Selasa, 29 September 2020

RUMUSAN WEBINAR IATI (1) “SATU DATA INDONESIA : MENYOAL DATA PENERIMA BANSOS COVID 19 DAN PENTINGNYA AUDIT TEKNOLOGI UNTUK MENGURAIKAN KETIDAKHARMONISAN DATA”


 

Sri Mulyani mengatakan kendala yang dialami pemerintah dalam penyaluran bantuan sosial tersebut adalah data yang tidak mutakhir (terakhir di update tahun 2025). Ia menyebut adanya deviasi antara data yang dimiliki Kementerian Sosial dan realita di masyarakat.”

 (Jakarta, 11 Agustus 2020, Tempo.co)

·       Audit teknologi sangat diperlukan dalam mengatasi berbagai permasalahan yang dibutuhkan untuk mencapai beberapa tujuan antara lain untuk peningkatan kinerja, penilaian kepatuhan terhadap standar teknis serta peraturan perundangan yang berlaku, atau untuk tujuan pencegahan atas risiko penggunaan teknologi, tujuan posisioning, atau untuk perencanaan serta audit teknologi untuk investigasi. 

 

·       Ditengah pandemi covid 19 pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan sosial langsung kepada masyarakat yang terdampak covid. Bantuan ini diberikan mulai dari tingkat pemerintah pusat, tingkat pemerintah daerah provinsi dan tingkat pemerintah kabupaten/kota. Begitu banyaknya jenis bansos, akhirnya disadari bahwa data penerima bantuan menjadi kurang terkelola dengan baik dan belum ada pedoman khusus siapa yang layak menerima bansos berbagai bentuk tersebut.

 

·       Di era sistem pemerintahan berbasis elektronik sesuai amanat Perpres 95 tahun 2018 yang wajib dijalankan oleh seluruh pemerintah pusat dan daerah, dan adanya Perpres 39 tahun 2020 tentang Satu Data Indonesia, data penerima aneka bansos dituntut transparan, akurat dan akuntabel serta tepat sasaran, tidak boleh ganda, tidak salah sasaran, dan diterima oleh yang berhak melalui proses verifikasi.

 

·       Adanya DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang menjadi konten sebuah Sistem kesejahteraan Sosial secara nasional sudah menjadi keharusan dan sistem ini menjadi rujukan penerima bansos serta menjadi sebuah aplikasi layanan publik bagi Kementrian Sosial yang dapat diakses dan diperbaharui serta dimutahirkan oleh dan dari setiap desa/kelurahan sebagai unsur pemerintahan terkecil.

 

·       Data penerima bansos dalam sistem Kesejahteraan Sosial harus akurat dan sinergi serta datanya mengacu pada basis data kependudukan, dimana nama dan data yang ada dalam sistem harus berbasis Nomor Induk Kependudukan dan/atau nomer Kartu Keluarga. Artinya, data penerima bansos wajib sama datanya dalam basis data kependudukan, dan inilaha salah satu contoh konsep SATU DATA INDONESIA.

 

·       Data dan aplikasi bansos sebaiknya dapat diintegrasikan dengan data bansos nasional sehingga dapat terlihat satu penduduk menerima bansos apa saja, dari mana pemberinya. Dengan dukungan teknologi hal ini tidaklah sulit, bahkan mudah, dan sangat mungkin diwujudkan, dengan duduk bersama antar pemilik data dan sistem serta mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.

 

·       Audit teknologi perlu dilakukan untuk tujuan perbaikan melalui pemeriksaan dan evaluasi sistem yang akan memberikan temuan-temuan teknis dan non teknis serta rekomendasi teknis yang dapat dilaksanakan terutama terkait pemanfaatan teknologi yang mutakhir yang dapat menyempurnakan sistem yang sudah ada saat ini.

 

 BPPT sebagai Lembaga pelaksana audit teknologi siap melakukan Audit Teknologi bagi Sistem Kesejahteraan Sosial Indonesia yang terdiri dari : Audit Aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial ; Audit Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Audit Infrastruktur Sistem Kesejahteraan Sosial (Pusat Data dan Sistem Penghubung Layanan Sistem Kesejahteraan Sosial) dengan didukung oleh IATI sebagai organisasi profesi auditor teknologi yang menyiapkan SDM Auditor Teknologi yang dibutuhkan

JaJakarta, 9 September 2020

JJ


Tidak ada komentar:

Posting Komentar