Selasa, 30 Januari 2018

REGISTRASI TRL 2017




Berdasarkan   Undang – undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : Pasal 63 ayat 1  dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah bertugas dan berwewenang:  menetapkan kebijakan nasional; menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria; dan mengoordinasikan, mengembangkan dan menyosialisasikan pemanfataan teknologi ramah lingkungan (TRL). yang kemudian ditindaklanjuti dengan  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pencantuman Logo Ekolabel  dan juga Keputusan Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.07/SETJEN/SLK/STD.2/8/2017 tanggal 16 Agustus 2017 tentang Susunan Anggota Komite Teknis VERIFIKASI Teknologi Ramah Lingkungan yang merupakan kelanjutan Keputusan Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.101/SETJEN-DAR/2015 tanggal 26 Oktober 2015 tentang Susunan Anggota Komite Teknis VERIFIKASI Teknologi Ramah Lingkungan.
Dengan keluarnya SNI ISO 14034-2017  pada bulan September 2017 tentang Manajemen Lingkungan – Verifikasi Teknologi Lingkungan: dimana dikatakan “Teknologi Lingkungan adalah teknologi yang menghasilkan nilai tambah lingkungan ataupun mengukur parameter yang mengindikasikan dampak lingkungan.” maka keberadaan Komite Teknis menjadi semakin kuat dalam melakukan verifikasi TRL
Teknologi ramah lingkungan tidak hanya teknologi secara individu tetapi juga secara sistem termasuk ilmu pengetahuan, proses, jasa pelayanan, manajemen serta organisasi dalam mempromosikan pelestarian lingkungan secara berkelanjutan.
Lingkup TRL: adalah Aliran daur hidup material, energi dan air dalam sistem produksi dan konsumsi;
Termasuk teknologi advance seperti zero waste, pengurangan penggunaan SDA dan teknologi yang menghasilkan sedikit emisi; Teknologi tepat guna yang sudah diaplikasikan dan terukur dalam penerapannya.
Kegiatan verifikasi dan registrasi TRL diinisiasi sejak tahun 2012, dan mulai berjalan dengan baik sejak tahun 2015.Teknologi ramah lingkungan yang diverifikasi tidak hanya teknologi secara individu tetapi juga secara sistem termasuk ilmu pengetahuan, proses, jasa pelayanan, manajemen serta organisasi dalam mempromosikan pelestarian lingkungan secara berkelanjutan.
Dalam pelaksanaan Verifikasi Teknologi Ramah Lingkungan dibantu oleh Komite Verifikasi Teknologi Ramah Lingkungan yang ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.97/Setjen/SLK/STD.2/8/2017 tanggal 16 Agustus 2017 tentang Komite Teknis Verifikasi Teknologi Ramah Lingkungan . Komite Teknis Verifikasi Teknologi Ramah Lingkungan terdiri dari BPPT, IATI, LIPI, APPLI, KADIN, Dit. Verifikasi Pengelolaan Limbah B3, Pustanlinghut-KLHK. Komite Teknis TRL mempunyai tugas : Melakukan review dan atau verifikasi terhadap kinerja penerapan Teknologi Ramah Lingkungan; dan Menyusun informasi public tentang hasil review dan atau hasil verifikasi kinerja Teknologi Ramah Lingkungan.
Dalam pelaksanaanya Tim Komite Teknis melakukan Uji Kinerja Klaim Teknologi Ramah Lingkungan yang diajukan dengan satu Menguji kesesuaian klaim yang diajukan dengan metode uji yang digunakan. kedua Pengujian dilakukan berdasarkan: a)baku mutu yang diacu; b)referensi yang mendukung; c) data pendukung lainnya yang valid dan ketiga Menggali informasi kesesuaian alat/teknologi agar dapat diterapkan secara tepat
Hasil review atau pengujian yang dilakukan kemudian Tim Sekretariat menerbitkan surat registrasi  teknologi ramah lingkungan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, berdasarkan rekomendasi Komite Teknis Verifikasi Teknologi Ramah Lingkungan. dan Memberikan informasi kepada publik tentang klaim kinerja teknologi ramah lingkungan dalam Direktori Teknologi Ramah Lingkungan. Informasi publik tentang klaim kinerja alat/ teknologi ramah lingkungan melalui Website Pustanlinghut:  http://standardisasi.menlhk.go.id . Hingga saat ini (2017) telah 3 (tiga) buku Registrasi Teknologi Ramah Lingkungan yang diterbitkan dan  jumlah Registrasi hingga saat ini ada  42 jenis alat/teknologi yang sudah diverifikasi oleh Komite Teknis Verifikasi Teknologi Ramah Lingkungan. dengan Jenis alat/teknologi meliputi: Autoclave/Microwave with shreder : 6 teknologi; Incinerator : 8 teknologi; IPAL/Instalasi Pengolah Air Limbah  :  8 (STP, WTP dan WWTP) teknologi; Pemadam kebakaran : 1 teknologi; Mesin Flushing AC Mobil (Close system) : 1 teknologi; Food digester : 1 teknologi; Teknologi waste to energy : 2 teknologi; Teknologi Kehutanan : 2 teknologi; dan Oil sand Remediation Technology : 2 teknologi. (Y Sugiharto Dewan Pakar Komtek TRl KHLK)


Jumat, 12 Januari 2018

INCINERATOR Ramah Lingkungan





Incinerator adalah satu alat pemusnah sampah yang melakukan pembakaran pada suhu tinggi, dan secara terpadu dapat aman bagi lingkungan sehingga pengoperasiannya pun mudah dan aman, Keluaran emisi yang dihasilkan berwawasan lingkungan dan harus dapat memenuhi persyaratan  Kementerian Lingkungan Hidup sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor Kep-03/BAPEDAL/09/1995, Tetang Tata cara dan Persyaratan Tehnis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Kenapa Incinerator harus memenuhi  ketentuan tentang limbah B3? karena Incinerator atau tungku pembakar beresiko untuk melepaskan gas berbahaya bila pengunaannya tak benar. Gas yang dikeluarkan dapat berupa furan, SOx, NOx, dan yang paling berbahaya, dioksin yang bisa menyebabkan kanker dsb.. Supaya gas berbahaya ini tak lolos, tungku harus mencapai suhu 1.000 derajat Celsius saat pembakaran berlangsung
Selain harus memenuhi aturan diatas pengoperasian Incinerator juga harus memenuhi  Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009, Tetang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan berbahaya dan beracun (B3) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 101 tahun 2014, Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Dengan adanya ketentuan diatas makan Insinerator wajib memiliki spesifikasi sebagai
berikut:
·         Double chamber (2 ruang bakar)
·         Suhu input:  Suhu chamber 1 minimal 800, Suhu chamber 2 minimal 900 C
·         Suhu operasional:  Suhu chamber 1 minimal 1.000 C, Suhu chamber 2 minimal 1.200 C
·         Memiliki alat pengendali pencemar udara (misal: wet scrubber).
·         Tinggi cerobong minimum 14 (empat belas) meter dari permukaan tanah.
·         Memiliki lubang sampling (sampling hole)
·         Memiliki fasilitas pendukung untuk pengambilan sample

Spesifikasi Insinerator diatas harus dipenuhi  untuk pengelolaan limbah B3 baik yang dihasilkan oleh Penghasil Non Rumah Sakit maupun Rumah sakit, yang artinya pengelolan sampah komunal atau rumah tangga atau industri juga harus memenuhi ketentuan spesifikasi  Incinerator seperti diatas.

Karena pada umumnya limbah rumah tangga atau industri terdiri dari Limbah Cair , Limbah Gas, Limbah Padat yang umumnya terdiri dari Plastik , Kantong plastik, Sisa Pakaian/kain , Sampah Elektronik , Kardus, Kertas , Kabel, Besi, dll. Sedangkan limbah medis umumnya terdiri dari Limbah Radioaktif ; Limbah Patologi ; Limbah klinis yang terdiri dari Perban atau pembungkus yang kotor , Cairan badan
Anggota badan yang di amputasi , Jarum-jarum dan semprit bekas ,Kantong urine dan produk darah dsb.

Prinsip kerja Incinerator pada umumnya i akan berlangsung melalui beberapa tahapan, yaitu:
·         Mengurangi kadar  air dalam sampah menjadi uap air, sehingga hasilnya limbah menjadi kering dan siap terbakar.
·         Selanjutnya terjadi proses pirolisis yaitu dekomposisi kimia bahan organik melalui proses pemanasan tanpa atau sedikit oksigen atau reagen lainnya, di mana material mentah akan mengalami pemecahan struktur kimia menjadi fase gas
·         Tahap berikutnya adalah pembakaran sempurna dimana pada ruang bakar pertama digunakan sebagai pembakar limbah, dengan suhu yang dikendalikan antara 400 C ~ >800 C.
·         Kemudian dimasukkan dalam ruang bakar kedua yang digunakan sebagai pembakar asap dan bau dengan suhu antara antara 800 C ~ 1200 C
·         Supply oksigen dari udara luar ditambahkan melalui blower agar terjadi oksidasi sehingga materi-materi limbah akan teroksidasi dan menjadi mudah terbakar, dengan terjadi proses pembakaran yang sempurna, asap yang keluar dari cerobong menjadi transparan.
·         Kemudian melalui proses spray air dalam wet scrubber, proses ini akan mendorong kebawah partikel-partikel yang bisa terbawa ke cerobong dan mereduksi kandungan bahan berbahaya yang masih terdapat di asap. Proses ini membuat asap yang keluar akan transparan dan aman serta memenuhi standar lingkungan

Keuntungan menggunakan Incinerator sebagai pemusnah limbah adalah  Tidak diperlukan lahan yang besar,  Mudah dalam pengoperasian,  Hemat energi  dengan penggunaan minyak tanah/solar/gas, Temperatur proses berkisaa antara  800 ~ 1.200 C , Tidak terdapat asap sisa pembakaran yang  akan mencemari lingkungan jika memenuhi spesifikasi diatas, Tidak bising dan kemasan kompak per unit serta aman untuk operator pada saat alat beroperasi.


Valuasi Teknologi dan Audit Teknologi





Audit Teknologi merupakan kegiatan pemeriksaan atau evaluasi teknologi apakah teknologi yang dibeli atau diinvestasikan bermanfaat dan bernilai guna bagi penggunanya atau bagaimana? Salah satu tools atau alat ukur atau metodologi dalam mendukung pelaksanaan audit teknologi adalah VALUASI TEKNOLOGI atau "valuation technology" yang intinya dalam rangka menyediakan customer value terbaik bagi pengguna teknologi. Customer value adalah total manfaat yang diterima oleh customer baik tangible maupun intangible dikurangi dengan pengorbanan atau biaya yang dikeluarkan (expense). Semakin besar selisih maka pelanggan atau  customer akan semakin puas/satisfaction yang diterima dan meningkatkan emotional benefit atauh manfaat yang diperoleh karena faktor intangible suatu produk/jasa.
Teknologi termasuk intangible asset yang memerlukan indikator pengukuran khusus untuk dapat menilainya dan salah satu metoda dalam melakukan penilaian teknologi atau "valuation technology" adalah dengan metode Cost Benefit Analyst /Biaya dan Manfaat  yang merupakan  pendekatan penilaian dengan mencoba untuk menentukan atau menghitung nilai dari setiap elemen teknologi yang dibeli atau dipunyai serta memiliki kontribusi terhadap biaya yang dikeluarkan dan manfaat yang diperoleh. Jika nilai manfaat lebih tinggi dari nilai biaya yang dikeluarkan maka penilaian teknologi POSITIF (>=1) sedangkan jika nilai manfaat teknologi lebih rendah dari nilai biaya maka penilaian teknologi NEGATIF (<1). Sayangnya kebanyakan manfaat teknologi merupakan nilai yang tidak berwujud (intangible) sehingga diperlukan kajian atau kesepakatan untuk bisa menilainya atas aset yang tidak berwujud.

Sebagai contoh sederhana jika seseorang ingin membeli alat komunikasi handphone, setelah dia melihat-lihat pasaran handphone, maka orang tersebut memutuskan untuk membeli merk handphone "X" dengan pertimbangan fitur yang ditawarkan banyak mulai dengan kapasitas RAM 2 GB. kamera 12 Mega pixel, kapasitas penyimpanan nomor telepon hingga 500, teknologi 4G LTE, Baterai tahan lama hingga 3 hari dsb.
Jika ternyata setelah dilakukan perhitungan analisa biaya-manfaat hasilnya POSITIF maka pengguna handphone telah memperoleh MANFAAT yang memadai dan sesuai dengan BIAYA yang dikeluarkan, tapi jika hasilnya NEGATIF maka pengguna handphone belum memperoleh MANFAAT yang memadai atas BIAYA yang dikeluarkan alias MERUGI.

Terlampir contoh perhitungan sederhana analisa Biaya-Manfaat.

Analisa Biaya Manfaat untuk




Kasus HandPhone




Harga HP
Rp.
  800,000
 (B)
=Biaya

Lev. Tech
Function
Used ?
Value


1
SMS
1
         22,222


2
Telpon
1
         44,444


3
GPRS
1
         66,667


4
Facebook/twiter
1
         88,889


5
WA/Line/WCh
1
      111,111


6
Yahoo/Google
1
      133,333


7
Memory Card
1
      155,556


8
4G
0
                  -  


36

0
      622,222
[ C ]
=Manfaat
C/B
 Rp
    22,222
      622,222


Analisa Biaya Manfaat (ROI)
-0.22
(C-B)/B



Dari contoh diatas terlihat bahwa manfaat yang diperoleh belum maksimal sehingga masih NEGATIF dan disini masih ada kerugian.

Ada banyak cara perhitungan analisa Biaya-Manfaat selain contoh diatas, seperti perhitungan ROI (Return on Investment), NPV (Net Present Value), B/C dsb . untuk itu perlu formulasi strategi pemilihan cara perhitungan  analisa biaya manfaat dengan mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya:
·         Mempertimbangkan faktor lingkungan dari organisasi itu berada
·         Melakukan analisa kekuatan dan kelemahan organisasi terhadap beberapa aspek organisasi, mulai dari pasar, sumber daya manusia, kemampuan operasi, teknologi dsb
·         Merumuskan faktor keberhasilan organisasi terhadap lingkungan usaha organisasi saat ini dan lima-sepuluh tahun kedepan
·         Memahami umur teknologi yang akan dibeli atau digunakan

Untuk contoh kasus pembelian handphone diatas maka formulasi strategi yang harus dilakukan untuk mendapatkan Manfaat yang lebih besar dari biaya/harga yang dikeluarkan untuk membeli handphone adalah:
·         Untuk apa membeli handphone? apa hanya untuk komunikasi telepon atau sms atau apa? karena banyak handphone yang menawarkan fitur banyak tapi belum tentu digunakan
·         Berapa kemampuan keuangan untuk membeli handphone? apa akan dibayar tunai atau kredit?
·         Teknologi informasi merupakan teknologi yang perkembangannya sangat cepat, dan saat ini untuk teknologi handphone diperkirakan hanya berumur maksimal dua tahun yang artinya pada tahun ketiga nilai manfaat teknologi menjadi NOL