Senin, 01 Oktober 2018

KONGRES IATI 2018



Setelah beberapa kali tertunda akhirnya kongres ke-2 Ikatan Auditor Teknologi Indonesia atau IATI dapat terlaksana dengan baik pada jumat 28 September 2018.. IATI didirikan sebagai salah satu kebutuhan dalam mengurangi dampak negatif teknologi dimana seiring dengan perkembangan zaman, peran teknologi semakin dibutuhkan. IATI adalah organisasi profesi yang dibentuk sebagai ikatan berdasarkan kebutuhan untuk bisa melakukan audit atau pemeriksaan terhadap teknologi di seluruh wilayah Indonesia, sedangkan bidang teknologi yang menjadi obyek pemeriksaan/audit mulai bidang teknologi energi, teknologi informasi dan komunikasi, teknologi infrastruktur , teknologi transportasi, teknologi lingkungan, teknologi kesehatan, teknologi pertahanan/keamanan, teknologi pertanian, teknologi material. IATI dibentuk pada tahun 2006 dan dideklarasikan oleh beberapa Kementerian atas inisiatif dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) tepatnya tanggal 23 November 2006, yang kemudian kepengurusannya baru terbentuk pada 11 Januari 2011 dan didaftarkan dengan Akte Notaris. Banyak sekali permasalahan di negara kita yang membutuhkan peran auditor teknologi contohnya kerusakan pada infrastruktur, kebocoran data kependudukan dan peebankan yang membutuhkan auditor teknologi informasi.
Peran dan profesi auditor teknologi itu dibutuhkan banyak sekali di Indonesia dan melengkapi auditor keuangan yang saat ini sudah ada dan banyak dikenal. Beberapa kegiatan IATI dalam pengembangan profesi auditor teknologi selama ini adalah :
·         Rapat Kerja Nasional IATI diselenggarakan pada hari Rabu dan Kamis tanggal 30-31Mei 2012 di Auditorium BPPT Jl. M H Thamrin 8 sekaligus pengukuhan Kepengurusan   IATI   2011-2015   . Rapat kerja ini diselenggarakan bersamaan dengan Workshop Audit Keamanan Teknologi Informasi Untuk Kemendirian dan  Daya  Saing  Bangsa.  
·         Pada  rapat  kerja  nasional ini dibahas  Anggaran  Dasar IATI, Anggaran Rumah Tangga IATI serta program kepengurusan masa bakti 2011-2015. Hasil Rapat Kerja Nasional ini kemudian ditindaklanjuti dengan Rapat Kepengurusan IATI pada yanggal 13 Juni 2012 di gedung BPPT.
·         Kerjasama  dengan  BPPT  dalam  rangka  saling  memanfaatkan  tenaga  SDM  untuk perkembangan dan peningkatan kompetensi audit teknologi di Indonesia.
·         Kerjasama dengan Kementerian Informasi dan Komunikasi dalam mengembangkan audit teknologi informasi khususnya kompetensi keamanan informasi.
·         Adanya rencana  untuk  segera  melakukan  pembentukan  Lembaga  Sertifikasi  Profesi agar pengembangan kompetensi khususnya auditor teknologi keamanan informasi bisa segera terwujud dengan dukungan BPPT dan Kominfo.
·         Kerjasama  dengan  Kementerian  Perumahan  Rakyat  dan  Pekerjaan  Umum  dalam memberikan pelatihan dan advokasi bagi para tenaga litbang dilingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.


·         Melakukan pelatihan auditor teknologi yang telah dilaksanakan bekerjasama dengan berbagai pihak seperti:
Ø  Pelatihan Pengenalan Audit Teknologi pada tahun 2012 yang telah berjalan dengan empat angkatan dan bekerjasama dengan BPPT
Ø  Pelatihan  Audit  Teknologi bagi  internal audit  yang  berjalan  dua  angkatan pada   tahun   2012   bekerjasama   dengan   Yayasan   Pendidikan   Internal Audit/YPIA
Ø  Pelatihan   dan   pengenalan   audit   teknologi   forensik   pada   tahun   2015 bekerjasama dengan Asosiasi Forensik Digital Indonesia/AFDI
Ø  Pelatihan  audit  teknologi  bagi  para  calon  auditor  teknologi  data  center kependudukan  Kemdagri  dan  KPU  pada  tahun  2016  bekerjasama  dengan BPPT dan Kemdagri
Ø  Pelatihan   asesor   audit   teknologi   bagi   pesonil   IATI   pada   tahun   2017, bekerjasama dengan BNSP dan Kementerian Komunikasi dan Informasi
Ø  Pelatihan audit teknologi pada beberapa lembaga pemerintah dalam rangka pengembangan kompetensi audit teknologi seperti BPPT, BATAN, Kemdagri, Perguruan Tinggi dsb
Ø  Pelatihan Auditor Teknologi di Litbang Air Kementerian PU di Bandung
Ø  Pelatihan dan sertifikasi auditor teknologi di Puspiptek Serpong
Ø  Penyusunan program pelatihan dan sertifikasi IATI pada 14 Maret 2012 bertempat di gedung BPPT II lantai 13.
Ø  Pelatihan  audit  teknologi   pembahasan  modul  pelatihan  Auditek  TIK  pada  18 Oktober 2013 bertempat di Ruang rapat PAT gedung BPPT II lantai 13.
·         Sertifikasi pelaksanaan e-voting di kabupaten Bantaeng- Makasar dan di kabupaten Tabanan, Bali bekerjasama dengan PTIK BPPT
·         Aktifitas lainnya yang telah dilakukan oleh pengurus IATI seperti :
Ø  Press   Conference   Audit   Teknologi   Sistem   KPU   Untuk   Menghindarkan   Pada Kemungkinan Manipulasi Rekapitulasi Suara Pemilih pada Rabu 19 Februari 2014 bertempat di Press Room Gedung BPPT II lantai dasar dengan pembicara Hari Singgih Noegroho dan Bambang S Pujantiyo.
Ø  Press Conference Audit Teknologi: Peran auditor teknologi dalam pengelolaan TIK untuk   meningkatkan   kualitas   keselamatan   dan   pelayanan   penerbangan   sipil Indonesia pada tanggal 19 Desember 2012 bertempat di Press Room Gedung BPPT II lantai  dasar,  dengan  pembicara  Ir.  Djoko  Agung  Harijadi,  staf  ahli  Menkominfo bidang Ekonomi.
Ø  Press  Conference  Audit  Teknologi:  Menyoroti  Masalah  Electrical  Failure  Pada Menara Atc Bandara Soekarno Hatta Dan Perlunya Audit Manajemen Teknologi Pengelolaan Atc Di Indonesia pada tanggal 19 Desember 2012, bertempat di Press Room Gedung BPPT II lantai dasar dengan pembicara Dr. Pekik Ago Dahono dari ITB.
Ø  Buka puasa bersama pengurus IATI pada tanggal 15 Agustus 2012 bertempat di BPPT
Ø  Membantu Kemdagri  untuk melakukan review data center di lingkungan DUKCAPIL Kemdagri dan telah dilaksanakan pada bulan September hingga Desember 2016. Hasil review  ini  kemudian  menjadi acuan  bagi Kemendagri untuk memperbaiki  Data Center dan Data Recovery Center pada tahun berikutnya
Oleh karena itu harapannya dengan IATI kita ingin merubah mengkonversi mereka yang ahli-ahli di bidang teknologi itu mampu memberikan audit, diberikan suatu sertifikasi sehingga dia layak untuk melaksanakan audit dan itu kalau bisa tersebar di seluruh Indonesia di area yang membutuhkan. Banyak area-area yang agak sulit untuk bisa dijangkau seluruhnya, termasuk area pertambangan karena banyaknya bidang termasuk teknologi kesehatan, teknologi nuklir dan lainnya. Kegiatan utama dari IATI sebenarnya melakukan pembinaan kepada auditor itu sendiri jadi sertifikasi pelatihan auditor itu tugas utama, selain itu juga melakukan sosialisasi advokasi untuk kepentingan masyarakat. Diharapkan kegiatan audit teknologi harus dilakukan sedini mungkin mulai dari sejak perencanaan pelaksanaan dan hasil akhir. Tentu hal tersebut belum dikenal luas oleh masyarakat, kita berharap audit teknologi menjadi bagian audit negara. Kita harapkan ke depan, peran auditor teknologi akan semakin meningkat semakin besar di dalam ikut mensukseskan pembangunan nasional. Dalam Kongres ke-2 IATI tanggal 28 September 2018 telah dilaksanakan pemilihan ketua umum yang baru  IATI periode 2018-2022 dengan susunan ; Ketua Umum : Hammam Riza; Wakil ketua umum: Gatot Dwianto
Seketaris jendral : Yanto Sugiharto; Direktur Eksekutif: Arya Rezavidi
dan Pengawas Internal: Wawas S.

Senin, 23 Juli 2018

Audit Teknologi bidang Pertahanan



Keberadaan industri pertahanan merupakan bagian dari sistem pertahanan dan industri pertahanan mempunyai sifat yang khusus dan strategis, oleh karena itu pembangunan industri pertahanan merupakan bagian dari program nasional pembangunan pertahanan. Permasalahan saat ini dalam industri pertahanan adalah Investasi litbang yang menjadi beban biaya ( cost); Kualitas – kuantitas – dan waktu penyerahaan (time delivery); Pangsa pasar terbatas akibat  harga produk yang fluktuatif; Kepastian order yang terbatas dan berhubungan dengan investasi line produksi ;  kebutuhan Cash flow - pendanaan , kurangnya dukungan Pohon industri (industri utama, industri  komponen, industri material, industri  R&D) dan ketergantungan pada Lisensi teknologi
Dalam upaya penguasaan teknologi industri pertahanan ada beberapa type cara penguasaan teknologi dilihat dari sumbernya. mulai dari upaya pembelian teknologi dari luar negri  atau upaya pengembangan teknologi, sedangkan caranya bisa melalui alih teknologi, reverse enginerring atau forward engineering dimana semua kegiatan ini memerlukan:
  • Pilihan penguasaan teknologi mempertimbangkan semua faktor serta stake  holder terkait.
  • Keterkaitan erat antara produk dengan tahapan penguasaan Teknologi
  • Peran Pemerintah Strategi Penguasaan Teknologi setelah mempertimbangkan  pengguna (TNI), produsen (IP), pendukung (PT & litbang), regulator  (Departemen teknis terkait, Bappenas, Depku, dll) dan pembiaya (perbankan).
Penguasaan teknologi yang dilakukan bisa merupakan Teknologi yang bisa  diimplementasikan  dalam produk ; Teknologi yang  Mempunyai  Nilai Tambah atau/dan Teknologi Terkini  (State of The Art)  Yang bisa Dikuasai
Untuk bisa mencapaian kemandirian industri hankam maka diperlukan tahapan kemampuan mulai dari pengoperasian, perawatan, kemampuan membuat komponen, kemampuan rancang bangun yang kesemuanya didukung dengan adanya pasar atau kebutuhan dalam negri mulai program offset, pengadaan komponen dalam negri hingga full manufaktur didalam negri
Melihat perkembangan teknologi saat ini maka pola pertahaan di perang masa yang akan datang sangat tergantung pada Kebutuhan Sistem Pertahanan Nasional Berbasis Jaringan (National Based Defence Network) dimana Seluruh alat peralatan hankan di integrasikan pada sistem pertahanan berbasis jaringan; Membutuhkan Peningkatan daya invisibilitas dan detektabilitas dengan stealth technology atau LO technology (low observable technology) → kebutuhan radar, sonar, infra-red dan metode deteksi lain ; Membutuhkan Integrasi teknologi untuk meningkatkan lethalitas agar mengintegrasikan secara fungsional sejumlah sistem kesenjataan guna meningkatkan lethalitas
Kebutuhan alutsista sesuai pola pertahanan masa depan dapat digambarkan sebagai berikut


Pemerintah melalui peraturan presiden no 42 tahun 2012 telah membentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang mengintegrasikan peran indusrri pertahanan, pemerintah dan pengguna, dimana fungsinya adalah mengoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi dan evaluasi Industri Pertahanan melalui stakeholder terkait. dengan peran:
       Pemerintah mempunyai tugas dan tanggung jawab membangun dan mengembangkan Industri Pertahanan untuk menjadi maju, kuat, mandiri, dan berdaya saing.
       Pengguna wajib menggunakan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang telah dapat diproduksi di Industri Pertahanan dalam negeri sehingga mendorong terwujudnya kemandirian Industri Pertahanan.
       Industri Pertahanan bertanggung jawab untuk membangun kemampuan dalam menghasilkan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan

Kegiatan audit teknologi pada industri pertahanan adalah Audit teknologi yang bersifat wajib, dibutuhkan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam:
       Perumusan kebijakan pengelolaan Industri Pertahanan
       Penyelenggaraan Standardisasi Alpalhankam
       Penyelenggaraan Litbangyasa industri pertahanan
       Mempersiapkan SDM yang menguasai teknologi Indhan
       Menyusun pedoman umum perencanaan dan kegiatan produksi
       Memberikan perlindungan dalam perluasan dan peningkatan kapasitas produksi
       Pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan Alpalhankam
       Penetapan kebijakan kerja sama dalam dan luar negeri
       Pemberian insentif fiskal, pembebasan bea masuk dan pajak terhadap komponen dan peralatan produksi import
       Penyertaan modal untuk pembangunan dan peningkatan kapasitas produksi Industri pertahanan.
       Memberikan penjaminan kepada perbankan dan lembaga keuangan yang mendukung pembiayaan Industri Pertahanan

Hal ini sebagaimana dalam Undang-undang pertahanan negara no 3 tahun 2002 dan Undang-undang Industri Pertahanan No 16 tahun 2012  dinyatakan dalam Ps 43: (1) Pengguna wajib menggunakan Alpalhankam (Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan) produksi dalam negeri ; (2) Pengguna wajib melakukan pemeliharaan dan perbaikan Alpalhankam di dalam negeri.; (5) Dalam hal pengadaan Alpalhankam harus diimpor, maka diharuskan memenuhi ketentuan antara lain mengikutsertakan partisipasi Indhan yaitu dengan adanya imbal dagang, kandungan lokal (KL) dan offset (O) paling rendah 85 persen dengan KL dan O paling rendah 45%.
Audit teknologi dibutuhkan untuk menjawab hal-hal sbb.:
       Apakah Industri pertahanan benar-benar telah mampu memproduksi Alpalhankam yang dibutuhkan pengguna telah memenuhi persyaratan operasional yang dibutuhkan pengguna (TNI, POLRI serta K/L lainnya)
       Bagaimana memberikan jaminan bahwa pemeliharaan dan overhaul (MRO) dapat dilaksanakan di dalam negeri.
       Apakah kandungan lokal produksi dalam negeri telah memenuhi standar yang dibutuhkan Alpalhankam import
       Apakah ofset memang telah sesuai, baik nilainya maupun spesifikasi teknis serta pelaksanaannya.
Sebagai gambaran, pengadaan Alpalhankam luar negeri TA 2015-2017 mencapai jumlah 20 item dari matra darat, laut dan udara dengan nilai total US$ 2,9 Milyar. Dari import tersebut diperoleh nilai kesetaraan kandungan lokal dan ofset rerata US$ 1,91 milyar atau 66%.  dan Audit teknologi dibutuhkan terhadap rangkaian proses dimulai dari penyusunan kontrak, pelaksanaan sampai penyelesaian pekerjaan kandungan lokal dan ofset untuk menjamin bahwa nilai perolehan (output, outcome dan impact) dari kegiatan tersebut memang sesuai dengan nilai kesetaraan kontraknya.
Sebagai saran dan masukan agar aturan audit teknologi bisa segera dikeluarkan  mengingat Audit teknologi perlu segera diterapkan terhadap industri pertahanan untuk:
       mengetahui kemampuan menyelenggarakan MRO,
       menjamin kesesuaian opsreq bagi produk dalam negeri
       Mengevaluasi pelaksanaan mengenai IDKLO.
       Mengevaluasi kesiapan Indhan melaksanakan 7 program prioritas Indhan
Dalam hal ini, Kemenristekdikti dan BPPT seharusnya menjadi vocal points dalam pelaksanaannya.
       Melanjutkan upaya pengusulan undang-undang tentang Audit Teknologi. Sementara menunggu penyelesaiannya, perlu segera ditetapkan Peraturan Pemerintah atau peraturan lainnya tentang Audit Teknologi.

AUDIT TEKNOLOGI WUJUDKAN INDUSTRI PERTAHANAN YANG PROFESIONAL, EFEKTIF, EFISIEN, TERINTEGRASI DAN INOVATIF UNTUK KEMANDIRIAN BANGSA



*disarikan dari talkshow audit teknologi 9 mei 2018