Keberadaan industri pertahanan merupakan bagian dari sistem pertahanan
dan industri pertahanan mempunyai sifat yang khusus dan strategis, oleh karena
itu pembangunan industri pertahanan merupakan bagian dari program nasional
pembangunan pertahanan. Permasalahan saat ini dalam industri pertahanan adalah Investasi
litbang yang menjadi beban biaya ( cost); Kualitas – kuantitas – dan waktu
penyerahaan (time delivery); Pangsa pasar terbatas akibat harga produk yang fluktuatif; Kepastian order
yang terbatas dan berhubungan dengan investasi line produksi ; kebutuhan Cash flow - pendanaan , kurangnya
dukungan Pohon industri (industri utama, industri komponen, industri material, industri R&D) dan ketergantungan pada Lisensi
teknologi
Dalam upaya penguasaan teknologi industri pertahanan ada beberapa type
cara penguasaan teknologi dilihat dari sumbernya. mulai dari upaya pembelian
teknologi dari luar negri atau upaya
pengembangan teknologi, sedangkan caranya bisa melalui alih teknologi, reverse
enginerring atau forward engineering dimana semua kegiatan ini memerlukan:
- Pilihan penguasaan teknologi mempertimbangkan semua faktor serta stake holder terkait.
- Keterkaitan erat antara produk dengan tahapan penguasaan Teknologi
- Peran Pemerintah Strategi Penguasaan Teknologi setelah mempertimbangkan pengguna (TNI), produsen (IP), pendukung (PT & litbang), regulator (Departemen teknis terkait, Bappenas, Depku, dll) dan pembiaya (perbankan).
Penguasaan teknologi yang dilakukan bisa merupakan Teknologi yang
bisa diimplementasikan dalam produk ; Teknologi yang Mempunyai
Nilai Tambah atau/dan Teknologi Terkini
(State of The Art) Yang bisa
Dikuasai
Untuk bisa mencapaian kemandirian industri hankam maka diperlukan tahapan
kemampuan mulai dari pengoperasian, perawatan, kemampuan membuat komponen,
kemampuan rancang bangun yang kesemuanya didukung dengan adanya pasar atau
kebutuhan dalam negri mulai program offset, pengadaan komponen dalam negri
hingga full manufaktur didalam negri
Melihat perkembangan teknologi saat ini maka pola pertahaan di perang
masa yang akan datang sangat tergantung pada Kebutuhan
Sistem Pertahanan Nasional Berbasis Jaringan (National Based Defence Network) dimana Seluruh alat peralatan hankan di integrasikan pada sistem pertahanan
berbasis jaringan; Membutuhkan Peningkatan daya invisibilitas dan detektabilitas dengan stealth technology atau LO technology (low observable technology) → kebutuhan radar, sonar, infra-red dan
metode deteksi lain ; Membutuhkan Integrasi teknologi untuk meningkatkan lethalitas agar mengintegrasikan secara fungsional sejumlah sistem kesenjataan guna
meningkatkan lethalitas
Kebutuhan alutsista sesuai pola pertahanan
masa depan dapat digambarkan sebagai berikut
Pemerintah melalui peraturan presiden no 42 tahun 2012 telah membentuk
Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang mengintegrasikan peran indusrri
pertahanan, pemerintah dan pengguna, dimana fungsinya adalah mengoordinasikan
kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian,
sinkronisasi dan evaluasi Industri Pertahanan melalui stakeholder terkait. dengan
peran:
•
Pemerintah mempunyai tugas dan tanggung jawab membangun
dan mengembangkan Industri Pertahanan untuk menjadi maju, kuat, mandiri, dan
berdaya saing.
•
Pengguna wajib menggunakan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang telah dapat
diproduksi di Industri Pertahanan dalam negeri sehingga mendorong terwujudnya kemandirian Industri Pertahanan.
•
Industri
Pertahanan bertanggung jawab untuk
membangun kemampuan dalam
menghasilkan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan
Kegiatan audit
teknologi pada industri pertahanan adalah Audit teknologi yang bersifat
wajib, dibutuhkan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab pemerintah
dalam:
•
Perumusan
kebijakan pengelolaan Industri Pertahanan
•
Penyelenggaraan
Standardisasi Alpalhankam
•
Penyelenggaraan
Litbangyasa industri pertahanan
•
Mempersiapkan
SDM yang menguasai teknologi Indhan
•
Menyusun
pedoman umum perencanaan dan kegiatan produksi
•
Memberikan
perlindungan dalam perluasan dan peningkatan kapasitas produksi
•
Pengadaan,
pemeliharaan dan perbaikan Alpalhankam
•
Penetapan
kebijakan kerja sama dalam dan luar negeri
•
Pemberian
insentif fiskal, pembebasan bea masuk dan pajak terhadap komponen dan peralatan
produksi import
•
Penyertaan
modal untuk pembangunan dan peningkatan kapasitas produksi Industri pertahanan.
•
Memberikan
penjaminan kepada perbankan dan lembaga keuangan yang mendukung pembiayaan
Industri Pertahanan
Hal ini sebagaimana dalam Undang-undang pertahanan negara no 3 tahun
2002 dan Undang-undang Industri Pertahanan No 16 tahun 2012 dinyatakan dalam Ps 43: (1) Pengguna wajib
menggunakan Alpalhankam (Alat Peralatan Pertahanan dan
Keamanan) produksi dalam
negeri ; (2) Pengguna wajib melakukan pemeliharaan dan perbaikan Alpalhankam di
dalam negeri.; (5) Dalam hal pengadaan Alpalhankam harus diimpor, maka
diharuskan memenuhi ketentuan antara lain mengikutsertakan partisipasi Indhan
yaitu dengan adanya imbal dagang, kandungan lokal (KL) dan offset (O) paling
rendah 85 persen dengan KL dan O paling rendah 45%.
Audit teknologi
dibutuhkan untuk menjawab hal-hal sbb.:
•
Apakah Industri
pertahanan benar-benar telah mampu memproduksi Alpalhankam yang dibutuhkan
pengguna telah memenuhi persyaratan operasional yang dibutuhkan pengguna (TNI,
POLRI serta K/L lainnya)
•
Bagaimana
memberikan jaminan bahwa pemeliharaan dan overhaul (MRO) dapat dilaksanakan di
dalam negeri.
•
Apakah
kandungan lokal produksi dalam negeri telah memenuhi standar yang dibutuhkan
Alpalhankam import
•
Apakah
ofset memang telah sesuai, baik nilainya maupun spesifikasi teknis serta
pelaksanaannya.
Sebagai gambaran, pengadaan Alpalhankam luar
negeri TA 2015-2017 mencapai jumlah 20 item dari matra darat, laut dan udara
dengan nilai total US$ 2,9 Milyar. Dari import tersebut diperoleh nilai
kesetaraan kandungan lokal dan ofset rerata US$ 1,91 milyar atau 66%. dan Audit teknologi dibutuhkan terhadap
rangkaian proses dimulai dari penyusunan kontrak, pelaksanaan sampai
penyelesaian pekerjaan kandungan lokal dan ofset untuk menjamin bahwa nilai
perolehan (output, outcome dan impact) dari kegiatan tersebut memang
sesuai dengan nilai kesetaraan kontraknya.
Sebagai saran dan masukan agar aturan audit teknologi bisa segera
dikeluarkan mengingat Audit teknologi
perlu segera diterapkan terhadap industri pertahanan untuk:
•
mengetahui
kemampuan menyelenggarakan MRO,
•
menjamin
kesesuaian opsreq bagi produk dalam negeri
•
Mengevaluasi
pelaksanaan mengenai IDKLO.
•
Mengevaluasi
kesiapan Indhan melaksanakan 7 program prioritas Indhan
Dalam hal ini, Kemenristekdikti dan BPPT seharusnya menjadi vocal
points dalam pelaksanaannya.
•
Melanjutkan
upaya pengusulan undang-undang tentang Audit Teknologi. Sementara menunggu
penyelesaiannya, perlu segera ditetapkan Peraturan Pemerintah atau peraturan
lainnya tentang Audit Teknologi.
AUDIT TEKNOLOGI WUJUDKAN INDUSTRI PERTAHANAN YANG PROFESIONAL, EFEKTIF,
EFISIEN, TERINTEGRASI DAN INOVATIF UNTUK KEMANDIRIAN BANGSA
*disarikan
dari talkshow audit teknologi 9 mei 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar