Minggu, 13 Januari 2019

AUDIT Teknologi Peralatan Industri








Dalam proses produksi suatu industri dibutuhkan peralatan industri untuk membantu perusahaan atau industri menghasilkan produk yang dihasilkan dan dalam setiap peralatan industri pasti ada peran teknologi yang membantu proses peralatan industri bisa berjalan. Teknologi disini bisa mulai dengan teknologi permesinan, teknologi produk, teknologi proses, teknologi bahan, teknologi energi, teknologi informasi atau jenis teknologi lainnya. Jika industri membutuhkan revitalisasi industri atau merencanakan menjual industrinya atuau ingin melakukan "merger" industri atau mungkin ingin menjual industrinya, maka dibutuhkan audit teknologi atas peralatan industri yang dimilikinya. AUDIT TEKNOLOGI PERALATAN industri dibutuhkan agar perusahaan bisa menilai berapa NILAI ASET peralatan industri yang dimilikinya yang bukan dinilai dari "BERAT" kiloan peralatan industri tapi berdasarkan "INTANGIBLE aset" yang ada dari peralatan industri tersebut. Oleh karena hal ini akan menguntungkan perusahaan atau industri yang akan melakukan penilaian atas ASET peralatan industri yang dimilikinya mengingat NILAI INVESTASI yang telah ditanamkan pada saat melakukan investasi peralatan industri di awal pembentukan industri/perusahaan.
Untuk dapat melakukan penilaian/audit teknologi peralatan industri, tahapan awal yang harus dilakukan adalah pertama, melakukan PEMETAAN atas aset peralatan industri yang ada dan meliputi lokasi, jumlah, merk dan buatan peralatan industri, fungsi peralatan dsb. sehingga diperoleh PROFILE TEKNOLOGI dari peralatan industri yang akan diaudit teknologinya. Jika telah dilakukan pemetaan aset peralatan maka akan didapatkan gambaran jumlah aset peralatan industri yang ada, lokasinya dimana dan apa fungsi peralatan industri tersebut. Kedua melakukan penelaahan visual atau "obsevasi visual" akan peralatan industri yang ada bagaimana kondisinya, RUSAK berat, RUSAK ringan atau masih BAIK. jika hal ini sudah dilakukan maka tahap ketiga baru dilakukan UJI FUNGSI terhadap peralatan industri yang masih baik dan bisa digunakan. Ketentuan ini mengikuti aturan yang telah ditetapkan untuk BARANG MILIK NEGARA/BMN atau barang yang pengadaanya dilakukan dengan uang negara/APBN/APBD sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan No 120 tahu 2007 tentang Penataan BMN, Undang-undang No 1 tahun 2004. Permenkeu No 29  tahun 2010 dan Permenkeu No 181 tahun 2016.
Dalam melakukan uji fungsi/kegunaan peralatan industri ada berbagai macam uji fungsi yang bisa dilakukan, mulai Uji mekanikal, uji elektronik, uji hidrolik atau uji kontrol yang dalam pelaksanaan pengujian ini harus dilakukan oleh personil/auditor teknologi yang kompeten dan memang memahami teknologi proses dan teknologi produk dari peralatan industri yang dilakukan audit teknologi.
Pada dasarnya pelaksanaan audit teknologi peralatan industri tetap mengacu pada pelaksanaan audit pada umumnya yang dimulai tahapan perencanaan (PLAN). pelaksanaan (DO), pengecekan (CHECK/AUDIT) dan monitoring/Rekomensi. Dan laporan audit teknologi peralatan indutri yang dilakukan bersifat Real/obyektif, Terukur, Terkendali serta Tertelusuri dan tentunya sifatnya RAHASIA (hanya klien dan auditor yang memiliki). ingin tahu lebih lanjut bagaimana pelaksanaan audit teknologi peralatan industri..bisa menghubungi penulis di 0811 177230 (WA)

Selasa, 08 Januari 2019

Atasi Pencemaran Lingkungan, Badan Usaha Harus Bangun Instalasi Pengolahan Limbah



Liputan6.com, Jakarta Instalasi Pengolah Limbah (IPL) dinilai menjadi solusi tepat untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat limbah padat maupun limbah cair yang dihasilkan badan usaha maupun rumah tangga.
IPL merupakan sebuah perangkat peralatan yang dirancang untuk mengolah limbah, baik secara fisika, kimia biologis maupun kimiawi. Sehingga hasil olahan dapat dibuang ke lingkungan secara aman maupun untuk digunakan kembali.
Analis/Auditor Teknologi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Yanto Sugiharto mengatakan, Limbah ini biasanya dihasilkan dari aktivitas atau kegiatan pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan.
Kemudian limbah dari kegiatan domestik seperti perhotelan, perkantoran, rusunwa, rumah tangga, pemukiman warga, maupun limbah yang di hasilkan dari kegiatan industri.
"Dengan menggunakan IPL, limbah yang dihasilkan dari pelayanan kesehatan, domestik atau komunal dan limbah dari kegiatan industri, akan menjadi ramah lingkungan dan tidak membahayakan bagi kehidupan di sekitarnya," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Dia menjelaskan, pencemaran lingkungan yang berasal dari kegiatan tersebut sangat memprihatinkan. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan setiap institusi domestik dilarang membuang limbah yang bisa mencemari lingkungan hidup dan bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi pidana.
"Kegiatan atau dari limbah domestik seperti perhotelan, perkantoran, rusunwa, rumah tangga, pemukiman warga tak luput menyumbang pencemaran lingkungan yang cukup berbahaya bagi lingkungan hidup," ungkap dia.
 Kegiatan dari limbah domestik dapat menghasilkan limbah cair dari pemakaian detergen dan polutan pencemaran lainya yang bisa merusak lingkungan, misalnya kandungan detergen. Sedangkan detergen yang dibuang ke lingkungan perairan selokan, sungai, kolam, danau akan mengganggu kehidupan yang ada dalam air. "Larutan sabun akan menaikkan pH atau keasaman air sehingga dapat mengganggu kehidupan organisme dalam air. Bahan antiseptik yang ditambahkan ke dalam sabun, detergen dapat mengganggu atau mematikan mikroorganisme normal dalam air," kata dia.
Begitu juga dengan kegiatan dari pelayanan kesehatan dan kegiatan industri yang juga menyumbang limbah yang merusak lingkungan hidup. Oleh sebab itu, lanjut Yanto, setiap badan usaha yang menghasilkan limbah perlu membangun IPL sesuai ketentuan peraturan pemerintah. Hal ini agar limbah yang merusak lingkungan dapat dirubah menjadi bermanfaat bagi lingkungan.
"Maka perlu dilakukan penanganan serius dan komprehensif, agar limbah-limbah yang dihasilkan dari kegiatan yang tersebut dapat ramah lingkungan dan dimanfaatkan kembali,” tandas dia.
https://m.liputan6.com/bisnis/read/3852682/atasi-pencemaran-lingkungan-badan-usaha-harus-bangun-instalasi-pengolahan-limbah