bidang teknologi. Hasil pengukuran menunjukkan bahwa 50 % hasil riset BPPT telah berada pada level di atas 6. Kesimpulan ini membantu pengelola program riset untuk mengambil keputusan langkah berikut, apakah berupa kolaborasi untuk melanjutkan riset atau masuk ke komersialisasi. Pada tahun 2011, Tekno-Meter digunakan untuk mengukur tingkat kesiapan teknologi beberapa hasil riset Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dibawah koordinasi KRT. Pada kegiatan ini juga telah dilakukan penyempurnaan TRL-Meter versi 1.0 dan penyusunan buku Panduan Pengukuran Tingkat Kesiapan Teknologi[
Metoda pengukuran TKT juga digunakan sebagai salah satu tools dalam kegiatan AUDIT TEKNOLOGI untuk membantu memetakan kemampuan teknologi yang dimiliki khususnya hasil teknologi yang dikembangkan oleh lembaga riset perusahaan. Untuk menunjang lebih lanjut kegiatan audit teknologi dengan tools TKT biasanya dilanjutkan dengan pengukuran skala ekonomi dan skala produksi dan juga kajian bisnis sehingga hasil litbang yang sudah mencapai tingkatan 6 dan seterusnya memang sudah siap masuk ke pasar.  Permasalahn yang biasa timbul dalam penilaian TKT adalah adanya perbedaan persepsi tentang uraian atau deskripsi dari setiap penilaian sehingga disatu pihak tim penilai mengatakan nilai 6 sementara yang dinilai merasa sudah mencapai nilai 8. Oleh karena itu diperlukan suatu pelatihan atau pamahaman yang sama akan penentuan nilai baik oleh tim penilai maupun oleh pihak yang dinilai, sehingga walaupun sifatnya "self assessment" tapi hasilnya tidak jauh berbeda. salam TKT

Minggu, 13 Januari 2019

AUDIT Teknologi Peralatan Industri








Dalam proses produksi suatu industri dibutuhkan peralatan industri untuk membantu perusahaan atau industri menghasilkan produk yang dihasilkan dan dalam setiap peralatan industri pasti ada peran teknologi yang membantu proses peralatan industri bisa berjalan. Teknologi disini bisa mulai dengan teknologi permesinan, teknologi produk, teknologi proses, teknologi bahan, teknologi energi, teknologi informasi atau jenis teknologi lainnya. Jika industri membutuhkan revitalisasi industri atau merencanakan menjual industrinya atuau ingin melakukan "merger" industri atau mungkin ingin menjual industrinya, maka dibutuhkan audit teknologi atas peralatan industri yang dimilikinya. AUDIT TEKNOLOGI PERALATAN industri dibutuhkan agar perusahaan bisa menilai berapa NILAI ASET peralatan industri yang dimilikinya yang bukan dinilai dari "BERAT" kiloan peralatan industri tapi berdasarkan "INTANGIBLE aset" yang ada dari peralatan industri tersebut. Oleh karena hal ini akan menguntungkan perusahaan atau industri yang akan melakukan penilaian atas ASET peralatan industri yang dimilikinya mengingat NILAI INVESTASI yang telah ditanamkan pada saat melakukan investasi peralatan industri di awal pembentukan industri/perusahaan.
Untuk dapat melakukan penilaian/audit teknologi peralatan industri, tahapan awal yang harus dilakukan adalah pertama, melakukan PEMETAAN atas aset peralatan industri yang ada dan meliputi lokasi, jumlah, merk dan buatan peralatan industri, fungsi peralatan dsb. sehingga diperoleh PROFILE TEKNOLOGI dari peralatan industri yang akan diaudit teknologinya. Jika telah dilakukan pemetaan aset peralatan maka akan didapatkan gambaran jumlah aset peralatan industri yang ada, lokasinya dimana dan apa fungsi peralatan industri tersebut. Kedua melakukan penelaahan visual atau "obsevasi visual" akan peralatan industri yang ada bagaimana kondisinya, RUSAK berat, RUSAK ringan atau masih BAIK. jika hal ini sudah dilakukan maka tahap ketiga baru dilakukan UJI FUNGSI terhadap peralatan industri yang masih baik dan bisa digunakan. Ketentuan ini mengikuti aturan yang telah ditetapkan untuk BARANG MILIK NEGARA/BMN atau barang yang pengadaanya dilakukan dengan uang negara/APBN/APBD sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan No 120 tahu 2007 tentang Penataan BMN, Undang-undang No 1 tahun 2004. Permenkeu No 29  tahun 2010 dan Permenkeu No 181 tahun 2016.
Dalam melakukan uji fungsi/kegunaan peralatan industri ada berbagai macam uji fungsi yang bisa dilakukan, mulai Uji mekanikal, uji elektronik, uji hidrolik atau uji kontrol yang dalam pelaksanaan pengujian ini harus dilakukan oleh personil/auditor teknologi yang kompeten dan memang memahami teknologi proses dan teknologi produk dari peralatan industri yang dilakukan audit teknologi.
Pada dasarnya pelaksanaan audit teknologi peralatan industri tetap mengacu pada pelaksanaan audit pada umumnya yang dimulai tahapan perencanaan (PLAN). pelaksanaan (DO), pengecekan (CHECK/AUDIT) dan monitoring/Rekomensi. Dan laporan audit teknologi peralatan indutri yang dilakukan bersifat Real/obyektif, Terukur, Terkendali serta Tertelusuri dan tentunya sifatnya RAHASIA (hanya klien dan auditor yang memiliki). ingin tahu lebih lanjut bagaimana pelaksanaan audit teknologi peralatan industri..bisa menghubungi penulis di 0811 177230 (WA)

Selasa, 08 Januari 2019

Atasi Pencemaran Lingkungan, Badan Usaha Harus Bangun Instalasi Pengolahan Limbah



Liputan6.com, Jakarta Instalasi Pengolah Limbah (IPL) dinilai menjadi solusi tepat untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat limbah padat maupun limbah cair yang dihasilkan badan usaha maupun rumah tangga.
IPL merupakan sebuah perangkat peralatan yang dirancang untuk mengolah limbah, baik secara fisika, kimia biologis maupun kimiawi. Sehingga hasil olahan dapat dibuang ke lingkungan secara aman maupun untuk digunakan kembali.
Analis/Auditor Teknologi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Yanto Sugiharto mengatakan, Limbah ini biasanya dihasilkan dari aktivitas atau kegiatan pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan.
Kemudian limbah dari kegiatan domestik seperti perhotelan, perkantoran, rusunwa, rumah tangga, pemukiman warga, maupun limbah yang di hasilkan dari kegiatan industri.
"Dengan menggunakan IPL, limbah yang dihasilkan dari pelayanan kesehatan, domestik atau komunal dan limbah dari kegiatan industri, akan menjadi ramah lingkungan dan tidak membahayakan bagi kehidupan di sekitarnya," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Dia menjelaskan, pencemaran lingkungan yang berasal dari kegiatan tersebut sangat memprihatinkan. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan setiap institusi domestik dilarang membuang limbah yang bisa mencemari lingkungan hidup dan bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi pidana.
"Kegiatan atau dari limbah domestik seperti perhotelan, perkantoran, rusunwa, rumah tangga, pemukiman warga tak luput menyumbang pencemaran lingkungan yang cukup berbahaya bagi lingkungan hidup," ungkap dia.
 Kegiatan dari limbah domestik dapat menghasilkan limbah cair dari pemakaian detergen dan polutan pencemaran lainya yang bisa merusak lingkungan, misalnya kandungan detergen. Sedangkan detergen yang dibuang ke lingkungan perairan selokan, sungai, kolam, danau akan mengganggu kehidupan yang ada dalam air. "Larutan sabun akan menaikkan pH atau keasaman air sehingga dapat mengganggu kehidupan organisme dalam air. Bahan antiseptik yang ditambahkan ke dalam sabun, detergen dapat mengganggu atau mematikan mikroorganisme normal dalam air," kata dia.
Begitu juga dengan kegiatan dari pelayanan kesehatan dan kegiatan industri yang juga menyumbang limbah yang merusak lingkungan hidup. Oleh sebab itu, lanjut Yanto, setiap badan usaha yang menghasilkan limbah perlu membangun IPL sesuai ketentuan peraturan pemerintah. Hal ini agar limbah yang merusak lingkungan dapat dirubah menjadi bermanfaat bagi lingkungan.
"Maka perlu dilakukan penanganan serius dan komprehensif, agar limbah-limbah yang dihasilkan dari kegiatan yang tersebut dapat ramah lingkungan dan dimanfaatkan kembali,” tandas dia.
https://m.liputan6.com/bisnis/read/3852682/atasi-pencemaran-lingkungan-badan-usaha-harus-bangun-instalasi-pengolahan-limbah