Mobil listrik
merupakan karya inovasi bangsa Indonesia yang sempat mencuat dan dan menjadi
perhatian pada tahun 2014, bahkan pada penyelenggaraan APEC 2014 mendapatkan
pujian dari berbagai pihak. Akan tetapi sayangnya budaya inovasi yang
berkembang setelahnya adalah terjadi penurunan akibat adanya
"kriminaliasi" terhadap karya anak bangsa ini. Seharusnya pada saat
itu pemerintah bisa memberikan dukungan tentang hasil karya anak bangsa MOBIL
LISTRIK yang masih dalam bentuk PROTOTYPE bukan menjadi "Barang JADI yang
siap Komersil" sehingga dalam pengadaannya tidak bisa digunakan PERATURAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. NOMOR 54 TAHUN 2010. TENTANG. PENGADAAN
BARANG/JASA PEMERINTAH. Untuk itulah
perlu adanya REGULASI tentang Audit Teknologi yang akan menentukan apakah suatu
PRODUK, JASA atau PROSES teknologi merupakan "Barang Prototype" atau
"Barang Jadi" yang bisa dikenakan aturan pengadaan barang dan jasa
pada umumnya.
Regulasi ini diperlukan mengingat saat ini banyak
produk teknologi import masuk ke Indonesia dan mempunyai dampak yang kurang
baik bagi masyarakat maupun kalangan industri dalam negeri. Selain itu saat ini
perlindungan hasil inovasi hampir tidak ada, sehingga mengakibatkan iklim
inovasi yang kurang baik pada lembaga litbang dan perguruan tinggi yang melakukan
kegiatan inovasi dan turunannya.
Saat
ini memang sudah ada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor 42 tahun 2016 Tentang
Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan
Teknologi (Technology Readiness Level) ,akan tetapi perlu adanya dukungan regulasi lain
yang lebih tinggi terhadap hasil inovasi apalagi yang masih dalam bentuk
prototype agar siap memasuki pasar konsumen dengan baik dan menjadi upaya
peningkatan daya saing bangsa Indonesia sehingga iklim inovasi bisa tumbuh
dengan baik di Indonesia. Dengan adanya regulasi audit teknologi yang mendukung
diharapkan nantinya adanya peran lembaga pelaksana audit teknologi sebagai
"penjamin" terhadap hasil inovasi sehingga mempunyai "nilai
teknologi" yang mampu meningkatkan daya saing serta pengembangan industrinya dan produk INOVASI
yang dihasilkan mampu masuk ke pasar dengan baik serta tidak menjadi
"bencana teknologi", Selain itu dengan adanya regulasi ini maka hasil
inovasi bisa mendapatkan pengakuan dan jaminan untuk masuk pasar industri baik
di tingkat nasional maupun internasional