Dalam Pasal
55 tentang AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI pada PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95 TAHUN
2018 TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(SPBE) dikatakan bahwa
1)
Audit Teknologi
Informasi dan Komunikasi terdiri atas: a. audit Infrastruktur SPBE; audit Aplikasi SPBE; dan audit Keamanan SPBE
2) AuditTeknologi
Informasidan Komunikasi meliputi pemeriksaan
hal pokok teknis pada:
a. penerapan tata
kelola dan manajemen teknologi informasi dan komunikasi;
b. fungsionalitas
teknologi informasi dan komunikasi;
c. kinerja teknologi
informasi dan komunikasi yang dihasilkan; dan
d. aspek teknologi
informasi dan komunikasi lainnya.
(3) Audit Teknologi
Informasi dan Komunikasi dilaksanakan oleh lembaga
pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi pemerintah atau lembaga pelaksana
Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk menunjang pelaksanaan AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI dan
KOMUNIKASI diatas maka diperlukan AUDITOR TEKNOLOGI INFORMASI dan KOMUNIKASI
yang memiliki KOMPETENSI dan SERTIFIKASI yang memenui syarat.
Pemrintah melalui KEPMENAKER no 48 Tahun 2015 telah mengeluarkan
SKKNI bidang AUDITOR TEKNOLOGI INFORMASI dengan 15 (lima belas) UNIT KOMPETENSI
yaitu
Kode Unit
|
Judul Unit
|
M.702000.001.01
|
Menganalisis Risiko Audit
Teknologi Informasi
|
M.702000.002.01
|
Menyusun Rencana Prosedur
Audit Teknologi Informasi
|
M.702000.003.01
|
Mengalokasikan Sumber Daya
Audit Teknologi Informasi
|
M.702000.004.01
|
Melaksanakan Prosedur Audit
atas Perencanaan Teknologi Informasi
|
M.702000.005.01
|
Melaksanakan Prosedur Audit
atas Pengembangan Teknologi Informasi
|
M.702000.006.01
|
Melaksanakan Prosedur Audit
atas Operasional Teknologi Informasi
|
M.702000.007.01
|
Melaksanakan Prosedur Audit
atas Pemantauan Teknologi Informasi
|
M.702000.008.01
|
Melaksanakan Prosedur Audit
atas Aplikasi Teknologi Informasi
|
M.702000.009.01
|
Melaksanakan Prosedur Audit
atas Infrastruktur Teknologi Informasi
|
M.702000.010.01
|
Mengawasi Kelayakan
Pelaksanaan Prosedur Audit Teknologi Informasi
|
M.702000.011.01
|
Mengawasi Kelayakan
Dokumentasi Hasil Pelaksanaan Prosedur Audit Teknologi Informasi
|
M.702000.012.01
|
Menyusun Hasil Audit
Teknologi Informasi
|
M.702000.013.01
|
Menyusun Rekomendasi Audit
Teknologi Informasi
|
M.702000.014.01
|
Mengidentifikasi Tindak
Lanjut Audit Teknologi Informasi
|
M.702000.015.01
|
Memverifikasi Kelayakan
Tindak Lanjut Audit Teknologi Informasi
|
Skema dan Persyaratan
Sertifikasi AUDITOR TEKNOLOGI INFORMASI jugak telah dibuat dengan ketentuan : Pemohon memiliki kualifikasi pendidikan
minimal S1; atau Pemohon memiliki pengalaman kerja sebagai IT Auditor. Dalam
bidang Teknologi Informasi masih banyak dibutuhkan Standar Kompetensi yang akan
menjadi acuan dalam melakukan AUDIT Teknologi Informasi dan Komunikasi, dari
PETA OKUPASI TIK NAsional yang pernah disusun dimana penulis terlibat ada
sekitar 300 (tiga ratus) lebih Kompetensi dan standar yang dibutuhkan dan ini
bukan pekerjaan yang mudah. Karena dalam melakukan AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI
dan KOMUNIKASI tidak bisa dilakukan secara umum harus spesifik. Jika kita mau
melakukan AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI Pusat Data maka dibutuhkan AUDITOR
TEKNOLOGI INFORMASI Pusat Data (yang rancangannya pernah disusun tahun 2016),
Demikian juga jika ingin dilakukan AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI Infrastruktur,
Audit Teknologi Informasi Aplikasi, Audit Teknologi Keamanan dsb,
Apa yang sudah dibuat pemerintah dengan KepMenaker 48 tahun 2015 dimana
konvensinya telah dilakukan Desember 2012 yang kebetulan penulis juga ikuti ,
dapat dijadikan acuan untuk mengembangan Standar Kompetensi bidang Teknologi
Informasi lainnya.
Pasal 56 ayat 4 Audit Infrastruktur SPBE dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan
audit Infrastruktur SPBE.; Pasal 57 ayat 2 Audit Aplikasi SPBE dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara
pelaksanaan audit Aplikasi SPBE;
Pasal 58 ayat 2 Audit keamanan SPBE dilaksanakan berdasarkan standar
dan tata cara pelaksanaan audit
Keamanan SPBE.
Hingga saat ini
lembaga yang ditunjuk dalam PP 95/2018 sedang menyusun STANDAR dan TATA CARA
PELAKSANAAN AUDIT SPBE (Infrstruktur, Aplikasi, Keamaman) dan diharapkan dalam
waktu dekat dapat diselesaikan.