Minggu, 13 Januari 2019

AUDIT Teknologi Peralatan Industri








Dalam proses produksi suatu industri dibutuhkan peralatan industri untuk membantu perusahaan atau industri menghasilkan produk yang dihasilkan dan dalam setiap peralatan industri pasti ada peran teknologi yang membantu proses peralatan industri bisa berjalan. Teknologi disini bisa mulai dengan teknologi permesinan, teknologi produk, teknologi proses, teknologi bahan, teknologi energi, teknologi informasi atau jenis teknologi lainnya. Jika industri membutuhkan revitalisasi industri atau merencanakan menjual industrinya atuau ingin melakukan "merger" industri atau mungkin ingin menjual industrinya, maka dibutuhkan audit teknologi atas peralatan industri yang dimilikinya. AUDIT TEKNOLOGI PERALATAN industri dibutuhkan agar perusahaan bisa menilai berapa NILAI ASET peralatan industri yang dimilikinya yang bukan dinilai dari "BERAT" kiloan peralatan industri tapi berdasarkan "INTANGIBLE aset" yang ada dari peralatan industri tersebut. Oleh karena hal ini akan menguntungkan perusahaan atau industri yang akan melakukan penilaian atas ASET peralatan industri yang dimilikinya mengingat NILAI INVESTASI yang telah ditanamkan pada saat melakukan investasi peralatan industri di awal pembentukan industri/perusahaan.
Untuk dapat melakukan penilaian/audit teknologi peralatan industri, tahapan awal yang harus dilakukan adalah pertama, melakukan PEMETAAN atas aset peralatan industri yang ada dan meliputi lokasi, jumlah, merk dan buatan peralatan industri, fungsi peralatan dsb. sehingga diperoleh PROFILE TEKNOLOGI dari peralatan industri yang akan diaudit teknologinya. Jika telah dilakukan pemetaan aset peralatan maka akan didapatkan gambaran jumlah aset peralatan industri yang ada, lokasinya dimana dan apa fungsi peralatan industri tersebut. Kedua melakukan penelaahan visual atau "obsevasi visual" akan peralatan industri yang ada bagaimana kondisinya, RUSAK berat, RUSAK ringan atau masih BAIK. jika hal ini sudah dilakukan maka tahap ketiga baru dilakukan UJI FUNGSI terhadap peralatan industri yang masih baik dan bisa digunakan. Ketentuan ini mengikuti aturan yang telah ditetapkan untuk BARANG MILIK NEGARA/BMN atau barang yang pengadaanya dilakukan dengan uang negara/APBN/APBD sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan No 120 tahu 2007 tentang Penataan BMN, Undang-undang No 1 tahun 2004. Permenkeu No 29  tahun 2010 dan Permenkeu No 181 tahun 2016.
Dalam melakukan uji fungsi/kegunaan peralatan industri ada berbagai macam uji fungsi yang bisa dilakukan, mulai Uji mekanikal, uji elektronik, uji hidrolik atau uji kontrol yang dalam pelaksanaan pengujian ini harus dilakukan oleh personil/auditor teknologi yang kompeten dan memang memahami teknologi proses dan teknologi produk dari peralatan industri yang dilakukan audit teknologi.
Pada dasarnya pelaksanaan audit teknologi peralatan industri tetap mengacu pada pelaksanaan audit pada umumnya yang dimulai tahapan perencanaan (PLAN). pelaksanaan (DO), pengecekan (CHECK/AUDIT) dan monitoring/Rekomensi. Dan laporan audit teknologi peralatan indutri yang dilakukan bersifat Real/obyektif, Terukur, Terkendali serta Tertelusuri dan tentunya sifatnya RAHASIA (hanya klien dan auditor yang memiliki). ingin tahu lebih lanjut bagaimana pelaksanaan audit teknologi peralatan industri..bisa menghubungi penulis di 0811 177230 (WA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar