Selasa, 09 April 2019

SPBE dan Audit Teknologi (Informasi)



Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian PANRB terhadap penerapan SPBE di tahun 2018 yang penyerahan penghargaanya diserahkan oleh Wakil Presiden pada bulan Maret 2019, dari 616 kementerian, lembaga, Polri, dan pemerintah daerah pada tahun 2018. Sebanyak 82 instansi pemerintah (13,31%) mendapat predikat baik, sangat baik dan memuaskan. Sebanyak 534 instansi  pemerintah (86,69%) berpredikat cukup dan kurang.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE dengan tujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang BERSIH, EFEKTIF , TRANSPARAN dan AKUNTABE, serta meningkatkan efisiensi dan keterpaduan penyelenggaraan SPBE
sebagai keluaran dari pelaksanaan program SPBE adalah Meningkatnya efisiensi anggaran untuk pembangunan Pemerintahan Berbasis Elektronik; Mendukung terwujudnya Satu Data Indonesia melalui bagi pakai data antar Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah; Mendorong penggunaan aplikasi umum berbagi pakai di Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah; Meningkatnya utilisasi infrastruktur TIK yang terintegrasi dan berbagi pakai bagi Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta Terwujudnya keamanan informasi pemerintah
Pengguna SPBE: Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, pegawai ASN, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain dengan jenis LAYANAN SPBE seperti : e-Office; e-Planning; e-Budgeting; e-Monev;  e-Kepegawaian;  e-Pensiun; e-Procurement; e-Perijinan; e-Pengaduan

Perpres no 95 tahun 2018 diterbitkan sebagai platform kebijakan SPBE untuk keterpaduan pembangunan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dan dalam Perpres ini ada lima hal yang diatur yaitu TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK; MANAJEMENSISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK; AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI; PENYELENGGARA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK; PERCEPATAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK; PEMANTAUAN DAN EVALUASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK.
Khusus untuk bidang Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dikatakan bahwa : Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi meliputi pemeriksaan hal pokok teknis pada:
a.        penerapan tata kelola dan manajemen teknologi informasi dan komunikasi;
b.       fungsionalitas teknologi informasi dan komunikasi;
c.        kinerja teknologi informasi dan komunikasi yang dihasilkan; dan
d.       aspek teknologi informasi dan komunikasi lainnya.
Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dilaksanakan oleh lembaga pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi pemerintah atau lembaga pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi yang terakreditasi sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Aada TIGA hal yang harus dilakukan audit teknologi informasi yaitu :
1.       Audit infrastruktur SPBE, dimana dikatakan dalam pasal 55 Perpres  95/2018 dikatakan Infrastruktur SPBE Nasional diaudit setiap tahun oleh BPPT; • Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah diaudit setiap dua tahun oleh lembaga audit TIK; • Koordinasi dengan Kementerian Kominfo
2.       Audit Aplikasi SPBE dimana Aplikasi umum diaudit setiap tahun oleh BPPT; Aplikasi khusus diaudit setiap dua tahun oleh Lembaga Audit TIK; Koordinasi dengan Kementerian Kominfo
3.       Audit Keamanan dimana Audit keamanan pada infrastruktur SPBE Nasional dan Aplikasi Umum dilakukan setiap tahun oleh BSSN; Audit keamanan pada infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemda serta Aplikasi Khusus dilakukan setiapdua tahun oleh Lembaga Audit TIK

IATI sebagai organisasi profesi Auditor Teknologi yang telah berdiri sejkak 2006 telah membentuk LSP Auditor Teknologi Informasi dan Kemanan Informasi (ATIK) pada tahun 2016 dan siap mensukseskan program pemerintah dalam program SPBE khususnya menyiapkan AuditorTeknologi Informasi dengan standar nasional SKKNI yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pada tahun 2015 dengan KEPMEN Naker No. 48 Tahun 2015.


2 komentar:

  1. Terimakasi Om Sugiharto artikelnya informatif sekali,.SPBE harus terus dilakukan agar dampaknya bisa bermanfaat bagi banyak orang,.perkenalkan saya Riswanto Mahasiswa dari ISB Atma Luhur

    BalasHapus