Senin, 15 April 2019

AUDITOR TEKNOLOGI INFORMASI SPBE



Dalam Pasal 55 tentang  AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI pada PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE) dikatakan bahwa
1)      Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas: a. audit Infrastruktur SPBE; audit Aplikasi SPBE; dan  audit Keamanan SPBE
2)      AuditTeknologi Informasidan Komunikasi meliputi pemeriksaan hal pokok teknis pada:
                a. penerapan tata kelola dan manajemen teknologi informasi dan komunikasi;
                b. fungsionalitas teknologi informasi dan komunikasi;
                c. kinerja teknologi informasi dan komunikasi yang dihasilkan; dan
                d. aspek teknologi informasi dan komunikasi lainnya.
(3) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dilaksanakan oleh lembaga pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi pemerintah atau lembaga pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk menunjang pelaksanaan AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI dan KOMUNIKASI diatas maka diperlukan AUDITOR TEKNOLOGI INFORMASI dan KOMUNIKASI yang memiliki KOMPETENSI dan SERTIFIKASI yang memenui syarat.
Pemrintah melalui KEPMENAKER no 48 Tahun 2015 telah mengeluarkan SKKNI bidang AUDITOR TEKNOLOGI INFORMASI dengan 15 (lima belas) UNIT KOMPETENSI yaitu

Kode Unit
Judul Unit
M.702000.001.01
Menganalisis Risiko Audit Teknologi Informasi
M.702000.002.01
Menyusun Rencana Prosedur Audit Teknologi Informasi
M.702000.003.01
Mengalokasikan Sumber Daya Audit Teknologi Informasi
M.702000.004.01
Melaksanakan Prosedur Audit atas Perencanaan Teknologi Informasi
M.702000.005.01
Melaksanakan Prosedur Audit atas Pengembangan Teknologi Informasi
M.702000.006.01
Melaksanakan Prosedur Audit atas Operasional Teknologi Informasi
M.702000.007.01
Melaksanakan Prosedur Audit atas Pemantauan Teknologi Informasi
M.702000.008.01
Melaksanakan Prosedur Audit atas Aplikasi Teknologi Informasi
M.702000.009.01
Melaksanakan Prosedur Audit atas Infrastruktur Teknologi Informasi
M.702000.010.01
Mengawasi Kelayakan Pelaksanaan Prosedur Audit Teknologi Informasi
M.702000.011.01
Mengawasi Kelayakan Dokumentasi Hasil Pelaksanaan Prosedur Audit Teknologi Informasi
M.702000.012.01
Menyusun Hasil Audit Teknologi Informasi
M.702000.013.01
Menyusun Rekomendasi Audit Teknologi Informasi
M.702000.014.01
Mengidentifikasi Tindak Lanjut Audit Teknologi Informasi
M.702000.015.01
Memverifikasi Kelayakan Tindak Lanjut Audit Teknologi Informasi

Skema dan Persyaratan Sertifikasi AUDITOR TEKNOLOGI INFORMASI jugak telah dibuat dengan ketentuan : Pemohon memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1; atau Pemohon memiliki pengalaman kerja sebagai IT Auditor. Dalam bidang Teknologi Informasi masih banyak dibutuhkan Standar Kompetensi yang akan menjadi acuan dalam melakukan AUDIT Teknologi Informasi dan Komunikasi, dari PETA OKUPASI TIK NAsional yang pernah disusun dimana penulis terlibat ada sekitar 300 (tiga ratus) lebih Kompetensi dan standar yang dibutuhkan dan ini bukan pekerjaan yang mudah. Karena dalam melakukan AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI dan KOMUNIKASI tidak bisa dilakukan secara umum harus spesifik. Jika kita mau melakukan AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI Pusat Data maka dibutuhkan AUDITOR TEKNOLOGI INFORMASI Pusat Data (yang rancangannya pernah disusun tahun 2016), Demikian juga jika ingin dilakukan AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI Infrastruktur, Audit Teknologi Informasi Aplikasi, Audit Teknologi Keamanan dsb,
Apa yang sudah dibuat pemerintah dengan KepMenaker 48 tahun 2015 dimana konvensinya telah dilakukan Desember 2012 yang kebetulan penulis juga ikuti , dapat dijadikan acuan untuk mengembangan Standar Kompetensi bidang Teknologi Informasi lainnya.

Pasal 56 ayat 4 Audit Infrastruktur SPBE dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan
audit Infrastruktur SPBE.; Pasal 57 ayat 2 Audit Aplikasi SPBE dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan audit Aplikasi SPBE; Pasal 58 ayat 2 Audit keamanan SPBE dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan audit Keamanan SPBE.
Hingga saat ini lembaga yang ditunjuk dalam PP 95/2018 sedang menyusun STANDAR dan TATA CARA PELAKSANAAN AUDIT SPBE (Infrstruktur, Aplikasi, Keamaman) dan diharapkan dalam waktu dekat dapat diselesaikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar