Kamis, 27 April 2017

Industri Hijau dan Teknologi Ramah Lingkungan

Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Kebutuhan akan pengembangan industri hijau ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan Kyoto pada tahun 2007 dan secara resmi dikenalkan pada kalangan industri di Indonesia sejak dikeluarkannya Undang-unndang no 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.
Dengan menerapkan prinsip industri hijau perusahaan industri akan mampu meningkatkan daya saing dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan serta pelestarian lingkungan. Ada beberapa ciri atau karakteristik dari industri hijau sebagaimana standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu:
·         Menggunakan teknologi rendah karbon dalam proses produksinya
·         Menggunakan alternatif bahan baku material input
·         Rendahnya penggunaan/insenitas air
·         Minimisasi limbah yang dihasilkan
·         Menggunakan sumber daya manusia yang kompeten
·         Menggunakan sumber energi terbarukan/altenatif
·         Menerapkan konsep 4R (reuse-recycle-refine-reduce)
·         Rendahnya penggunaan/intensitas energi

Sebetulnya prinsip dasar dari industri ramah lingkungan jika disarikan dari hal diatas adalah suatu industri yang menerapkan konsep “zero waste”; Industri yang melakukan strategi mencegah, mengurangi dan menghilangkan terbentuknya limbah sebagai bahan pencemar lingkungan ; Industri yang dirancang mulai dari bahan baku, teknologi proses sampai akhir kegiatan adalah ramah lingkungan; Industri yang menerapkan Teknologi Ramah Lingkungan

Definisi dari Teknologi Ramah lingkungan adalah teknologi yang melindungi kelestarian  lingkungan ; mengurangi timbulnya polusi udara atau daya polutan; menggunakan semua sumber daya secara berkelanjutan ; melakukan daur ulang lebih banyak atas produk dan limbahnya serta menangani sisa limbah dengan cara yang benar. Teknologi Ramah Lingkungan tidak hanya teknologi secara individu tetapi juga meliputi: sistem; pengetahuan,prosedur, barang /produk  , pelayanan, peralatan dan prosedur organisasi serta manajemen yang kesemuanya bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Saat ini telah banyak tersedia berbagai jenis teknologi ramah lingkungan yang dapat digunakan atau diimplementasikan oleh industri, akan tetapi karena banyak dari teknologi ini merupakan Teknologi BARU, maka harga yang ditawarkan masih cukup mahal dan "agak susah" untuk dilakukan proses alih teknologi. Selain itu Biaya Investasi penggunaan teknologi ramah lingkungan masih Tinggi sehingga pihak industri harus menghitung dengan cermat neraca keuangannya agar keberlanjutan perusahaan atau industri tetap jalan. Dukungan Regulasi dari pemerintah yang mendukung dengan pemberian insentif juga dibutuhkan sehingga apa yang telah dilakukan kalangan industri mendapatkan apresiasi yang baik. Saat ini memang pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian no 51 tahun 2015 tentang Standard Industri Hijau dan bahkan pada tahun 2016 yang lalu sudah mulai melakukan pemberian penghargaan pada industri yang mau menerapkan standar industri Hijau. Tantangan terakhir penggunaan teknologi ramah lingkungan adalah adanya kebutuhan Pasar dan konsumen yang mensyaratkan industri untuk melakukan proses dengan teknologi ramah lingkungan dan hal ini didukung dengan keluarnya ISO 14034  tentang Standar Teknologi (ramah) Lingkungan.