Senin, 27 Juni 2016

PUSAT STANDARD dan AUDIT TEKNOLOGI



Sudah saatnya Indonesia memiliki lembaga Pusat Standard dan Audit Teknologi, mengingat pentingnya kegiatan audit teknologi dalam mendukung pelaksanaan standarisasi di Indonesia khususnya SNI/Standar Nasional Indonesia. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan Undang-undang No. 18 Tahun 2002 tentang  Sistem nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu pengetahun dan teknologi pasal 19.3.c yang mengatakan bahwa "          Dalam menetapkan prioritas utama & mengembangkan berbagai aspek kebijakan penelitian, pengembangan, dan penerapan iptek, Menteri wajib memperhatikan pentingnya upaya : Penguatan kemampuan audit teknologi impor yang dikaitkan dengan penguatan SNI untuk melindungi konsumen dan memfasilitasi pertumbuhan industri dalam negeri "
Dalam Keputusan Presiden nomor 103 tahun 2001, pasal 60 tentang kewenangan BPPT dinyatakan bahwa BPPT mempunyai kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu : 1)perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengkajian dan penerapan teknologi; 2)pemberian rekomendasi penerapan teknologi dan melaksanakan audit teknologi.
Sedangkan dalam Undang-Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, dalam pasal 41 dinyatakan bahwa  Untuk pengendalian pemanfaatan Teknologi Industri, pemerintah melakukan audit Teknologi Industri
Saat ini lembaga yang mengurusi masalah standard adalah BSN/Badan Standardisasi Nasional yang berwenang mengeluarkan Standar Nasional Indonesia atau SNI dan merupakan  satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis  dan ditetapkan oleh BSN. Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:  
a.        Openess (keterbukaan), Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
b.       Transparency (transparansi), Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;
c.        Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak),  Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;    
d.       Effectiveness and relevance, Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;    
e.       Coherence, Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan  
f.         Development dimension (berdimensi pembangunan),  Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian,  peran BSN diperkuat dengan tujuan untuk:
·          meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan,kepastian usaha, dan kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan inovasi teknologi; 
·          meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup;
·          meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan luar negeri.

akan tetapi peran monitoring dan audit terhadap pelaksanaan SNI belum secara jelas tergambarkan, apakah ini menjadi peran BPPT atau lembaga lain. Oleh karena itu perlu kiranya membentuk lembaga Pusat Standard dan Audit Teknologi agar peran monitoring dan pengendali serta audit atas pelaksanaan SNI bisa berjalan dengan baik. Disamping itu implementasi dari keluarnya undang undang nomor 3 tahun 2014 juga akan menjadi lebih baik lagi, karena kegiatan audit teknologi tidak lepas dari adanya patok banding atau "benchmark" terhadap STANDARD yang telah ditetapkan, baik itu yang berlaku nasional maupun internasional.

Rabu, 22 Juni 2016

Teknologi Ramah Lingkungan dan ISO 14034



Teknologi ramah lingkungan adalah teknologi yang diciptakan untuk memudahkan kehidupan manusia tanpa perlu merusak atau memberikan dampak negatif pada lingkungan di sekitarnya. Teknologi seperti ini diharapkan mampu menjaga kelestarian lingkungan, karena dalam alat-alat teknologi ramah lingkungan tersebut tidak menggunakan polutan, serta pada akhirnya dapat memberikan penanganan yang tepat terhadap limbah-limbah yang mungkin dihasilkan dari alat-alat teknologi ramah lingkungan tersebut.

Ada 6 prinsip yang pada konsep teknologi ramah lingkungan, yaitu:
1.       Refine, yang berarti menggunakan bahan yang ramah lingkungan serta melalui proses yang lebih aman dari teknologi sebelumnya.
2.       Reduce, yang berarti mengurangi jumlah limbah dengan cara mengoptimalkan penggunaan bahan.
3.       Reuse, yang berarti memakai kembali bahan-bahan yang tidak terpakai atau sudah berupa limbah dan diproses dengan cara yang berbeda.
4.       Recycle, yang berarti hampir sama dengan reuse, hanya saja recycle menggunakan kembali bahan-bahan atau limbah dan diproses dengan cara yang sama.
5.       Recovery, yang berarti pemanfaatan material tertentu dari limbah untuk diproses demi keperluan yang lain.
6.       Retrieve Energy, yang berarti penghematan energi dalam suatu proses produksi.

Teknologi yang ramah terhadap lingkungan diharapkan dapat  memberikan manfaat yang sangat besar bagi kehidupan sehari-hari, seperti:
·         Teknologi ramah lingkungan sangat efektif dan efisien dalam hal pemanfaatan sumber daya alam, sehingga lingkungan pun dapat tetap terjaga dengan baik.
·         Teknologi ramah lingkungan dapat mengurangi jumlah limbah agar tidak berlebihan, sehingga bisa mencegah pencemaran lingkungan.
·         Teknologi ramah lingkungan mengurangi risiko penurunan kondisi kesehatan makhluk hidup, khususnya manusia.
·         Teknologi ramah lingkungan dapat menekan biaya produksi (hemat) dengan memanfaatkan sumber daya alam sebagai bagian dari teknologi yang mampu menghemat biaya. Contohnya adalah pemanfaatan listrik tenaga surya yang hanya mengandalkan energi matahari tanpa dipungut biaya.

Beberapa contoh teknologi ramah lingkungan serta dapat kita temukan dengan mudah dalam kehidupan sehari-hari, diantaranya adalah:
  • Sepeda
  • Bahan Bakar Biodiesel
  • Lampu Tenaga Surya
  • Mesin Tenaga Angin
  • Mesin Tenaga Surya
  • Mobil atau Sepeda Tenaga Listrik
  • Kulkas yang tidak menggunakan Freon
  • Pendingin ruangan yang tidak menggunakan Freon
  • Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir
  • Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
  • dsb.
Saat ini dengan telah adanya standar ISO 14034 tentang Verifikasi Teknologi (ramah) Lingkungan (Environment Technology Verification/EVT) yang akan mulai berlaku pertengahan tahun 2016, maka penggunaan teknologi ramah lingkungan menjadi mudah dalam pengendaliannya
Verifikasi teknologi lingkungan (ETV) dirancang untuk dapat memberikan data kinerja yang obyektif dan mutu yang terjamin pada teknologi lingkungan yang digunakan sehingga pengguna, pengembang, regulator, dan pihak lain dapat membuat keputusan tentang pembelian, penerapan dan pengaturan teknologi ini. Beberapa negara maju telah menyediakan proses independen dan dapat diandalkan untuk memverifikasi klaim kinerja penggunaan teknologi lingkungan dengan teknologi yang inovatif mulai proses produksinya hingga produk akhir.
Tujuan dan prinsip dari Verifikasi Teknologi Lingkungan  adalah:
·         Untuk memberikan proses penilaian yang dapat diandalkan dalam memverifikasi klaim kinerja lingkungan yang terkait dengan teknologi dan proses teknologi.
·         Untuk menyediakan mekanisme proses verifikasi oleh pihak ketiga dalam klaim kinerja teknologi lingkungan serta memfasilitasi keberhasilan komersialisasi teknologi lingkungan.
·         Untuk membangun kepercayaan pembeli dan kredibilitas penjual teknologi lingkungan dengan menyediakan jaminan pasar bahwa klaim kinerja teknollogi lingkungan yang dihasilkan  valid, kredibel dan didukung oleh kualitas tinggi, serta data uji independen dan informasi.

Dengan adanya Verifikasi Teknologi 9ramah) Lingkungan melalui ISO 14034 diharapkan bisa:
·         Membedakan penggunaan teknologi secara kompetitif dan membantu perusahaan penyedia teknologi lingkungan dengan keuntungan pasar yang berbeda.
·         Menyediakan klaim kinerja spesifik dan tepat dari teknologi lingkungan, disajikan dalam format yang mudah dipahami.
·         Menghasilkan kredibilitas penggunaan teknologi lingkungan dengan calon pembeli serta mengurangi risiko pengadaannya.
·          Dapat mempercepat perizinan dan persetujuan untuk penggunaan teknologi lingkungan
·          Dapat mendukung proses pematenan akan teknologi lingkungan yang digunakan, dengan memberikan verifikasi teknologi atas klaim yang diajukan.
·         Meningkatkan pengakuan pasar nasional dan internasional.
Untuk mengetahu apakah teknologi lingkungan yang dimiliki telah  siap untuk diverifikasi, ada beberapa persyaratan yang bisa membantu seperti:
a.        Teknologi yang diajukan merupakan  teknologi (ramah) lingkungan;
b.        Klaim kinerja harus memenuhi standar minimum dan / atau pedoman nasional untuk teknologi (ramah) lingkungan  dan di mana teknologi itu akan atau sedang digunakan;
c.         Klaim kinerja teknologi lingkungan harus terukur;
d.       Pemohon harus memiliki kekayaan intelektual dari teknologi yang akan diverifikasi, atau memperoleh izin tertulis dari pemilik teknologi untuk proses verifikasi teknologi lingkungan
e.       Teknologi lingkungan yang diajukan telah siap tersedia secara komersial atau siap untuk dapat diaplikasikan secara komersil secara skala penuh.
 (yantosgh@yahoo.com)
--oo0oo--