Senin, 27 Juni 2016

PUSAT STANDARD dan AUDIT TEKNOLOGI



Sudah saatnya Indonesia memiliki lembaga Pusat Standard dan Audit Teknologi, mengingat pentingnya kegiatan audit teknologi dalam mendukung pelaksanaan standarisasi di Indonesia khususnya SNI/Standar Nasional Indonesia. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan Undang-undang No. 18 Tahun 2002 tentang  Sistem nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu pengetahun dan teknologi pasal 19.3.c yang mengatakan bahwa "          Dalam menetapkan prioritas utama & mengembangkan berbagai aspek kebijakan penelitian, pengembangan, dan penerapan iptek, Menteri wajib memperhatikan pentingnya upaya : Penguatan kemampuan audit teknologi impor yang dikaitkan dengan penguatan SNI untuk melindungi konsumen dan memfasilitasi pertumbuhan industri dalam negeri "
Dalam Keputusan Presiden nomor 103 tahun 2001, pasal 60 tentang kewenangan BPPT dinyatakan bahwa BPPT mempunyai kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu : 1)perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengkajian dan penerapan teknologi; 2)pemberian rekomendasi penerapan teknologi dan melaksanakan audit teknologi.
Sedangkan dalam Undang-Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, dalam pasal 41 dinyatakan bahwa  Untuk pengendalian pemanfaatan Teknologi Industri, pemerintah melakukan audit Teknologi Industri
Saat ini lembaga yang mengurusi masalah standard adalah BSN/Badan Standardisasi Nasional yang berwenang mengeluarkan Standar Nasional Indonesia atau SNI dan merupakan  satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis  dan ditetapkan oleh BSN. Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:  
a.        Openess (keterbukaan), Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
b.       Transparency (transparansi), Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;
c.        Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak),  Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;    
d.       Effectiveness and relevance, Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;    
e.       Coherence, Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan  
f.         Development dimension (berdimensi pembangunan),  Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian,  peran BSN diperkuat dengan tujuan untuk:
·          meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan,kepastian usaha, dan kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan inovasi teknologi; 
·          meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup;
·          meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan luar negeri.

akan tetapi peran monitoring dan audit terhadap pelaksanaan SNI belum secara jelas tergambarkan, apakah ini menjadi peran BPPT atau lembaga lain. Oleh karena itu perlu kiranya membentuk lembaga Pusat Standard dan Audit Teknologi agar peran monitoring dan pengendali serta audit atas pelaksanaan SNI bisa berjalan dengan baik. Disamping itu implementasi dari keluarnya undang undang nomor 3 tahun 2014 juga akan menjadi lebih baik lagi, karena kegiatan audit teknologi tidak lepas dari adanya patok banding atau "benchmark" terhadap STANDARD yang telah ditetapkan, baik itu yang berlaku nasional maupun internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar