Minggu, 13 Januari 2019

AUDIT Teknologi Peralatan Industri








Dalam proses produksi suatu industri dibutuhkan peralatan industri untuk membantu perusahaan atau industri menghasilkan produk yang dihasilkan dan dalam setiap peralatan industri pasti ada peran teknologi yang membantu proses peralatan industri bisa berjalan. Teknologi disini bisa mulai dengan teknologi permesinan, teknologi produk, teknologi proses, teknologi bahan, teknologi energi, teknologi informasi atau jenis teknologi lainnya. Jika industri membutuhkan revitalisasi industri atau merencanakan menjual industrinya atuau ingin melakukan "merger" industri atau mungkin ingin menjual industrinya, maka dibutuhkan audit teknologi atas peralatan industri yang dimilikinya. AUDIT TEKNOLOGI PERALATAN industri dibutuhkan agar perusahaan bisa menilai berapa NILAI ASET peralatan industri yang dimilikinya yang bukan dinilai dari "BERAT" kiloan peralatan industri tapi berdasarkan "INTANGIBLE aset" yang ada dari peralatan industri tersebut. Oleh karena hal ini akan menguntungkan perusahaan atau industri yang akan melakukan penilaian atas ASET peralatan industri yang dimilikinya mengingat NILAI INVESTASI yang telah ditanamkan pada saat melakukan investasi peralatan industri di awal pembentukan industri/perusahaan.
Untuk dapat melakukan penilaian/audit teknologi peralatan industri, tahapan awal yang harus dilakukan adalah pertama, melakukan PEMETAAN atas aset peralatan industri yang ada dan meliputi lokasi, jumlah, merk dan buatan peralatan industri, fungsi peralatan dsb. sehingga diperoleh PROFILE TEKNOLOGI dari peralatan industri yang akan diaudit teknologinya. Jika telah dilakukan pemetaan aset peralatan maka akan didapatkan gambaran jumlah aset peralatan industri yang ada, lokasinya dimana dan apa fungsi peralatan industri tersebut. Kedua melakukan penelaahan visual atau "obsevasi visual" akan peralatan industri yang ada bagaimana kondisinya, RUSAK berat, RUSAK ringan atau masih BAIK. jika hal ini sudah dilakukan maka tahap ketiga baru dilakukan UJI FUNGSI terhadap peralatan industri yang masih baik dan bisa digunakan. Ketentuan ini mengikuti aturan yang telah ditetapkan untuk BARANG MILIK NEGARA/BMN atau barang yang pengadaanya dilakukan dengan uang negara/APBN/APBD sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan No 120 tahu 2007 tentang Penataan BMN, Undang-undang No 1 tahun 2004. Permenkeu No 29  tahun 2010 dan Permenkeu No 181 tahun 2016.
Dalam melakukan uji fungsi/kegunaan peralatan industri ada berbagai macam uji fungsi yang bisa dilakukan, mulai Uji mekanikal, uji elektronik, uji hidrolik atau uji kontrol yang dalam pelaksanaan pengujian ini harus dilakukan oleh personil/auditor teknologi yang kompeten dan memang memahami teknologi proses dan teknologi produk dari peralatan industri yang dilakukan audit teknologi.
Pada dasarnya pelaksanaan audit teknologi peralatan industri tetap mengacu pada pelaksanaan audit pada umumnya yang dimulai tahapan perencanaan (PLAN). pelaksanaan (DO), pengecekan (CHECK/AUDIT) dan monitoring/Rekomensi. Dan laporan audit teknologi peralatan indutri yang dilakukan bersifat Real/obyektif, Terukur, Terkendali serta Tertelusuri dan tentunya sifatnya RAHASIA (hanya klien dan auditor yang memiliki). ingin tahu lebih lanjut bagaimana pelaksanaan audit teknologi peralatan industri..bisa menghubungi penulis di 0811 177230 (WA)

Selasa, 08 Januari 2019

Atasi Pencemaran Lingkungan, Badan Usaha Harus Bangun Instalasi Pengolahan Limbah



Liputan6.com, Jakarta Instalasi Pengolah Limbah (IPL) dinilai menjadi solusi tepat untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat limbah padat maupun limbah cair yang dihasilkan badan usaha maupun rumah tangga.
IPL merupakan sebuah perangkat peralatan yang dirancang untuk mengolah limbah, baik secara fisika, kimia biologis maupun kimiawi. Sehingga hasil olahan dapat dibuang ke lingkungan secara aman maupun untuk digunakan kembali.
Analis/Auditor Teknologi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Yanto Sugiharto mengatakan, Limbah ini biasanya dihasilkan dari aktivitas atau kegiatan pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan.
Kemudian limbah dari kegiatan domestik seperti perhotelan, perkantoran, rusunwa, rumah tangga, pemukiman warga, maupun limbah yang di hasilkan dari kegiatan industri.
"Dengan menggunakan IPL, limbah yang dihasilkan dari pelayanan kesehatan, domestik atau komunal dan limbah dari kegiatan industri, akan menjadi ramah lingkungan dan tidak membahayakan bagi kehidupan di sekitarnya," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Dia menjelaskan, pencemaran lingkungan yang berasal dari kegiatan tersebut sangat memprihatinkan. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan setiap institusi domestik dilarang membuang limbah yang bisa mencemari lingkungan hidup dan bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi pidana.
"Kegiatan atau dari limbah domestik seperti perhotelan, perkantoran, rusunwa, rumah tangga, pemukiman warga tak luput menyumbang pencemaran lingkungan yang cukup berbahaya bagi lingkungan hidup," ungkap dia.
 Kegiatan dari limbah domestik dapat menghasilkan limbah cair dari pemakaian detergen dan polutan pencemaran lainya yang bisa merusak lingkungan, misalnya kandungan detergen. Sedangkan detergen yang dibuang ke lingkungan perairan selokan, sungai, kolam, danau akan mengganggu kehidupan yang ada dalam air. "Larutan sabun akan menaikkan pH atau keasaman air sehingga dapat mengganggu kehidupan organisme dalam air. Bahan antiseptik yang ditambahkan ke dalam sabun, detergen dapat mengganggu atau mematikan mikroorganisme normal dalam air," kata dia.
Begitu juga dengan kegiatan dari pelayanan kesehatan dan kegiatan industri yang juga menyumbang limbah yang merusak lingkungan hidup. Oleh sebab itu, lanjut Yanto, setiap badan usaha yang menghasilkan limbah perlu membangun IPL sesuai ketentuan peraturan pemerintah. Hal ini agar limbah yang merusak lingkungan dapat dirubah menjadi bermanfaat bagi lingkungan.
"Maka perlu dilakukan penanganan serius dan komprehensif, agar limbah-limbah yang dihasilkan dari kegiatan yang tersebut dapat ramah lingkungan dan dimanfaatkan kembali,” tandas dia.
https://m.liputan6.com/bisnis/read/3852682/atasi-pencemaran-lingkungan-badan-usaha-harus-bangun-instalasi-pengolahan-limbah

Senin, 01 Oktober 2018

KONGRES IATI 2018



Setelah beberapa kali tertunda akhirnya kongres ke-2 Ikatan Auditor Teknologi Indonesia atau IATI dapat terlaksana dengan baik pada jumat 28 September 2018.. IATI didirikan sebagai salah satu kebutuhan dalam mengurangi dampak negatif teknologi dimana seiring dengan perkembangan zaman, peran teknologi semakin dibutuhkan. IATI adalah organisasi profesi yang dibentuk sebagai ikatan berdasarkan kebutuhan untuk bisa melakukan audit atau pemeriksaan terhadap teknologi di seluruh wilayah Indonesia, sedangkan bidang teknologi yang menjadi obyek pemeriksaan/audit mulai bidang teknologi energi, teknologi informasi dan komunikasi, teknologi infrastruktur , teknologi transportasi, teknologi lingkungan, teknologi kesehatan, teknologi pertahanan/keamanan, teknologi pertanian, teknologi material. IATI dibentuk pada tahun 2006 dan dideklarasikan oleh beberapa Kementerian atas inisiatif dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) tepatnya tanggal 23 November 2006, yang kemudian kepengurusannya baru terbentuk pada 11 Januari 2011 dan didaftarkan dengan Akte Notaris. Banyak sekali permasalahan di negara kita yang membutuhkan peran auditor teknologi contohnya kerusakan pada infrastruktur, kebocoran data kependudukan dan peebankan yang membutuhkan auditor teknologi informasi.
Peran dan profesi auditor teknologi itu dibutuhkan banyak sekali di Indonesia dan melengkapi auditor keuangan yang saat ini sudah ada dan banyak dikenal. Beberapa kegiatan IATI dalam pengembangan profesi auditor teknologi selama ini adalah :
·         Rapat Kerja Nasional IATI diselenggarakan pada hari Rabu dan Kamis tanggal 30-31Mei 2012 di Auditorium BPPT Jl. M H Thamrin 8 sekaligus pengukuhan Kepengurusan   IATI   2011-2015   . Rapat kerja ini diselenggarakan bersamaan dengan Workshop Audit Keamanan Teknologi Informasi Untuk Kemendirian dan  Daya  Saing  Bangsa.  
·         Pada  rapat  kerja  nasional ini dibahas  Anggaran  Dasar IATI, Anggaran Rumah Tangga IATI serta program kepengurusan masa bakti 2011-2015. Hasil Rapat Kerja Nasional ini kemudian ditindaklanjuti dengan Rapat Kepengurusan IATI pada yanggal 13 Juni 2012 di gedung BPPT.
·         Kerjasama  dengan  BPPT  dalam  rangka  saling  memanfaatkan  tenaga  SDM  untuk perkembangan dan peningkatan kompetensi audit teknologi di Indonesia.
·         Kerjasama dengan Kementerian Informasi dan Komunikasi dalam mengembangkan audit teknologi informasi khususnya kompetensi keamanan informasi.
·         Adanya rencana  untuk  segera  melakukan  pembentukan  Lembaga  Sertifikasi  Profesi agar pengembangan kompetensi khususnya auditor teknologi keamanan informasi bisa segera terwujud dengan dukungan BPPT dan Kominfo.
·         Kerjasama  dengan  Kementerian  Perumahan  Rakyat  dan  Pekerjaan  Umum  dalam memberikan pelatihan dan advokasi bagi para tenaga litbang dilingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.


·         Melakukan pelatihan auditor teknologi yang telah dilaksanakan bekerjasama dengan berbagai pihak seperti:
Ø  Pelatihan Pengenalan Audit Teknologi pada tahun 2012 yang telah berjalan dengan empat angkatan dan bekerjasama dengan BPPT
Ø  Pelatihan  Audit  Teknologi bagi  internal audit  yang  berjalan  dua  angkatan pada   tahun   2012   bekerjasama   dengan   Yayasan   Pendidikan   Internal Audit/YPIA
Ø  Pelatihan   dan   pengenalan   audit   teknologi   forensik   pada   tahun   2015 bekerjasama dengan Asosiasi Forensik Digital Indonesia/AFDI
Ø  Pelatihan  audit  teknologi  bagi  para  calon  auditor  teknologi  data  center kependudukan  Kemdagri  dan  KPU  pada  tahun  2016  bekerjasama  dengan BPPT dan Kemdagri
Ø  Pelatihan   asesor   audit   teknologi   bagi   pesonil   IATI   pada   tahun   2017, bekerjasama dengan BNSP dan Kementerian Komunikasi dan Informasi
Ø  Pelatihan audit teknologi pada beberapa lembaga pemerintah dalam rangka pengembangan kompetensi audit teknologi seperti BPPT, BATAN, Kemdagri, Perguruan Tinggi dsb
Ø  Pelatihan Auditor Teknologi di Litbang Air Kementerian PU di Bandung
Ø  Pelatihan dan sertifikasi auditor teknologi di Puspiptek Serpong
Ø  Penyusunan program pelatihan dan sertifikasi IATI pada 14 Maret 2012 bertempat di gedung BPPT II lantai 13.
Ø  Pelatihan  audit  teknologi   pembahasan  modul  pelatihan  Auditek  TIK  pada  18 Oktober 2013 bertempat di Ruang rapat PAT gedung BPPT II lantai 13.
·         Sertifikasi pelaksanaan e-voting di kabupaten Bantaeng- Makasar dan di kabupaten Tabanan, Bali bekerjasama dengan PTIK BPPT
·         Aktifitas lainnya yang telah dilakukan oleh pengurus IATI seperti :
Ø  Press   Conference   Audit   Teknologi   Sistem   KPU   Untuk   Menghindarkan   Pada Kemungkinan Manipulasi Rekapitulasi Suara Pemilih pada Rabu 19 Februari 2014 bertempat di Press Room Gedung BPPT II lantai dasar dengan pembicara Hari Singgih Noegroho dan Bambang S Pujantiyo.
Ø  Press Conference Audit Teknologi: Peran auditor teknologi dalam pengelolaan TIK untuk   meningkatkan   kualitas   keselamatan   dan   pelayanan   penerbangan   sipil Indonesia pada tanggal 19 Desember 2012 bertempat di Press Room Gedung BPPT II lantai  dasar,  dengan  pembicara  Ir.  Djoko  Agung  Harijadi,  staf  ahli  Menkominfo bidang Ekonomi.
Ø  Press  Conference  Audit  Teknologi:  Menyoroti  Masalah  Electrical  Failure  Pada Menara Atc Bandara Soekarno Hatta Dan Perlunya Audit Manajemen Teknologi Pengelolaan Atc Di Indonesia pada tanggal 19 Desember 2012, bertempat di Press Room Gedung BPPT II lantai dasar dengan pembicara Dr. Pekik Ago Dahono dari ITB.
Ø  Buka puasa bersama pengurus IATI pada tanggal 15 Agustus 2012 bertempat di BPPT
Ø  Membantu Kemdagri  untuk melakukan review data center di lingkungan DUKCAPIL Kemdagri dan telah dilaksanakan pada bulan September hingga Desember 2016. Hasil review  ini  kemudian  menjadi acuan  bagi Kemendagri untuk memperbaiki  Data Center dan Data Recovery Center pada tahun berikutnya
Oleh karena itu harapannya dengan IATI kita ingin merubah mengkonversi mereka yang ahli-ahli di bidang teknologi itu mampu memberikan audit, diberikan suatu sertifikasi sehingga dia layak untuk melaksanakan audit dan itu kalau bisa tersebar di seluruh Indonesia di area yang membutuhkan. Banyak area-area yang agak sulit untuk bisa dijangkau seluruhnya, termasuk area pertambangan karena banyaknya bidang termasuk teknologi kesehatan, teknologi nuklir dan lainnya. Kegiatan utama dari IATI sebenarnya melakukan pembinaan kepada auditor itu sendiri jadi sertifikasi pelatihan auditor itu tugas utama, selain itu juga melakukan sosialisasi advokasi untuk kepentingan masyarakat. Diharapkan kegiatan audit teknologi harus dilakukan sedini mungkin mulai dari sejak perencanaan pelaksanaan dan hasil akhir. Tentu hal tersebut belum dikenal luas oleh masyarakat, kita berharap audit teknologi menjadi bagian audit negara. Kita harapkan ke depan, peran auditor teknologi akan semakin meningkat semakin besar di dalam ikut mensukseskan pembangunan nasional. Dalam Kongres ke-2 IATI tanggal 28 September 2018 telah dilaksanakan pemilihan ketua umum yang baru  IATI periode 2018-2022 dengan susunan ; Ketua Umum : Hammam Riza; Wakil ketua umum: Gatot Dwianto
Seketaris jendral : Yanto Sugiharto; Direktur Eksekutif: Arya Rezavidi
dan Pengawas Internal: Wawas S.