Incinerator adalah satu alat
pemusnah sampah yang melakukan pembakaran pada suhu tinggi, dan secara terpadu
dapat aman bagi lingkungan sehingga pengoperasiannya pun mudah dan aman, Keluaran
emisi yang dihasilkan berwawasan lingkungan dan harus dapat memenuhi
persyaratan Kementerian Lingkungan Hidup
sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor Kep-03/BAPEDAL/09/1995,
Tetang Tata cara dan Persyaratan Tehnis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Kenapa Incinerator harus memenuhi ketentuan tentang limbah B3? karena Incinerator atau
tungku pembakar beresiko untuk melepaskan gas berbahaya bila pengunaannya tak
benar. Gas yang dikeluarkan dapat berupa furan, SOx, NOx, dan yang paling
berbahaya, dioksin yang bisa menyebabkan kanker dsb.. Supaya gas berbahaya ini
tak lolos, tungku harus mencapai suhu 1.000 derajat Celsius saat pembakaran
berlangsung
Selain harus memenuhi aturan diatas pengoperasian
Incinerator juga harus memenuhi Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009, Tetang Tata Cara Perizinan
Pengelolaan Limbah Bahan berbahaya dan beracun (B3) dan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No 101 tahun 2014, Tentang Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3).
Dengan adanya ketentuan diatas makan Insinerator wajib
memiliki spesifikasi sebagai
berikut:
·
Double chamber (2 ruang bakar)
·
Suhu input:
Suhu chamber 1 minimal 800, Suhu chamber 2 minimal 900 C
·
Suhu operasional: Suhu chamber 1 minimal 1.000 C, Suhu chamber
2 minimal 1.200 C
·
Memiliki alat pengendali pencemar udara (misal: wet
scrubber).
·
Tinggi cerobong minimum 14 (empat belas) meter dari
permukaan tanah.
·
Memiliki lubang sampling (sampling hole)
·
Memiliki fasilitas pendukung untuk pengambilan sample
Spesifikasi Insinerator diatas harus dipenuhi untuk pengelolaan limbah B3 baik yang
dihasilkan oleh Penghasil Non Rumah Sakit maupun Rumah sakit, yang artinya
pengelolan sampah komunal atau rumah tangga atau industri juga harus memenuhi
ketentuan spesifikasi Incinerator
seperti diatas.
Karena pada umumnya limbah rumah tangga atau industri
terdiri dari Limbah Cair , Limbah Gas, Limbah Padat yang umumnya terdiri dari Plastik
, Kantong plastik, Sisa Pakaian/kain , Sampah Elektronik , Kardus, Kertas , Kabel,
Besi, dll. Sedangkan limbah medis umumnya terdiri dari Limbah Radioaktif ; Limbah
Patologi ; Limbah klinis yang terdiri dari Perban atau pembungkus yang kotor , Cairan
badan
Anggota badan yang di amputasi , Jarum-jarum dan semprit
bekas ,Kantong urine dan produk darah dsb.
Prinsip kerja Incinerator pada umumnya i akan berlangsung
melalui beberapa tahapan, yaitu:
·
Mengurangi kadar air dalam sampah menjadi uap air, sehingga
hasilnya limbah menjadi kering dan siap terbakar.
·
Selanjutnya terjadi proses pirolisis yaitu dekomposisi kimia bahan organik melalui proses pemanasan tanpa
atau sedikit oksigen atau reagen lainnya, di mana material mentah akan
mengalami pemecahan struktur kimia menjadi fase gas
·
Tahap berikutnya adalah pembakaran sempurna
dimana pada ruang bakar pertama digunakan sebagai pembakar limbah, dengan suhu yang
dikendalikan antara 400 C ~ >800 C.
·
Kemudian dimasukkan dalam ruang bakar kedua yang
digunakan sebagai pembakar asap dan bau dengan suhu antara antara 800 C ~ 1200
C
·
Supply oksigen dari udara luar ditambahkan
melalui blower agar terjadi oksidasi sehingga materi-materi limbah akan
teroksidasi dan menjadi mudah terbakar, dengan terjadi proses pembakaran yang
sempurna, asap yang keluar dari cerobong menjadi transparan.
·
Kemudian melalui proses spray air dalam wet scrubber,
proses ini akan mendorong kebawah partikel-partikel yang bisa terbawa ke
cerobong dan mereduksi kandungan bahan berbahaya yang masih terdapat di asap. Proses
ini membuat asap yang keluar
akan transparan dan aman serta memenuhi standar lingkungan
Keuntungan menggunakan Incinerator sebagai pemusnah
limbah adalah Tidak diperlukan lahan yang
besar, Mudah dalam pengoperasian, Hemat energi dengan penggunaan minyak tanah/solar/gas, Temperatur
proses berkisaa antara 800 ~ 1.200 C
, Tidak terdapat asap sisa pembakaran yang akan mencemari lingkungan jika memenuhi
spesifikasi diatas, Tidak bising dan kemasan kompak per unit serta aman untuk
operator pada saat alat beroperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar