Untuk bisa melakukan audit
teknologi, alangkah lebih baik jika seseorang tersebut telah mengikuti
pelatihan audit teknologi dan mempunyai sertifikat AUDITOR TEKNOLOGI yang
dikeluarkan resmi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau pihak yang berkompeten.
hal ini dikarenakan proses dan hasil audit teknologi mempunyai kekuatan hukum
dan bisa dijadikan barang bukti jika ada perselisihan atau kasus hukum.
Selin itu melihat dari latar belakang aturan tentang
pelaksanaan audit teknologi, kegiatan audit teknologi tidak terlepas dari pembentukan Pusat Audit Teknologi/PAT-Badan
Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPTyang
dibentuk pada bulan Juli
tahun 2001 dan juga pembentukan asoiasi profesi Ikatan
Auditor Teknologi/IATI pada
tahun 2006 yang kemudian dilegalkan dengan Akte Notaris pada
bulan Sept. 2011.
Sebagai dasar pelaksanaan pelaksanaan
audit teknologi, BPPT selaku lembaga pemerintah pelaksana audit teknologi telah
menyusun beberapa aturan melalui Peraturan Kepala BPPT Nomor 004 tahun 2011 tanggal 28 Februari 2011 tentang Framework, Kode etik & Standar,
Pedoman Umum Audit Teknologi; PAT-BPPT yang berisikan bagaimana
melakukan pelaksanaan audit teknologi berdasarkan Framework terdiri dari:
·
Kode Etik Auditor Teknologi
·
Standar Audit Teknologi
·
Pedoman Umum Audit Teknologi
Kode etik Auditor Teknologi
sifatnnya WAJIB diikuti dan terdiri dari empat nilai yaitu Integritas: satunya kata dengan perbuatan, melakukan tugas auditek
yang diamanatkan dengan penuh tanggung jawab: Kompetensi: memiliki kompetensi atau keahlian yang memadai dalam
melakukan tugas audit teknologi; Obyektivitas:
mampu menganalisa dan menyimpulkan berdasarkan data, informasi dan fakta bukan
opini atau pendapat pribadi dan terakhir Kerahasiaan:
mampu menjaga dan tidak menyebarkan data auditee dan hasil audit kepada pihak
yang tidak relevan.
Standar pelaksanaan Audit
Teknologi mencakup: Standar Umum; Standar Pelaksanaan ; Standar Pelaporan ; Standar
Monitoring & Evaluasi dan Standar Kompetensi Auditor Teknologi, yang pada
dasarnya mempunyai fungsi sebagai arahan
minimal bagi Auditor Teknologi dalam melakukan audit teknologi dan membantu
dalam menetapkan tahap-tahap Audit Teknologi serta prosedurnya. Sehingga
tujuan pelaksanaan audit teknologi tercapai dengan menetapkan prinsip-prinsip dasar, menyusun suatu
kerangka kerja , menyusun dasar dalam melakukan evaluasi
pelaksanaan audit teknologi dan sebagai dasar bagi rencana perbaikan
Selain standar diperlukan juga pedoman Umum
yang disusun agar Kode Etik dan Standar
Audit Teknologi dapat dipenuhi. dalam pedoman Umum menjelaskan klausul yang ada
dalam Kode Etik dan Standar, dengan demikian auditek dapat direncanakan dan
dilaksanakan dengan lancar serta mencapai tujuan yang diharapkan. Dalam pedoman
umum dijelaskan tentang Daftar
Istilah yang digunakan, Pemahaman
Konsep , Norma Auditek;
Pelaksanaan Auditek; Tindak lanjut Rekomendasi dan Kompetensi
BPPT sendiri telah
mengeluarkan tentang Standar Kompetensi
Auditor Teknologi; PAT-BPPT pada bulan September 2012 melalui Peraturan Kepala BPPT Nomor 005/2012 tanggal 8 September 2012, Pedoman Pelatihan Auditor Teknologi; PAT-BPPT;
September 2012 melalui Peraturan
Kepala BPPT Nomor 006/2012 tanggal 8 September 2012 dan Pedoman Sertifikasi Auditor Teknologi; PAT-BPPT;
September 2012 melalui Peraturan
Kepala BPPT Nomor 007/2012 tanggal 8 September 2012.
Berdasarkan aturan Standar
Kompetensi Kinerja Nasional Indonesia/SKKNI yang dikeluarkan oleh BNSP/Badan
Nasional Sertfikasi Profesi dan Kementerain Tenaga Kerja dikatakan bahwa pelaksanaan
audit teknologi termasuk bidang JASA AUDIT TEKNOLOGI dan mempunyai lima fungsi
kunci yaitu
·
Merencanakan
Audit Teknologi, dengan fungsi utama Menyusun rencana dan alokasi sumber
daya audit teknologi dan fungsi dasar: Menganalisa Resiko auditek, Menyusun
rencana prosedur auditek dan Mengalokasikan sumber daya auditek
·
Melaksanakan
Audit Teknologi, dengan fungsi utama Melaksanakan dan mendokumentasikan
hasil prosedur auditek dan fungsi dasar Melaksanakan Prosedur Auditek atas Perencanaan, Melaksanakan
Prosedur Auditek atas Pengembangan, Melaksanakan Prosedur Auditek atas Operasional,
Melaksanakan Prosedur Auditek atas Pemantauan , Melaksanakan Prosedur Auditek atas penerapan
teknologi dan Melaksanakan Prosedur Auditek atas Infrastruktur
·
Mensupervisi
pelaksanaan Audit Teknologi, dengan fungsi utama Mensupervisi Kelayakan Pelaksanaan
dan Dokumentasi sertaProsedur Audit Teknologi. dengan fungsi dasar Mengawasi Kelayakan Pelaksanaan
Prosedur Auditek ,Mengawasi Kelayakan Dokumentasi
dan Hasil Pelaksanaan Prosedur Auditek
·
Melaporkan
hasil Audit Teknologi, dengan fungsi utama Menyusun Laporan, Hasil dan
Rekomendasi Audit Teknologi dan fungsi dasar Menyusun Hasil Audit teknologi dan menyusun
Rekomendasi Audit teknologi
·
Memantau
tindak Lanjut hasil Audit Teknologi, dengan fungsi utama memantau dan memverifikasi
Tindak Lanjut Rekomendasi Audit Teknologi dan fungsi dasar mengidentifikasi Tindak
Lanjut Auditek dan memverifikasi
Kelayakan Tindak Lanjut Auditek
Kelima fungsi kunci atau biasa dikenal dengan KOMPETENSI inilah
yang harus dimiliki seorang AUDITOR TEKNOLOGI dan biasanya bahan serta materinya
diberikan dalam pelatihan untuk menjadi AUDITOR TEKNOLOGI selama 3-5 hari yang
diadakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
Pelaksanaan Audit Teknologi sendiri biasanya melalui tahapan :
* Adanya permintaan atau penugasan dari AUDITEE atau KLIEN
* Pembentukan TIM AUDIT TEKNOLOGI
* Melakukan pengumpulan DATA dan INFO tentang OBYEK AUDIT
* Menyusun INSTRUMEN AUDIT TEKNOLOGI
* Melakukan proses menjaga KERAHASIAAN dengan Auditee
* Melakukan pelaksanaan AUDIT TEknologi (pembukaan, pemaparan, pengumpulan data lapangan, klarifikasi data temuan, penutupan)
* Menyusun LAPORAN AUDIT Teknologi dan memberikan Rekomendasi atas TEMUAN
* Penyerahan laporan audit teknologi ke Auditee/Klien
* Monitoring dan evaluasi atas rekomendasi
Pelaksanaan Audit Teknologi sendiri biasanya melalui tahapan :
* Adanya permintaan atau penugasan dari AUDITEE atau KLIEN
* Pembentukan TIM AUDIT TEKNOLOGI
* Melakukan pengumpulan DATA dan INFO tentang OBYEK AUDIT
* Menyusun INSTRUMEN AUDIT TEKNOLOGI
* Melakukan proses menjaga KERAHASIAAN dengan Auditee
* Melakukan pelaksanaan AUDIT TEknologi (pembukaan, pemaparan, pengumpulan data lapangan, klarifikasi data temuan, penutupan)
* Menyusun LAPORAN AUDIT Teknologi dan memberikan Rekomendasi atas TEMUAN
* Penyerahan laporan audit teknologi ke Auditee/Klien
* Monitoring dan evaluasi atas rekomendasi
--o0o---
Tidak ada komentar:
Posting Komentar