Kamis, 12 Juli 2018

Lembaga Penjamin Aset Tak Berwujud (Intangible Asset)









Dunia usaha telah berubah secara dramatis dalam beberapa tahun terakhir dengan semakin banyaknya nilai perusahaan yang melekat bukan pada aset berwujud (tangible asset) seperti pabrik, mesin, atau peralatan lainnya, akan tetapi lebih kepada ide, proses, dan desain produk - kekayaan intelektual mereka yang merupakan aset tidak berwujud (intangible aset). Secara teoritisk aset tidak berwujud, sifat intelektual jauh lebih sulit untuk dinilai dengan benar dari pada aset berwujud. Oleh karena itu, penyedia layanan penilaian kekayaan intelektual (IP) sangat penting bagi perusahaan untuk dapat menilai sebagian besar transaksi yang mana sebagian besar nilai perusahaan terssebut berasal dari aset tidak berwujud. Penyedia layanan penilaian kekayaan intelektual (IP) berkualitas tinggi melakukan penilaian dari berbagai sudut yang didukung oleh penelitian menyeluruh, pemodelan keuangan, dan transparansi metodologi. Penyedia layanan penilaian kekayaan intelektual inilah yang nantinya menjadi lembaga penjamin akan nilai aset perusahaan yang beralal dari aset yang tidak berwujud/intangible aset.

Menilai dan menghitung aset tak berwujud/Intangible asset bukanlah hal yang mudah, akan tetapi bukan juga tidak mungkin, karena pada dasarnya semua hal bisa DINILAI dan DIHITUNG, apalagi yang menyangkut TEKNOLOGI, INOVASI, Kekayaan Intelektual (hak cipta, patent dsb), yang penting adanya KESEPAKATAN dalam menggunakan TOOLS atau cara perhitungan aset tak berwujud dan adanya ahli atau dewan pakar yang menentukan untuk setiap nilai aset tidak berwujud.

Rumusan umum yang sederhana dan berlaku dalam menilai "NILAI PERUSAHAAN" adalah dengan pola penilaian sebagai berikut:
                MV = BV + IC
dimana:
MV = Market Value/Nilai Pasar dari suatu perusahaan yang ditentukan pada BURSA Saham
                BV  = Book Value/Nilai Buku dari aset berwujud yang dimiliki oleh perusahaan
IC   = Intelectual Capital/Intangible Asset atau aset tak berwujud dari perusahaan yang bisa terdiri dari "BRAND" perusahaan, HAK Cipta, Merk, Patent dsb

Ada beberapa "tools" untuk bisa menghitung atau menilai aset tak berwujud/Intangible Asset, seperti misalnya penilaian kesiapan teknologi dengan menggunakan TRL (Technology Readynes Level) yang sudah dijadikan aturan oleh pemerintah dengan SK Permeristekdikti no 42 tahun 2016 ttg TKT, dan telah digunakan untuk penilaian pemberian insentif oleh Pemerintah kepada Perguruan Tinggi atau Perusahaan Pemula berbasis teknologi.  Inovation Readyness Level (IRL) yang mengukur kesiapan inovasi atau penemuan sebelum memasuki pasar dan saat sedang disiapkan tahap perundangannya, THIO mapping/Atlas technology yang melakukan penilaian terhadap aset teknologi/aset tak berwujud pada perusahaan dengan pendekatan Technoware, Humanware, Infoware, Orgaware yang kemudian dibandingkan/benchmark dengan perusahaan sejenis yang menjadi unggulan atau patok banding.

Pengalaman IATI (ikatan Auditor Teknologi Indonesia) dalam proses penilaian penjaminan teknologi selama ini (karena belum adanya perusahaan dalam negri yang menjadi lembaga penjamin aset tidak berwujud adalah dengan menyiapkan:
·         Lembaga Penjamin/Penghitung Intangible Asset yang nantinya menerbitkan surat /sertifikat jaminan atau rekomendasi atau verikasi akan NILAI Intangible Aset yang diajukan
·         Orang yang bersertifikat (profesi) dalam melakukan perhitungan Intangible Asset, untuk menyamakan persepsi dalam penggunaan ATURAN dan TOOLS perhitungan dan menjamin perhitungan/penilaian sudah benar dengan dukungan KODE ETIK Profesi dari asosiasi profesi
·         Dewan Pakar/Komite Teknis yang terdiri dari unsur Pemerintah, Pengusaha, Asosiasi Profesi, Perguruan Tinggi yang bertugas menetapkan NILAI Intangible Aset yang diajukan oleh pemohon setelah melalui proses penilaian oleh tim kecil bersertifikat

Tahapan yang biasa dan harus dilakukan oleh pemohon yang akan dinilai aset tidak berwujudnya dalam hal ini adalah teknologi yang dimiliki perusahaan adalah:
·         Mengisi Form permohonan PENILAIAN yang telah dibuat oleh TIM dan diajukan ke sekretariat komite/lembaga, kemudian tim akan melakukan verifikasi administrasi dokumen termasuk didalamnya adanya kepemilikan HAK CIPTA (merk, desain, patent, logo dsb.) serta perolehan ISO 9001. ISO 14001 atau lainya serta aturan tentang UU 15/2001 tentang Merk, UU 19/2002 tentang hak cipta dsb.
·         Melakukan presentasi akan "Intangible aset" yang diajukan dihadapan komite teknis
·         Melakukan Uji coba atau uji lapangan jika diperlukan dengan dukungan data hasil laboratorium/ baku mutu/standar atau lainnya
·         Melakukan ANALISA dan kajian oleh Komite teknis untuk diambil keputusan akan permohonan yang diajukan
·         Mengeluarkan surat REKOMENDASI dan keputusan atas permohonan yang diajukan

Surat rekomendasi atau penilaian yang dibuat mempunyai jangka waktu selama 2 (dua) tahun dan bisa diperpanjang kembali setelah dilakukan audit/review melihat perkembangan teknologi yang begitu pesat dan persaingan yang ketat

--oo0oo--
Catatan:

Aset tak berwujud ( intangible asset) adalah aset non-keuangan teridentifikasi tanpa wujud fisik yang menguntungkan guna menghasilkan pendapatan. Jenis utama aset tidak berwujud adalah hak cipta, hak eksplorasi dan eksploatasi, patenmerek dagangrahasia dagang, dan goodwill. Aset jenis ini mempunyai umur lebih dari satu tahun (aset tidak lancar) dan dapat diamortisasi selama periode pemanfaatannya, yang biasanya tidak lebih dari 40 tahun.

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia

Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu: pertama Hak Cipta (Copyrights) - adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Kedua Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
·         Paten (Patent) - Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya
·         Desain Industri (Industrial Design) - Adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
·         Merek (Trademark) - Adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa.
·         Indikasi Geografis (Geographical Indication) - Yaitu Suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
·         Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit) - Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atau hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
·         Rahasia dagang (Trade secret) - Adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
·         Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection) - adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.

Regulasi tentang Hak Kekayaan Intelektual diatur melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, yang didalamnya terdapat juga Komisi Banding Paten, Komisi Banding Merk dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Khusus untuk Perlindungan Varietas Tanaman, diatur oleh Kementerian Pertanian melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian

 

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual : Warganegara Indonesia; Bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia; Berijazah Sarjana S1; Menguasai Bahasa Inggris; Tidak berstatus sebagai pegawai negeri; Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

--oo0oo---

1 komentar: