Sudah saatnya Indonesia memiliki lembaga Pusat Standard
dan Audit Teknologi, mengingat pentingnya kegiatan audit teknologi dalam
mendukung pelaksanaan standarisasi di Indonesia khususnya SNI/Standar Nasional
Indonesia. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan Undang-undang No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem nasional Penelitian, Pengembangan dan
Penerapan Ilmu pengetahun dan teknologi pasal 19.3.c yang mengatakan bahwa
" Dalam menetapkan
prioritas utama & mengembangkan berbagai aspek kebijakan penelitian,
pengembangan, dan penerapan iptek, Menteri wajib memperhatikan pentingnya upaya
: Penguatan kemampuan audit teknologi impor yang dikaitkan dengan penguatan
SNI untuk melindungi konsumen dan memfasilitasi pertumbuhan
industri dalam negeri "
Dalam Keputusan Presiden nomor 103 tahun 2001, pasal 60 tentang kewenangan BPPT dinyatakan
bahwa BPPT mempunyai kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yaitu : 1)perumusan dan pelaksanaan kebijakan
tertentu di bidang pengkajian dan penerapan teknologi; 2)pemberian rekomendasi
penerapan teknologi dan melaksanakan audit teknologi.
Sedangkan dalam Undang-Undang
No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, dalam pasal 41 dinyatakan bahwa Untuk pengendalian pemanfaatan Teknologi
Industri, pemerintah melakukan audit Teknologi Industri
Saat ini lembaga
yang mengurusi masalah standard adalah BSN/Badan Standardisasi Nasional yang
berwenang mengeluarkan Standar Nasional Indonesia atau SNI dan merupakan satu-satunya
standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite
Teknis dan ditetapkan oleh BSN. Agar SNI
memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan
dengan memenuhi WTO Code
of good practice, yaitu:
a.
Openess (keterbukaan), Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat
berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
b.
Transparency (transparansi), Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat
mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke
tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang
berkaitan dengan pengembangan SNI;
c.
Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak), Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan
kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
d.
Effectiveness and relevance, Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena
memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
e.
Coherence, Koheren dengan pengembangan standar internasional agar
perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global
dan memperlancar perdagangan internasional; dan
f.
Development dimension (berdimensi pembangunan), Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan
kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan
Penilaian Kesesuaian, peran BSN diperkuat dengan tujuan untuk:
·
meningkatkan jaminan mutu,
efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan
transparan dalam perdagangan,kepastian usaha, dan kemampuan pelaku usaha, serta
kemampuan inovasi teknologi;
·
meningkatkan perlindungan kepada
konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara,
baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi
lingkungan hidup;
·
meningkatkan kepastian,
kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan Barang dan/atau Jasa di dalam
negeri dan luar negeri.
akan tetapi peran monitoring dan audit terhadap
pelaksanaan SNI belum secara jelas tergambarkan, apakah ini menjadi peran BPPT
atau lembaga lain. Oleh karena itu perlu kiranya membentuk lembaga Pusat
Standard dan Audit Teknologi agar peran monitoring dan pengendali serta audit
atas pelaksanaan SNI bisa berjalan dengan baik. Disamping itu implementasi dari
keluarnya undang undang nomor 3 tahun 2014 juga akan menjadi lebih baik lagi, karena
kegiatan audit teknologi tidak lepas dari adanya patok banding atau "benchmark"
terhadap STANDARD yang telah ditetapkan, baik itu yang berlaku nasional maupun
internasional.