Kamis, 12 Juli 2018

Lembaga Penjamin Aset Tak Berwujud (Intangible Asset)









Dunia usaha telah berubah secara dramatis dalam beberapa tahun terakhir dengan semakin banyaknya nilai perusahaan yang melekat bukan pada aset berwujud (tangible asset) seperti pabrik, mesin, atau peralatan lainnya, akan tetapi lebih kepada ide, proses, dan desain produk - kekayaan intelektual mereka yang merupakan aset tidak berwujud (intangible aset). Secara teoritisk aset tidak berwujud, sifat intelektual jauh lebih sulit untuk dinilai dengan benar dari pada aset berwujud. Oleh karena itu, penyedia layanan penilaian kekayaan intelektual (IP) sangat penting bagi perusahaan untuk dapat menilai sebagian besar transaksi yang mana sebagian besar nilai perusahaan terssebut berasal dari aset tidak berwujud. Penyedia layanan penilaian kekayaan intelektual (IP) berkualitas tinggi melakukan penilaian dari berbagai sudut yang didukung oleh penelitian menyeluruh, pemodelan keuangan, dan transparansi metodologi. Penyedia layanan penilaian kekayaan intelektual inilah yang nantinya menjadi lembaga penjamin akan nilai aset perusahaan yang beralal dari aset yang tidak berwujud/intangible aset.

Menilai dan menghitung aset tak berwujud/Intangible asset bukanlah hal yang mudah, akan tetapi bukan juga tidak mungkin, karena pada dasarnya semua hal bisa DINILAI dan DIHITUNG, apalagi yang menyangkut TEKNOLOGI, INOVASI, Kekayaan Intelektual (hak cipta, patent dsb), yang penting adanya KESEPAKATAN dalam menggunakan TOOLS atau cara perhitungan aset tak berwujud dan adanya ahli atau dewan pakar yang menentukan untuk setiap nilai aset tidak berwujud.

Rumusan umum yang sederhana dan berlaku dalam menilai "NILAI PERUSAHAAN" adalah dengan pola penilaian sebagai berikut:
                MV = BV + IC
dimana:
MV = Market Value/Nilai Pasar dari suatu perusahaan yang ditentukan pada BURSA Saham
                BV  = Book Value/Nilai Buku dari aset berwujud yang dimiliki oleh perusahaan
IC   = Intelectual Capital/Intangible Asset atau aset tak berwujud dari perusahaan yang bisa terdiri dari "BRAND" perusahaan, HAK Cipta, Merk, Patent dsb

Ada beberapa "tools" untuk bisa menghitung atau menilai aset tak berwujud/Intangible Asset, seperti misalnya penilaian kesiapan teknologi dengan menggunakan TRL (Technology Readynes Level) yang sudah dijadikan aturan oleh pemerintah dengan SK Permeristekdikti no 42 tahun 2016 ttg TKT, dan telah digunakan untuk penilaian pemberian insentif oleh Pemerintah kepada Perguruan Tinggi atau Perusahaan Pemula berbasis teknologi.  Inovation Readyness Level (IRL) yang mengukur kesiapan inovasi atau penemuan sebelum memasuki pasar dan saat sedang disiapkan tahap perundangannya, THIO mapping/Atlas technology yang melakukan penilaian terhadap aset teknologi/aset tak berwujud pada perusahaan dengan pendekatan Technoware, Humanware, Infoware, Orgaware yang kemudian dibandingkan/benchmark dengan perusahaan sejenis yang menjadi unggulan atau patok banding.

Pengalaman IATI (ikatan Auditor Teknologi Indonesia) dalam proses penilaian penjaminan teknologi selama ini (karena belum adanya perusahaan dalam negri yang menjadi lembaga penjamin aset tidak berwujud adalah dengan menyiapkan:
·         Lembaga Penjamin/Penghitung Intangible Asset yang nantinya menerbitkan surat /sertifikat jaminan atau rekomendasi atau verikasi akan NILAI Intangible Aset yang diajukan
·         Orang yang bersertifikat (profesi) dalam melakukan perhitungan Intangible Asset, untuk menyamakan persepsi dalam penggunaan ATURAN dan TOOLS perhitungan dan menjamin perhitungan/penilaian sudah benar dengan dukungan KODE ETIK Profesi dari asosiasi profesi
·         Dewan Pakar/Komite Teknis yang terdiri dari unsur Pemerintah, Pengusaha, Asosiasi Profesi, Perguruan Tinggi yang bertugas menetapkan NILAI Intangible Aset yang diajukan oleh pemohon setelah melalui proses penilaian oleh tim kecil bersertifikat

Tahapan yang biasa dan harus dilakukan oleh pemohon yang akan dinilai aset tidak berwujudnya dalam hal ini adalah teknologi yang dimiliki perusahaan adalah:
·         Mengisi Form permohonan PENILAIAN yang telah dibuat oleh TIM dan diajukan ke sekretariat komite/lembaga, kemudian tim akan melakukan verifikasi administrasi dokumen termasuk didalamnya adanya kepemilikan HAK CIPTA (merk, desain, patent, logo dsb.) serta perolehan ISO 9001. ISO 14001 atau lainya serta aturan tentang UU 15/2001 tentang Merk, UU 19/2002 tentang hak cipta dsb.
·         Melakukan presentasi akan "Intangible aset" yang diajukan dihadapan komite teknis
·         Melakukan Uji coba atau uji lapangan jika diperlukan dengan dukungan data hasil laboratorium/ baku mutu/standar atau lainnya
·         Melakukan ANALISA dan kajian oleh Komite teknis untuk diambil keputusan akan permohonan yang diajukan
·         Mengeluarkan surat REKOMENDASI dan keputusan atas permohonan yang diajukan

Surat rekomendasi atau penilaian yang dibuat mempunyai jangka waktu selama 2 (dua) tahun dan bisa diperpanjang kembali setelah dilakukan audit/review melihat perkembangan teknologi yang begitu pesat dan persaingan yang ketat

--oo0oo--
Catatan:

Aset tak berwujud ( intangible asset) adalah aset non-keuangan teridentifikasi tanpa wujud fisik yang menguntungkan guna menghasilkan pendapatan. Jenis utama aset tidak berwujud adalah hak cipta, hak eksplorasi dan eksploatasi, paten, merek dagang, rahasia dagang, dan goodwill. Aset jenis ini mempunyai umur lebih dari satu tahun (aset tidak lancar) dan dapat diamortisasi selama periode pemanfaatannya, yang biasanya tidak lebih dari 40 tahun.

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia

Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu: pertama Hak Cipta (Copyrights) - adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Kedua Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
·         Paten (Patent) - Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya
·         Desain Industri (Industrial Design) - Adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
·         Merek (Trademark) - Adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa.
·         Indikasi Geografis (Geographical Indication) - Yaitu Suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
·         Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit) - Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atau hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
·         Rahasia dagang (Trade secret) - Adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
·         Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection) - adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.

Regulasi tentang Hak Kekayaan Intelektual diatur melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, yang didalamnya terdapat juga Komisi Banding Paten, Komisi Banding Merk dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Khusus untuk Perlindungan Varietas Tanaman, diatur oleh Kementerian Pertanian melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian

 

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual : Warganegara Indonesia; Bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia; Berijazah Sarjana S1; Menguasai Bahasa Inggris; Tidak berstatus sebagai pegawai negeri; Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

--oo0oo---

Minggu, 06 Mei 2018

Memasuki era Industri 4.0 dengan Pola Pikir era Industri 2.5



Pada awal tahun 2018 kita diributkan dengan adanya kebijakan pemerintah untuk kesiapan pemerintah khususnya kalangan industri dengan masuknya jaman era industri 4.0
Dimulai dengan adanya beberapa rekomendasi pada rapat kerja nasional Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi pada tanggal 17 Januari 2018 di Medan yang menyatakan ; Penyediaan infrastruktur yang mendukung gaya pendidikan era Revolusi Industri 4.0 dengan 4 kemungkinan pembelajaran (konvensional, konvensional plus memanfaatkan hasil revolusi industri 4.0, blended, full online) berbasis resource sharing.; • Rekrutmen dan manajemen dosen yang relevan dengan perkembangan zaman termasuk meningkatkan kuota PMDSU guna menyediakan SDM masa depan Indonesia yang berkualitas.;  Membangun role model pendidik, peneliti, dan perekayasa yang ideal sekaligus menumbuhkan academic leaders di Perguruan Tinggi dan Lembaga Litbang.; Paradigma Tridharma Perguruan Tinggi harus diselaraskan dengan era industri 4.0.; Perguruan Tinggi dan Lembaga Litbang wajib mengharmonisasikan hasil–hasil riset pengembangan dan penerapan teknologi melalui Lembaga Manajemen Inovasi.; • Perguruan Tinggi diwajibkan melaksanakan proses inovasi produk melalui inkubasi dan pembelajaran berbasis industri. dsb.
Hal ini kemudian diperkuat pada Indonesia Industrial Summit “Implementasi Industri 4.0 Dalam Rangka Transformasi Lanskap Industrial Nasional Menuju Top 10 Ekonomi Dunia 2030” di Jakarta, 4 April 2018. Pada pertemuan tersebut diutarakan bahwa : Industri Indonesia mayoritas masih menggunakan teknologi revolusi industri 1.0 – 3.0. Industri 4.0 harus dimanfaatkan sebagai lokomotif untuk menarik industri 1.0 – 3.0 dalam mencapai pertumbuhan yang lebih optimal, meningkatkan produktivitas, tenaga kerja, dan memperluas pasar.; Indonesia akan ‘naik kelas,’ meninggalkan industri 1.0 – 3.0, dan seutuhnya masuk ke revolusi industri 4.0 ; Indonesia dapat melesat cepat, seperti bagian roket yang mencapai tujuan ‘spaceship’ yang berada di ujung roket, setelah melalui beberapa tahap pemisahan beberapa kali. Spaceship ini adalah industri 4.0, yang akan membawa Indonesia sampai ke atas.

Revolusi industri pertama atau disebut dengan revolusi 0.1 dimulai pada abad 18 dengan cirinya, proses industri menggunakan mekanik dengan pola pikir yang sederhana. Selanjutnya di abad ke 19 industri mengalami kemajuan dengan memasuki revolusi 2.0 dengan cirinya, proses industri dilakukan secara massal dan menggunakan listrik sebagai salah satu sumber energi. Selanjutnya abad 20 proses industri mengunakan produksi otomatis yang menggunakan elektronik dan IT yang dikenal dengan era industri 3.0 dan penggunaan handphone dsb. Terakhir di abad 21 ini yang dimulai di tahun 2015, industri mengalami perkembangan yang cukup besar dampaknya bagi kehidupan mendatang yang dikenal dengan  revolusi industri 4.0 yang bercirikan: pertama era otomatisasi robotik (Robotic Automation)  dimana saat ini pekerjaan manusia banyak diambil alih oleh robot, karena dinilai lebih efektif dan efisien. Perusahan tak perlu lagi membayar karyawan dengan jumlah yang besar. Cukup mengeluarkan biaya perawatan untuk mereka. Sehingga bisa memangkas pengeluaran yang ada. Inilah yang disebut distrupsi dan memangkas proses dan pengeluaran produksi.; kedua 3D Printer, dimana pada umumnya mesin pencetak atau printer  menghasilkan 2D. Namun di era revolusi industri 4.0 ini, printer bisa mencetak dengan hasil dalam bentuk 3D. Bahkan membuat pakaian, membangun rumah akan semudah menge-print kertas. Semua bisa didesain sesuai dengan keinginan masing-masing orang. Mungkin bayangan seperti ini terlihat masih sangat jauh. Namun tak dapat dipungkiri bahwa perubahan terjadi sama cepatnya dengan teknologi informasi dan komunikasi yang terus bergerak maju. Kini sudah ada perusahaan Rusia yang bergerak di bidang konstruksi. Mereka menggunakan printer 3D dalam membangun sebuah bangunan.; ketiga Internet of Things, yang ditandai dengan kecepatan internet  yang semakin cepat sehingga segala sesuatu dalam hidup ini terhubung dengan internet. Mungkin terdengar sedikit weird, namun buktinya sudah ada. eFishery, teknologi pakan ikan ini telah menciptakan teknologi yang distruptif, para peternak ikan tak perlu berpindah-pindah dari satu tambak ke tambak lain untuk memberi makan ikan-ikannya. Alat eFishery dirancang dengan teknologi mutakhir sehingga ponsel peternak ikan sudah bisa terhubungan dengan alat eFishery. Di beberapa negara sudah ada supermarket tanpa kasir sehingga pembeli bisa langsung mengambil barang-barang yang dibutuhkan, memasukkan ke dalam tas, dan pergi tanpa harus antre di kasir, karena barang yang disediakan akan tersambung dengan ponsel dan e-money dimana kita cukup dengan mengunduhnya.; keempat Data of Things, di facebook jika kita seorang wanita tidak pernah mendapatkan iklan seputar barang-barang laki-laki, begitu pula sebaliknya. Hal tersebut bukan karena ketidaksengajaan semata, melainkan karena data tentang dirimu sudah diketahui, sehingga iklan akan tahu apa yang kausukai dan tidak. Dengan masuknya kita di era industri 4.0 maka merupakan peluang besar bagi generasi muda dan milenial untuk segera mengisi bagian ini dan mengejar ketertinggalan negara tercinta ini yang masih banyak di era industri 2.5. Mari kita kenali passion-kita  dan tekuni sehingga kita bisa berdamai dengan distrupsi serta perubahan jaman

dengan perilaku dan pola pikir yang sesuai dengan era industri 4.0.
Kenapa pola pikir 2.5 karena kebanyakan dari kita masih belum "IT minded" yang dikarenakan : Infrastruktur teknologi informasi khususnya internet masih terbatas dan fokus di kota besar; dana atau biaya pulsa telpon masih banyak di sekitar 20 ribu s/d 50 ribu dengan penggunaan terbanyak masih di terima telepon atau sms; penggunaan aplikasi di handphone masih berkisar pada penggunaan internet yang gratis (free wifi) dan aplikasi umum seperti whatsapp, facebook, twitter, walaupun sebetulnya aplikasi yang ada lebih banyak; Handphone masih digunakan sebagai alat komunikasi, belum menjadi bagian untuk meningkatkan potensi diri atau memasarkan produk.

Senin, 26 Maret 2018

Technology Clearing House dan Audit Teknologi




Teknologi Nuklir merupakan teknologi yang bersifat strategis dan beresiko tinggi yang artinya merupakan Teknologi yang memiliki keterkaitan dan berdampak luas terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi secara menyeluruh, serta berpotensi memberikan dukungan yang besar bagi kesejahteraan masyarakat, kemajuan bangsa, ideologi, keamanan dan ketahanan bagi perlindungan negara, pelestarian fungsi lingkungan hidup. Disamping itu pula teknologi nuklir merupakan Teknologi yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi keamanan, keselamatan, kesehatan jika tidak dikelola dengan baik karena mempunyai resiko yang tinggi dan harus tunduk pada berbagai aturan dalam pengelolannya. Oleh karena itu untuk menjaga kepentingan masyarakat luas dari masuknya produk teknologi nuklir yang bersifat membahayakan keselamatan, kesehatan, bermutu rendah dan merugikan masyarakat baik secara terukur (tangible) atau tidak terukur  (intangible), pemerintah perlu melakukan suatu technology clearing house (TCH) terhadap teknologi yang akan masuk dan akan digunakan oleh masyarakat. dan untuk mendukung hal ini diperlukan badan atau lembaga yang khusus menangani TCH terhadap teknologi nuklir. Teknologi Nuklir sebagaimana teknologi informasi  yang merupakan teknologi tinggi sangat memerlukan adanta lembaga yang menjalankan sebagai THC.
Technology clearing house (THC)  memiliki peran yang sangat penting dan oleh karena itu diperlukan suatu lembaga atau organisasi yang  berperan melakukan clearance test bagi teknologi,  dalam hal ini, lembaga tersebut berperan (diberi kewenangan) untuk menilai dan menyatakan bahwa suatu teknologi “laik” untuk diterapkan di suatu negara; dan/atau berperan memfasilitasi penghimpunan dan pertukaran informasi, keahlian dan/atau produk teknologi tertentu. Audit teknologi dalam Technology Clearing house (THC)  berperan sebagai alat untuk mengevaluasi kelayakan dan kesesuaian suatu teknologi terhadap suatu referensi sebelum teknologi tersebut diterapkan sehingga diperoleh suatu jaminan bahwa penerapan teknologi tidak memiliki resiko yang merugikan secara ekonomi, sosial, lingkungan, dan keselamatan. Audit teknologi juga Advocacy Technology yang berperan sebagai alat untuk menilai dan memilih teknologi terbaik bagi suatu kondisi penerapan, diantara berbagai pilihan teknologi yang ada, sehingga diperoleh suatu jaminan bahwa penerapan teknologi akan memberikan manfaat yang paling besar dan resiko paling kecil kepada pengguna teknologi. Dan terkahir Audit teknologi berperan sebagai bagian dari pengelolaan aset teknologi (manajemen teknologi) secara keseluruhan dalam rangka memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dari aset teknologi, melalui peningkatan kinerja, peningkatan efisiensi biaya dan proses.

Adanya peran technology clearing house pada dasarnya diperlukan untuk kepentingan nasional (national interest), seperti kepentingan publik tertentu (kesehatan, keamanan, dan keselamatan), kemandirian teknologi, pengembangan industri dalam negeri, peningkatan efektivitas, efisiensi dan keterpaduan difusi teknologi (termasuk informasi teknologi), dan lainnya. Bagi komunitas pengguna teknologi, adanya organisasi yang menjalankan technology clearing house dapat memfasilitasi akses (dalam arti tingkat kemudahan, keterjangkauan, kecepatan) terhadap informasi teknologi dan pemanfaatan teknologi itu sendiri, dan/atau kepakaran yang terkait dengan teknologi. Jadi, tentunya technology clearing housememiliki peran penting dalam pengembangan atau penguatan sistem inovasi di Indonesia.
Technology clearing house bisa beroperasi dalam spektrum bidang teknologi yang luas atau spesifik.
Siapa yang dapat menjalankan peran sebagai technology clearing house? Hal Ini ditentukan bisa berdasarkan  peraturan perundangan yang mendukung, bisa karena kompetensi yang diakui dan memperoleh pengakuan atau menjadi konsensus komunitas tertentu, atau kombinasinya