Tugas untuk menjaga lingkungan hidup disekitar kita adalah
tugas kita bersama, karena bumi yang kita tempati ini adalah milik kita
bersama. Oleh karena itu penggunaan teknologi yang menyebabkan kerusakan
lingkungan harus dibatasi atau dikurangi atau mungkin dihindari sama sekali.
Untuk mendukung kegiatan ini maka berdasarkan keputusan sekretaris jenderal
kementerian lingkungan hidup dan kehutanan no. 101 tahun 2015 dibentuklan
Komite Teknis Verifikasi Teknologi Ramah Lingkungan yang bertugas melakukan verifikasi
atau audit teknologi ramah lingkungan.
Dalam ranka kegiatan diatas maka pada akhir tahun 2016
diterbitkanlah buku "Direktori Registrasi Teknologi Ramah Lingkungan"
oleh Pusat Standarisasi Lingkungan dan Kehutanan, yang berisikan 16 teknologi
dari berbagai perusahan atau instansi yang mengajukan verfikasi teknologi ramah
lingkungan (YS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar