Kegiatan audit teknologi merupakan kegiatan pemeriksaan dan pemetaan teknologi yang dilakukan dalam rangka meng-evaluasi penggunaan teknologi selama ini atau yang akan direncanakan. Audit teknologi penting dilakukan untuk menghindari dampak negatif teknologi dan juga memaksimalkan penggunaan teknologi yang sudah ada
Senin, 09 Oktober 2017
Jumat, 22 September 2017
APTLI, Berikan Solusi Penerapan Teknologi Ramah Lingkungan
JAKARTA, beritalima.com – Ketua
Asosiasi Profesi Teknologi Lingkungan Indonesia, Junifer Panjaitan pada
launching APTLI di Depok, Jum’at (15/9/2017) dengan menghadirkan Dewan Pakar
Prof. DR. Tarsoen, Sekjen APTLI Yanto
Sugiharto dan sesepuh profesor turut hadir Suryadi Adiwinoto, memberikan
manfaat yang besar bagi masyarakat terhadap dampak pencemaran lingkungan dan
perubahan iklim yang sudah dirasakan, mulai dari munculnya berbagai macam
penyakit karena faktor lingkungan yang buruk, perubahan cuaca yang ekstrim,
pergantian musim yang tidak menentu dan yang utama adalah pemanasan global yang
menyebabkan kekeringan.
“Proses pencemaran lingkungan dari
pembuangan limbah baik limbah cair maupun limbah padat semakin parah akibat
perilaku manusia yang makin tidak terkendali dan tidak beraturan,” ungkapnya.
Lebih lanjut ditegaskan Junifer
mengingat Indonesia sudah 72 tahun merdeka, ia menyatakan masih cukup
memprihatinkan kendati banyak teknologi namun dari APTLI dapat memberikan
teknologi bermanfaat bagi lingkungan terhadap solusi dalam pembangunan maupun
dampak bagi kehidupan agar disukai oleh negara – negara lain.
“Pemerintah sebetulnya sudah cukup
peduli dengan permasalahan lingkungan dengan mengeluarkan berbagai kebijakan,
akan tetapi diperlukan peran serta masyarakat agar segala permasalahan bidang
lingkungan ini dapat teratasi. Salah satu bentuk peran masyarakat yang turut
serta membantu pemerintah dalam mengatasi persoalan lingkungan adalah dengan
membentuk Asosiasi Profesi Teknologi Lingkungan atau disingkat APTLI yang
diprakarsai oleh kelompok masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap
lingkungan hidup,” imbuhnya.
APTLI hadir dalam rangka memberikan
solusi penerapan teknologi ramah lingkungan bagi berbagai masalah lingkungan
dan juga upaya pencegahannya. Namun disebut teknologi ramah lingkungan kata
Ketua APTLI adalah suatu bentuk usaha pengelolaan lingkungan dalam mencegah atau
meminimalisir terjadinya pencemaran lingkungan.
Sedangkan yang dimaksud dengan ramah
lingkungan di sini adalah bersifat meminimalisir segala macam bentuk pencemaran
yang telah ada di bumi kemudian mencegah terjadinya pencemaran yang terjadi
pada masa depan.
“Penggunaan teknologi ramah
lingkungan ini diharapkan dapat menjadi solusi yang efektif dan efisien, untuk
memecahkan permasalahan lingkungan. Teknologi tersebut, pada hakekatnya
merupakan bentuk teknologi yang lebih menghemat sumber daya alam dan lingkungan,
mencakup ruang, energi dan bahan baku,” jelasnya.
Ditambahkan dewan pakar Prof. DR.
Tarsoen, sesuai visi misi APTLI, menjadikan Indonesia negara yang bersih dan
sejahtera. Dan dalam misinya, mewujudkan profesi auditor/asesor teknologi
lingkungan menjadi profesi yang diakui, diterima dan diperlukan oleh pemerintah
dan masyarakat yang memiliki peran sentral dalam memperkuat eksist1ensi dan
peran profesi audit teknologi lingkungan dalam menangani dan mengendalikan
lingkungan.
“Mengembangkan APTLI sebagai
organisasi PROFESl teknologi lingkungan yang memiliki wewenang sebagai
pendukung berdirinya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSF) Teknologi dan Lembaga
Verifikasi Teknologi (LVT) Lingkungan. Dan membangun jejaring dalam rangka
mendukung lndonesia Hijau 2020 dan 2035,” jelas Dewan Pakar. dedy mulyadi
Rabu, 02 Agustus 2017
Audit Teknologi Industri Pertahanan
Pengembangan industri pertahanan atau industri strategis merupakan bagian dari pengembangan daya saing suatu negara agar bisa tetap tumbuh berkembang dan berdaya saing tanpa gangguan keamanan yang berarti. Pada tahun 1989 pemerintah Indonesia pernah memiliki sepuluh industri strategis yang bernaung dalam Badan Pengelola Industri Strategis (BPIS) dan cukup disegani dikawasan ASEAN, sayangnya dengan adanya reformasi maka keberadaan BPIS harus dihentikan pada tahun 1998 dan 2002.
Salah satu yang tersisa dalam program pengembangan industri strategis atau industri pertahanan yang dibuat pada era BPIS adalah adanya unggulan TEKNOLGI Dirgantara dengan ujung tombak PT IPTN cq PT Dirgantara Indonesia (Persero) dan unggulan TEKNOLOGI MARITIM dengan ujung tombang PT PAL Indonesia (Persero) dan target yang dipasang pada tahun 2035 Indonesia menguasasi unggulan kedua teknologi tersebut.
Untuk dapat memetakan/me-audit teknologi yang akan dikuasai dan memposisikannya pada saat ini dan kedepan maka digunakan MODEL Penilaian Teknologi (Valuation Technology Model) sebagaimana gambar diatas dengan memetakan produk dari industri teknologi yang ada dan arah kedepan.
Model ini menggunakan pendekatan STRATEGI Teknologi dan STRATEGI Bisnis dengan membuat kuesioner dan analisa akan posisi kemampuan teknologi (Technology Capability) yang terdiri dari
Salah satu yang tersisa dalam program pengembangan industri strategis atau industri pertahanan yang dibuat pada era BPIS adalah adanya unggulan TEKNOLGI Dirgantara dengan ujung tombak PT IPTN cq PT Dirgantara Indonesia (Persero) dan unggulan TEKNOLOGI MARITIM dengan ujung tombang PT PAL Indonesia (Persero) dan target yang dipasang pada tahun 2035 Indonesia menguasasi unggulan kedua teknologi tersebut.
Untuk dapat memetakan/me-audit teknologi yang akan dikuasai dan memposisikannya pada saat ini dan kedepan maka digunakan MODEL Penilaian Teknologi (Valuation Technology Model) sebagaimana gambar diatas dengan memetakan produk dari industri teknologi yang ada dan arah kedepan.
Model ini menggunakan pendekatan STRATEGI Teknologi dan STRATEGI Bisnis dengan membuat kuesioner dan analisa akan posisi kemampuan teknologi (Technology Capability) yang terdiri dari
•Acquisitive
capability
•Operative
capability
•Adaptive
capability
•Innovative
capability
dengan kemampuan daya saing masuk ke pasar (Entry to Market) yang terdiri dari
•Production
–Product
characteristic
–Process
characteristic
–Production management
–Scale of operation
•Technological
–Type of technology
–Major source of
technology
–Technology transfer
–R&D and design
engineering
–Technological human
resources
•Organizational
–Top management values
–Information flow
–Organization
structure
–Manpower flows
–
•Marketing
–Marketing strategy
–Rivalry
–Promotional strategy
–Pricing strategy
penjelasan lebih lanjut....via email....
Kamis, 18 Mei 2017
Audit Technology for Audit Internal
Audit Internal adalah status aktivitas penilaian yang
bebas atau independen dalam organisasi atau perusahaan untuk meneliti kembali
dalam bidang akuntansi keuangan dan bidang lain sebagai dasar memberikan pelayanan
pada manajemen kepada perusahaan. Internal auditor memiliki peran yang penting
dalam membantu manajemen mencapai kinerja perusahaan yang baik dan ditujukan
untuk membantu memperbaiki kinerja perusahaan. Internal Auditor membantu
manajemen mencapai kinerja yang baik dengan memperkenalkan pendekatan yang
sistematis untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas pengendalian intern
serta memberikan catatam atas kekurangan yang ditemukan selama melakukan
evaluasi.
Definisi lain audit internal adalah pemeriksaan yang
dilakukan oleh internal auditor perusahaan atau organisasi terhadap laporan
keuangan dan catatan akutansi perusahaan maupun kegiatan laian terhadap kebijakan
manajemen yang telah ditentukan dan ketaatan terhadap peraturan pemerintah dan
ketentuan ikatan profesi yang berlaku.
Tujuan dari pelaksanaan
audit internal adalah membantu pimpinan perusahaan atau organisasi dalam
melaksanakan tanggung jawabnya dengan memberikan data analisa, penilaian, saran
dan komentar mengenai kegiatan yang telah diperiksanya. Kegiatan yang biasa dilakukan oleh internal auditor untuk mencapai
tujuan diatas adalah :
·
Menelaah dan menilai kebaikan, memadai tidaknya
dan penerapan dari sistem pengendalian manajemen, pengendalian internal, dan
pengendalian operasional lainnya serta mengembangkan pengendalian yang efektif
dengan biaya yang tidak terlalu mahal
·
Memastikan ketaatan terhadap kebijakan, rencana
dan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan oleh manajemen
·
Memastikan seberapa jauh harta perusahaan
dipertanggung jawabkan dan dilindungi dari kemungkinan terjadinya segala bentuk
pencurian, kecurangan dan penyalahgunaan
·
Memastikan bahwa pengelolaan data yang
dikembangkan dalam organisasi dapat dipercaya
·
Menilai mutu pekerjaan setiap bagian dalam
melaksanakan tugas yang diberikan oleh manajemen.
·
Menyarankan perbaikan-perbaikan operasional
dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas
Melihat hal
diatas maka peran auditor internal adalah : a) Peran sebagai pemecah masalah,
dimana temuan audit pada hakikatnya
adalah masalah dan auditor
internal harus mampu menggunakan
metode pemecahan masalah (problem solving) yang rasional. b) Temuan yang ada dari pelaksanaan audit
bisa menjurus pada timbulnya konflik bila seorang auditor kurang mampu
menyelesaikannya dengan audit yang netral
Melihat fungsi.tujuan.kegiatan dan peran internal
auditor, maka mau tidak mau perlu adanya pemahaman yang luas tentang segala
macam kegiatan audit termasuk didalamnya AUDIT TEKNOLOGI yang pada intinya
untuk melihat sejauh mana peran teknologi dalam meningkatkan kinerja perusahaan
atau organisasi dan menimbulkan proses kerja yang efektif dan efisien.
Oleh karena itu dengan pertimbangan : 1. peran teknologi
dalam membantu operasional perusahaan atau organisasi tidak bisa dipisahkan dan
sangat diperlukan; 2. perkembangan teknologi yang begitu pesat maka diperlukan
pemahaman yang tepat dalam menilai peran teknologi; 3. penyalah gunaan
teknologi untuk kejahatan manajemen sudah semakin banyak. Maka mau tidak mau.
suka tidak suka pemahaman AUDIT TEKNOLOGI harus dimengerti oleh INTERNAL
AUDITOR dalam melakukan AUDIT INTERNAL perusahaan atau organisasi (YS)
AUDIT TEKNOLOGI (Ramah) LINGKUNGAN
Tugas untuk menjaga lingkungan hidup disekitar kita adalah
tugas kita bersama, karena bumi yang kita tempati ini adalah milik kita
bersama. Oleh karena itu penggunaan teknologi yang menyebabkan kerusakan
lingkungan harus dibatasi atau dikurangi atau mungkin dihindari sama sekali.
Untuk mendukung kegiatan ini maka berdasarkan keputusan sekretaris jenderal
kementerian lingkungan hidup dan kehutanan no. 101 tahun 2015 dibentuklan
Komite Teknis Verifikasi Teknologi Ramah Lingkungan yang bertugas melakukan verifikasi
atau audit teknologi ramah lingkungan.
Dalam ranka kegiatan diatas maka pada akhir tahun 2016
diterbitkanlah buku "Direktori Registrasi Teknologi Ramah Lingkungan"
oleh Pusat Standarisasi Lingkungan dan Kehutanan, yang berisikan 16 teknologi
dari berbagai perusahan atau instansi yang mengajukan verfikasi teknologi ramah
lingkungan (YS
Minggu, 07 Mei 2017
AUDIT TEKNOLOGI dan AUDIT TEKNOLOGI INDUSTRI
Kegiatan audit
merupakan sebuah proses sistematis untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti
kejadian ekonomi, keuangan,
produksi, teknologi secara objektif mengenai kebijakan serta aktivitas
ekonomi, keuangan, produksi,
teknologi untuk menentukan tingkat kecocokan atau kesesuaian antara pernyataan/kenyataan dengan kriteria yang
telah ditetapkan dan menyampaikan hasilnya kepada pihak yang berkepentingan. Kegiatan audit juga dapat dikatakan sebagai suatu proses sistematis yang secara objektif diperoleh dalam rangka mengevaluasi bukti mengenai
asersi tentang aktivitas ekonomi dan
atau produksi untuk lebih meyakinkan tingkat keterkaitan hubungan antara
asersi atau pernyataan dengan kenyataan kriteria yang sudah ditetapkan dan
menyampaikann hasilnya kepada pihak yang mempunyai kepentingan.
Audit teknologi adalah kegiatan yang sistematis yang
bertujuan untuk mencocokan atau membandingkan aset teknologi (humanware,
infoware, technoware, dan orgaware) dengan kriteria/standar yang telah
ditentukan. Bedanya dengan
pengkajian teknologi dari sisi waktu, bisa dikatakan pengkajian teknologi dilakukan sebelum teknologi itu
diterapkan, sedangkan audit teknologi dapat dilakukan sebelum dan sesudah
teknologi itu diterapkan.
Audit
teknologi industri adalah kegiatan audit teknologi yang dilakukan pada
industri, sebagai contoh kegiatan audit teknologi industri gula yang pernah
dilakukan oleh Pusat Audit Teknologi BPPT pada tahun 2011 yang diminta untuk melakukan audit teknologi terhadap kapasitas
aset teknologi industri gula yang selama ini dianggap inefisien. Pelaksanaan
audit teknologi tidak hanya fokus pada teknologi apa yang harus diganti serta apa
saja yang harus dilakukan di pabrik gula, tapi audit seluruhnya mulai dari
perkebunan tebu (hulu) hingga pabrik gula (hilir).
Dengan demikian yang dimaksud dengan “audit teknologi
industri” adalah cara untuk melaksanakan identifikasi kekuatan dan
kelemahan aset teknologi (tangible and intangible asset) dalam rangka
pelaksanaan manajemen teknologi sehingga manfaat teknologi dapat dirasakan
sebagai faktor yang penting dalam meningkatkan mutu kehidupan umat manusia dan
meningkatkan Daya Saing Industri . Sedangkan maksud dan tujuannya adalah untuk
menentukan kesesuaian teknologi dengan standard spesifikasi teknologi industri
yang telah ditetapkan oleh menteri dan memberikan assesment dalam rangka
investasi bidang teknologi industri ; Lingkup kegiatan audit teknologi industri
mencakup Technoware; Humanware; Infoware; Orgaware (THIO) yang biasa digunakan
selama ini. Sifat Audit Teknologi Industri bisa : WAJIB, 1. sebagai bagian dari Investasi di bidang teknologi dalam rangka
mendapatkan fasilitas fiskal/non fiskal dari pemerintah; dan 2. Jenis industri
yang berpotensi negatif (kesehatan keamanan, keselamatan, lingkungan) serta
ditetapkan oleh menteri; 3. sebagai dasar memberikan ijin usaha industri
tertentu yang diusulkan ke menteri atau
: SUKARELA : permintaan pelaku usaha yang berkepentingan terhadap industri
tertentu dengan maksud tertentu.(YS)
Kamis, 27 April 2017
Industri Hijau dan Teknologi Ramah Lingkungan
Industri hijau adalah industri yang dalam
proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektifitas penggunaan
sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan
industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Kebutuhan akan
pengembangan industri hijau ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan Kyoto
pada tahun 2007 dan secara resmi dikenalkan pada kalangan industri di Indonesia
sejak dikeluarkannya Undang-unndang no 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.
Dengan
menerapkan prinsip industri hijau
perusahaan industri akan mampu meningkatkan daya saing dan berkontribusi pada
pembangunan berkelanjutan serta
pelestarian lingkungan. Ada beberapa ciri atau karakteristik dari industri
hijau sebagaimana standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu:
·
Menggunakan
teknologi rendah karbon dalam proses produksinya
·
Menggunakan
alternatif bahan baku material input
·
Rendahnya
penggunaan/insenitas air
·
Minimisasi
limbah yang dihasilkan
·
Menggunakan
sumber daya manusia yang kompeten
·
Menggunakan
sumber energi terbarukan/altenatif
·
Menerapkan
konsep 4R (reuse-recycle-refine-reduce)
·
Rendahnya
penggunaan/intensitas energi
Sebetulnya prinsip dasar dari industri ramah lingkungan jika disarikan
dari hal diatas adalah suatu industri yang menerapkan konsep “zero waste”;
Industri yang melakukan strategi mencegah, mengurangi dan menghilangkan terbentuknya
limbah sebagai bahan pencemar lingkungan ; Industri yang dirancang mulai dari
bahan baku, teknologi proses sampai akhir kegiatan adalah ramah lingkungan;
Industri yang menerapkan Teknologi Ramah
Lingkungan
Definisi dari Teknologi Ramah lingkungan adalah teknologi yang
melindungi kelestarian lingkungan ; mengurangi timbulnya polusi udara atau daya
polutan; menggunakan semua sumber daya secara berkelanjutan ; melakukan daur
ulang lebih banyak atas produk dan limbahnya serta menangani sisa limbah dengan cara yang benar.
Teknologi Ramah Lingkungan tidak
hanya teknologi secara individu
tetapi juga meliputi: sistem; pengetahuan,prosedur,
barang /produk , pelayanan, peralatan
dan prosedur organisasi serta manajemen yang kesemuanya bertujuan untuk menjaga
kelestarian lingkungan.
Saat ini telah banyak tersedia berbagai jenis
teknologi ramah lingkungan yang dapat digunakan atau diimplementasikan oleh
industri, akan tetapi karena banyak dari teknologi ini merupakan Teknologi
BARU, maka harga yang ditawarkan masih cukup mahal dan "agak
susah" untuk dilakukan proses alih teknologi. Selain itu Biaya
Investasi penggunaan teknologi ramah lingkungan masih Tinggi sehingga
pihak industri harus menghitung dengan cermat neraca keuangannya agar
keberlanjutan perusahaan atau industri tetap jalan. Dukungan Regulasi dari
pemerintah yang mendukung dengan pemberian insentif juga dibutuhkan sehingga
apa yang telah dilakukan kalangan industri mendapatkan apresiasi yang baik.
Saat ini memang pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian
no 51 tahun 2015 tentang Standard Industri Hijau dan bahkan pada tahun 2016
yang lalu sudah mulai melakukan pemberian penghargaan pada industri yang mau
menerapkan standar industri Hijau. Tantangan terakhir penggunaan teknologi
ramah lingkungan adalah adanya kebutuhan Pasar dan konsumen yang
mensyaratkan industri untuk melakukan proses dengan teknologi ramah lingkungan
dan hal ini didukung dengan keluarnya ISO 14034
tentang Standar Teknologi (ramah) Lingkungan.
Selasa, 21 Maret 2017
Audit (Teknologi) Mobil Listrik
Mobil listrik
merupakan karya inovasi bangsa Indonesia yang sempat mencuat dan dan menjadi
perhatian pada tahun 2014, bahkan pada penyelenggaraan APEC 2014 mendapatkan
pujian dari berbagai pihak. Akan tetapi sayangnya budaya inovasi yang
berkembang setelahnya adalah terjadi penurunan akibat adanya
"kriminaliasi" terhadap karya anak bangsa ini. Seharusnya pada saat
itu pemerintah bisa memberikan dukungan tentang hasil karya anak bangsa MOBIL
LISTRIK yang masih dalam bentuk PROTOTYPE bukan menjadi "Barang JADI yang
siap Komersil" sehingga dalam pengadaannya tidak bisa digunakan PERATURAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. NOMOR 54 TAHUN 2010. TENTANG. PENGADAAN
BARANG/JASA PEMERINTAH. Untuk itulah
perlu adanya REGULASI tentang Audit Teknologi yang akan menentukan apakah suatu
PRODUK, JASA atau PROSES teknologi merupakan "Barang Prototype" atau
"Barang Jadi" yang bisa dikenakan aturan pengadaan barang dan jasa
pada umumnya.
Regulasi ini diperlukan mengingat saat ini banyak
produk teknologi import masuk ke Indonesia dan mempunyai dampak yang kurang
baik bagi masyarakat maupun kalangan industri dalam negeri. Selain itu saat ini
perlindungan hasil inovasi hampir tidak ada, sehingga mengakibatkan iklim
inovasi yang kurang baik pada lembaga litbang dan perguruan tinggi yang melakukan
kegiatan inovasi dan turunannya.
Saat
ini memang sudah ada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor 42 tahun 2016 Tentang
Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan
Teknologi (Technology Readiness Level) ,akan tetapi perlu adanya dukungan regulasi lain
yang lebih tinggi terhadap hasil inovasi apalagi yang masih dalam bentuk
prototype agar siap memasuki pasar konsumen dengan baik dan menjadi upaya
peningkatan daya saing bangsa Indonesia sehingga iklim inovasi bisa tumbuh
dengan baik di Indonesia. Dengan adanya regulasi audit teknologi yang mendukung
diharapkan nantinya adanya peran lembaga pelaksana audit teknologi sebagai
"penjamin" terhadap hasil inovasi sehingga mempunyai "nilai
teknologi" yang mampu meningkatkan daya saing serta pengembangan industrinya dan produk INOVASI
yang dihasilkan mampu masuk ke pasar dengan baik serta tidak menjadi
"bencana teknologi", Selain itu dengan adanya regulasi ini maka hasil
inovasi bisa mendapatkan pengakuan dan jaminan untuk masuk pasar industri baik
di tingkat nasional maupun internasional
Rabu, 08 Maret 2017
Pengkajian Teknologi dan Audit Teknologi
Penerapan teknologi yang
kurang tepat dapat menimbulkan dampak negatif yang tidak dikehendaki,
terjadinya inefisiensi, ketergantungan serta ketertinggalan bangsa akibat
kesalahan dalam pemilihan teknologi. Untuk dapat mengurangi dampak negatif dan
kesalahan penerapan teknologi tersebut maka perlu adanya PERAN Pemerintah
melalui regulasi yang mengatur pelaksanaan PENGKAJIAN
Teknologi, terhadap teknologi yang akan diterapkan dan AUDIT Teknologi terhadap teknologi yang sedang atau sudah
diterapkan.
Tujuan dari pengkajian dan
audit teknologi lebih lanjut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Memberikan
REKOMENDASI kepada pemerintah, pengguna teknologi dan masyarakat dalam memilih
teknologi yang tepat dan aman
2. Mendorong
KEMANDIRIAN bangsa melalui pemberdayaan lembaga pengkajian, menumbuhkan INOVASI
teknologi dan melindungi Lingkungan Hidup dari dampak pemanfaatan teknologi
3. Melindungi
KEAMANAN, KESELAMATAN dan KESEHATAN pengguna teknologi dan masyarakat sekitar
Pengkajian teknologi adalah
studi komprehensif dan sistematis dalam menganalisa dampak positif dan atau
negatif dari pengenalan dan penerapan teknologi, me-review teknologi yang akan
diterapkan dan mengidentifikasi kemungkinan gejala sosial budaya dari penerapan
teknologi.
Audit teknologi adalah analisa
yang dilaksanakan untuk mengidentifikasikan kekuatan dan kelemahan dari aset
teknollogi dalam suatu organisasi / perusahaan berdasarkan referensi tertentu.
Jenis teknologi yang menjadi
obyek dalam pengaturan pengkajian dan audit teknologi adalah teknologi tinggi
dan teknologi menengah yang diperoleh dengan cara membuat/inovasi, membeli dan
atau kerjasama strategis yang memenuhi kriteria:
1. Menyangkut
kepentingan umum dan berdampak sosial yang tinggi
2. Mempunyai
resiko terhadap publik
3. Teknologi
impor dan atau yang tidak melalui tahap riset dan pengembangan di Indonesia
4. Berhubungan
dengan perencanaan teknologi masa depan atau teknologi strategis yang
menentukan arah ekonomi dan politik kedepan
5. Teknologi
yang pengadaannya oleh pemerintah
Pengkajian dan audit teknologi
dapat dilakukan dengan cara:
1. Atas
inisiatif sendiri
2. Atas
permintaan pihak kedua agar dilakukan pengkajian terhadap teknologi yang akan
diterapkan oleh pihak pertama
3. Atas
permintaan pemerintah berdasarkan aturan perundangan
Hasil pelaksanaan pengkajian
dan audit teknologi adalah REKOMENDASI terhadap teknologi yang layak diterapkan
dan aman yang disampaikan kepada pengguna teknologi, pemerintah dan publik
untuk dipakai sebagai dasar kebijakan teknologi dan juga syarat perolehan ijin
usaha di Indonesia
Kelembagaan dalam pelaksanaan
pengkajian dan audit teknologi dapat berupa kelembagaan pusat atau kelembagaan
daerah tergantung atas jenis teknologi dan sumber pembiayaan dengan fungsi
sebagai pengendali dan pelaksana. lembaga tersebut mempunyai otoritas penuh,
independen dan dapat menjadi wakil pemerintah dalam mengendalikan penerapan
teknologi di Indonesia.
Pembiayaan pelaksanaan
pengkajian dan audit teknologi bisa bersumber dari pemprakarsa penerapan
teknologi, maupun pemerintah jika teknologi yang akan dikaji dan atau diaudit
merupakan teknologi yang menjadi unggulan pemerintah atas atas permintaan
masyarakat.
--oo0oo--
Langganan:
Postingan (Atom)