Auditor adalah pelaksana audit atau orang yang melakukan audit atau
didefinisikan sebagai seseorang yang
memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan,
laporan kinerja atau laporan lainnya
dan atau kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Auditor
Teknologi adalah orang yang melakukan kegiatan audit teknologi dan biasanya
dibagi menjadi dua tingkatan, auditor teknologi senior atau auditor teknologi
yunior. Sedangkan menurut fungsinya ada auditor teknologi pemerintah yang saat
ini banyak dilakukan oleh Badan Pengkajian Penerapan Teknologi/BPPT dan
melakukan audit teknologi yang berkaitan dengan anggaran pemerintah, fungsi
kedua adalah auditor teknologi independen yang saat ini banyak dilakukan oleh
lembaga audit (teknologi) swasta. Jika seseorang ingin menjadi AUDITOR TEKNOLOGI maka minimal harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
·
Memahami
program/proses bisnis dari obyek yang akan diaudit terutama pada bidang
teknologi yang menjadi minat auditor, misalnya ingin menjadi auditor teknologi
energi, maka calon auditor harus memahami tentang segala hal bidang energi
mulai hulu ke hilir, termasuk berbagai macam sumber energi dan penggunaanya,
dan jika obyek audit teknologi sudah spesifik maka, auditor teknologi harus lebih
memahami program dan atau proses bisnis dari bidang energi tertentu, misalnya
audit energi pembangkit listrik panas bumi dsb.
·
Memiliki
pengalaman sebagai praktisi di bidang audit sesuai dengan teknologi yang
akan diaudit, misalnya bidang energi, bidang teknologi informasi, bidang
lingkungan dsb. pengalaman atau latar belakang pemahaman bidang teknologi
diperlukan agar auditor bisa memahami dengan mudah permasalahan yang ada serta mudah
pula dalam memberikan solusi atau rekomendasi dari temuan atau fakta yang
ditemukan.
·
Telah Lulus mengikuti pelatihan auditor dan memiliki sertifikat
kompetensi sebagai auditor yang ter-akreditasi sebagaimana aturan
pemerintah. selain latar belakang teknologi yang mendukung syarat utama untuk
bisa menjadi auditor teknologi adalah mempunyai sertfikat profesi yang
dikeluarkan lembaga sertifikasi profesi/LSP yang juga berarti telah mengikuti
pelatihan audit teknologi dan lulus dalam ujian sertfikasi yang dilakukan. saat
ini lembaga resmi yang mengeluarkan sertifikasi profesi untuk AUDITOR TEKNOLOGI
(independen) adalah Ikatan Auditor Teknologi Indonesia sedangkan untuk Auditor
Teknologi pemerintah dikeluarkan oleh BPPTcq. Pusdiklat dan Pusat Audit
Teknologi BPPT.
·
Menjadi
anggota Asosiasi Profesi Auditor Teknologi dalam
hal ini untuk Auditor Teknologi telah dibentuk Ikatan Auditor Teknologi
Indonesia/IATI yang dibentuk tahun 2006. seorang auditor teknologi sebagaimana
aturan profesi lainnya, harus menjadi anggota Asosiasi Profesi, hal ini untuk
menjaga etika dan profesi, karena dengan menjadi anggota Asosiasi Profesi maka
seorang Auditor Teknologi akan tunduk dengan KODE ETIK Auditor dan bisa
menerima sangsi jika melanggar kode etik yang telah ditetapkan.
Saat ini sepuluh bidang
auditor teknologi yang telah ditetapkan oleh IATI yaitu Bidang Infrastruktur ;
bidang teknologi Energi; bidang teknologi Manufaktur, bidang teknologi Agroindustri;
bidang teknologi Lingkungan, Kebumian dan Pertambangan ; bidang teknologi Informasi
dan Teknologi ; bidang teknologi Hankam/pertahanan keamanan; bidang teknologi Transportasi
; bidang teknologi Kesehatan dan bidang teknologi Material (YS) “ Semua orang bisa menjadi AUDITOR, tapi
menjadi AUDITOR yang BAIK tidak semua orang BISA “
Tidak ada komentar:
Posting Komentar