Kebutuhan akan strategi teknologi untuk menentukan visi organisasi kedepan sangat dibutuhkan, apalagi jika organisasi atau perusahaan bergerak dalam bidang teknologi atau sangat tergantung dengan kebutuhan teknologi tertentu. Untuk itu diperlukan visi teknologi yang pas bagi organisasi apakah mau menjadi "technology leader", "technology follower", "technology exploiter: atau "technology extender". Pemilihan strategi teknologi sangat ditentukan oleh pemetaan teknologi yang dimiliki perusahaan atauu biasa dikenal dengan "technology mapping" atau "technologu valuation" atau juga "teknology audit". Untuk itu dibutuhkan peran pihak ketiga dalam membantu perusahaan menentukan "technology strategy" yang tepat dan melakukan "technology valuation"
informasi lebih lanjut hubungi :yantosgh@yahoo.com
Kegiatan audit teknologi merupakan kegiatan pemeriksaan dan pemetaan teknologi yang dilakukan dalam rangka meng-evaluasi penggunaan teknologi selama ini atau yang akan direncanakan. Audit teknologi penting dilakukan untuk menghindari dampak negatif teknologi dan juga memaksimalkan penggunaan teknologi yang sudah ada
Senin, 30 Januari 2017
Rabu, 28 Desember 2016
ATLAS TEKNOLOGI
ATLAS Teknologi atau PEMETAAN Teknologi, merupakan awal konsep AUDIT TEKNOLOGI yang berkembang saat ini. Kegiatan Atlas Teknologi atau Pemetaan Teknologi dimulai pada tahun 1991 dengan bantuan pendanaan dari ESCAP-UNESCO yang berkedudukan di Bangalore-India dan Bangkok, bekerjasama dengan PAPIPTEK-LIPI dan BPPT mengembangkan suatu konsep pemetaan teknologi bagi industri dengan pendekatan THIO (Technoware-Humanware-Infoware-Orgaware). Konsep ini dikembangkan oleh Prof Nawaz Sharif dan Prof Ramanathan, dibantu oleh tim LIPI dan BPPT, dimana penulis terlibat didalamnya.
Konsep ini kemudian di seminarkan pada tahun 1993 dalam seminar internasional tentang Atlas Technology bertempat di Jakarta. Beberapa buku hasil studi tentang pola pemetaan dengan THIO telah diterbitkan terutama untuk kasus sepuluh Industri Strategis (PT PAL Indonesia, PT IPTN, PT Krakatau Steel, PT DAHANA, PT PINDAD, PT LEN Industri, PT Boma Bisma Indra, PT Barata Indonesia dan PT INKA), kasus industri Gula (PTPN), kasus industri Baja, kasus industri Sawit dsb.
Buku-buku ini hingga saat ini masih ada di Perpustakaan LIPI (PDII), dimana penulis terlibat dalam melakukan kajian dan penulisan buku ini maupun seminar internasional pada tahun 1993
Dengan perkembangan teknologi yang berkembang, konsep THIO juga mengalami perkembangan sebagaimana gambar dibawah ini
Selasa, 27 Desember 2016
AUDIT TEKNOLOGI
Mengingatkan kembali pada akhir tahun 2016 ini, peran audit teknologi dalam menumbuhkan dan melindungi karya inovasi bangsa Indonesia dan juga melindungi masyarakat dari bahaya teknologi yang masuk ke Indonesia. Sayangnya hingga saat ini belum ada lembaga resmi pemerintah yang berani melakukan AUDIT TEKNOLOGI secara BAIK dan BENAR untuk melindungi INOVASI karya anak negri dan bahaya impor teknologi
Semoga dalam waktu dekat pemerintah bisa mengeluarkan aturan atau regulasi akan hal ini, telah banyak INOVASI karya anak bangsa yang akhirnya KALAH dengan teknologi import dan bisa mematikan kreatifitas anak negri
SEMOGA
Semoga dalam waktu dekat pemerintah bisa mengeluarkan aturan atau regulasi akan hal ini, telah banyak INOVASI karya anak bangsa yang akhirnya KALAH dengan teknologi import dan bisa mematikan kreatifitas anak negri
SEMOGA
Minggu, 17 Juli 2016
Senin, 11 Juli 2016
IATI (2011)
KETUA UMUM IATI: JADIKAN IATI ORGANISASI PROFESI
YANG KREDIBEL DAN
MENDUKUNG PEMBANGUNAN INDONESIA
MENDUKUNG PEMBANGUNAN INDONESIA
Rabu, BPPT 13 Juli 2011. Tadi sudah dibacakan hasil
sidang komis A, B, C dan D, yang kesemuanya
itu merupakan amanat yang harus kita laksanakan dalam menyusun program serta melaksanakannya bagi kepengurusan dan seluruh warga IATI periode 2011-2015 ini. Saya menyadari bahwa kita semua harus bersama-sama membangun IATI yang merupakan orgnasisasi profesi yang baru, dan baru
pertama kali ada di Indonesia, bahkan di dunia," ungkap Kepala BPPT, Marzan A Iskandar yang terpilih secara resmi sebagai Ketua Umum Ikatan Auditor Teknologi Indonesia (IATI) periode 2011-2015 pada pada hari kedua Kongres pertama IATI di BPPT (13/7)./*
"Saya selaku Ketua Umum yang mendapat amanah mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan saya menerima amanah ini dengan harapan bahwa seluruh warga IATI akan memberikan dukungan baik secara moril, pikiran maupun materil yang sangat dibutuhkan dalam bisa melaksanakan apa yang dicita-citakan kita semua," jelasnya.
IATI, lanjut Marzan, diharapkan dapat menjadi salah satu organisasi profesi yang kredibel dan mampu memberikan dukungan bagi pembangunan di Indonesia. "Utamanya bagi kita adalah kita ingin menciptakan IATI sebagai organisasi yang mendukung komtepensi para auditor teknologi
Indonesia. Mudah-mudahan kita bisa melaksanakan apa yang sudah diamanatkan pada kongres pertama IATI dan dalam waktu sebulan kami berjanji akan melengkapi pengurus resmi IATI," tegasnya.
Pada hari kedua kongres IATI, agenda diisi dengan sidang komisi yang masing-masing membahas tentang berbagai materi menyangkut IATI ke depannya. Dari sekitar 200 peserta kongres yang berasal dari berbagai lembaga dan instansi baik itu swasta, pemerintahan maupun kalangan akademisi, dibentuk empat komisi yang masing-masing membahas tentang organisasi, program kerja, standardisasi, sertifikasi dan akreditasi serta kelembagaan, perundang-undangan dan kode etik.
"Dari hasil sidang yang telah dilakukan oleh Komisi B, diputuskan bahwa dari delapan program yang telah dirumuskan, enam program yang akan diprioritaskan dalam pelaksanaan kepengurusan IATI periode 2011-2015.
Keenam program tersebut terdiri dari program pengembangan organisasi, pengembangan standar dan kode etik audit teknologi, pengembangan sistem sertifikasi auditor teknologi, legislasi, pembelajaran kepada masyarakat serta konsultasi dan advokasi," jelas Ketua Komisi B, Lili Gani.
Sementara dari Komisi C, menurut Ketua Komisi C, Yanto Sugiharto, dari sebagian besar draft standardisasi, sertifikasi dan akreditasi yang telah dibuat sudah sesuai dan tepat untuk dijalankan. "Ada usulan dari kami agar IATI dapat segera membentuk lembaga sertifikasi. Selain itu juga diharapkan disusun suatu persyaratan tambahan bagi setiap barang dan jasa yang digunakan di Indonesia harus melalui proses audit teknologi," jelasnya./(
itu merupakan amanat yang harus kita laksanakan dalam menyusun program serta melaksanakannya bagi kepengurusan dan seluruh warga IATI periode 2011-2015 ini. Saya menyadari bahwa kita semua harus bersama-sama membangun IATI yang merupakan orgnasisasi profesi yang baru, dan baru
pertama kali ada di Indonesia, bahkan di dunia," ungkap Kepala BPPT, Marzan A Iskandar yang terpilih secara resmi sebagai Ketua Umum Ikatan Auditor Teknologi Indonesia (IATI) periode 2011-2015 pada pada hari kedua Kongres pertama IATI di BPPT (13/7)./*
"Saya selaku Ketua Umum yang mendapat amanah mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan saya menerima amanah ini dengan harapan bahwa seluruh warga IATI akan memberikan dukungan baik secara moril, pikiran maupun materil yang sangat dibutuhkan dalam bisa melaksanakan apa yang dicita-citakan kita semua," jelasnya.
IATI, lanjut Marzan, diharapkan dapat menjadi salah satu organisasi profesi yang kredibel dan mampu memberikan dukungan bagi pembangunan di Indonesia. "Utamanya bagi kita adalah kita ingin menciptakan IATI sebagai organisasi yang mendukung komtepensi para auditor teknologi
Indonesia. Mudah-mudahan kita bisa melaksanakan apa yang sudah diamanatkan pada kongres pertama IATI dan dalam waktu sebulan kami berjanji akan melengkapi pengurus resmi IATI," tegasnya.
Pada hari kedua kongres IATI, agenda diisi dengan sidang komisi yang masing-masing membahas tentang berbagai materi menyangkut IATI ke depannya. Dari sekitar 200 peserta kongres yang berasal dari berbagai lembaga dan instansi baik itu swasta, pemerintahan maupun kalangan akademisi, dibentuk empat komisi yang masing-masing membahas tentang organisasi, program kerja, standardisasi, sertifikasi dan akreditasi serta kelembagaan, perundang-undangan dan kode etik.
"Dari hasil sidang yang telah dilakukan oleh Komisi B, diputuskan bahwa dari delapan program yang telah dirumuskan, enam program yang akan diprioritaskan dalam pelaksanaan kepengurusan IATI periode 2011-2015.
Keenam program tersebut terdiri dari program pengembangan organisasi, pengembangan standar dan kode etik audit teknologi, pengembangan sistem sertifikasi auditor teknologi, legislasi, pembelajaran kepada masyarakat serta konsultasi dan advokasi," jelas Ketua Komisi B, Lili Gani.
Sementara dari Komisi C, menurut Ketua Komisi C, Yanto Sugiharto, dari sebagian besar draft standardisasi, sertifikasi dan akreditasi yang telah dibuat sudah sesuai dan tepat untuk dijalankan. "Ada usulan dari kami agar IATI dapat segera membentuk lembaga sertifikasi. Selain itu juga diharapkan disusun suatu persyaratan tambahan bagi setiap barang dan jasa yang digunakan di Indonesia harus melalui proses audit teknologi," jelasnya./(
Senin, 27 Juni 2016
PUSAT STANDARD dan AUDIT TEKNOLOGI
Sudah saatnya Indonesia memiliki lembaga Pusat Standard
dan Audit Teknologi, mengingat pentingnya kegiatan audit teknologi dalam
mendukung pelaksanaan standarisasi di Indonesia khususnya SNI/Standar Nasional
Indonesia. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan Undang-undang No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem nasional Penelitian, Pengembangan dan
Penerapan Ilmu pengetahun dan teknologi pasal 19.3.c yang mengatakan bahwa
" Dalam menetapkan
prioritas utama & mengembangkan berbagai aspek kebijakan penelitian,
pengembangan, dan penerapan iptek, Menteri wajib memperhatikan pentingnya upaya
: Penguatan kemampuan audit teknologi impor yang dikaitkan dengan penguatan
SNI untuk melindungi konsumen dan memfasilitasi pertumbuhan
industri dalam negeri "
Dalam Keputusan Presiden nomor 103 tahun 2001, pasal 60 tentang kewenangan BPPT dinyatakan
bahwa BPPT mempunyai kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yaitu : 1)perumusan dan pelaksanaan kebijakan
tertentu di bidang pengkajian dan penerapan teknologi; 2)pemberian rekomendasi
penerapan teknologi dan melaksanakan audit teknologi.
Sedangkan dalam Undang-Undang
No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, dalam pasal 41 dinyatakan bahwa Untuk pengendalian pemanfaatan Teknologi
Industri, pemerintah melakukan audit Teknologi Industri
Saat ini lembaga
yang mengurusi masalah standard adalah BSN/Badan Standardisasi Nasional yang
berwenang mengeluarkan Standar Nasional Indonesia atau SNI dan merupakan satu-satunya
standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite
Teknis dan ditetapkan oleh BSN. Agar SNI
memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan
dengan memenuhi WTO Code
of good practice, yaitu:
a.
Openess (keterbukaan), Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat
berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
b.
Transparency (transparansi), Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat
mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke
tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang
berkaitan dengan pengembangan SNI;
c.
Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak), Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan
kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
d.
Effectiveness and relevance, Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena
memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
e.
Coherence, Koheren dengan pengembangan standar internasional agar
perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global
dan memperlancar perdagangan internasional; dan
f.
Development dimension (berdimensi pembangunan), Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan
kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan
Penilaian Kesesuaian, peran BSN diperkuat dengan tujuan untuk:
·
meningkatkan jaminan mutu,
efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan
transparan dalam perdagangan,kepastian usaha, dan kemampuan pelaku usaha, serta
kemampuan inovasi teknologi;
·
meningkatkan perlindungan kepada
konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara,
baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi
lingkungan hidup;
·
meningkatkan kepastian,
kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan Barang dan/atau Jasa di dalam
negeri dan luar negeri.
akan tetapi peran monitoring dan audit terhadap
pelaksanaan SNI belum secara jelas tergambarkan, apakah ini menjadi peran BPPT
atau lembaga lain. Oleh karena itu perlu kiranya membentuk lembaga Pusat
Standard dan Audit Teknologi agar peran monitoring dan pengendali serta audit
atas pelaksanaan SNI bisa berjalan dengan baik. Disamping itu implementasi dari
keluarnya undang undang nomor 3 tahun 2014 juga akan menjadi lebih baik lagi, karena
kegiatan audit teknologi tidak lepas dari adanya patok banding atau "benchmark"
terhadap STANDARD yang telah ditetapkan, baik itu yang berlaku nasional maupun
internasional.
Rabu, 22 Juni 2016
Teknologi Ramah Lingkungan dan ISO 14034
Teknologi ramah lingkungan
adalah teknologi yang diciptakan untuk
memudahkan kehidupan manusia tanpa perlu merusak atau memberikan dampak negatif
pada lingkungan di sekitarnya. Teknologi seperti ini diharapkan mampu
menjaga kelestarian lingkungan, karena dalam alat-alat teknologi ramah
lingkungan tersebut tidak menggunakan polutan, serta pada akhirnya dapat
memberikan penanganan yang tepat terhadap limbah-limbah yang mungkin dihasilkan
dari alat-alat teknologi ramah lingkungan tersebut.
Ada 6 prinsip yang
pada konsep teknologi ramah lingkungan, yaitu:
1.
Refine,
yang berarti menggunakan bahan yang ramah lingkungan serta melalui proses yang
lebih aman dari teknologi sebelumnya.
2.
Reduce,
yang berarti mengurangi jumlah limbah dengan cara mengoptimalkan penggunaan
bahan.
3.
Reuse,
yang berarti memakai kembali bahan-bahan yang tidak terpakai atau sudah berupa
limbah dan diproses dengan cara yang berbeda.
4.
Recycle,
yang berarti hampir sama dengan reuse, hanya saja recycle
menggunakan kembali bahan-bahan atau limbah dan diproses dengan cara yang
sama.
5.
Recovery,
yang berarti pemanfaatan material tertentu dari limbah untuk diproses demi
keperluan yang lain.
6.
Retrieve Energy,
yang berarti penghematan energi dalam suatu proses produksi.
Teknologi yang ramah terhadap lingkungan diharapkan dapat
memberikan manfaat yang sangat besar
bagi kehidupan sehari-hari, seperti:
·
Teknologi ramah lingkungan sangat efektif dan efisien dalam hal pemanfaatan
sumber daya alam, sehingga lingkungan pun dapat tetap terjaga dengan baik.
·
Teknologi ramah lingkungan dapat mengurangi jumlah limbah agar tidak
berlebihan, sehingga bisa mencegah pencemaran lingkungan.
·
Teknologi ramah lingkungan mengurangi risiko penurunan kondisi kesehatan makhluk hidup, khususnya
manusia.
·
Teknologi ramah lingkungan dapat menekan biaya produksi (hemat) dengan
memanfaatkan sumber daya alam sebagai bagian dari teknologi yang mampu
menghemat biaya. Contohnya adalah pemanfaatan listrik tenaga surya yang hanya
mengandalkan energi matahari tanpa dipungut biaya.
Beberapa contoh teknologi ramah lingkungan
serta dapat kita temukan dengan mudah dalam kehidupan sehari-hari, diantaranya
adalah:
- Sepeda
- Bahan Bakar Biodiesel
- Lampu Tenaga Surya
- Mesin Tenaga Angin
- Mesin Tenaga Surya
- Mobil atau Sepeda Tenaga Listrik
- Kulkas yang tidak menggunakan Freon
- Pendingin ruangan yang tidak menggunakan Freon
- Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir
- Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
- dsb.
Saat ini dengan telah adanya
standar ISO 14034 tentang Verifikasi Teknologi (ramah) Lingkungan (Environment Technology Verification/EVT)
yang akan mulai berlaku pertengahan tahun 2016, maka penggunaan teknologi ramah
lingkungan menjadi mudah dalam pengendaliannya
Verifikasi teknologi lingkungan (ETV) dirancang untuk dapat memberikan data kinerja yang obyektif dan
mutu yang terjamin pada teknologi lingkungan yang digunakan sehingga pengguna, pengembang, regulator,
dan pihak lain dapat membuat keputusan tentang pembelian, penerapan dan pengaturan teknologi ini. Beberapa negara maju telah menyediakan proses independen dan dapat
diandalkan untuk memverifikasi klaim kinerja penggunaan teknologi lingkungan dengan teknologi yang inovatif mulai proses produksinya hingga produk akhir.
Tujuan dan prinsip dari Verifikasi
Teknologi Lingkungan adalah:
·
Untuk
memberikan proses penilaian yang dapat diandalkan dalam memverifikasi klaim kinerja lingkungan
yang terkait dengan teknologi dan proses teknologi.
·
Untuk
menyediakan mekanisme proses verifikasi oleh
pihak ketiga dalam klaim kinerja teknologi lingkungan serta
memfasilitasi keberhasilan komersialisasi teknologi
lingkungan.
·
Untuk
membangun kepercayaan pembeli dan
kredibilitas penjual teknologi lingkungan dengan menyediakan jaminan pasar bahwa klaim kinerja teknollogi lingkungan yang dihasilkan valid, kredibel dan didukung oleh kualitas
tinggi, serta data
uji independen dan
informasi.
Dengan adanya Verifikasi Teknologi 9ramah) Lingkungan melalui
ISO 14034 diharapkan bisa:
·
Membedakan
penggunaan teknologi secara
kompetitif dan membantu
perusahaan penyedia teknologi
lingkungan dengan keuntungan pasar
yang berbeda.
·
Menyediakan
klaim kinerja spesifik dan tepat dari teknologi lingkungan, disajikan dalam format yang mudah dipahami.
·
Menghasilkan
kredibilitas penggunaan teknologi lingkungan dengan calon pembeli serta mengurangi risiko pengadaannya.
·
Dapat mempercepat perizinan dan persetujuan
untuk penggunaan teknologi lingkungan
·
Dapat mendukung proses pematenan akan
teknologi lingkungan yang digunakan,
dengan memberikan verifikasi teknologi atas klaim yang diajukan.
·
Meningkatkan pengakuan pasar nasional dan
internasional.
Untuk mengetahu apakah teknologi lingkungan yang dimiliki telah siap untuk
diverifikasi, ada beberapa persyaratan yang bisa membantu seperti:
a.
Teknologi yang diajukan merupakan teknologi (ramah) lingkungan;
b.
Klaim kinerja harus memenuhi standar minimum dan / atau pedoman nasional untuk
teknologi (ramah) lingkungan dan di mana teknologi itu
akan atau sedang digunakan;
c.
Klaim kinerja teknologi lingkungan harus terukur;
d.
Pemohon
harus memiliki kekayaan intelektual dari teknologi yang akan diverifikasi, atau
memperoleh izin tertulis dari pemilik teknologi untuk proses verifikasi teknologi lingkungan
e.
Teknologi
lingkungan yang diajukan telah siap tersedia secara komersial atau siap untuk dapat diaplikasikan secara komersil secara skala penuh.
(yantosgh@yahoo.com)
--oo0oo--
Langganan:
Postingan (Atom)

















