Dalam proses
produksi suatu industri dibutuhkan peralatan industri untuk membantu perusahaan atau industri
menghasilkan produk yang dihasilkan dan dalam setiap
peralatan industri pasti ada peran
teknologi
yang membantu proses peralatan industri bisa berjalan. Teknologi disini bisa mulai
dengan teknologi permesinan, teknologi produk, teknologi proses, teknologi
bahan, teknologi energi, teknologi informasi atau jenis teknologi lainnya. Jika industri membutuhkan revitalisasi industri atau merencanakan
menjual industrinya atuau ingin
melakukan "merger" industri atau mungkin ingin menjual industrinya, maka dibutuhkan audit teknologi atas peralatan industri yang dimilikinya. AUDIT TEKNOLOGI PERALATAN
industri dibutuhkan agar perusahaan bisa menilai berapa NILAI ASET peralatan
industri yang dimilikinya yang bukan dinilai dari "BERAT" kiloan
peralatan industri tapi berdasarkan "INTANGIBLE aset" yang ada dari
peralatan industri tersebut. Oleh karena hal ini akan menguntungkan perusahaan
atau industri yang akan melakukan penilaian atas ASET peralatan industri yang
dimilikinya mengingat NILAI INVESTASI yang telah ditanamkan pada saat melakukan
investasi peralatan industri di awal pembentukan industri/perusahaan.
Untuk dapat melakukan penilaian/audit teknologi peralatan industri,
tahapan awal yang harus dilakukan adalah pertama, melakukan PEMETAAN atas aset
peralatan industri yang ada dan meliputi lokasi, jumlah, merk dan buatan
peralatan industri, fungsi peralatan dsb. sehingga diperoleh PROFILE TEKNOLOGI
dari peralatan industri yang akan diaudit teknologinya. Jika telah dilakukan
pemetaan aset peralatan maka akan didapatkan gambaran jumlah aset peralatan
industri yang ada, lokasinya dimana dan apa fungsi peralatan industri tersebut.
Kedua melakukan penelaahan visual atau "obsevasi visual" akan
peralatan industri yang ada bagaimana kondisinya, RUSAK berat, RUSAK ringan
atau masih BAIK. jika hal ini sudah dilakukan maka tahap ketiga baru dilakukan
UJI FUNGSI terhadap peralatan industri yang masih baik dan bisa digunakan.
Ketentuan ini mengikuti aturan yang telah ditetapkan untuk BARANG MILIK NEGARA/BMN
atau barang yang pengadaanya dilakukan dengan uang negara/APBN/APBD sebagaimana
Peraturan Menteri Keuangan No 120 tahu 2007 tentang Penataan BMN, Undang-undang
No 1 tahun 2004. Permenkeu No 29 tahun
2010 dan Permenkeu No 181 tahun 2016.
Dalam melakukan uji
fungsi/kegunaan peralatan industri ada berbagai
macam uji fungsi yang bisa dilakukan, mulai Uji mekanikal, uji elektronik, uji
hidrolik atau uji kontrol yang dalam pelaksanaan pengujian ini harus dilakukan
oleh personil/auditor teknologi yang kompeten dan memang memahami teknologi
proses dan teknologi produk dari peralatan industri yang dilakukan audit
teknologi.
Pada dasarnya pelaksanaan audit teknologi peralatan industri tetap
mengacu pada pelaksanaan audit pada umumnya yang dimulai tahapan perencanaan
(PLAN). pelaksanaan (DO), pengecekan (CHECK/AUDIT) dan monitoring/Rekomensi.
Dan laporan audit teknologi peralatan indutri yang dilakukan bersifat
Real/obyektif, Terukur, Terkendali serta Tertelusuri dan tentunya sifatnya
RAHASIA (hanya klien dan auditor yang memiliki). ingin tahu lebih lanjut
bagaimana pelaksanaan audit teknologi peralatan industri..bisa menghubungi
penulis di 0811 177230 (WA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar