Dunia usaha telah berubah secara dramatis dalam beberapa tahun terakhir dengan semakin banyaknya nilai perusahaan yang melekat bukan pada
aset berwujud (tangible asset) seperti pabrik, mesin, atau peralatan lainnya, akan tetapi lebih
kepada ide, proses, dan desain produk - kekayaan
intelektual mereka yang merupakan aset
tidak berwujud (intangible aset). Secara teoritisk aset tidak berwujud, sifat intelektual jauh
lebih sulit untuk dinilai dengan benar dari pada aset berwujud. Oleh karena
itu, penyedia layanan penilaian kekayaan intelektual (IP) sangat penting bagi perusahaan untuk dapat menilai sebagian besar transaksi yang mana sebagian besar nilai perusahaan terssebut berasal dari aset tidak berwujud. Penyedia
layanan penilaian kekayaan intelektual (IP) berkualitas tinggi melakukan
penilaian dari berbagai sudut yang didukung oleh penelitian menyeluruh,
pemodelan keuangan, dan transparansi metodologi. Penyedia layanan penilaian kekayaan intelektual inilah
yang nantinya menjadi lembaga penjamin akan nilai aset perusahaan yang beralal
dari aset yang tidak berwujud/intangible aset.
Menilai dan menghitung aset
tak berwujud/Intangible asset
bukanlah hal yang mudah, akan tetapi bukan juga tidak mungkin, karena pada
dasarnya semua hal bisa DINILAI dan DIHITUNG, apalagi yang menyangkut
TEKNOLOGI, INOVASI, Kekayaan Intelektual (hak cipta, patent dsb), yang penting
adanya KESEPAKATAN dalam menggunakan TOOLS atau cara perhitungan aset tak
berwujud dan adanya ahli atau dewan
pakar yang menentukan untuk setiap nilai aset tidak berwujud.
Rumusan umum yang sederhana dan berlaku dalam menilai
"NILAI PERUSAHAAN" adalah dengan pola penilaian sebagai berikut:
MV = BV + IC
dimana:
MV = Market Value/Nilai Pasar dari suatu perusahaan yang ditentukan pada BURSA Saham
BV = Book Value/Nilai Buku dari aset berwujud yang dimiliki oleh perusahaan
IC = Intelectual
Capital/Intangible Asset atau
aset tak berwujud dari perusahaan yang bisa terdiri dari
"BRAND" perusahaan, HAK Cipta, Merk, Patent dsb
Ada beberapa "tools"
untuk bisa menghitung atau menilai aset tak berwujud/Intangible
Asset, seperti misalnya penilaian
kesiapan teknologi dengan menggunakan TRL (Technology Readynes Level) yang sudah dijadikan aturan oleh pemerintah dengan SK Permeristekdikti no 42 tahun 2016 ttg TKT, dan telah digunakan untuk penilaian pemberian insentif oleh Pemerintah
kepada Perguruan Tinggi atau Perusahaan Pemula berbasis teknologi. Inovation Readyness Level (IRL) yang mengukur kesiapan inovasi atau penemuan
sebelum memasuki pasar dan saat sedang disiapkan tahap perundangannya, THIO mapping/Atlas technology yang melakukan penilaian terhadap aset
teknologi/aset tak berwujud pada perusahaan dengan pendekatan Technoware,
Humanware, Infoware, Orgaware yang kemudian dibandingkan/benchmark dengan
perusahaan sejenis yang menjadi unggulan atau patok banding.
Pengalaman IATI (ikatan Auditor Teknologi Indonesia) dalam proses
penilaian penjaminan teknologi selama ini (karena belum adanya perusahaan dalam negri yang menjadi lembaga
penjamin aset tidak berwujud adalah dengan menyiapkan:
·
Lembaga Penjamin/Penghitung Intangible Asset
yang nantinya menerbitkan surat /sertifikat jaminan atau rekomendasi atau
verikasi akan NILAI Intangible Aset yang diajukan
·
Orang yang bersertifikat (profesi) dalam
melakukan perhitungan Intangible Asset, untuk menyamakan persepsi dalam
penggunaan ATURAN dan TOOLS perhitungan dan menjamin perhitungan/penilaian
sudah benar dengan dukungan KODE ETIK Profesi dari asosiasi profesi
·
Dewan Pakar/Komite Teknis yang terdiri dari
unsur Pemerintah, Pengusaha, Asosiasi Profesi, Perguruan Tinggi yang bertugas
menetapkan NILAI Intangible Aset yang diajukan oleh pemohon setelah melalui proses penilaian oleh tim kecil
bersertifikat
Tahapan yang biasa dan harus
dilakukan oleh pemohon yang akan
dinilai aset tidak berwujudnya dalam hal ini adalah teknologi yang dimiliki
perusahaan adalah:
·
Mengisi Form permohonan PENILAIAN yang telah dibuat oleh TIM dan diajukan ke
sekretariat komite/lembaga, kemudian
tim akan melakukan verifikasi administrasi
dokumen termasuk didalamnya adanya kepemilikan HAK CIPTA (merk, desain,
patent, logo dsb.) serta perolehan ISO 9001. ISO 14001 atau lainya serta aturan
tentang UU 15/2001 tentang Merk, UU 19/2002 tentang hak cipta dsb.
·
Melakukan presentasi akan "Intangible
aset" yang diajukan dihadapan komite teknis
·
Melakukan Uji coba atau uji lapangan jika
diperlukan dengan dukungan data hasil laboratorium/ baku mutu/standar atau lainnya
·
Melakukan ANALISA dan kajian oleh Komite teknis
untuk diambil keputusan akan permohonan yang diajukan
·
Mengeluarkan surat REKOMENDASI dan keputusan
atas permohonan yang diajukan
Surat rekomendasi atau penilaian yang dibuat mempunyai
jangka waktu selama 2 (dua)
tahun dan bisa diperpanjang kembali
setelah dilakukan audit/review melihat perkembangan teknologi yang
begitu pesat dan persaingan yang
ketat
--oo0oo--
Catatan:
Aset tak berwujud ( intangible asset) adalah aset non-keuangan teridentifikasi
tanpa wujud fisik yang menguntungkan guna menghasilkan pendapatan. Jenis utama
aset tidak berwujud adalah hak cipta,
hak eksplorasi dan eksploatasi, paten, merek dagang, rahasia
dagang, dan goodwill. Aset jenis ini mempunyai umur lebih dari satu tahun
(aset tidak lancar) dan dapat diamortisasi selama
periode pemanfaatannya, yang biasanya tidak lebih dari 40 tahun.
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata
yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang
menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya
HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas
intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau
lahir karena kemampuan intelektual manusia
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu: pertama
Hak Cipta (Copyrights) - adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan
menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Kedua Hak Kekayaan Industri (Industrial
Property Rights), yang mencakup :
·
Paten (Patent) - Adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya
·
Desain Industri (Industrial Design) - Adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang
berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk
menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
·
Merek (Trademark) - Adalah suatu tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan atau jasa.
·
Indikasi
Geografis (Geographical Indication) - Yaitu Suatu tanda yang menunjukkan
daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk
faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut,
memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
·
Desain
tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit) - Adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain
atau hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
·
Rahasia dagang (Trade secret) - Adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di
bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
·
Perlindungan
Varietas Tanaman (Plant Variety Protection) - adalah
perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh
Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas
Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui
kegiatan pemuliaan tanaman.
Regulasi
tentang Hak Kekayaan Intelektual diatur melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, yang didalamnya terdapat
juga Komisi Banding Paten, Komisi Banding Merk dan Lembaga
Manajemen Kolektif Nasional. Khusus untuk Perlindungan Varietas Tanaman, diatur
oleh Kementerian Pertanian melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan
Perizinan Pertanian
Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual
dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan
di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual : Warganegara Indonesia; Bertempat tinggal tetap di wilayah
Republik Indonesia; Berijazah Sarjana S1; Menguasai Bahasa Inggris; Tidak
berstatus sebagai pegawai negeri; Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual
--oo0oo---
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus