Rabu, 08 Maret 2017

Pengkajian Teknologi dan Audit Teknologi



Penerapan teknologi yang kurang tepat dapat menimbulkan dampak negatif yang tidak dikehendaki, terjadinya inefisiensi, ketergantungan serta ketertinggalan bangsa akibat kesalahan dalam pemilihan teknologi. Untuk dapat mengurangi dampak negatif dan kesalahan penerapan teknologi tersebut maka perlu adanya PERAN Pemerintah melalui regulasi yang mengatur pelaksanaan PENGKAJIAN Teknologi, terhadap teknologi yang akan diterapkan dan AUDIT Teknologi terhadap teknologi yang sedang atau sudah diterapkan.

Tujuan dari pengkajian dan audit teknologi lebih lanjut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.       Memberikan REKOMENDASI kepada pemerintah, pengguna teknologi dan masyarakat dalam memilih teknologi yang tepat dan aman
2.       Mendorong KEMANDIRIAN bangsa melalui pemberdayaan lembaga pengkajian, menumbuhkan INOVASI teknologi dan melindungi Lingkungan Hidup dari dampak pemanfaatan teknologi
3.       Melindungi KEAMANAN, KESELAMATAN dan KESEHATAN pengguna teknologi dan masyarakat sekitar

Pengkajian teknologi adalah studi komprehensif dan sistematis dalam menganalisa dampak positif dan atau negatif dari pengenalan dan penerapan teknologi, me-review teknologi yang akan diterapkan dan mengidentifikasi kemungkinan gejala sosial budaya dari penerapan teknologi.
Audit teknologi adalah analisa yang dilaksanakan untuk mengidentifikasikan kekuatan dan kelemahan dari aset teknollogi dalam suatu organisasi / perusahaan berdasarkan referensi tertentu.

Jenis teknologi yang menjadi obyek dalam pengaturan pengkajian dan audit teknologi adalah teknologi tinggi dan teknologi menengah yang diperoleh dengan cara membuat/inovasi, membeli dan atau kerjasama strategis yang memenuhi kriteria:
1.       Menyangkut kepentingan umum dan berdampak sosial yang tinggi
2.       Mempunyai resiko terhadap publik
3.       Teknologi impor dan atau yang tidak melalui tahap riset dan pengembangan di Indonesia
4.       Berhubungan dengan perencanaan teknologi masa depan atau teknologi strategis yang menentukan arah ekonomi dan politik kedepan
5.       Teknologi yang pengadaannya oleh pemerintah

Pengkajian dan audit teknologi dapat dilakukan dengan cara:
1.       Atas inisiatif sendiri
2.       Atas permintaan pihak kedua agar dilakukan pengkajian terhadap teknologi yang akan diterapkan oleh pihak pertama
3.       Atas permintaan pemerintah berdasarkan aturan perundangan

Hasil pelaksanaan pengkajian dan audit teknologi adalah REKOMENDASI terhadap teknologi yang layak diterapkan dan aman yang disampaikan kepada pengguna teknologi, pemerintah dan publik untuk dipakai sebagai dasar kebijakan teknologi dan juga syarat perolehan ijin usaha di Indonesia
Kelembagaan dalam pelaksanaan pengkajian dan audit teknologi dapat berupa kelembagaan pusat atau kelembagaan daerah tergantung atas jenis teknologi dan sumber pembiayaan dengan fungsi sebagai pengendali dan pelaksana. lembaga tersebut mempunyai otoritas penuh, independen dan dapat menjadi wakil pemerintah dalam mengendalikan penerapan teknologi di Indonesia.
Pembiayaan pelaksanaan pengkajian dan audit teknologi bisa bersumber dari pemprakarsa penerapan teknologi, maupun pemerintah jika teknologi yang akan dikaji dan atau diaudit merupakan teknologi yang menjadi unggulan pemerintah atas atas permintaan masyarakat.
--oo0oo--

Tidak ada komentar:

Posting Komentar