Senin, 13 Oktober 2014

Bagaimana melakukan Audit Teknologi?



Untuk bisa melakukan audit teknologi, alangkah lebih baik jika seseorang tersebut telah mengikuti pelatihan audit teknologi dan mempunyai sertifikat AUDITOR TEKNOLOGI yang dikeluarkan resmi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau pihak yang berkompeten. hal ini dikarenakan proses dan hasil audit teknologi mempunyai kekuatan hukum dan bisa dijadikan barang bukti jika ada perselisihan atau kasus hukum.

Selin itu  melihat dari latar belakang aturan tentang pelaksanaan audit teknologi, kegiatan audit teknologi tidak terlepas dari pembentukan Pusat Audit Teknologi/PAT-Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPTyang dibentuk pada bulan Juli tahun 2001 dan juga pembentukan asoiasi profesi Ikatan Auditor Teknologi/IATI pada tahun 2006 yang kemudian dilegalkan  dengan Akte Notaris pada bulan Sept. 2011.

Sebagai dasar pelaksanaan pelaksanaan audit teknologi, BPPT selaku lembaga pemerintah pelaksana audit teknologi telah menyusun beberapa aturan melalui Peraturan Kepala BPPT Nomor 004 tahun 2011 tanggal 28 Februari 2011 tentang Framework, Kode etik & Standar, Pedoman Umum Audit Teknologi; PAT-BPPT yang berisikan bagaimana melakukan pelaksanaan audit teknologi berdasarkan Framework terdiri dari:
·         Kode Etik Auditor Teknologi
·         Standar Audit Teknologi
·         Pedoman Umum Audit Teknologi

Kode etik Auditor Teknologi sifatnnya WAJIB diikuti dan terdiri dari empat nilai yaitu Integritas: satunya kata dengan perbuatan, melakukan tugas auditek yang diamanatkan dengan penuh tanggung jawab: Kompetensi: memiliki kompetensi atau keahlian yang memadai dalam melakukan tugas audit teknologi; Obyektivitas: mampu menganalisa dan menyimpulkan berdasarkan data, informasi dan fakta bukan opini atau pendapat pribadi dan terakhir Kerahasiaan: mampu menjaga dan tidak menyebarkan data auditee dan hasil audit kepada pihak yang tidak relevan.

Standar pelaksanaan Audit Teknologi mencakup: Standar Umum; Standar Pelaksanaan ; Standar Pelaporan ; Standar Monitoring & Evaluasi dan Standar Kompetensi Auditor Teknologi, yang pada dasarnya mempunyai fungsi sebagai arahan minimal bagi Auditor Teknologi dalam melakukan audit teknologi dan membantu dalam menetapkan tahap-tahap Audit Teknologi serta prosedurnya. Sehingga tujuan pelaksanaan audit teknologi tercapai dengan menetapkan prinsip-prinsip dasar, menyusun suatu kerangka kerja , menyusun dasar dalam melakukan evaluasi pelaksanaan audit teknologi dan sebagai dasar bagi rencana perbaikan

Selain standar diperlukan juga pedoman Umum yang disusun agar Kode Etik dan  Standar Audit Teknologi dapat dipenuhi. dalam pedoman Umum menjelaskan klausul yang ada dalam Kode Etik dan Standar, dengan demikian auditek dapat direncanakan dan dilaksanakan dengan lancar serta mencapai tujuan yang diharapkan. Dalam pedoman umum dijelaskan tentang Daftar Istilah yang digunakan, Pemahaman Konsep , Norma Auditek; Pelaksanaan Auditek; Tindak lanjut Rekomendasi dan Kompetensi

BPPT sendiri telah mengeluarkan tentang Standar Kompetensi Auditor Teknologi; PAT-BPPT pada bulan  September 2012 melalui Peraturan  Kepala BPPT Nomor 005/2012 tanggal 8  September 2012, Pedoman Pelatihan Auditor Teknologi; PAT-BPPT; September 2012 melalui Peraturan Kepala BPPT Nomor 006/2012 tanggal 8  September 2012 dan Pedoman Sertifikasi Auditor Teknologi; PAT-BPPT; September 2012 melalui Peraturan Kepala BPPT Nomor 007/2012 tanggal 8  September 2012.

Berdasarkan aturan Standar Kompetensi Kinerja Nasional Indonesia/SKKNI yang dikeluarkan oleh BNSP/Badan Nasional Sertfikasi Profesi dan Kementerain Tenaga Kerja dikatakan bahwa pelaksanaan audit teknologi termasuk bidang JASA AUDIT TEKNOLOGI dan mempunyai lima fungsi kunci yaitu
·         Merencanakan Audit Teknologi, dengan fungsi utama Menyusun rencana dan alokasi sumber daya audit teknologi dan fungsi dasar: Menganalisa Resiko auditek, Menyusun rencana prosedur auditek dan Mengalokasikan sumber daya auditek
·         Melaksanakan Audit Teknologi, dengan fungsi utama Melaksanakan dan mendokumentasikan hasil prosedur auditek dan fungsi dasar Melaksanakan Prosedur Auditek atas Perencanaan, Melaksanakan Prosedur Auditek atas Pengembangan, Melaksanakan Prosedur Auditek atas Operasional, Melaksanakan Prosedur Auditek atas Pemantauan , Melaksanakan Prosedur Auditek atas penerapan teknologi dan Melaksanakan Prosedur Auditek atas Infrastruktur
·         Mensupervisi pelaksanaan Audit Teknologi, dengan fungsi utama Mensupervisi Kelayakan Pelaksanaan dan Dokumentasi sertaProsedur Audit Teknologi. dengan fungsi dasar Mengawasi Kelayakan Pelaksanaan Prosedur Auditek  ,Mengawasi Kelayakan Dokumentasi dan  Hasil Pelaksanaan  Prosedur Auditek
·         Melaporkan hasil Audit Teknologi, dengan fungsi utama Menyusun Laporan, Hasil dan Rekomendasi Audit Teknologi dan fungsi dasar Menyusun Hasil Audit teknologi dan menyusun Rekomendasi Audit teknologi
·         Memantau tindak Lanjut hasil Audit Teknologi, dengan fungsi utama memantau dan memverifikasi Tindak Lanjut Rekomendasi Audit Teknologi dan fungsi dasar mengidentifikasi Tindak Lanjut Auditek  dan memverifikasi Kelayakan Tindak Lanjut Auditek

Kelima fungsi kunci atau biasa dikenal dengan KOMPETENSI inilah yang harus dimiliki seorang AUDITOR TEKNOLOGI dan biasanya bahan serta materinya diberikan dalam pelatihan untuk menjadi AUDITOR TEKNOLOGI selama 3-5 hari yang diadakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.

Pelaksanaan Audit Teknologi sendiri biasanya melalui tahapan :
* Adanya permintaan atau penugasan dari AUDITEE atau KLIEN
* Pembentukan TIM AUDIT TEKNOLOGI
* Melakukan pengumpulan DATA dan INFO tentang OBYEK AUDIT
* Menyusun INSTRUMEN AUDIT TEKNOLOGI
* Melakukan proses menjaga KERAHASIAAN dengan Auditee
* Melakukan pelaksanaan AUDIT TEknologi (pembukaan, pemaparan, pengumpulan data lapangan, klarifikasi data temuan, penutupan)
* Menyusun LAPORAN AUDIT Teknologi dan memberikan Rekomendasi atas TEMUAN
* Penyerahan laporan audit teknologi ke Auditee/Klien
* Monitoring dan evaluasi atas rekomendasi

--o0o---

Tidak ada komentar:

Posting Komentar