Jumat, 10 Oktober 2014

AUDIT TEKNOLOGI

Dengan dikeluarkannya undang-undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dimana pada pasal 41 dikatakan bahwa "Untuk pengendalian pemanfaatan Teknologi Industri, Pemerintah mengatur investasi bidang usaha industri dan melakukan AUDIT TEKNOLOGI INDUSTRI", maka fungsi pelaksanaan audit teknologi menjadi penting.
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Kep Pres 103 tahun 2001,  pasal 60 tentang kewenangan BPPT: ....pemberian rekomendasi penerapan teknologi dan melaksanakan audit teknologi dan UU No. 18 Th. 2002 Sisnas P3 Iptek pasal 19.3.c , Penguatan kemampuan audit teknologi impor yang dikaitkan dengan penguatan SNI untuk melindungi konsumen dan memfasilitasi pertumbuhan industri dalam negeri.
karena hal inilah maka dibutuhkan AUDITOR Teknologi dan dibentuk Ikatan Auditor Teknologi Indonesia pada tahun 2006.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar