Kamis, 18 Mei 2017

Audit Technology for Audit Internal


Audit Internal adalah status aktivitas penilaian yang bebas atau independen dalam organisasi atau perusahaan untuk meneliti kembali dalam bidang akuntansi keuangan dan bidang lain sebagai dasar memberikan pelayanan pada manajemen kepada perusahaan. Internal auditor memiliki peran yang penting dalam membantu manajemen mencapai kinerja perusahaan yang baik dan ditujukan untuk membantu memperbaiki kinerja perusahaan. Internal Auditor membantu manajemen mencapai kinerja yang baik dengan memperkenalkan pendekatan yang sistematis untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas pengendalian intern serta memberikan catatam atas kekurangan yang ditemukan selama melakukan evaluasi.
Definisi lain audit internal adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh internal auditor perusahaan atau organisasi terhadap laporan keuangan dan catatan akutansi perusahaan maupun kegiatan laian terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan dan ketaatan terhadap peraturan pemerintah dan ketentuan ikatan profesi yang berlaku.
Tujuan dari pelaksanaan audit internal  adalah membantu  pimpinan perusahaan atau organisasi dalam melaksanakan tanggung jawabnya dengan memberikan data analisa, penilaian, saran dan komentar mengenai kegiatan yang telah diperiksanya. Kegiatan yang biasa  dilakukan oleh internal auditor untuk mencapai tujuan diatas adalah :
·         Menelaah dan menilai kebaikan, memadai tidaknya dan penerapan dari sistem pengendalian manajemen, pengendalian internal, dan pengendalian operasional lainnya serta mengembangkan pengendalian yang efektif dengan biaya yang tidak terlalu mahal
·         Memastikan ketaatan terhadap kebijakan, rencana dan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan oleh manajemen
·         Memastikan seberapa jauh harta perusahaan dipertanggung jawabkan dan dilindungi dari kemungkinan terjadinya segala bentuk pencurian, kecurangan dan penyalahgunaan
·         Memastikan bahwa pengelolaan data yang dikembangkan dalam organisasi dapat dipercaya
·         Menilai mutu pekerjaan setiap bagian dalam melaksanakan tugas yang diberikan oleh manajemen.
·         Menyarankan perbaikan-perbaikan operasional dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas

Melihat hal diatas maka  peran  auditor internal adalah : a) Peran sebagai pemecah masalah, dimana temuan audit pada hakikatnya adalah masalah dan auditor internal harus mampu menggunakan metode pemecahan masalah (problem solving) yang rasional. b) Temuan yang ada dari pelaksanaan audit bisa menjurus pada timbulnya konflik bila seorang auditor kurang mampu menyelesaikannya dengan audit yang netral

Melihat fungsi.tujuan.kegiatan dan peran internal auditor, maka mau tidak mau perlu adanya pemahaman yang luas tentang segala macam kegiatan audit termasuk didalamnya AUDIT TEKNOLOGI yang pada intinya untuk melihat sejauh mana peran teknologi dalam meningkatkan kinerja perusahaan atau organisasi dan menimbulkan proses kerja yang efektif dan efisien.

Oleh karena itu dengan pertimbangan : 1. peran teknologi dalam membantu operasional perusahaan atau organisasi tidak bisa dipisahkan dan sangat diperlukan; 2. perkembangan teknologi yang begitu pesat maka diperlukan pemahaman yang tepat dalam menilai peran teknologi; 3. penyalah gunaan teknologi untuk kejahatan manajemen sudah semakin banyak. Maka mau tidak mau. suka tidak suka pemahaman AUDIT TEKNOLOGI harus dimengerti oleh INTERNAL AUDITOR dalam melakukan AUDIT INTERNAL perusahaan atau organisasi (YS)

AUDIT TEKNOLOGI (Ramah) LINGKUNGAN


Tugas untuk menjaga lingkungan hidup disekitar kita adalah tugas kita bersama, karena bumi yang kita tempati ini adalah milik kita bersama. Oleh karena itu penggunaan teknologi yang menyebabkan kerusakan lingkungan harus dibatasi atau dikurangi atau mungkin dihindari sama sekali. Untuk mendukung kegiatan ini maka berdasarkan keputusan sekretaris jenderal kementerian lingkungan hidup dan kehutanan no. 101 tahun 2015 dibentuklan Komite Teknis Verifikasi Teknologi Ramah Lingkungan yang bertugas melakukan verifikasi atau audit teknologi ramah lingkungan.

Dalam ranka kegiatan diatas maka pada akhir tahun 2016 diterbitkanlah buku "Direktori Registrasi Teknologi Ramah Lingkungan" oleh Pusat Standarisasi Lingkungan dan Kehutanan, yang berisikan 16 teknologi dari berbagai perusahan atau instansi yang mengajukan verfikasi teknologi ramah lingkungan (YS
) 

Minggu, 07 Mei 2017

AUDIT TEKNOLOGI dan AUDIT TEKNOLOGI INDUSTRI


Kegiatan audit merupakan sebuah proses sistematis untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti kejadian ekonomi, keuangan, produksi, teknologi secara objektif mengenai kebijakan serta aktivitas ekonomi, keuangan, produksi, teknologi untuk menentukan tingkat kecocokan atau kesesuaian antara pernyataan/kenyataan dengan kriteria yang telah ditetapkan dan menyampaikan hasilnya kepada pihak yang berkepentingan. Kegiatan audit juga dapat dikatakan sebagai  suatu proses sistematis yang secara objektif diperoleh dalam rangka mengevaluasi bukti mengenai asersi tentang aktivitas ekonomi dan atau produksi untuk lebih meyakinkan tingkat keterkaitan hubungan antara asersi atau pernyataan dengan kenyataan kriteria yang sudah ditetapkan dan menyampaikann hasilnya kepada pihak yang mempunyai kepentingan.
Audit teknologi adalah kegiatan yang sistematis yang bertujuan untuk mencocokan atau membandingkan aset teknologi (humanware, infoware, technoware, dan orgaware) dengan kriteria/standar yang telah ditentukan. Bedanya dengan pengkajian teknologi dari sisi waktu, bisa dikatakan pengkajian teknologi dilakukan sebelum teknologi itu diterapkan,  sedangkan audit teknologi dapat dilakukan sebelum dan sesudah teknologi itu diterapkan.
Audit teknologi industri adalah kegiatan audit teknologi yang dilakukan pada industri, sebagai contoh kegiatan audit teknologi industri gula yang pernah dilakukan oleh Pusat Audit Teknologi BPPT pada tahun 2011 yang  diminta untuk  melakukan audit teknologi terhadap kapasitas aset teknologi industri gula yang selama ini dianggap inefisien. Pelaksanaan audit teknologi  tidak hanya fokus pada  teknologi apa yang harus diganti serta apa saja yang harus dilakukan di pabrik gula, tapi audit seluruhnya mulai dari perkebunan tebu (hulu) hingga pabrik gula (hilir).

Dengan demikian yang dimaksud dengan “audit teknologi industri” adalah cara untuk melaksanakan identifikasi kekuatan dan kelemahan aset teknologi (tangible and intangible asset) dalam rangka pelaksanaan manajemen teknologi sehingga manfaat teknologi dapat dirasakan sebagai faktor yang penting dalam meningkatkan mutu kehidupan umat manusia dan meningkatkan Daya Saing Industri . Sedangkan maksud dan tujuannya adalah untuk menentukan kesesuaian teknologi dengan standard spesifikasi teknologi industri yang telah ditetapkan oleh menteri dan memberikan assesment dalam rangka investasi bidang teknologi industri ; Lingkup kegiatan audit teknologi industri mencakup Technoware; Humanware; Infoware; Orgaware (THIO) yang biasa digunakan selama ini. Sifat Audit Teknologi Industri bisa  : WAJIB, 1. sebagai bagian dari  Investasi di bidang teknologi dalam rangka mendapatkan fasilitas fiskal/non fiskal dari pemerintah; dan 2. Jenis industri yang berpotensi negatif (kesehatan keamanan, keselamatan, lingkungan) serta ditetapkan oleh menteri; 3. sebagai dasar memberikan ijin usaha industri tertentu yang diusulkan ke menteri  atau : SUKARELA : permintaan pelaku usaha yang berkepentingan terhadap industri tertentu dengan maksud tertentu.(YS)

Kamis, 27 April 2017

Industri Hijau dan Teknologi Ramah Lingkungan

Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Kebutuhan akan pengembangan industri hijau ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan Kyoto pada tahun 2007 dan secara resmi dikenalkan pada kalangan industri di Indonesia sejak dikeluarkannya Undang-unndang no 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.
Dengan menerapkan prinsip industri hijau perusahaan industri akan mampu meningkatkan daya saing dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan serta pelestarian lingkungan. Ada beberapa ciri atau karakteristik dari industri hijau sebagaimana standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu:
·         Menggunakan teknologi rendah karbon dalam proses produksinya
·         Menggunakan alternatif bahan baku material input
·         Rendahnya penggunaan/insenitas air
·         Minimisasi limbah yang dihasilkan
·         Menggunakan sumber daya manusia yang kompeten
·         Menggunakan sumber energi terbarukan/altenatif
·         Menerapkan konsep 4R (reuse-recycle-refine-reduce)
·         Rendahnya penggunaan/intensitas energi

Sebetulnya prinsip dasar dari industri ramah lingkungan jika disarikan dari hal diatas adalah suatu industri yang menerapkan konsep “zero waste”; Industri yang melakukan strategi mencegah, mengurangi dan menghilangkan terbentuknya limbah sebagai bahan pencemar lingkungan ; Industri yang dirancang mulai dari bahan baku, teknologi proses sampai akhir kegiatan adalah ramah lingkungan; Industri yang menerapkan Teknologi Ramah Lingkungan

Definisi dari Teknologi Ramah lingkungan adalah teknologi yang melindungi kelestarian  lingkungan ; mengurangi timbulnya polusi udara atau daya polutan; menggunakan semua sumber daya secara berkelanjutan ; melakukan daur ulang lebih banyak atas produk dan limbahnya serta menangani sisa limbah dengan cara yang benar. Teknologi Ramah Lingkungan tidak hanya teknologi secara individu tetapi juga meliputi: sistem; pengetahuan,prosedur, barang /produk  , pelayanan, peralatan dan prosedur organisasi serta manajemen yang kesemuanya bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Saat ini telah banyak tersedia berbagai jenis teknologi ramah lingkungan yang dapat digunakan atau diimplementasikan oleh industri, akan tetapi karena banyak dari teknologi ini merupakan Teknologi BARU, maka harga yang ditawarkan masih cukup mahal dan "agak susah" untuk dilakukan proses alih teknologi. Selain itu Biaya Investasi penggunaan teknologi ramah lingkungan masih Tinggi sehingga pihak industri harus menghitung dengan cermat neraca keuangannya agar keberlanjutan perusahaan atau industri tetap jalan. Dukungan Regulasi dari pemerintah yang mendukung dengan pemberian insentif juga dibutuhkan sehingga apa yang telah dilakukan kalangan industri mendapatkan apresiasi yang baik. Saat ini memang pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian no 51 tahun 2015 tentang Standard Industri Hijau dan bahkan pada tahun 2016 yang lalu sudah mulai melakukan pemberian penghargaan pada industri yang mau menerapkan standar industri Hijau. Tantangan terakhir penggunaan teknologi ramah lingkungan adalah adanya kebutuhan Pasar dan konsumen yang mensyaratkan industri untuk melakukan proses dengan teknologi ramah lingkungan dan hal ini didukung dengan keluarnya ISO 14034  tentang Standar Teknologi (ramah) Lingkungan.


Selasa, 21 Maret 2017

Audit (Teknologi) Mobil Listrik

Mobil listrik merupakan karya inovasi bangsa Indonesia yang sempat mencuat dan dan menjadi perhatian pada tahun 2014, bahkan pada penyelenggaraan APEC 2014 mendapatkan pujian dari berbagai pihak. Akan tetapi sayangnya budaya inovasi yang berkembang setelahnya adalah terjadi penurunan akibat adanya "kriminaliasi" terhadap karya anak bangsa ini. Seharusnya pada saat itu pemerintah bisa memberikan dukungan tentang hasil karya anak bangsa MOBIL LISTRIK yang masih dalam bentuk PROTOTYPE bukan menjadi "Barang JADI yang siap Komersil" sehingga dalam pengadaannya tidak bisa digunakan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. NOMOR 54 TAHUN 2010. TENTANG. PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.  Untuk itulah perlu adanya REGULASI tentang Audit Teknologi yang akan menentukan apakah suatu PRODUK, JASA atau PROSES teknologi merupakan "Barang Prototype" atau "Barang Jadi" yang bisa dikenakan aturan pengadaan barang dan jasa pada umumnya.
 Regulasi ini diperlukan mengingat saat ini banyak produk teknologi import masuk ke Indonesia dan mempunyai dampak yang kurang baik bagi masyarakat maupun kalangan industri dalam negeri. Selain itu saat ini perlindungan hasil inovasi hampir tidak ada, sehingga mengakibatkan iklim inovasi yang kurang baik pada lembaga litbang dan perguruan tinggi yang melakukan kegiatan inovasi dan turunannya.
Saat ini memang sudah ada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 tahun 2016 Tentang  Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi (Technology Readiness Level) ,akan tetapi perlu adanya dukungan regulasi lain yang lebih tinggi terhadap hasil inovasi apalagi yang masih dalam bentuk prototype agar siap memasuki pasar konsumen dengan baik dan menjadi upaya peningkatan daya saing bangsa Indonesia sehingga iklim inovasi bisa tumbuh dengan baik di Indonesia. Dengan adanya regulasi audit teknologi yang mendukung diharapkan nantinya adanya peran lembaga pelaksana audit teknologi sebagai "penjamin" terhadap hasil inovasi sehingga mempunyai "nilai teknologi" yang mampu meningkatkan daya saing serta  pengembangan industrinya dan produk INOVASI yang dihasilkan mampu masuk ke pasar dengan baik serta tidak menjadi "bencana teknologi", Selain itu dengan adanya regulasi ini maka hasil inovasi bisa mendapatkan pengakuan dan jaminan untuk masuk pasar industri baik di tingkat nasional maupun internasional

Rabu, 08 Maret 2017

Pengkajian Teknologi dan Audit Teknologi



Penerapan teknologi yang kurang tepat dapat menimbulkan dampak negatif yang tidak dikehendaki, terjadinya inefisiensi, ketergantungan serta ketertinggalan bangsa akibat kesalahan dalam pemilihan teknologi. Untuk dapat mengurangi dampak negatif dan kesalahan penerapan teknologi tersebut maka perlu adanya PERAN Pemerintah melalui regulasi yang mengatur pelaksanaan PENGKAJIAN Teknologi, terhadap teknologi yang akan diterapkan dan AUDIT Teknologi terhadap teknologi yang sedang atau sudah diterapkan.

Tujuan dari pengkajian dan audit teknologi lebih lanjut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.       Memberikan REKOMENDASI kepada pemerintah, pengguna teknologi dan masyarakat dalam memilih teknologi yang tepat dan aman
2.       Mendorong KEMANDIRIAN bangsa melalui pemberdayaan lembaga pengkajian, menumbuhkan INOVASI teknologi dan melindungi Lingkungan Hidup dari dampak pemanfaatan teknologi
3.       Melindungi KEAMANAN, KESELAMATAN dan KESEHATAN pengguna teknologi dan masyarakat sekitar

Pengkajian teknologi adalah studi komprehensif dan sistematis dalam menganalisa dampak positif dan atau negatif dari pengenalan dan penerapan teknologi, me-review teknologi yang akan diterapkan dan mengidentifikasi kemungkinan gejala sosial budaya dari penerapan teknologi.
Audit teknologi adalah analisa yang dilaksanakan untuk mengidentifikasikan kekuatan dan kelemahan dari aset teknollogi dalam suatu organisasi / perusahaan berdasarkan referensi tertentu.

Jenis teknologi yang menjadi obyek dalam pengaturan pengkajian dan audit teknologi adalah teknologi tinggi dan teknologi menengah yang diperoleh dengan cara membuat/inovasi, membeli dan atau kerjasama strategis yang memenuhi kriteria:
1.       Menyangkut kepentingan umum dan berdampak sosial yang tinggi
2.       Mempunyai resiko terhadap publik
3.       Teknologi impor dan atau yang tidak melalui tahap riset dan pengembangan di Indonesia
4.       Berhubungan dengan perencanaan teknologi masa depan atau teknologi strategis yang menentukan arah ekonomi dan politik kedepan
5.       Teknologi yang pengadaannya oleh pemerintah

Pengkajian dan audit teknologi dapat dilakukan dengan cara:
1.       Atas inisiatif sendiri
2.       Atas permintaan pihak kedua agar dilakukan pengkajian terhadap teknologi yang akan diterapkan oleh pihak pertama
3.       Atas permintaan pemerintah berdasarkan aturan perundangan

Hasil pelaksanaan pengkajian dan audit teknologi adalah REKOMENDASI terhadap teknologi yang layak diterapkan dan aman yang disampaikan kepada pengguna teknologi, pemerintah dan publik untuk dipakai sebagai dasar kebijakan teknologi dan juga syarat perolehan ijin usaha di Indonesia
Kelembagaan dalam pelaksanaan pengkajian dan audit teknologi dapat berupa kelembagaan pusat atau kelembagaan daerah tergantung atas jenis teknologi dan sumber pembiayaan dengan fungsi sebagai pengendali dan pelaksana. lembaga tersebut mempunyai otoritas penuh, independen dan dapat menjadi wakil pemerintah dalam mengendalikan penerapan teknologi di Indonesia.
Pembiayaan pelaksanaan pengkajian dan audit teknologi bisa bersumber dari pemprakarsa penerapan teknologi, maupun pemerintah jika teknologi yang akan dikaji dan atau diaudit merupakan teknologi yang menjadi unggulan pemerintah atas atas permintaan masyarakat.
--oo0oo--

Senin, 30 Januari 2017

TECHNOLOGY STRATEGY dan TECHNOLOGY VALUATION

Kebutuhan akan strategi teknologi untuk menentukan visi organisasi kedepan sangat dibutuhkan, apalagi jika organisasi atau perusahaan bergerak dalam bidang teknologi atau sangat tergantung dengan kebutuhan teknologi tertentu. Untuk itu diperlukan visi teknologi yang pas bagi organisasi apakah mau menjadi "technology leader", "technology follower", "technology exploiter: atau "technology extender". Pemilihan strategi teknologi sangat ditentukan oleh pemetaan teknologi yang dimiliki perusahaan atauu biasa dikenal dengan "technology mapping" atau "technologu valuation" atau juga "teknology audit". Untuk itu dibutuhkan peran pihak ketiga dalam membantu perusahaan menentukan "technology strategy" yang tepat dan melakukan "technology valuation"
informasi lebih lanjut hubungi :yantosgh@yahoo.com