Senin, 20 Oktober 2014

Auditor Teknologi



Auditor adalah pelaksana audit atau orang yang melakukan audit atau didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan, laporan kinerja atau laporan lainnya dan atau kegiatan suatu perusahaan  atau organisasi. Auditor Teknologi adalah orang yang melakukan kegiatan audit teknologi dan biasanya dibagi menjadi dua tingkatan, auditor teknologi senior atau auditor teknologi yunior. Sedangkan menurut fungsinya ada auditor teknologi pemerintah yang saat ini banyak dilakukan oleh Badan Pengkajian Penerapan Teknologi/BPPT dan melakukan audit teknologi yang berkaitan dengan anggaran pemerintah, fungsi kedua adalah auditor teknologi independen yang saat ini banyak dilakukan oleh lembaga audit (teknologi) swasta. Jika seseorang ingin menjadi AUDITOR  TEKNOLOGI maka minimal  harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
·         Memahami program/proses bisnis dari obyek yang akan diaudit terutama pada bidang teknologi yang menjadi minat auditor, misalnya ingin menjadi auditor teknologi energi, maka calon auditor harus memahami tentang segala hal bidang energi mulai hulu ke hilir, termasuk berbagai macam sumber energi dan penggunaanya, dan jika obyek audit teknologi sudah spesifik maka, auditor teknologi harus lebih memahami program dan atau proses bisnis dari bidang energi tertentu, misalnya audit energi pembangkit listrik panas bumi dsb.
·         Memiliki pengalaman sebagai praktisi di bidang audit sesuai dengan teknologi yang akan diaudit, misalnya bidang energi, bidang teknologi informasi, bidang lingkungan dsb. pengalaman atau latar belakang pemahaman bidang teknologi diperlukan agar auditor bisa memahami dengan mudah permasalahan yang ada serta mudah pula dalam memberikan solusi atau rekomendasi dari temuan atau fakta yang ditemukan.
·         Telah Lulus mengikuti  pelatihan auditor dan memiliki sertifikat kompetensi sebagai auditor yang ter-akreditasi sebagaimana aturan pemerintah. selain latar belakang teknologi yang mendukung syarat utama untuk bisa menjadi auditor teknologi adalah mempunyai sertfikat profesi yang dikeluarkan lembaga sertifikasi profesi/LSP yang juga berarti telah mengikuti pelatihan audit teknologi dan lulus dalam ujian sertfikasi yang dilakukan. saat ini lembaga resmi yang mengeluarkan sertifikasi profesi untuk AUDITOR TEKNOLOGI (independen) adalah Ikatan Auditor Teknologi Indonesia sedangkan untuk Auditor Teknologi pemerintah dikeluarkan oleh BPPTcq. Pusdiklat dan Pusat Audit Teknologi BPPT.
·         Menjadi anggota Asosiasi Profesi Auditor Teknologi dalam hal ini untuk Auditor Teknologi telah dibentuk Ikatan Auditor Teknologi Indonesia/IATI yang dibentuk tahun 2006. seorang auditor teknologi sebagaimana aturan profesi lainnya, harus menjadi anggota Asosiasi Profesi, hal ini untuk menjaga etika dan profesi, karena dengan menjadi anggota Asosiasi Profesi maka seorang Auditor Teknologi akan tunduk dengan KODE ETIK Auditor dan bisa menerima sangsi jika melanggar kode etik yang telah ditetapkan.

Saat ini sepuluh bidang auditor teknologi yang telah ditetapkan oleh IATI yaitu Bidang Infrastruktur ; bidang teknologi Energi; bidang teknologi Manufaktur, bidang teknologi Agroindustri; bidang teknologi Lingkungan, Kebumian dan Pertambangan ; bidang teknologi Informasi dan Teknologi ; bidang teknologi Hankam/pertahanan keamanan; bidang teknologi Transportasi ; bidang teknologi Kesehatan dan bidang teknologi Material (YS) Semua orang bisa menjadi AUDITOR, tapi menjadi AUDITOR yang BAIK tidak semua orang BISA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar