Kamis, 18 Mei 2017

AUDIT TEKNOLOGI (Ramah) LINGKUNGAN


Tugas untuk menjaga lingkungan hidup disekitar kita adalah tugas kita bersama, karena bumi yang kita tempati ini adalah milik kita bersama. Oleh karena itu penggunaan teknologi yang menyebabkan kerusakan lingkungan harus dibatasi atau dikurangi atau mungkin dihindari sama sekali. Untuk mendukung kegiatan ini maka berdasarkan keputusan sekretaris jenderal kementerian lingkungan hidup dan kehutanan no. 101 tahun 2015 dibentuklan Komite Teknis Verifikasi Teknologi Ramah Lingkungan yang bertugas melakukan verifikasi atau audit teknologi ramah lingkungan.

Dalam ranka kegiatan diatas maka pada akhir tahun 2016 diterbitkanlah buku "Direktori Registrasi Teknologi Ramah Lingkungan" oleh Pusat Standarisasi Lingkungan dan Kehutanan, yang berisikan 16 teknologi dari berbagai perusahan atau instansi yang mengajukan verfikasi teknologi ramah lingkungan (YS
) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar