Ada empat hal yang menjadi
pendorong kenapa diperlukan audit teknologi, pertama adalah karena adanya
aturan atau REGULASI yang
mewajibkan pelaksanaan audit teknologi, kedua adalah dalam rangka peningkatan
kinerja (Performance/Improvement) karena adanya perubahan teknologi yang
mengikuti perkembangan siklus teknologi, ketiga karena adanya penyimpangan atau
Evidence/Fraud sehingga
terjadi kegagalan teknologi dan terakhir dalam rangka kerjasama bisnis atau TRUST Business/Partner. Pada saat
ini permintaan “PASAR” banyak
yang mensyaratkan produk yang
digunakan/di-impor/di-ekspor harus memenuhi
“persyaratan minimal” dan mendapatkan sertifikat dari lembaga audit dengan auditor
bersertifikat atau perorangan yang mempunyai sertifikat profesi yang diakui,
dan hal ini menjadi penting adanya pelaksanaan audit teknologi karena suatu
"produk" akan dihasilkan memerlukan "proses" dan
"jaminan kualitas" serta penggunaan teknologi yang memeunhi syarat.
Kegiatan audit teknologi sendiri
pada awalnya banyak dilakukan oleh negara berkembang dan lebih banyak untuk
pemetaan teknologi, hal ini yang telah penulis banyak lakukan sejak tahun 1993
dengan melakukan pemetaan (audit) teknologi pada sepuluh industri strategis (PT
Krakatau Steel, PT PINDAD, PT LEN, PT INKA, PT BARATA, PT Boma Bisma Indra, PT
IPTN, PT DAHANA, PT.INTI dan PT PAL) dalam rangka meningkatkan kemampuan
teknologi dan daya saing bangsa Indonesia menuju INDONESIA Jaya tahun 2035.
akan tetapi sejak adanya reformasi 1998, telah banyak berubah peran dan fungsi
audit teknologi. hingga akhirnya pada tahun 2001, BPPT sebagai lembaga
pemerintah membentuk Pusat Audit Teknologi dengan dukungan adanya KEPUTUSAN
PRESIDEN No 103 tahun 2001, dimana dalam pasal 60 tentang
kewenangan BPPT dikatakan bahwa BPPT mempunyai tugas dan kewenangan untuk : ....pemberian rekomendasi
penerapan teknologi dan melaksanakan audit teknologi. (oleh karena itu maka dibutuhkan AUDITOR TEKNOLOGI). Hal ini
kemudian diperkuat dengan adanya Undang-undang No. 18 Th. 2002 tentang Sistem Nasional
P3 Ilmu pengetahuan dan teknologi, dimana pada pasal 19.3.c dikatakan bahwa , Penguatan kemampuan audit
teknologi impor yang dikaitkan dengan penguatan SNI untuk melindungi
konsumen dan memfasilitasi pertumbuhan industri dalam negeri.
Pada tahun 2014 dengan dikeluarkannya Undang-Undang No 3/2014 tentang Perindustrian,pada Pasal 41 dikatakan
bahwa:
(1) Untuk pengendalian
pemanfaatan Teknologi Industri, Pemerintah:
a. mengatur investasi
bidang usaha Industri; dan
b. melakukan audit
Teknologi Industri.
(2) Pengaturan investasi bidang usaha Industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melakukan audit
Teknologi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan
teknologi.
(4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai audit Teknologi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Ketentuan lainnya yang
menyatakan perlunya audit teknologi adalah pada bidang teknologi informasi dengan yang menjadi dasar adalah
Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Inforamsi dan Transaksi
Elektronik/ ITE dan Peraturan
Pemerintah No 82 tahun2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan
Transaksi Elektronik (PSTE) dimana dikatakan:
} Pasal 10: Tenaga ahli yang digunakan oleh
PSE harus memiliki kompetensi/sertifikat keahlian
} Pasal 11: PSE yang bersifat strategis
harus menggunakan tenaga ahli berkewarganegaraan INDONESIA
} Pasal 69: LSK harus memiliki Konsultan
TI, AUDITOR TI dan konsultan hukum
bidang TI
Peraturan mendagri No 34 tahun 2014 tentang Spektek Perangkat pembaca e-KTP
menguatkan juga tentang perlunya audit teknologi, yang dikatakan pada:
} Pasal 5 (1) ..perangkat pembaca e-KTP
memerlukan pengujian dan audit teknologi..
} Pasal 5 (2) ..pengujian dan audit
teknologi dilakukan lembaga pemerintah yang berwenang
Ketentuan lain yang juga
menyatakan perlunya audit teknologi adalah pada bidang (Teknologi) Lingkungan dengan DASAR : Undang Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, yang kemudian diturunkan menjadi Peraturan Menteri KLH Nomor 03/2013 tentang Audit
Lingkungan Hidup, yang menyatakan pada:
} Pasal 3: Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: a. Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup; b. tata laksana Audit Lingkungan Hidup; c. pembinaan dan pengawasan; dan d. pembiayaan
} Pasal 24 : Audit Lingkungan Hidup untuk Usaha dan/atau
Kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup dilakukan
secara berkala sesuai periode Audit Lingkungan Hidup yang telah ditentukan
sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I Peraturan Menteri ini.
} Pasal 47: Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil Audit Lingkungan Hidup sebagaimana
dimaksud dalam asal 38.
Ketentuan lain dalam bidang (Teknologi) Energi dengan DASAR : Undang Undang No.30/2007 tentang Energi,
Peraturan Pemerintah No.79
tahun 2009 tentang Konservasi Energi,
Keputusan Presiden No 59/P
tahun 2011 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14/2012 tentang
Manajemen Energi
} Pasal 3: Pengguna energi >= 6.000 ton
minyak per-tahun WAJIB melakukan Manajemen Energi
} Pasal 5: Manajemen Energi meliputi :
Manajer Energi; Program Konservasi Energi;
AUDIT ENERGI berkala; Melaksanakan rekomendasi hasil audit
energi; Melaporkan setiap tahun ke pemerintah
} Pasal 6 ayat 4 : Manajer Energi wajib
memiliki sertifikasi kompetensi
} Pasal 8 ayat 2 : Audit Energi dilakukan
oleh AUDITOR ENERGI internal dan/atau lembaga yang telah diakreditasi
} Pasal 8 ayat 3 : Auditor wajib memiliki
sertifikat kompetensi
Melihat beberapa dasar aturan
diatas maka perlu kiranya dilakukan suatu proses pembentukan AUDITOR TEKNOLOGI
untuk setiap bidang teknologi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar