Selasa, 29 September 2020

RUMUSAN WEBINAR (2) IKATAN AUDITOR TEKNOLOGI INDONESIA (IATI) “Audit Teknologi Dalam Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh”

 


·       Pembelajaran jarak jauh (distance learning) adalah sistem pendidikan yang dilakukan oleh Sekolah dan Perguruan Tinggi, dimana Siswa dan Guru serta Mahasiswa dan Dosen berada pada lokasi terpisah, sehingga membutuhkan sistem telekomunikasi interaktif yang dapat menghubungkan para aktor di bidang pendidikan dan berbagai sumber daya yang diperlukan di dalamnya.

 

·       Proses pembelajaran elektronik (E-Learning) atau proses pembelajaran dalam jaringan (daring) merupakan pilihan terbaik di masa pandemi Covid-19 saat ini untuk dapat diterapkan di Indonesia, karena beberapa negara juga sudah melakukan e-learning process.

 

·       Adanya potensi dahsyat dari aktifitas “Learning Process” model Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dalam bersinergi dengan model pembelajaran lainnya sehingga terbentuk model “Blended Learning Process” yang sangat powerful dalam merawat dan mengakselerasi kuantitas dan kualitas dari beragam proses pembelajaran pada semua tingkatan pendidikan di Indonesia.

 

·       Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang telah berjalan hingga saat ini tidak terlepas dari sejumlah permasalahan yang terjadi baik dari sisi Siswa, Guru, maupun Orang Tua. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jumeri menyampaikan bahwa dari sisi Siswa, keluhan yang disampaikan adalah kesulitan konsentrasi belajar dari rumah dan juga penugasan dari Guru yang dianggap terlalu berat. Selain itu, peningkatan stres peserta didik pun menjadi masalah akibat isolasi berkepanjangan. Di sisi lain, kendala utama yang dihadapi oleh Guru selama masa PJJ adalah kesulitan mengelola kegiatan pembelajaran. Guru juga masih berfokus pada penuntasan kurikulum.

 

·       Perlunya kontribusi nyata dalam memformulasikan sejumlah rekomendasi cerdas dan strategis bagi solusi permasalahan proses pembelajaran serta teknologi pendukungnya di era pandemi Covid-19 dan setelahnya dapat ditindaklanjuti oleh seluruh stakeholder bidang pendidikan di NKRI.

 

·       Seluruh bentuk dukungan terkait Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) harus dikerahkan dan difokuskan mulai dalam tahap R&D, prototyping, pengujian-pengujian dan produksi massal. Regulasi yang kondusif, dinamis dan fleksibel akan berdampak langsung bagi pesatnya peningkatan kekuatan dan kemandirian produk TIK berorientasi pada penguatan sistem PJJ di Tanah Air dan mengurangi kebergantungan produk luar negeri.

 

·       Pendekatan inovatif dalam mendukung pendidikan dan pelatihan berkelanjutan seperti program pembelajaran dari radio dan televisi seyogyanya terus didukung dan dimutahirkan. Dalam hal ini inovasi yang relatif baru dan berpotensial untuk dikembangkan menjadi lebih mutahir dalam mendukung sistem PJJ Indonesia yang lebih powerful dan mutahir telah diinisiasi oleh sejumlah konsorsium dan grup peneliti seperti small BTS 4G untuk PJJ, Sistem SmartEdu dan Sistem mini smart BTS/Relay 5G untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

·       Dukungan dan peran dari Ikatan Auditor Teknologi Indonesia (IATI) sangat dibutuhkan, yakni:

o   mencetak Auditor Teknologi profesional yang beretika di seluruh Indonesia;

o   adanya pelayanan publik Audit Teknologi yang lebih baik dari waktu ke waktu dengan memanfaatkan seluruh sumber daya dan sarana secara maksimal dari dalam negeri untuk mewujudkan kemandirian dan kedaulatan bangsa Indonesia;

o   dihasilkannya proses pelaksanaan Audit Teknologi yang berkelanjutan secara elektronik, cerdas, cepat, akurat dan beretika.

 Jakarta, 23 September 2020

 

--oo000ooo---

 



RUMUSAN WEBINAR IATI (1) “SATU DATA INDONESIA : MENYOAL DATA PENERIMA BANSOS COVID 19 DAN PENTINGNYA AUDIT TEKNOLOGI UNTUK MENGURAIKAN KETIDAKHARMONISAN DATA”


 

Sri Mulyani mengatakan kendala yang dialami pemerintah dalam penyaluran bantuan sosial tersebut adalah data yang tidak mutakhir (terakhir di update tahun 2025). Ia menyebut adanya deviasi antara data yang dimiliki Kementerian Sosial dan realita di masyarakat.”

 (Jakarta, 11 Agustus 2020, Tempo.co)

·       Audit teknologi sangat diperlukan dalam mengatasi berbagai permasalahan yang dibutuhkan untuk mencapai beberapa tujuan antara lain untuk peningkatan kinerja, penilaian kepatuhan terhadap standar teknis serta peraturan perundangan yang berlaku, atau untuk tujuan pencegahan atas risiko penggunaan teknologi, tujuan posisioning, atau untuk perencanaan serta audit teknologi untuk investigasi. 

 

·       Ditengah pandemi covid 19 pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan sosial langsung kepada masyarakat yang terdampak covid. Bantuan ini diberikan mulai dari tingkat pemerintah pusat, tingkat pemerintah daerah provinsi dan tingkat pemerintah kabupaten/kota. Begitu banyaknya jenis bansos, akhirnya disadari bahwa data penerima bantuan menjadi kurang terkelola dengan baik dan belum ada pedoman khusus siapa yang layak menerima bansos berbagai bentuk tersebut.

 

·       Di era sistem pemerintahan berbasis elektronik sesuai amanat Perpres 95 tahun 2018 yang wajib dijalankan oleh seluruh pemerintah pusat dan daerah, dan adanya Perpres 39 tahun 2020 tentang Satu Data Indonesia, data penerima aneka bansos dituntut transparan, akurat dan akuntabel serta tepat sasaran, tidak boleh ganda, tidak salah sasaran, dan diterima oleh yang berhak melalui proses verifikasi.

 

·       Adanya DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang menjadi konten sebuah Sistem kesejahteraan Sosial secara nasional sudah menjadi keharusan dan sistem ini menjadi rujukan penerima bansos serta menjadi sebuah aplikasi layanan publik bagi Kementrian Sosial yang dapat diakses dan diperbaharui serta dimutahirkan oleh dan dari setiap desa/kelurahan sebagai unsur pemerintahan terkecil.

 

·       Data penerima bansos dalam sistem Kesejahteraan Sosial harus akurat dan sinergi serta datanya mengacu pada basis data kependudukan, dimana nama dan data yang ada dalam sistem harus berbasis Nomor Induk Kependudukan dan/atau nomer Kartu Keluarga. Artinya, data penerima bansos wajib sama datanya dalam basis data kependudukan, dan inilaha salah satu contoh konsep SATU DATA INDONESIA.

 

·       Data dan aplikasi bansos sebaiknya dapat diintegrasikan dengan data bansos nasional sehingga dapat terlihat satu penduduk menerima bansos apa saja, dari mana pemberinya. Dengan dukungan teknologi hal ini tidaklah sulit, bahkan mudah, dan sangat mungkin diwujudkan, dengan duduk bersama antar pemilik data dan sistem serta mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.

 

·       Audit teknologi perlu dilakukan untuk tujuan perbaikan melalui pemeriksaan dan evaluasi sistem yang akan memberikan temuan-temuan teknis dan non teknis serta rekomendasi teknis yang dapat dilaksanakan terutama terkait pemanfaatan teknologi yang mutakhir yang dapat menyempurnakan sistem yang sudah ada saat ini.

 

 BPPT sebagai Lembaga pelaksana audit teknologi siap melakukan Audit Teknologi bagi Sistem Kesejahteraan Sosial Indonesia yang terdiri dari : Audit Aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial ; Audit Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Audit Infrastruktur Sistem Kesejahteraan Sosial (Pusat Data dan Sistem Penghubung Layanan Sistem Kesejahteraan Sosial) dengan didukung oleh IATI sebagai organisasi profesi auditor teknologi yang menyiapkan SDM Auditor Teknologi yang dibutuhkan

JaJakarta, 9 September 2020

JJ