Penerapan teknologi yang
kurang tepat dapat menimbulkan dampak negatif yang tidak dikehendaki,
terjadinya inefisiensi, ketergantungan serta ketertinggalan bangsa akibat
kesalahan dalam pemilihan teknologi. Untuk dapat mengurangi dampak negatif dan
kesalahan penerapan teknologi tersebut maka perlu adanya PERAN Pemerintah
melalui regulasi yang mengatur pelaksanaan PENGKAJIAN
Teknologi, terhadap teknologi yang akan diterapkan dan AUDIT Teknologi terhadap teknologi yang sedang atau sudah
diterapkan.
Tujuan dari pengkajian dan
audit teknologi lebih lanjut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Memberikan
REKOMENDASI kepada pemerintah, pengguna teknologi dan masyarakat dalam memilih
teknologi yang tepat dan aman
2. Mendorong
KEMANDIRIAN bangsa melalui pemberdayaan lembaga pengkajian, menumbuhkan INOVASI
teknologi dan melindungi Lingkungan Hidup dari dampak pemanfaatan teknologi
3. Melindungi
KEAMANAN, KESELAMATAN dan KESEHATAN pengguna teknologi dan masyarakat sekitar
Pengkajian teknologi adalah
studi komprehensif dan sistematis dalam menganalisa dampak positif dan atau
negatif dari pengenalan dan penerapan teknologi, me-review teknologi yang akan
diterapkan dan mengidentifikasi kemungkinan gejala sosial budaya dari penerapan
teknologi.
Audit teknologi adalah analisa
yang dilaksanakan untuk mengidentifikasikan kekuatan dan kelemahan dari aset
teknollogi dalam suatu organisasi / perusahaan berdasarkan referensi tertentu.
Jenis teknologi yang menjadi
obyek dalam pengaturan pengkajian dan audit teknologi adalah teknologi tinggi
dan teknologi menengah yang diperoleh dengan cara membuat/inovasi, membeli dan
atau kerjasama strategis yang memenuhi kriteria:
1. Menyangkut
kepentingan umum dan berdampak sosial yang tinggi
2. Mempunyai
resiko terhadap publik
3. Teknologi
impor dan atau yang tidak melalui tahap riset dan pengembangan di Indonesia
4. Berhubungan
dengan perencanaan teknologi masa depan atau teknologi strategis yang
menentukan arah ekonomi dan politik kedepan
5. Teknologi
yang pengadaannya oleh pemerintah
Pengkajian dan audit teknologi
dapat dilakukan dengan cara:
1. Atas
inisiatif sendiri
2. Atas
permintaan pihak kedua agar dilakukan pengkajian terhadap teknologi yang akan
diterapkan oleh pihak pertama
3. Atas
permintaan pemerintah berdasarkan aturan perundangan
Hasil pelaksanaan pengkajian
dan audit teknologi adalah REKOMENDASI terhadap teknologi yang layak diterapkan
dan aman yang disampaikan kepada pengguna teknologi, pemerintah dan publik
untuk dipakai sebagai dasar kebijakan teknologi dan juga syarat perolehan ijin
usaha di Indonesia
Kelembagaan dalam pelaksanaan
pengkajian dan audit teknologi dapat berupa kelembagaan pusat atau kelembagaan
daerah tergantung atas jenis teknologi dan sumber pembiayaan dengan fungsi
sebagai pengendali dan pelaksana. lembaga tersebut mempunyai otoritas penuh,
independen dan dapat menjadi wakil pemerintah dalam mengendalikan penerapan
teknologi di Indonesia.
Pembiayaan pelaksanaan
pengkajian dan audit teknologi bisa bersumber dari pemprakarsa penerapan
teknologi, maupun pemerintah jika teknologi yang akan dikaji dan atau diaudit
merupakan teknologi yang menjadi unggulan pemerintah atas atas permintaan
masyarakat.
--oo0oo--
Tidak ada komentar:
Posting Komentar