Jumat, 10 Oktober 2014

Kenapa Perlu Audit Teknologi?



Ada empat hal yang menjadi pendorong kenapa diperlukan audit teknologi, pertama adalah karena adanya aturan atau REGULASI yang mewajibkan pelaksanaan audit teknologi, kedua adalah dalam rangka peningkatan kinerja  (Performance/Improvement) karena adanya perubahan teknologi yang mengikuti perkembangan siklus teknologi, ketiga karena adanya penyimpangan atau Evidence/Fraud sehingga terjadi kegagalan teknologi dan terakhir dalam rangka kerjasama bisnis atau TRUST Business/Partner. Pada saat ini permintaan “PASAR” banyak yang mensyaratkan produk yang digunakan/di-impor/di-ekspor harus memenuhi  “persyaratan minimal” dan mendapatkan sertifikat dari lembaga audit dengan auditor bersertifikat atau perorangan yang mempunyai sertifikat profesi yang diakui, dan hal ini menjadi penting adanya pelaksanaan audit teknologi karena suatu "produk" akan dihasilkan memerlukan "proses" dan "jaminan kualitas" serta penggunaan teknologi yang memeunhi syarat.

Kegiatan audit teknologi sendiri pada awalnya banyak dilakukan oleh negara berkembang dan lebih banyak untuk pemetaan teknologi, hal ini yang telah penulis banyak lakukan sejak tahun 1993 dengan melakukan pemetaan (audit) teknologi pada sepuluh industri strategis (PT Krakatau Steel, PT PINDAD, PT LEN, PT INKA, PT BARATA, PT Boma Bisma Indra, PT IPTN, PT DAHANA, PT.INTI dan PT PAL) dalam rangka meningkatkan kemampuan teknologi dan daya saing bangsa Indonesia menuju INDONESIA Jaya tahun 2035. akan tetapi sejak adanya reformasi 1998, telah banyak berubah peran dan fungsi audit teknologi. hingga akhirnya pada tahun 2001, BPPT sebagai lembaga pemerintah membentuk Pusat Audit Teknologi dengan dukungan adanya KEPUTUSAN PRESIDEN No 103 tahun 2001,  dimana dalam pasal 60 tentang kewenangan BPPT dikatakan bahwa BPPT mempunyai tugas dan kewenangan untuk : ....pemberian rekomendasi penerapan teknologi dan melaksanakan audit teknologi. (oleh karena itu maka dibutuhkan AUDITOR TEKNOLOGI). Hal ini kemudian diperkuat dengan adanya Undang-undang No. 18 Th. 2002 tentang Sistem Nasional P3 Ilmu pengetahuan dan teknologi, dimana pada pasal 19.3.c dikatakan bahwa , Penguatan kemampuan audit teknologi impor yang dikaitkan dengan penguatan SNI untuk melindungi konsumen dan memfasilitasi pertumbuhan industri dalam negeri.
Pada tahun 2014 dengan dikeluarkannya Undang-Undang No 3/2014 tentang Perindustrian,pada Pasal 41 dikatakan bahwa:
(1) Untuk pengendalian pemanfaatan Teknologi Industri, Pemerintah:
a. mengatur investasi bidang usaha Industri; dan
b. melakukan audit Teknologi Industri.
(2) Pengaturan investasi bidang usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melakukan audit Teknologi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai audit Teknologi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Ketentuan lainnya yang menyatakan perlunya audit teknologi adalah pada bidang teknologi informasi dengan yang menjadi dasar adalah Undang-Undang No  11 tahun 2008 tentang Inforamsi dan Transaksi Elektronik/ ITE dan Peraturan Pemerintah No 82 tahun2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dimana dikatakan:
}  Pasal 10: Tenaga ahli yang digunakan oleh PSE harus memiliki kompetensi/sertifikat keahlian
}  Pasal 11: PSE yang bersifat strategis harus menggunakan tenaga ahli berkewarganegaraan INDONESIA
}  Pasal 69: LSK harus memiliki Konsultan TI,  AUDITOR TI dan konsultan hukum bidang TI

Peraturan mendagri No 34 tahun 2014 tentang Spektek Perangkat pembaca e-KTP menguatkan juga tentang perlunya audit teknologi, yang dikatakan pada:
}  Pasal 5 (1) ..perangkat pembaca e-KTP memerlukan pengujian dan audit teknologi..
}  Pasal 5 (2) ..pengujian dan audit teknologi dilakukan lembaga pemerintah yang berwenang

Ketentuan lain yang juga menyatakan perlunya audit teknologi adalah pada bidang (Teknologi) Lingkungan dengan DASAR :  Undang Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang kemudian diturunkan menjadi Peraturan Menteri KLH Nomor 03/2013 tentang Audit Lingkungan Hidup, yang menyatakan pada:
}  Pasal 3: Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:  a. Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup;  b. tata laksana Audit Lingkungan Hidup; c. pembinaan dan pengawasan; dan d. pembiayaan
}  Pasal 24 : Audit Lingkungan Hidup untuk Usaha dan/atau Kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup dilakukan secara berkala sesuai periode Audit Lingkungan Hidup yang telah ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
}  Pasal 47: Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam asal 38.

Ketentuan lain dalam bidang  (Teknologi) Energi dengan DASAR : Undang Undang No.30/2007 tentang Energi, Peraturan Pemerintah No.79 tahun 2009 tentang Konservasi Energi, Keputusan Presiden No 59/P tahun 2011 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14/2012 tentang Manajemen Energi
}  Pasal 3: Pengguna energi >= 6.000 ton minyak per-tahun WAJIB melakukan Manajemen Energi
}  Pasal 5: Manajemen Energi meliputi : Manajer Energi; Program Konservasi Energi;  AUDIT ENERGI berkala; Melaksanakan rekomendasi hasil audit energi; Melaporkan setiap tahun ke pemerintah
}  Pasal 6 ayat 4 : Manajer Energi wajib memiliki sertifikasi kompetensi
}  Pasal 8 ayat 2 : Audit Energi dilakukan oleh AUDITOR ENERGI internal dan/atau lembaga yang telah diakreditasi
}  Pasal 8 ayat 3 : Auditor wajib memiliki sertifikat kompetensi

Melihat beberapa dasar aturan diatas maka perlu kiranya dilakukan suatu proses pembentukan AUDITOR TEKNOLOGI untuk setiap bidang teknologi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar