Senin, 23 Juli 2018

Audit Teknologi bidang Pertahanan



Keberadaan industri pertahanan merupakan bagian dari sistem pertahanan dan industri pertahanan mempunyai sifat yang khusus dan strategis, oleh karena itu pembangunan industri pertahanan merupakan bagian dari program nasional pembangunan pertahanan. Permasalahan saat ini dalam industri pertahanan adalah Investasi litbang yang menjadi beban biaya ( cost); Kualitas – kuantitas – dan waktu penyerahaan (time delivery); Pangsa pasar terbatas akibat  harga produk yang fluktuatif; Kepastian order yang terbatas dan berhubungan dengan investasi line produksi ;  kebutuhan Cash flow - pendanaan , kurangnya dukungan Pohon industri (industri utama, industri  komponen, industri material, industri  R&D) dan ketergantungan pada Lisensi teknologi
Dalam upaya penguasaan teknologi industri pertahanan ada beberapa type cara penguasaan teknologi dilihat dari sumbernya. mulai dari upaya pembelian teknologi dari luar negri  atau upaya pengembangan teknologi, sedangkan caranya bisa melalui alih teknologi, reverse enginerring atau forward engineering dimana semua kegiatan ini memerlukan:
  • Pilihan penguasaan teknologi mempertimbangkan semua faktor serta stake  holder terkait.
  • Keterkaitan erat antara produk dengan tahapan penguasaan Teknologi
  • Peran Pemerintah Strategi Penguasaan Teknologi setelah mempertimbangkan  pengguna (TNI), produsen (IP), pendukung (PT & litbang), regulator  (Departemen teknis terkait, Bappenas, Depku, dll) dan pembiaya (perbankan).
Penguasaan teknologi yang dilakukan bisa merupakan Teknologi yang bisa  diimplementasikan  dalam produk ; Teknologi yang  Mempunyai  Nilai Tambah atau/dan Teknologi Terkini  (State of The Art)  Yang bisa Dikuasai
Untuk bisa mencapaian kemandirian industri hankam maka diperlukan tahapan kemampuan mulai dari pengoperasian, perawatan, kemampuan membuat komponen, kemampuan rancang bangun yang kesemuanya didukung dengan adanya pasar atau kebutuhan dalam negri mulai program offset, pengadaan komponen dalam negri hingga full manufaktur didalam negri
Melihat perkembangan teknologi saat ini maka pola pertahaan di perang masa yang akan datang sangat tergantung pada Kebutuhan Sistem Pertahanan Nasional Berbasis Jaringan (National Based Defence Network) dimana Seluruh alat peralatan hankan di integrasikan pada sistem pertahanan berbasis jaringan; Membutuhkan Peningkatan daya invisibilitas dan detektabilitas dengan stealth technology atau LO technology (low observable technology) → kebutuhan radar, sonar, infra-red dan metode deteksi lain ; Membutuhkan Integrasi teknologi untuk meningkatkan lethalitas agar mengintegrasikan secara fungsional sejumlah sistem kesenjataan guna meningkatkan lethalitas
Kebutuhan alutsista sesuai pola pertahanan masa depan dapat digambarkan sebagai berikut


Pemerintah melalui peraturan presiden no 42 tahun 2012 telah membentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang mengintegrasikan peran indusrri pertahanan, pemerintah dan pengguna, dimana fungsinya adalah mengoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi dan evaluasi Industri Pertahanan melalui stakeholder terkait. dengan peran:
•       Pemerintah mempunyai tugas dan tanggung jawab membangun dan mengembangkan Industri Pertahanan untuk menjadi maju, kuat, mandiri, dan berdaya saing.
•       Pengguna wajib menggunakan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang telah dapat diproduksi di Industri Pertahanan dalam negeri sehingga mendorong terwujudnya kemandirian Industri Pertahanan.
•       Industri Pertahanan bertanggung jawab untuk membangun kemampuan dalam menghasilkan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan

Kegiatan audit teknologi pada industri pertahanan adalah Audit teknologi yang bersifat wajib, dibutuhkan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam:
•       Perumusan kebijakan pengelolaan Industri Pertahanan
•       Penyelenggaraan Standardisasi Alpalhankam
•       Penyelenggaraan Litbangyasa industri pertahanan
•       Mempersiapkan SDM yang menguasai teknologi Indhan
•       Menyusun pedoman umum perencanaan dan kegiatan produksi
•       Memberikan perlindungan dalam perluasan dan peningkatan kapasitas produksi
•       Pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan Alpalhankam
•       Penetapan kebijakan kerja sama dalam dan luar negeri
•       Pemberian insentif fiskal, pembebasan bea masuk dan pajak terhadap komponen dan peralatan produksi import
•       Penyertaan modal untuk pembangunan dan peningkatan kapasitas produksi Industri pertahanan.
•       Memberikan penjaminan kepada perbankan dan lembaga keuangan yang mendukung pembiayaan Industri Pertahanan

Hal ini sebagaimana dalam Undang-undang pertahanan negara no 3 tahun 2002 dan Undang-undang Industri Pertahanan No 16 tahun 2012  dinyatakan dalam Ps 43: (1) Pengguna wajib menggunakan Alpalhankam (Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan) produksi dalam negeri ; (2) Pengguna wajib melakukan pemeliharaan dan perbaikan Alpalhankam di dalam negeri.; (5) Dalam hal pengadaan Alpalhankam harus diimpor, maka diharuskan memenuhi ketentuan antara lain mengikutsertakan partisipasi Indhan yaitu dengan adanya imbal dagang, kandungan lokal (KL) dan offset (O) paling rendah 85 persen dengan KL dan O paling rendah 45%.
Audit teknologi dibutuhkan untuk menjawab hal-hal sbb.:
•       Apakah Industri pertahanan benar-benar telah mampu memproduksi Alpalhankam yang dibutuhkan pengguna telah memenuhi persyaratan operasional yang dibutuhkan pengguna (TNI, POLRI serta K/L lainnya)
•       Bagaimana memberikan jaminan bahwa pemeliharaan dan overhaul (MRO) dapat dilaksanakan di dalam negeri.
•       Apakah kandungan lokal produksi dalam negeri telah memenuhi standar yang dibutuhkan Alpalhankam import
•       Apakah ofset memang telah sesuai, baik nilainya maupun spesifikasi teknis serta pelaksanaannya.
Sebagai gambaran, pengadaan Alpalhankam luar negeri TA 2015-2017 mencapai jumlah 20 item dari matra darat, laut dan udara dengan nilai total US$ 2,9 Milyar. Dari import tersebut diperoleh nilai kesetaraan kandungan lokal dan ofset rerata US$ 1,91 milyar atau 66%.  dan Audit teknologi dibutuhkan terhadap rangkaian proses dimulai dari penyusunan kontrak, pelaksanaan sampai penyelesaian pekerjaan kandungan lokal dan ofset untuk menjamin bahwa nilai perolehan (output, outcome dan impact) dari kegiatan tersebut memang sesuai dengan nilai kesetaraan kontraknya.
Sebagai saran dan masukan agar aturan audit teknologi bisa segera dikeluarkan  mengingat Audit teknologi perlu segera diterapkan terhadap industri pertahanan untuk:
•       mengetahui kemampuan menyelenggarakan MRO,
•       menjamin kesesuaian opsreq bagi produk dalam negeri
•       Mengevaluasi pelaksanaan mengenai IDKLO.
•       Mengevaluasi kesiapan Indhan melaksanakan 7 program prioritas Indhan
Dalam hal ini, Kemenristekdikti dan BPPT seharusnya menjadi vocal points dalam pelaksanaannya.
•       Melanjutkan upaya pengusulan undang-undang tentang Audit Teknologi. Sementara menunggu penyelesaiannya, perlu segera ditetapkan Peraturan Pemerintah atau peraturan lainnya tentang Audit Teknologi.

AUDIT TEKNOLOGI WUJUDKAN INDUSTRI PERTAHANAN YANG PROFESIONAL, EFEKTIF, EFISIEN, TERINTEGRASI DAN INOVATIF UNTUK KEMANDIRIAN BANGSA



*disarikan dari talkshow audit teknologi 9 mei 2018

Rabu, 18 Juli 2018

Peran Audit Teknologi dalam mendukung Industri Strategis




Badan Usaha Milik Negara atau BUMN sebagai ujung tombak dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah adalah merupakan salah satu bentuk badan usaha dalam perekonomian dunia. Badan usaha yang bergerak dengan bentuk BUMN biasanya adalah badan yang mengendalikan sektor potensial yang diolah untuk memenuhi penghidupan masyarakat. Karena modal sebagian besar dikuasai oleh negara, maka keberadaan BUMN itu dilindungi oleh negara. Dalam UU No. 19 Th 2003 menyebutkan ada dua bentuk BUMN. Yakni perum dan persero. Kedua bentuk ini merupakan hasil perkembangan ekonomi yang disesuaikan dengan zaman. Di era pra-reformasi, ada bentuk lain dari perusahaan milik negara yang kini telah dihapuskan. Yakni BUMN dengan jenis corporate service. Pengolahan sektor utama di masyarakat menjadi fokus utama BUMN. Kini badan usaha milik negara tidak sepenuhnya dikendalikan oleh negara. Beberapa jenis perusahaan milik negara di negara kita telah membuka diri kepada pihak swasta yang ingin berinvestasi untuk pengembangan perusahaan. Sebagai perusahaan milik negara, perusahaan milik negara, tentu saja, berdiri dan beroperasi dengan memegang tujuan penting sebagaimana pasal 33 khususnya ayat (2) dan (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa cabang produksi penting bagi Negara yang mengendalikan penghidupan masyarakat dikendalikan oleh Negara. Kemudian bumi, air, dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat yang paling besar.
Peran BUMN dalam perekonomian Indonesia dan meningkatkan daya saing Indonesia diharapkan sebagaimana berikut ini :
1. Berkontribusi pada Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Pertumbuhan ekonomi yang baik ditentukan oleh pertumbuhan perusahaan yang mendukung sendi ekonomi. Berbagai unit kegiatan dari perusahaan terkecil hingga multinasional, semuanya menyumbang angka pertumbuhan ekonomi nasional. Agak berbeda dengan kondisi jika semua sektor dibuka luas untuk perusahaan swasta. Keuntungan yang didapat akan masuk ke kantong perusahaan swasta yang memiliki tujuan menghasilkan keuntungan sebanyak mungkin. Jika situasi ini terjadi pada negara kita, tentunya akan meningkatkan jarak kesenjangan sosial akibat pembangunan yang tidak merata. Di sinilah pemerintah mengambil peran manajemen sesuai prinsip keadilan dan kesejahteraan rakyat. Sektor potensial seperti listrik, air, bahan bakar, dan sumber daya lainnya yang terkait dengan mata pencaharian masyarakat luas akan ditangani oleh negara. Sebenarnya, negara sering memberikan subsidi untuk orang-orang yang tidak mampu berpartisipasi dalam menikmati nilai besar produk alami Indonesia.
2. Menjadi Perintis Kegiatan Usaha yang tidak kurang ekonomis tetapi dibutuhkan
Badan usaha berbasis swasta akan membutuhkan modal yang besar untuk dapat mengambil tender di daerah potensial. Sehingga tidak banyak perusahaan swasta dan koperasi yang bisa bekerja dengan cepat dan baik di sektor-sektor tertentu. Dengan kewenangan pemerintah, BUMN bisa mencari perhatian untuk sektor yang masih terbengkalai bila berpotensi. Jika perlu, pemerintah dapat mengimpor tenaga kerja, mesin dan sarana produksi lainnya sebagai faktor produksi dalam kegiatan usaha di sektor tertentu. Tentu dengan pertimbangan neraca pembayaran.
3. Penyedia Tenaga Kerja
BUMN bisa menjadi penyedia tenaga kerja bagi banyak orang. Hal ini terkait erat dengan kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor dan wilayah di seluruh Indonesia. Sehingga akan dibukanya green jobs yang merata di seluruh nusantara. Gaji yang diberikan dan fasilitas pendukung seperti kecelakaan kerja dan keselamatan kerja yang diberikan oleh BUMN juga dapat menjadi bagian dari peningkatan kehidupan masyarakat.
4. Memberikan Bimbingan kepada Kelompok Ekonomi Lemah
Keberadaan BUMN sebagai pusat potensi ekonomi negara akan membuat banyak pihak swasta belajar mengembangkan diri. BUMN bisa menginspirasi atau bahkan membimbing sektor swasta agar bisa mengembangkan diri sesuai dengan kebutuhan pasar. Coba lihat saja PT Pos yang bergerak di bidang jasa telekomunikasi, di perusahaan kuno yang menggunakan jenis layanan ini menjadi pilihan mutlak bagi orang yang ingin mengirim berita atau barang dengan keluarga. Pada hari ini kita bisa menyaksikan pertumbuhan berbagai bisnis swasta yang bergerak di bidang jasa kurir dan telekomunikasi. Mulai dari Tiki sampai JNE kini mampu membantu meringankan kewajiban PT Pos untuk melayani masyarakat di daerah terpencil. Belum lagi pembangunan yang hanya menerima pengiriman surat sampai saat ini sudah bisa melayani pembayaran listrik.
5. Sumber Pendapatan Negara
Jika semua saham perusahaan negara dijual ke sektor swasta, maka kemungkinan pembangunan di Indonesia tidak akan sebaik yang kita alami. Kejadian ini disebabkan perusahaan telah beralih ke tangan swasta yang tidak berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat secara adil dan adil. Toh, keuntungan dari penjualan hanya akan berhenti satu kali. Jika perusahaan negara terus mengelola sektor strategis, kemungkinan pembangunan di Indonesia akan tumbuh dengan cepat. Hasil BUMN akan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara dalam hal non-pajak. Kebijakan ini juga dapat mencegah monopoli sektor oleh kelompok tertentu yang kemudian dapat menyebabkan kecemburuan sosial. Layanan atau produk yang dihasilkan oleh negara tak kalah kompetitif dengan produksi luar negeri dan profesional swasta. Misalnya PT Garuda Indonesia adalah maskapai penerbangan di Indonesia. Keberadaan perusahaan milik negara juga akan memperbesar beban masyarakat di bawah potensi di bidang pendidikan dengan kreativitas. Banyak beasiswa dan bantuan dikeluarkan oleh perusahaan milik negara. Nominal dan penerima juga lebih besar dari kebanyakan beasiswa yang diberikan oleh pihak swasta.
6. Pengembangan inovasi untuk meningkatkan daya saing bangsa
BUMN dengan kemampuan dan dukungan pemerintah diharapkan bisa menjadi sumber pengembangan inovasi karya anak bangsa sehingga mampu diproduksi dan menjadi unggulan nasional, hal ini telah dilakukan dengan adanya NDHI - National Defence and Hightech Industries, yang menjadi wadah bagi enam perusahaan BUMN dalam industri STRATEGIS yang membidangi pertahanan dan teknologi tinggi yaitu  PT Dahana (Persero), PT Dirgantara Indonesia (Persero), PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), PT Industri Nuklir Indonesia (Persero), PT Len Industri (Persero), dan PT Pindad (Persero). Kluster NDHI ini menghimpun perusahaan BUMN dengan basis teknologi tinggi yang lahir dari inovasi-inovasi dan sangat penting bagi masyarakat Indonesia,  sehingga timbul kebanggan atas karya anak negeri, dan perusahaan BUMN untuk terus meningkatkan inovasinya supaya lebih kompetitif.  Beberapa produk unggulan dari kluster NDHI seperti : PT Pindad dengan produk Senjata, Munisi dan Kendaraan tempur, seperti : Tank boat, Taktis Sanca, Komodo 4 x 4,  Panser Badak, Panser Anoa Amphibi, Senapan SS2 V7, SS2 V4, SM2, Pistol G2 Premium, P3 serta  munisi. ; PT Dirgantara Indonesia dengan  produk andalan, seperti CN235-220, NC212i, dan juga produk terbaru karya anak bangsa N219 dan N245. ; PT DAHANA (Persero) yang memproduksi Bomb P 100 Live untuk pesawat Sukhoi serta Roket RHan 122 dan 450 yang merupakan hasil kerja sama dalam konsorsium roket nasional serta produk bahan peledak, seperti bahan peledak Dayagel Sivor yang telah diekspor. ; PT Len Industri (Persero) dengan produkn Communication System, Command & Control System, Sensor System, Integration System and Learning Management System.; PT INTI dengan inovasi radar navigasi pesawat ADS-B (Automatic Dependent Surveillance-Broadcast) dan Juga Radar Cuaca, serta Communication Integrator (radio over IP)  untuk industri pertahanan.  ; PT Inuki dengan produk Nuklir dan produk untuk kesehatan seperti Generator-Tc 99m, I-131 Oral Solution, I-131 Kapsul, I-131 Injeksi dan untuk industri Irridium -192,Cobalt-60.
 Hingga 31 Desember 2017 BUMN telah memberikan kontribusi terhadap APN sebesar 357 Trilyun rupiah yang terdiri dari setoran Pajak 214 trilyun, setoran dividen 43 trilyun dan setoran non pajak sebesar 100 triyun. Dengan jumlah aset yang mencapai 7,212 trilyun rupiah telah memberikan pendapatan sebesat 2,028 trilyun rupiah dan laba 189 trilyun dan untuk menjaga agar pertumbuhan bisa terus meningkat dan kontribusi semakin besar bagi perekonomian maka dibutuhkan inovasi dan pengembangan teknologi yang tepat, disinilah dibutuhkan pemetaan teknologi dan audit teknologi. Karena diharapan pada tahun 2019 kontribusi terhadap penerimaan negara bisa mencapai 635 trilyun dan ada enam BUMN masuk dalam perinngkat 500 perusahaan terbaik (versi Fortune).
 Saat ini ada sebanyak 13 BUMN yang dikelompokan dalam Badan Usaha Milik Negara Industri Strategis (BUMNIS)  dan terbagi dalam dua cluster besar di Kementerian BUMN, yaitu National Defence and Hitech Industry (NDHI) dan National Shipbuilding and Heavy Industry (NSHI). Cluster NDHI terdiri dari PT Pindad (Persero), PT Dirgantara Indonesia/DI (Persero), PT DAHANA (Persero), PT Industri Telekomunikasi Indonesia/INTI (Persero), PT Len Industri (Persero) dan PT Industri Nuklir Indonesia/Inuki (Persero). Sementara, cluster NSHI terdiri dari PT PAL Indonesia (Persero), PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari/DKB (Persero), PT Dok Perkapalan Surabaya/DPS (Persero), PT Industri Kapal Indonesia/IKI (Persero), PT Krakatau Steel/KS (Persero) Tbk., PT Barata Indonesia (Persero), dan PT Boma Bisma Indra/BBI (Persero). Kedua cluster inipun sudah mewakili tiga matra industri, yaitu darat, udara, dan laut.
Dalam pengembangan teknologi yang dilakukan oleh BUMN Industri strategis tidak terlepas dari peran pemerintah sebagaimana digambarkan pada gambar dibawah ini yang menunjukkan adanya kolaborasi dari lembaga riset yang ada di perguruan tinggi dengan lembaga riset terapan seperti BPPT, LAPAN, LIPI serta lembaga litbang lainnya

gambar: Kolaborasi BUMN dan lembaga riset nasional
Dari hasil kolaborasi inilah tercipta produk inovasi setelah dilakukan pemetaan teknologi dan audit teknologi sehingga produk yang dihasilkan bisa berhasil di pasaran seperti:
·         PT Pindad dengan produk-produk Senjata, Munisi dan Kendaraan tempur, seperti  Tank boat, Taktis Sanca, Komodo 4 x 4, Panser Badak, Panser Anoa Amphibi, Senapan SS2 V7, SS2 V4, SM2, Pistol G2 Premium, P3 serta munisi.
·         PT Dirgantara Indonesia (Persero) dengan produk seperti CN235-220, NC212i, dan juga produk terbaru karya anak bangsa N219 dan N245. PT DI juga telah mengembangkan pesawat terbang tanpa awak (PTTA) Wulung yang telah memperoleh sertifikat tipe _(Type Certificate)_ dari _Indonesian Military Airworthiness Authority_ (IMAA) serta produk kerjasama industri dengan Airbus Helicopter dan Bell Helicopter Textron Inc. Diantaranya : H225M (EC725 Cougar), AS332C1e, AS565MBe, H125M (AS355), dan Bell412EP.Selain Pesawat terbang dan Helikopter PT DI juga menampilkan produk-produk senjata hasil sinergi dengan BUMN Industri strategis lainnya seperti: Rocket FFAR 2.75", RHan 122B, rocket motor RD-702 Mod.4, dan SUT Torpedo.
·         PT Dahana (Persero) dengan produk Bomb P 100 Live untuk pesawat Sukhoi dan F16, serta Roket RHan 122 yang merupakan hasil kerja sama dalam konsorsium roket nasional
·         PT INTI (Persero) dengan produk inovasi radar navigasi pesawat ADS-B (Automatic Dependent Surveillance-Broadcast), Radar Cuaca, serta Communication Integrator (radio over IP) alias telepon berbasis internet protocol yang khusus diperuntukkan industri pertahanan.
·         PT Len Industri (Persero) dengan produk Communication System, Command & Control System, Sensor System, Integration System and Learning Management System.
·         PT Industri Nuklir Indonesia (INUKI) dengan produk inovasi terkait nuklir seperti Elemen Bakar Nuklir (bahan bakar reaktor),produk untuk kesehatan yakni Generator-Tc 99m, I-131 Oral Solution, I-131 Kapsul, I-131 Injeksi dan untuk industri Irridium -192,Cobalt-60 serta sedang mengambangkan Produk Radiation Portal Monitor.
·         PT PAL dengan produk kapal perang dan diantaranya KCR 60 atau yang lebih di kenal Kapal Cepat Rudal 60meter. PKR 105 (Perusak Kawal Rudal 105meter frigate), produk pengembangan dari KCR 60 dan SSV 123 yang merupakan alutsista matra laut perdana yang telah diekspor ke philipina dan merupakan produk innovasi dari kapal yang telah dibangun sebelumnya yaitu KRI Banjarmasin (592) dan KRI Banda Aceh (593).
·         PT Industri Kapal Indonesia (Persero) dengan produk Kapal Ferry 750 hingga 2000 Gt, kapal cargo container up to 200 Teus, kapal ikan up to 300 Gt, serta Kapal Patroli 31 M.
·         PT Dok Perkapalan Surabaya (Persero) dengan keberhasilan melaksanakan program modernisasi kapal perang ketika usia kapal perang yang dioperasikan sudah mencapai hampir batas usia ekonomis (MLM).Proyek MLM pertama kali ini adalah: MLM I-KRI FATAHILLAH 361 yaitu Flagship kapal kombatan TNI AL dari era 80-an.Program Mid Life Modernization KRI Fatahillah 361 adalah program MLM pertama kalinya yang sukses diselesaikan di galangan nasional.
·          PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) dengan produk Kapal Fleet Tanker KRI TARAKAN 905 atau Kapal Bantu Cair Minyak yang dilengkapi dengan peralatan RAS System. Kapal Landing Craft Unit 1200 DWT yang dapat mengangkut tank Leopard dan Transporter.
·         PT Krakatau Steel yang memproduksi Hot Rolled Coil, Cold Rolled Coil, dan Wire Rod turut mendukung penyediaan baja untuk industri strategis. PT Barata Indonesia (Persero) dengan produk  Airport Fueling System, Rudder Horn, dan Rubber Tyred Gantry Crane dan PT Boma Bisma Indra dengan produk Kondensor, Boiler Head Exchanger.
Kualitas produk pertahanan dalam negeri tidak kalah dengan produk asing dan dalam beberapa kesempatan mengikuti pameran beberapa BUMN Industri Strategis melakukan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan partner luar negeri, termasuk menyepakati sejumlah transaksi produk.
Peran audit teknologi semakin penting dalam mendukung pengembangan industri pertahana dan industri strategis sejalan dengan adanya undang-undang no 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan yang menyatakan dalam pemenuhan kebutuhan alat pertahanan keamana yang bersumber dari luar negri dibutuhkan adanya kebijakan imbal dagang jika volume pengadaan kecil atau adanya penggunakan komponan/kandungan lokal jika volume pengadaan besar dan program alih teknologi dengan pola offset. Pola ini telah diterapkan dalam rangka melindungi perusahaan negara industri strategis dalam pembelian kapal Sukhoi maupun pengadaan kapal selam. Dengan adanya audit teknologi perusahaan menjadi tahu bagaimana posisi teknologi yang dikuasainya saat ini dan bagaimana rencana penguasaan serta pengembangan teknologi kedepan.
---oo0oo---
*Disarikan dari presentasi Deputi Industri Strategis KBUMN pada Talkshow "Urgensi Audit Teknologi bagi Kemandirian Bangsa" Kemristekdikti pada Rabu 9 Mei 2018

Kamis, 12 Juli 2018

Lembaga Penjamin Aset Tak Berwujud (Intangible Asset)









Dunia usaha telah berubah secara dramatis dalam beberapa tahun terakhir dengan semakin banyaknya nilai perusahaan yang melekat bukan pada aset berwujud (tangible asset) seperti pabrik, mesin, atau peralatan lainnya, akan tetapi lebih kepada ide, proses, dan desain produk - kekayaan intelektual mereka yang merupakan aset tidak berwujud (intangible aset). Secara teoritisk aset tidak berwujud, sifat intelektual jauh lebih sulit untuk dinilai dengan benar dari pada aset berwujud. Oleh karena itu, penyedia layanan penilaian kekayaan intelektual (IP) sangat penting bagi perusahaan untuk dapat menilai sebagian besar transaksi yang mana sebagian besar nilai perusahaan terssebut berasal dari aset tidak berwujud. Penyedia layanan penilaian kekayaan intelektual (IP) berkualitas tinggi melakukan penilaian dari berbagai sudut yang didukung oleh penelitian menyeluruh, pemodelan keuangan, dan transparansi metodologi. Penyedia layanan penilaian kekayaan intelektual inilah yang nantinya menjadi lembaga penjamin akan nilai aset perusahaan yang beralal dari aset yang tidak berwujud/intangible aset.

Menilai dan menghitung aset tak berwujud/Intangible asset bukanlah hal yang mudah, akan tetapi bukan juga tidak mungkin, karena pada dasarnya semua hal bisa DINILAI dan DIHITUNG, apalagi yang menyangkut TEKNOLOGI, INOVASI, Kekayaan Intelektual (hak cipta, patent dsb), yang penting adanya KESEPAKATAN dalam menggunakan TOOLS atau cara perhitungan aset tak berwujud dan adanya ahli atau dewan pakar yang menentukan untuk setiap nilai aset tidak berwujud.

Rumusan umum yang sederhana dan berlaku dalam menilai "NILAI PERUSAHAAN" adalah dengan pola penilaian sebagai berikut:
                MV = BV + IC
dimana:
MV = Market Value/Nilai Pasar dari suatu perusahaan yang ditentukan pada BURSA Saham
                BV  = Book Value/Nilai Buku dari aset berwujud yang dimiliki oleh perusahaan
IC   = Intelectual Capital/Intangible Asset atau aset tak berwujud dari perusahaan yang bisa terdiri dari "BRAND" perusahaan, HAK Cipta, Merk, Patent dsb

Ada beberapa "tools" untuk bisa menghitung atau menilai aset tak berwujud/Intangible Asset, seperti misalnya penilaian kesiapan teknologi dengan menggunakan TRL (Technology Readynes Level) yang sudah dijadikan aturan oleh pemerintah dengan SK Permeristekdikti no 42 tahun 2016 ttg TKT, dan telah digunakan untuk penilaian pemberian insentif oleh Pemerintah kepada Perguruan Tinggi atau Perusahaan Pemula berbasis teknologi.  Inovation Readyness Level (IRL) yang mengukur kesiapan inovasi atau penemuan sebelum memasuki pasar dan saat sedang disiapkan tahap perundangannya, THIO mapping/Atlas technology yang melakukan penilaian terhadap aset teknologi/aset tak berwujud pada perusahaan dengan pendekatan Technoware, Humanware, Infoware, Orgaware yang kemudian dibandingkan/benchmark dengan perusahaan sejenis yang menjadi unggulan atau patok banding.

Pengalaman IATI (ikatan Auditor Teknologi Indonesia) dalam proses penilaian penjaminan teknologi selama ini (karena belum adanya perusahaan dalam negri yang menjadi lembaga penjamin aset tidak berwujud adalah dengan menyiapkan:
·         Lembaga Penjamin/Penghitung Intangible Asset yang nantinya menerbitkan surat /sertifikat jaminan atau rekomendasi atau verikasi akan NILAI Intangible Aset yang diajukan
·         Orang yang bersertifikat (profesi) dalam melakukan perhitungan Intangible Asset, untuk menyamakan persepsi dalam penggunaan ATURAN dan TOOLS perhitungan dan menjamin perhitungan/penilaian sudah benar dengan dukungan KODE ETIK Profesi dari asosiasi profesi
·         Dewan Pakar/Komite Teknis yang terdiri dari unsur Pemerintah, Pengusaha, Asosiasi Profesi, Perguruan Tinggi yang bertugas menetapkan NILAI Intangible Aset yang diajukan oleh pemohon setelah melalui proses penilaian oleh tim kecil bersertifikat

Tahapan yang biasa dan harus dilakukan oleh pemohon yang akan dinilai aset tidak berwujudnya dalam hal ini adalah teknologi yang dimiliki perusahaan adalah:
·         Mengisi Form permohonan PENILAIAN yang telah dibuat oleh TIM dan diajukan ke sekretariat komite/lembaga, kemudian tim akan melakukan verifikasi administrasi dokumen termasuk didalamnya adanya kepemilikan HAK CIPTA (merk, desain, patent, logo dsb.) serta perolehan ISO 9001. ISO 14001 atau lainya serta aturan tentang UU 15/2001 tentang Merk, UU 19/2002 tentang hak cipta dsb.
·         Melakukan presentasi akan "Intangible aset" yang diajukan dihadapan komite teknis
·         Melakukan Uji coba atau uji lapangan jika diperlukan dengan dukungan data hasil laboratorium/ baku mutu/standar atau lainnya
·         Melakukan ANALISA dan kajian oleh Komite teknis untuk diambil keputusan akan permohonan yang diajukan
·         Mengeluarkan surat REKOMENDASI dan keputusan atas permohonan yang diajukan

Surat rekomendasi atau penilaian yang dibuat mempunyai jangka waktu selama 2 (dua) tahun dan bisa diperpanjang kembali setelah dilakukan audit/review melihat perkembangan teknologi yang begitu pesat dan persaingan yang ketat

--oo0oo--
Catatan:

Aset tak berwujud ( intangible asset) adalah aset non-keuangan teridentifikasi tanpa wujud fisik yang menguntungkan guna menghasilkan pendapatan. Jenis utama aset tidak berwujud adalah hak cipta, hak eksplorasi dan eksploatasi, paten, merek dagang, rahasia dagang, dan goodwill. Aset jenis ini mempunyai umur lebih dari satu tahun (aset tidak lancar) dan dapat diamortisasi selama periode pemanfaatannya, yang biasanya tidak lebih dari 40 tahun.

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia

Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu: pertama Hak Cipta (Copyrights) - adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Kedua Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
·         Paten (Patent) - Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya
·         Desain Industri (Industrial Design) - Adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
·         Merek (Trademark) - Adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa.
·         Indikasi Geografis (Geographical Indication) - Yaitu Suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
·         Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit) - Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atau hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
·         Rahasia dagang (Trade secret) - Adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
·         Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection) - adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.

Regulasi tentang Hak Kekayaan Intelektual diatur melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, yang didalamnya terdapat juga Komisi Banding Paten, Komisi Banding Merk dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Khusus untuk Perlindungan Varietas Tanaman, diatur oleh Kementerian Pertanian melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian

 

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual : Warganegara Indonesia; Bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia; Berijazah Sarjana S1; Menguasai Bahasa Inggris; Tidak berstatus sebagai pegawai negeri; Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

--oo0oo---