Kamis, 27 April 2017

Industri Hijau dan Teknologi Ramah Lingkungan

Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Kebutuhan akan pengembangan industri hijau ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan Kyoto pada tahun 2007 dan secara resmi dikenalkan pada kalangan industri di Indonesia sejak dikeluarkannya Undang-unndang no 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.
Dengan menerapkan prinsip industri hijau perusahaan industri akan mampu meningkatkan daya saing dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan serta pelestarian lingkungan. Ada beberapa ciri atau karakteristik dari industri hijau sebagaimana standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu:
·         Menggunakan teknologi rendah karbon dalam proses produksinya
·         Menggunakan alternatif bahan baku material input
·         Rendahnya penggunaan/insenitas air
·         Minimisasi limbah yang dihasilkan
·         Menggunakan sumber daya manusia yang kompeten
·         Menggunakan sumber energi terbarukan/altenatif
·         Menerapkan konsep 4R (reuse-recycle-refine-reduce)
·         Rendahnya penggunaan/intensitas energi

Sebetulnya prinsip dasar dari industri ramah lingkungan jika disarikan dari hal diatas adalah suatu industri yang menerapkan konsep “zero waste”; Industri yang melakukan strategi mencegah, mengurangi dan menghilangkan terbentuknya limbah sebagai bahan pencemar lingkungan ; Industri yang dirancang mulai dari bahan baku, teknologi proses sampai akhir kegiatan adalah ramah lingkungan; Industri yang menerapkan Teknologi Ramah Lingkungan

Definisi dari Teknologi Ramah lingkungan adalah teknologi yang melindungi kelestarian  lingkungan ; mengurangi timbulnya polusi udara atau daya polutan; menggunakan semua sumber daya secara berkelanjutan ; melakukan daur ulang lebih banyak atas produk dan limbahnya serta menangani sisa limbah dengan cara yang benar. Teknologi Ramah Lingkungan tidak hanya teknologi secara individu tetapi juga meliputi: sistem; pengetahuan,prosedur, barang /produk  , pelayanan, peralatan dan prosedur organisasi serta manajemen yang kesemuanya bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Saat ini telah banyak tersedia berbagai jenis teknologi ramah lingkungan yang dapat digunakan atau diimplementasikan oleh industri, akan tetapi karena banyak dari teknologi ini merupakan Teknologi BARU, maka harga yang ditawarkan masih cukup mahal dan "agak susah" untuk dilakukan proses alih teknologi. Selain itu Biaya Investasi penggunaan teknologi ramah lingkungan masih Tinggi sehingga pihak industri harus menghitung dengan cermat neraca keuangannya agar keberlanjutan perusahaan atau industri tetap jalan. Dukungan Regulasi dari pemerintah yang mendukung dengan pemberian insentif juga dibutuhkan sehingga apa yang telah dilakukan kalangan industri mendapatkan apresiasi yang baik. Saat ini memang pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian no 51 tahun 2015 tentang Standard Industri Hijau dan bahkan pada tahun 2016 yang lalu sudah mulai melakukan pemberian penghargaan pada industri yang mau menerapkan standar industri Hijau. Tantangan terakhir penggunaan teknologi ramah lingkungan adalah adanya kebutuhan Pasar dan konsumen yang mensyaratkan industri untuk melakukan proses dengan teknologi ramah lingkungan dan hal ini didukung dengan keluarnya ISO 14034  tentang Standar Teknologi (ramah) Lingkungan.


Selasa, 21 Maret 2017

Audit (Teknologi) Mobil Listrik

Mobil listrik merupakan karya inovasi bangsa Indonesia yang sempat mencuat dan dan menjadi perhatian pada tahun 2014, bahkan pada penyelenggaraan APEC 2014 mendapatkan pujian dari berbagai pihak. Akan tetapi sayangnya budaya inovasi yang berkembang setelahnya adalah terjadi penurunan akibat adanya "kriminaliasi" terhadap karya anak bangsa ini. Seharusnya pada saat itu pemerintah bisa memberikan dukungan tentang hasil karya anak bangsa MOBIL LISTRIK yang masih dalam bentuk PROTOTYPE bukan menjadi "Barang JADI yang siap Komersil" sehingga dalam pengadaannya tidak bisa digunakan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. NOMOR 54 TAHUN 2010. TENTANG. PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.  Untuk itulah perlu adanya REGULASI tentang Audit Teknologi yang akan menentukan apakah suatu PRODUK, JASA atau PROSES teknologi merupakan "Barang Prototype" atau "Barang Jadi" yang bisa dikenakan aturan pengadaan barang dan jasa pada umumnya.
 Regulasi ini diperlukan mengingat saat ini banyak produk teknologi import masuk ke Indonesia dan mempunyai dampak yang kurang baik bagi masyarakat maupun kalangan industri dalam negeri. Selain itu saat ini perlindungan hasil inovasi hampir tidak ada, sehingga mengakibatkan iklim inovasi yang kurang baik pada lembaga litbang dan perguruan tinggi yang melakukan kegiatan inovasi dan turunannya.
Saat ini memang sudah ada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 tahun 2016 Tentang  Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi (Technology Readiness Level) ,akan tetapi perlu adanya dukungan regulasi lain yang lebih tinggi terhadap hasil inovasi apalagi yang masih dalam bentuk prototype agar siap memasuki pasar konsumen dengan baik dan menjadi upaya peningkatan daya saing bangsa Indonesia sehingga iklim inovasi bisa tumbuh dengan baik di Indonesia. Dengan adanya regulasi audit teknologi yang mendukung diharapkan nantinya adanya peran lembaga pelaksana audit teknologi sebagai "penjamin" terhadap hasil inovasi sehingga mempunyai "nilai teknologi" yang mampu meningkatkan daya saing serta  pengembangan industrinya dan produk INOVASI yang dihasilkan mampu masuk ke pasar dengan baik serta tidak menjadi "bencana teknologi", Selain itu dengan adanya regulasi ini maka hasil inovasi bisa mendapatkan pengakuan dan jaminan untuk masuk pasar industri baik di tingkat nasional maupun internasional

Rabu, 08 Maret 2017

Pengkajian Teknologi dan Audit Teknologi



Penerapan teknologi yang kurang tepat dapat menimbulkan dampak negatif yang tidak dikehendaki, terjadinya inefisiensi, ketergantungan serta ketertinggalan bangsa akibat kesalahan dalam pemilihan teknologi. Untuk dapat mengurangi dampak negatif dan kesalahan penerapan teknologi tersebut maka perlu adanya PERAN Pemerintah melalui regulasi yang mengatur pelaksanaan PENGKAJIAN Teknologi, terhadap teknologi yang akan diterapkan dan AUDIT Teknologi terhadap teknologi yang sedang atau sudah diterapkan.

Tujuan dari pengkajian dan audit teknologi lebih lanjut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.       Memberikan REKOMENDASI kepada pemerintah, pengguna teknologi dan masyarakat dalam memilih teknologi yang tepat dan aman
2.       Mendorong KEMANDIRIAN bangsa melalui pemberdayaan lembaga pengkajian, menumbuhkan INOVASI teknologi dan melindungi Lingkungan Hidup dari dampak pemanfaatan teknologi
3.       Melindungi KEAMANAN, KESELAMATAN dan KESEHATAN pengguna teknologi dan masyarakat sekitar

Pengkajian teknologi adalah studi komprehensif dan sistematis dalam menganalisa dampak positif dan atau negatif dari pengenalan dan penerapan teknologi, me-review teknologi yang akan diterapkan dan mengidentifikasi kemungkinan gejala sosial budaya dari penerapan teknologi.
Audit teknologi adalah analisa yang dilaksanakan untuk mengidentifikasikan kekuatan dan kelemahan dari aset teknollogi dalam suatu organisasi / perusahaan berdasarkan referensi tertentu.

Jenis teknologi yang menjadi obyek dalam pengaturan pengkajian dan audit teknologi adalah teknologi tinggi dan teknologi menengah yang diperoleh dengan cara membuat/inovasi, membeli dan atau kerjasama strategis yang memenuhi kriteria:
1.       Menyangkut kepentingan umum dan berdampak sosial yang tinggi
2.       Mempunyai resiko terhadap publik
3.       Teknologi impor dan atau yang tidak melalui tahap riset dan pengembangan di Indonesia
4.       Berhubungan dengan perencanaan teknologi masa depan atau teknologi strategis yang menentukan arah ekonomi dan politik kedepan
5.       Teknologi yang pengadaannya oleh pemerintah

Pengkajian dan audit teknologi dapat dilakukan dengan cara:
1.       Atas inisiatif sendiri
2.       Atas permintaan pihak kedua agar dilakukan pengkajian terhadap teknologi yang akan diterapkan oleh pihak pertama
3.       Atas permintaan pemerintah berdasarkan aturan perundangan

Hasil pelaksanaan pengkajian dan audit teknologi adalah REKOMENDASI terhadap teknologi yang layak diterapkan dan aman yang disampaikan kepada pengguna teknologi, pemerintah dan publik untuk dipakai sebagai dasar kebijakan teknologi dan juga syarat perolehan ijin usaha di Indonesia
Kelembagaan dalam pelaksanaan pengkajian dan audit teknologi dapat berupa kelembagaan pusat atau kelembagaan daerah tergantung atas jenis teknologi dan sumber pembiayaan dengan fungsi sebagai pengendali dan pelaksana. lembaga tersebut mempunyai otoritas penuh, independen dan dapat menjadi wakil pemerintah dalam mengendalikan penerapan teknologi di Indonesia.
Pembiayaan pelaksanaan pengkajian dan audit teknologi bisa bersumber dari pemprakarsa penerapan teknologi, maupun pemerintah jika teknologi yang akan dikaji dan atau diaudit merupakan teknologi yang menjadi unggulan pemerintah atas atas permintaan masyarakat.
--oo0oo--

Senin, 30 Januari 2017

TECHNOLOGY STRATEGY dan TECHNOLOGY VALUATION

Kebutuhan akan strategi teknologi untuk menentukan visi organisasi kedepan sangat dibutuhkan, apalagi jika organisasi atau perusahaan bergerak dalam bidang teknologi atau sangat tergantung dengan kebutuhan teknologi tertentu. Untuk itu diperlukan visi teknologi yang pas bagi organisasi apakah mau menjadi "technology leader", "technology follower", "technology exploiter: atau "technology extender". Pemilihan strategi teknologi sangat ditentukan oleh pemetaan teknologi yang dimiliki perusahaan atauu biasa dikenal dengan "technology mapping" atau "technologu valuation" atau juga "teknology audit". Untuk itu dibutuhkan peran pihak ketiga dalam membantu perusahaan menentukan "technology strategy" yang tepat dan melakukan "technology valuation"
informasi lebih lanjut hubungi :yantosgh@yahoo.com

Rabu, 28 Desember 2016

ATLAS TEKNOLOGI

TEKNOLOGI


ATLAS Teknologi atau PEMETAAN Teknologi, merupakan awal konsep AUDIT TEKNOLOGI yang berkembang saat ini. Kegiatan Atlas Teknologi atau Pemetaan Teknologi dimulai pada tahun 1991 dengan bantuan pendanaan dari ESCAP-UNESCO yang berkedudukan di Bangalore-India dan Bangkok, bekerjasama dengan PAPIPTEK-LIPI dan BPPT mengembangkan suatu konsep pemetaan teknologi bagi industri dengan pendekatan THIO (Technoware-Humanware-Infoware-Orgaware). Konsep ini dikembangkan oleh Prof Nawaz Sharif dan Prof Ramanathan, dibantu oleh tim LIPI dan BPPT, dimana penulis terlibat didalamnya.
Konsep ini kemudian di seminarkan pada tahun 1993 dalam seminar internasional tentang Atlas Technology bertempat di Jakarta. Beberapa buku hasil studi tentang pola pemetaan dengan THIO telah diterbitkan terutama untuk kasus sepuluh Industri Strategis (PT PAL Indonesia, PT IPTN, PT Krakatau Steel, PT DAHANA, PT PINDAD, PT LEN Industri, PT Boma Bisma Indra, PT Barata Indonesia dan PT INKA), kasus industri Gula (PTPN), kasus industri Baja, kasus industri Sawit dsb.
Buku-buku ini hingga saat ini masih ada di Perpustakaan LIPI (PDII), dimana penulis terlibat dalam melakukan kajian dan penulisan buku ini maupun seminar internasional pada tahun 1993
Dengan perkembangan teknologi yang berkembang, konsep THIO juga mengalami perkembangan sebagaimana gambar dibawah ini



informasi lebih lanjut bisa menghubungi penulis di yantosgh@hotmail.com

Selasa, 27 Desember 2016

AUDIT TEKNOLOGI

Mengingatkan kembali pada akhir tahun 2016 ini, peran audit teknologi dalam menumbuhkan dan melindungi karya inovasi bangsa Indonesia dan juga melindungi masyarakat dari bahaya teknologi yang masuk ke Indonesia. Sayangnya hingga saat ini belum ada lembaga resmi pemerintah yang berani melakukan AUDIT TEKNOLOGI secara BAIK dan BENAR untuk melindungi INOVASI karya anak negri dan bahaya impor teknologi
Semoga dalam waktu dekat pemerintah bisa mengeluarkan aturan atau regulasi akan hal ini, telah banyak INOVASI karya anak bangsa yang akhirnya KALAH dengan teknologi import dan bisa mematikan kreatifitas anak negri
SEMOGA