Berdasarkan Undang
– undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup : Pasal 63 ayat 1 dalam
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah bertugas dan
berwewenang: menetapkan kebijakan
nasional; menetapkan
norma, standar, prosedur dan kriteria; dan mengoordinasikan,
mengembangkan dan menyosialisasikan pemanfataan teknologi ramah lingkungan (TRL). yang
kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pencantuman
Logo Ekolabel dan juga Keputusan Sekjen
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.07/SETJEN/SLK/STD.2/8/2017
tanggal 16 Agustus 2017 tentang Susunan Anggota Komite Teknis VERIFIKASI
Teknologi Ramah Lingkungan yang merupakan kelanjutan Keputusan Sekjen
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.101/SETJEN-DAR/2015 tanggal
26 Oktober 2015 tentang Susunan Anggota Komite Teknis VERIFIKASI Teknologi
Ramah Lingkungan.
Dengan keluarnya SNI ISO 14034-2017 pada bulan September 2017 tentang Manajemen
Lingkungan – Verifikasi Teknologi Lingkungan: dimana dikatakan “Teknologi
Lingkungan adalah teknologi yang
menghasilkan nilai tambah lingkungan ataupun mengukur parameter yang
mengindikasikan dampak lingkungan.” maka keberadaan Komite Teknis menjadi
semakin kuat dalam melakukan verifikasi TRL
Teknologi ramah lingkungan tidak hanya teknologi secara
individu tetapi juga secara sistem termasuk ilmu pengetahuan, proses, jasa
pelayanan, manajemen serta organisasi dalam mempromosikan pelestarian
lingkungan secara berkelanjutan.
Lingkup TRL: adalah
Aliran daur hidup material, energi dan air dalam sistem produksi dan konsumsi;
Termasuk teknologi advance seperti zero waste,
pengurangan penggunaan SDA dan teknologi yang menghasilkan sedikit emisi; Teknologi
tepat guna yang sudah diaplikasikan dan terukur dalam penerapannya.
Kegiatan verifikasi dan registrasi TRL diinisiasi sejak
tahun 2012, dan mulai berjalan dengan baik sejak tahun 2015.Teknologi ramah
lingkungan yang diverifikasi tidak hanya teknologi secara individu tetapi juga
secara sistem termasuk ilmu pengetahuan, proses, jasa pelayanan, manajemen
serta organisasi dalam mempromosikan pelestarian lingkungan secara
berkelanjutan.
Dalam pelaksanaan Verifikasi Teknologi Ramah Lingkungan
dibantu oleh Komite Verifikasi Teknologi Ramah Lingkungan yang ditetapkan dalam
Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:
SK.97/Setjen/SLK/STD.2/8/2017 tanggal 16 Agustus 2017 tentang Komite Teknis
Verifikasi Teknologi Ramah Lingkungan . Komite Teknis Verifikasi Teknologi
Ramah Lingkungan terdiri dari BPPT, IATI, LIPI, APPLI, KADIN, Dit. Verifikasi Pengelolaan
Limbah B3, Pustanlinghut-KLHK. Komite Teknis TRL mempunyai tugas : Melakukan
review dan atau verifikasi terhadap kinerja penerapan Teknologi Ramah
Lingkungan; dan Menyusun informasi public tentang hasil review dan atau hasil
verifikasi kinerja Teknologi Ramah Lingkungan.
Dalam pelaksanaanya Tim Komite Teknis melakukan Uji
Kinerja Klaim Teknologi Ramah Lingkungan yang diajukan dengan satu Menguji
kesesuaian klaim yang diajukan dengan metode uji yang digunakan. kedua Pengujian
dilakukan berdasarkan: a)baku mutu yang diacu; b)referensi yang mendukung; c) data
pendukung lainnya yang valid dan ketiga Menggali informasi kesesuaian
alat/teknologi agar dapat diterapkan secara tepat
Hasil review atau pengujian yang dilakukan kemudian Tim
Sekretariat menerbitkan surat registrasi
teknologi ramah lingkungan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, berdasarkan rekomendasi Komite Teknis
Verifikasi Teknologi Ramah Lingkungan. dan Memberikan informasi kepada publik
tentang klaim kinerja teknologi ramah lingkungan dalam Direktori Teknologi Ramah Lingkungan. Informasi publik tentang klaim kinerja alat/ teknologi
ramah lingkungan melalui Website Pustanlinghut: http://standardisasi.menlhk.go.id
. Hingga saat ini (2017) telah 3 (tiga) buku Registrasi Teknologi Ramah
Lingkungan yang diterbitkan dan jumlah Registrasi
hingga saat ini ada 42 jenis
alat/teknologi yang sudah diverifikasi oleh Komite Teknis Verifikasi Teknologi
Ramah Lingkungan. dengan Jenis alat/teknologi meliputi: Autoclave/Microwave
with shreder : 6 teknologi; Incinerator : 8 teknologi; IPAL/Instalasi Pengolah
Air Limbah : 8 (STP, WTP dan WWTP) teknologi; Pemadam kebakaran
: 1 teknologi; Mesin Flushing AC Mobil (Close system) : 1 teknologi; Food
digester : 1 teknologi; Teknologi waste to energy : 2 teknologi; Teknologi
Kehutanan : 2 teknologi; dan Oil sand Remediation Technology : 2 teknologi. (Y Sugiharto Dewan Pakar
Komtek TRl KHLK)