Liputan6.com, Jakarta Instalasi
Pengolah Limbah (IPL) dinilai menjadi solusi tepat
untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat limbah padat maupun limbah cair yang
dihasilkan badan usaha maupun rumah tangga.
IPL merupakan sebuah perangkat
peralatan yang dirancang untuk mengolah limbah, baik secara fisika, kimia
biologis maupun kimiawi. Sehingga hasil olahan dapat dibuang ke lingkungan
secara aman maupun untuk digunakan kembali.
Analis/Auditor Teknologi Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi (BPPT) Yanto Sugiharto mengatakan, Limbah ini
biasanya dihasilkan dari aktivitas atau kegiatan pelayanan kesehatan seperti
rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan.
Kemudian limbah dari kegiatan
domestik seperti perhotelan, perkantoran, rusunwa, rumah tangga, pemukiman
warga, maupun limbah yang di hasilkan dari kegiatan industri.
"Dengan menggunakan IPL,
limbah yang dihasilkan dari pelayanan kesehatan, domestik atau komunal dan
limbah dari kegiatan industri, akan menjadi ramah lingkungan dan tidak
membahayakan bagi kehidupan di sekitarnya," ujar dia dalam keterangan
tertulis di Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Dia menjelaskan, pencemaran
lingkungan yang berasal dari kegiatan tersebut sangat memprihatinkan. UU Nomor
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan
setiap institusi domestik dilarang membuang limbah yang bisa mencemari
lingkungan hidup dan bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi pidana.
"Kegiatan atau dari
limbah domestik seperti perhotelan, perkantoran, rusunwa, rumah tangga,
pemukiman warga tak luput menyumbang pencemaran lingkungan yang cukup berbahaya
bagi lingkungan hidup," ungkap dia.
Kegiatan dari limbah
domestik dapat menghasilkan limbah cair dari pemakaian detergen dan polutan
pencemaran lainya yang bisa merusak lingkungan, misalnya kandungan detergen.
Sedangkan detergen yang dibuang ke lingkungan perairan selokan, sungai, kolam,
danau akan mengganggu kehidupan yang ada dalam air. "Larutan sabun akan
menaikkan pH atau keasaman air sehingga dapat mengganggu kehidupan organisme
dalam air. Bahan antiseptik yang ditambahkan ke dalam sabun, detergen dapat
mengganggu atau mematikan mikroorganisme normal dalam air," kata dia.
Begitu juga dengan kegiatan
dari pelayanan kesehatan dan kegiatan industri yang juga menyumbang limbah yang
merusak lingkungan hidup. Oleh sebab itu, lanjut Yanto, setiap badan usaha yang
menghasilkan limbah perlu membangun IPL sesuai ketentuan peraturan pemerintah.
Hal ini agar limbah yang merusak lingkungan dapat dirubah menjadi bermanfaat
bagi lingkungan.
"Maka perlu dilakukan
penanganan serius dan komprehensif, agar limbah-limbah yang dihasilkan dari
kegiatan yang tersebut dapat ramah lingkungan dan dimanfaatkan kembali,” tandas
dia.
https://m.liputan6.com/bisnis/read/3852682/atasi-pencemaran-lingkungan-badan-usaha-harus-bangun-instalasi-pengolahan-limbah
Blog ini sangat menarik dan informatif. Teruskan. Terima kasih telah membagikannya dengan kami<a href="https://skncare.co/> Teknologi IPL </a>
BalasHapusBlog ini sangat menarik dan informatif. Teruskan. Terima kasih telah membagikannya dengan kami Teknologi IPL
BalasHapus