Produksi bersih adalah strategi pengelolaan lingkungan yang
sifatnya mengarah pada pencegahan dan terpadu untuk diterapkan pada seluruh
siklus produksi, bersifat preventif atau pencegahan dan terpadu serta
diterapkan secara terus menerus pada proses produksi dan daur hidup produk
dengan tujuan mengurangi risiko terhadap manusia dan
lingkungan
Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan produktivitas dengan tingkat efisiensi yang
lebih baik pada penggunaan bahan mentah, energi dan air, mendorong performansi
lingkungan yang lebih baik, melalui pengurangan sumber-sumber pembangkit limbah
dan emisi serta mereduksi
dampak produk terhadap lingkungan. Fokus produksi bersih pada usaha pencegahan terbentuknya limbah,
yang merupakan salah satu indikator inefisiensi
dan usaha pencegahan tersebut harus dilakukan sejak awal proses produksi dengan
mengurangi terbentuknya limbah serta pemanfaatan limbah yang terbentuk
melalui daur ulang. Keberhasilan upaya ini akan
menghasilkan penghematan yang besar karena bisa berupab penurunan biaya
produksi yang signifikan sehingga menjadi sumber pendapatan .
Istilah produksi
bersih mulai diperkenalkan oleh
UNEP (United Nations Environment Program) pada bulan Mei 1989
dan diajukan secara resmi pada bulan September 1989 pada seminar The
Promotion of Cleaner Production di Canterbury, Inggris
Prinsip utama dalam produksi bersih
adalah :
1.
Mengurangi atau meminimumkan penggunaan
bahan baku, air, dan
energi serta menghindari pemakaian bahan baku beracun dan berbahaya serta
mereduksi terbentuknya limbah pada sumbernya, sehingga mencegah dari atau
mengurangi timbulnya masalah pencemaran dan kerusakan lingkungan serta risikonya
terhadap manusia.
2.
Melakukan perubahan dalam pola produksi dan konsumsi berlaku baik terhadap proses
maupun produk yang dihasilkan, sehingga produk yang dihasilkan
benar-benar bersih dari penggunaan bahan yang tidak diperlukan dan ramah
lingkungan.
3.
Melakukan perubahan dalam pola pikir, sikap dan tingkah laku
dari semua pihak yang terkait dalam proses produksi, baik dari pihak pemerintah, masyarakat
maupun kalangan dunia usaha, serta menerapkan pola manajemen produksi yang telah mempertimbangkan aspek lingkungan.
4.
Mengaplikasikan teknologi ramah lingkungan dengan manajemen dan prosedur standar operasi
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan
mengikuti ISO 14000 serta mendapatkan ISO 14034 tentang verifikasi teknologi
ramah lingkungan.
5.
Adanya kesadaran untuk mengubah sikap
dan tingkah laku untuk mau melaksanaan program produksi bersih tanpa mengandalkan peraturan pemerintah akan tetapi atas kesadaran untuk
turut serta menjaga lingkungan produksi agar tidak turut mencemari lingkungan.
Peran teknologi ramah lingkungan menjadi penting sejak
ISO 14034 tentang verifikasi teknologi (ramah) lingkungan dikeluarkan pada
tahun 2016 yang kemudian menjadi SNI 14034 pada tahun 2017. Dengan adanya ISO
14000 series yang merupakan seperangkat standar
internasional bidang manajemen lingkungan dengan maksud untuk membantu
organisasi di seluruh dunia dalam meningkatkan efektivitas kegiatan pengelolaan
lingkungannya, maka penerapan produksi bersih menjadi semakin mudah dan
terukur.
(YSugiharto/Komite Teknis TRL -KLHK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar