Selasa, 21 Maret 2017

Audit (Teknologi) Mobil Listrik

Mobil listrik merupakan karya inovasi bangsa Indonesia yang sempat mencuat dan dan menjadi perhatian pada tahun 2014, bahkan pada penyelenggaraan APEC 2014 mendapatkan pujian dari berbagai pihak. Akan tetapi sayangnya budaya inovasi yang berkembang setelahnya adalah terjadi penurunan akibat adanya "kriminaliasi" terhadap karya anak bangsa ini. Seharusnya pada saat itu pemerintah bisa memberikan dukungan tentang hasil karya anak bangsa MOBIL LISTRIK yang masih dalam bentuk PROTOTYPE bukan menjadi "Barang JADI yang siap Komersil" sehingga dalam pengadaannya tidak bisa digunakan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. NOMOR 54 TAHUN 2010. TENTANG. PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.  Untuk itulah perlu adanya REGULASI tentang Audit Teknologi yang akan menentukan apakah suatu PRODUK, JASA atau PROSES teknologi merupakan "Barang Prototype" atau "Barang Jadi" yang bisa dikenakan aturan pengadaan barang dan jasa pada umumnya.
 Regulasi ini diperlukan mengingat saat ini banyak produk teknologi import masuk ke Indonesia dan mempunyai dampak yang kurang baik bagi masyarakat maupun kalangan industri dalam negeri. Selain itu saat ini perlindungan hasil inovasi hampir tidak ada, sehingga mengakibatkan iklim inovasi yang kurang baik pada lembaga litbang dan perguruan tinggi yang melakukan kegiatan inovasi dan turunannya.
Saat ini memang sudah ada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 tahun 2016 Tentang  Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi (Technology Readiness Level) ,akan tetapi perlu adanya dukungan regulasi lain yang lebih tinggi terhadap hasil inovasi apalagi yang masih dalam bentuk prototype agar siap memasuki pasar konsumen dengan baik dan menjadi upaya peningkatan daya saing bangsa Indonesia sehingga iklim inovasi bisa tumbuh dengan baik di Indonesia. Dengan adanya regulasi audit teknologi yang mendukung diharapkan nantinya adanya peran lembaga pelaksana audit teknologi sebagai "penjamin" terhadap hasil inovasi sehingga mempunyai "nilai teknologi" yang mampu meningkatkan daya saing serta  pengembangan industrinya dan produk INOVASI yang dihasilkan mampu masuk ke pasar dengan baik serta tidak menjadi "bencana teknologi", Selain itu dengan adanya regulasi ini maka hasil inovasi bisa mendapatkan pengakuan dan jaminan untuk masuk pasar industri baik di tingkat nasional maupun internasional

Rabu, 08 Maret 2017

Pengkajian Teknologi dan Audit Teknologi



Penerapan teknologi yang kurang tepat dapat menimbulkan dampak negatif yang tidak dikehendaki, terjadinya inefisiensi, ketergantungan serta ketertinggalan bangsa akibat kesalahan dalam pemilihan teknologi. Untuk dapat mengurangi dampak negatif dan kesalahan penerapan teknologi tersebut maka perlu adanya PERAN Pemerintah melalui regulasi yang mengatur pelaksanaan PENGKAJIAN Teknologi, terhadap teknologi yang akan diterapkan dan AUDIT Teknologi terhadap teknologi yang sedang atau sudah diterapkan.

Tujuan dari pengkajian dan audit teknologi lebih lanjut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.       Memberikan REKOMENDASI kepada pemerintah, pengguna teknologi dan masyarakat dalam memilih teknologi yang tepat dan aman
2.       Mendorong KEMANDIRIAN bangsa melalui pemberdayaan lembaga pengkajian, menumbuhkan INOVASI teknologi dan melindungi Lingkungan Hidup dari dampak pemanfaatan teknologi
3.       Melindungi KEAMANAN, KESELAMATAN dan KESEHATAN pengguna teknologi dan masyarakat sekitar

Pengkajian teknologi adalah studi komprehensif dan sistematis dalam menganalisa dampak positif dan atau negatif dari pengenalan dan penerapan teknologi, me-review teknologi yang akan diterapkan dan mengidentifikasi kemungkinan gejala sosial budaya dari penerapan teknologi.
Audit teknologi adalah analisa yang dilaksanakan untuk mengidentifikasikan kekuatan dan kelemahan dari aset teknollogi dalam suatu organisasi / perusahaan berdasarkan referensi tertentu.

Jenis teknologi yang menjadi obyek dalam pengaturan pengkajian dan audit teknologi adalah teknologi tinggi dan teknologi menengah yang diperoleh dengan cara membuat/inovasi, membeli dan atau kerjasama strategis yang memenuhi kriteria:
1.       Menyangkut kepentingan umum dan berdampak sosial yang tinggi
2.       Mempunyai resiko terhadap publik
3.       Teknologi impor dan atau yang tidak melalui tahap riset dan pengembangan di Indonesia
4.       Berhubungan dengan perencanaan teknologi masa depan atau teknologi strategis yang menentukan arah ekonomi dan politik kedepan
5.       Teknologi yang pengadaannya oleh pemerintah

Pengkajian dan audit teknologi dapat dilakukan dengan cara:
1.       Atas inisiatif sendiri
2.       Atas permintaan pihak kedua agar dilakukan pengkajian terhadap teknologi yang akan diterapkan oleh pihak pertama
3.       Atas permintaan pemerintah berdasarkan aturan perundangan

Hasil pelaksanaan pengkajian dan audit teknologi adalah REKOMENDASI terhadap teknologi yang layak diterapkan dan aman yang disampaikan kepada pengguna teknologi, pemerintah dan publik untuk dipakai sebagai dasar kebijakan teknologi dan juga syarat perolehan ijin usaha di Indonesia
Kelembagaan dalam pelaksanaan pengkajian dan audit teknologi dapat berupa kelembagaan pusat atau kelembagaan daerah tergantung atas jenis teknologi dan sumber pembiayaan dengan fungsi sebagai pengendali dan pelaksana. lembaga tersebut mempunyai otoritas penuh, independen dan dapat menjadi wakil pemerintah dalam mengendalikan penerapan teknologi di Indonesia.
Pembiayaan pelaksanaan pengkajian dan audit teknologi bisa bersumber dari pemprakarsa penerapan teknologi, maupun pemerintah jika teknologi yang akan dikaji dan atau diaudit merupakan teknologi yang menjadi unggulan pemerintah atas atas permintaan masyarakat.
--oo0oo--