Jumat, 12 Januari 2018

INCINERATOR Ramah Lingkungan





Incinerator adalah satu alat pemusnah sampah yang melakukan pembakaran pada suhu tinggi, dan secara terpadu dapat aman bagi lingkungan sehingga pengoperasiannya pun mudah dan aman, Keluaran emisi yang dihasilkan berwawasan lingkungan dan harus dapat memenuhi persyaratan  Kementerian Lingkungan Hidup sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor Kep-03/BAPEDAL/09/1995, Tetang Tata cara dan Persyaratan Tehnis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Kenapa Incinerator harus memenuhi  ketentuan tentang limbah B3? karena Incinerator atau tungku pembakar beresiko untuk melepaskan gas berbahaya bila pengunaannya tak benar. Gas yang dikeluarkan dapat berupa furan, SOx, NOx, dan yang paling berbahaya, dioksin yang bisa menyebabkan kanker dsb.. Supaya gas berbahaya ini tak lolos, tungku harus mencapai suhu 1.000 derajat Celsius saat pembakaran berlangsung
Selain harus memenuhi aturan diatas pengoperasian Incinerator juga harus memenuhi  Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009, Tetang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan berbahaya dan beracun (B3) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 101 tahun 2014, Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Dengan adanya ketentuan diatas makan Insinerator wajib memiliki spesifikasi sebagai
berikut:
·         Double chamber (2 ruang bakar)
·         Suhu input:  Suhu chamber 1 minimal 800, Suhu chamber 2 minimal 900 C
·         Suhu operasional:  Suhu chamber 1 minimal 1.000 C, Suhu chamber 2 minimal 1.200 C
·         Memiliki alat pengendali pencemar udara (misal: wet scrubber).
·         Tinggi cerobong minimum 14 (empat belas) meter dari permukaan tanah.
·         Memiliki lubang sampling (sampling hole)
·         Memiliki fasilitas pendukung untuk pengambilan sample

Spesifikasi Insinerator diatas harus dipenuhi  untuk pengelolaan limbah B3 baik yang dihasilkan oleh Penghasil Non Rumah Sakit maupun Rumah sakit, yang artinya pengelolan sampah komunal atau rumah tangga atau industri juga harus memenuhi ketentuan spesifikasi  Incinerator seperti diatas.

Karena pada umumnya limbah rumah tangga atau industri terdiri dari Limbah Cair , Limbah Gas, Limbah Padat yang umumnya terdiri dari Plastik , Kantong plastik, Sisa Pakaian/kain , Sampah Elektronik , Kardus, Kertas , Kabel, Besi, dll. Sedangkan limbah medis umumnya terdiri dari Limbah Radioaktif ; Limbah Patologi ; Limbah klinis yang terdiri dari Perban atau pembungkus yang kotor , Cairan badan
Anggota badan yang di amputasi , Jarum-jarum dan semprit bekas ,Kantong urine dan produk darah dsb.

Prinsip kerja Incinerator pada umumnya i akan berlangsung melalui beberapa tahapan, yaitu:
·         Mengurangi kadar  air dalam sampah menjadi uap air, sehingga hasilnya limbah menjadi kering dan siap terbakar.
·         Selanjutnya terjadi proses pirolisis yaitu dekomposisi kimia bahan organik melalui proses pemanasan tanpa atau sedikit oksigen atau reagen lainnya, di mana material mentah akan mengalami pemecahan struktur kimia menjadi fase gas
·         Tahap berikutnya adalah pembakaran sempurna dimana pada ruang bakar pertama digunakan sebagai pembakar limbah, dengan suhu yang dikendalikan antara 400 C ~ >800 C.
·         Kemudian dimasukkan dalam ruang bakar kedua yang digunakan sebagai pembakar asap dan bau dengan suhu antara antara 800 C ~ 1200 C
·         Supply oksigen dari udara luar ditambahkan melalui blower agar terjadi oksidasi sehingga materi-materi limbah akan teroksidasi dan menjadi mudah terbakar, dengan terjadi proses pembakaran yang sempurna, asap yang keluar dari cerobong menjadi transparan.
·         Kemudian melalui proses spray air dalam wet scrubber, proses ini akan mendorong kebawah partikel-partikel yang bisa terbawa ke cerobong dan mereduksi kandungan bahan berbahaya yang masih terdapat di asap. Proses ini membuat asap yang keluar akan transparan dan aman serta memenuhi standar lingkungan

Keuntungan menggunakan Incinerator sebagai pemusnah limbah adalah  Tidak diperlukan lahan yang besar,  Mudah dalam pengoperasian,  Hemat energi  dengan penggunaan minyak tanah/solar/gas, Temperatur proses berkisaa antara  800 ~ 1.200 C , Tidak terdapat asap sisa pembakaran yang  akan mencemari lingkungan jika memenuhi spesifikasi diatas, Tidak bising dan kemasan kompak per unit serta aman untuk operator pada saat alat beroperasi.


Valuasi Teknologi dan Audit Teknologi





Audit Teknologi merupakan kegiatan pemeriksaan atau evaluasi teknologi apakah teknologi yang dibeli atau diinvestasikan bermanfaat dan bernilai guna bagi penggunanya atau bagaimana? Salah satu tools atau alat ukur atau metodologi dalam mendukung pelaksanaan audit teknologi adalah VALUASI TEKNOLOGI atau "valuation technology" yang intinya dalam rangka menyediakan customer value terbaik bagi pengguna teknologi. Customer value adalah total manfaat yang diterima oleh customer baik tangible maupun intangible dikurangi dengan pengorbanan atau biaya yang dikeluarkan (expense). Semakin besar selisih maka pelanggan atau  customer akan semakin puas/satisfaction yang diterima dan meningkatkan emotional benefit atauh manfaat yang diperoleh karena faktor intangible suatu produk/jasa.
Teknologi termasuk intangible asset yang memerlukan indikator pengukuran khusus untuk dapat menilainya dan salah satu metoda dalam melakukan penilaian teknologi atau "valuation technology" adalah dengan metode Cost Benefit Analyst /Biaya dan Manfaat  yang merupakan  pendekatan penilaian dengan mencoba untuk menentukan atau menghitung nilai dari setiap elemen teknologi yang dibeli atau dipunyai serta memiliki kontribusi terhadap biaya yang dikeluarkan dan manfaat yang diperoleh. Jika nilai manfaat lebih tinggi dari nilai biaya yang dikeluarkan maka penilaian teknologi POSITIF (>=1) sedangkan jika nilai manfaat teknologi lebih rendah dari nilai biaya maka penilaian teknologi NEGATIF (<1). Sayangnya kebanyakan manfaat teknologi merupakan nilai yang tidak berwujud (intangible) sehingga diperlukan kajian atau kesepakatan untuk bisa menilainya atas aset yang tidak berwujud.

Sebagai contoh sederhana jika seseorang ingin membeli alat komunikasi handphone, setelah dia melihat-lihat pasaran handphone, maka orang tersebut memutuskan untuk membeli merk handphone "X" dengan pertimbangan fitur yang ditawarkan banyak mulai dengan kapasitas RAM 2 GB. kamera 12 Mega pixel, kapasitas penyimpanan nomor telepon hingga 500, teknologi 4G LTE, Baterai tahan lama hingga 3 hari dsb.
Jika ternyata setelah dilakukan perhitungan analisa biaya-manfaat hasilnya POSITIF maka pengguna handphone telah memperoleh MANFAAT yang memadai dan sesuai dengan BIAYA yang dikeluarkan, tapi jika hasilnya NEGATIF maka pengguna handphone belum memperoleh MANFAAT yang memadai atas BIAYA yang dikeluarkan alias MERUGI.

Terlampir contoh perhitungan sederhana analisa Biaya-Manfaat.

Analisa Biaya Manfaat untuk




Kasus HandPhone




Harga HP
Rp.
  800,000
 (B)
=Biaya

Lev. Tech
Function
Used ?
Value


1
SMS
1
         22,222


2
Telpon
1
         44,444


3
GPRS
1
         66,667


4
Facebook/twiter
1
         88,889


5
WA/Line/WCh
1
      111,111


6
Yahoo/Google
1
      133,333


7
Memory Card
1
      155,556


8
4G
0
                  -  


36

0
      622,222
[ C ]
=Manfaat
C/B
 Rp
    22,222
      622,222


Analisa Biaya Manfaat (ROI)
-0.22
(C-B)/B



Dari contoh diatas terlihat bahwa manfaat yang diperoleh belum maksimal sehingga masih NEGATIF dan disini masih ada kerugian.

Ada banyak cara perhitungan analisa Biaya-Manfaat selain contoh diatas, seperti perhitungan ROI (Return on Investment), NPV (Net Present Value), B/C dsb . untuk itu perlu formulasi strategi pemilihan cara perhitungan  analisa biaya manfaat dengan mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya:
·         Mempertimbangkan faktor lingkungan dari organisasi itu berada
·         Melakukan analisa kekuatan dan kelemahan organisasi terhadap beberapa aspek organisasi, mulai dari pasar, sumber daya manusia, kemampuan operasi, teknologi dsb
·         Merumuskan faktor keberhasilan organisasi terhadap lingkungan usaha organisasi saat ini dan lima-sepuluh tahun kedepan
·         Memahami umur teknologi yang akan dibeli atau digunakan

Untuk contoh kasus pembelian handphone diatas maka formulasi strategi yang harus dilakukan untuk mendapatkan Manfaat yang lebih besar dari biaya/harga yang dikeluarkan untuk membeli handphone adalah:
·         Untuk apa membeli handphone? apa hanya untuk komunikasi telepon atau sms atau apa? karena banyak handphone yang menawarkan fitur banyak tapi belum tentu digunakan
·         Berapa kemampuan keuangan untuk membeli handphone? apa akan dibayar tunai atau kredit?
·         Teknologi informasi merupakan teknologi yang perkembangannya sangat cepat, dan saat ini untuk teknologi handphone diperkirakan hanya berumur maksimal dua tahun yang artinya pada tahun ketiga nilai manfaat teknologi menjadi NOL

Selasa, 09 Januari 2018

Produksi Bersih dan Teknologi Ramah Lingkungan




Produksi bersih adalah strategi pengelolaan lingkungan yang sifatnya mengarah pada pencegahan dan terpadu untuk diterapkan pada seluruh siklus produksi, bersifat preventif atau pencegahan dan terpadu serta diterapkan secara terus menerus pada proses produksi dan daur hidup produk dengan tujuan mengurangi risiko terhadap manusia dan lingkungan 
Tujuan utamanya adalah  untuk meningkatkan produktivitas dengan  tingkat efisiensi yang lebih baik pada penggunaan bahan mentah, energi dan air, mendorong performansi lingkungan yang lebih baik, melalui pengurangan sumber-sumber pembangkit limbah dan emisi serta mereduksi dampak produk terhadap lingkungan. Fokus produksi bersih  pada usaha pencegahan terbentuknya limbah, yang merupakan salah satu indikator inefisiensi dan usaha pencegahan tersebut harus dilakukan sejak awal proses produksi dengan mengurangi terbentuknya limbah serta pemanfaatan limbah yang terbentuk melalui daur ulang. Keberhasilan upaya ini akan menghasilkan penghematan yang besar karena bisa berupab penurunan biaya produksi yang signifikan sehingga menjadi sumber pendapatan .
Istilah produksi bersih mulai diperkenalkan oleh UNEP (United Nations Environment Program) pada bulan Mei 1989 dan diajukan secara resmi pada bulan September 1989 pada seminar The Promotion of Cleaner Production di Canterbury, Inggris
Prinsip utama dalam produksi bersih adalah :
1.       Mengurangi atau meminimumkan penggunaan bahan baku, air, dan energi serta menghindari pemakaian bahan baku beracun dan berbahaya serta mereduksi terbentuknya limbah pada sumbernya, sehingga mencegah dari atau mengurangi timbulnya masalah pencemaran dan kerusakan lingkungan serta risikonya terhadap manusia.
2.       Melakukan perubahan dalam pola produksi dan konsumsi berlaku baik terhadap proses maupun produk yang dihasilkan, sehingga produk yang dihasilkan benar-benar bersih dari penggunaan bahan yang tidak diperlukan dan ramah lingkungan.
3.       Melakukan perubahan dalam pola pikir, sikap dan tingkah laku dari semua pihak yang terkait dalam proses produksi, baik dari pihak pemerintah, masyarakat maupun kalangan dunia usaha, serta menerapkan pola manajemen produksi yang telah mempertimbangkan aspek lingkungan.
4.       Mengaplikasikan teknologi ramah lingkungan dengan manajemen dan prosedur standar operasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan mengikuti ISO 14000 serta mendapatkan ISO 14034 tentang verifikasi teknologi ramah lingkungan.
5.       Adanya kesadaran untuk mengubah sikap dan tingkah laku  untuk mau melaksanaan program produksi bersih  tanpa mengandalkan peraturan pemerintah akan tetapi atas kesadaran untuk turut serta menjaga lingkungan produksi agar tidak turut mencemari lingkungan.

Peran teknologi ramah lingkungan menjadi penting sejak ISO 14034 tentang verifikasi teknologi (ramah) lingkungan dikeluarkan pada tahun 2016 yang kemudian menjadi SNI 14034 pada tahun 2017. Dengan adanya ISO 14000 series yang merupakan seperangkat standar internasional bidang manajemen lingkungan dengan maksud untuk membantu organisasi di seluruh dunia dalam meningkatkan efektivitas kegiatan pengelolaan lingkungannya, maka penerapan produksi bersih menjadi semakin mudah dan terukur.
(YSugiharto/Komite Teknis TRL -KLHK)