“Sri
Mulyani mengatakan kendala yang dialami pemerintah dalam penyaluran bantuan
sosial tersebut adalah data yang tidak mutakhir (terakhir di update tahun 2025).
Ia menyebut adanya deviasi antara data yang dimiliki Kementerian Sosial dan
realita di masyarakat.”
(Jakarta, 11 Agustus 2020, Tempo.co)
·
Audit
teknologi sangat diperlukan dalam mengatasi berbagai permasalahan yang
dibutuhkan untuk mencapai beberapa tujuan antara lain untuk peningkatan
kinerja, penilaian kepatuhan terhadap standar teknis serta peraturan
perundangan yang berlaku, atau untuk tujuan pencegahan atas risiko penggunaan
teknologi, tujuan posisioning, atau untuk perencanaan serta audit teknologi
untuk investigasi.
·
Ditengah
pandemi covid 19 pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan
sosial langsung kepada masyarakat yang terdampak covid. Bantuan ini diberikan
mulai dari tingkat pemerintah pusat, tingkat pemerintah daerah provinsi dan
tingkat pemerintah kabupaten/kota. Begitu banyaknya jenis bansos, akhirnya
disadari bahwa data penerima bantuan menjadi kurang terkelola dengan baik dan belum ada pedoman khusus
siapa yang layak menerima bansos berbagai bentuk tersebut.
·
Di
era sistem pemerintahan berbasis elektronik sesuai amanat Perpres 95 tahun 2018 yang wajib dijalankan oleh
seluruh pemerintah pusat dan daerah, dan adanya Perpres 39 tahun 2020 tentang Satu Data
Indonesia, data penerima aneka bansos dituntut transparan, akurat dan akuntabel
serta tepat sasaran, tidak boleh ganda, tidak salah sasaran, dan diterima oleh
yang berhak melalui proses verifikasi.
·
Adanya
DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang menjadi konten sebuah Sistem
kesejahteraan Sosial secara nasional sudah menjadi keharusan dan sistem ini menjadi rujukan penerima
bansos serta menjadi
sebuah aplikasi layanan publik bagi Kementrian Sosial yang dapat diakses dan
diperbaharui serta dimutahirkan oleh dan dari setiap desa/kelurahan sebagai
unsur pemerintahan terkecil.
·
Data
penerima bansos dalam sistem Kesejahteraan Sosial harus akurat dan sinergi
serta datanya mengacu pada basis data kependudukan, dimana nama dan data yang
ada dalam sistem harus berbasis Nomor Induk Kependudukan dan/atau nomer Kartu
Keluarga. Artinya, data penerima bansos wajib sama datanya dalam basis data
kependudukan, dan inilaha salah satu contoh konsep SATU DATA INDONESIA.
·
Data dan aplikasi
bansos sebaiknya dapat
diintegrasikan dengan data bansos nasional sehingga dapat terlihat satu
penduduk menerima bansos apa saja, dari mana pemberinya. Dengan dukungan
teknologi hal ini tidaklah sulit, bahkan mudah, dan sangat mungkin diwujudkan,
dengan duduk bersama antar pemilik data dan sistem serta mengacu pada peraturan
perundangan yang berlaku.
·
Audit
teknologi perlu dilakukan untuk tujuan perbaikan melalui pemeriksaan dan
evaluasi sistem yang akan memberikan temuan-temuan teknis dan non teknis serta
rekomendasi teknis yang dapat dilaksanakan terutama terkait pemanfaatan
teknologi yang mutakhir yang dapat menyempurnakan sistem yang sudah ada saat
ini.
BPPT sebagai Lembaga pelaksana audit teknologi siap melakukan Audit Teknologi bagi Sistem Kesejahteraan Sosial Indonesia yang terdiri dari : Audit Aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial ; Audit Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Audit Infrastruktur Sistem Kesejahteraan Sosial (Pusat Data dan Sistem Penghubung Layanan Sistem Kesejahteraan Sosial) dengan didukung oleh IATI sebagai organisasi profesi auditor teknologi yang menyiapkan SDM Auditor Teknologi yang dibutuhkan
JaJakarta, 9 September 2020
JJ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar