Pekerjaan atau okupasi auditor teknologi membutuhkan profesi auditor teknologi kenapa? Karena pekerjaan auditor teknologi membutuhkan kompetensi, kemampuan/skill dan kode etik dalam pelaksanaannya. Pada kamis 12 Desember 2019, BSSN baru saja meluncurkan Peta Okupasi Keamanan Siber Nasional yang sangat penting dalam menghasilkan SDM Siber yang dibutuhkan Indonesia, dimana ruang siber memiliki peluang yang amat besar dalam sektor ekonomi digital untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan walaupun tetap harus diwaspadi adanya ancaman-ancaman kejahatan digital.
Oleh karena itu untuk meningkatkan kemampuan SDM dibutuhkan peta okupasi agar profesionalisme tercapai.Berikut ini profesi baru dan Career Path Cybersecurity di dalam rumusan Peta Okupasi Keamanan Siber Nasional:
1. Chief Information Security Officer
2. Cyber Risk Specialist
3. Security Architect
4. Cryptographic Specialist
5. Cyber Incident Investigation Manager
6. Cyber Forensic Specialist
7. Manager Cybersecurity
8. Manajer Keamanan Jaringan / Network Security Manager
9. Cybersecurity Awareness Lead Officer
10. Incident Response Team Manager
11. Auditor Teknologi Keamanan Informasi
12. Cryptographic Engineer
13. ICT Security Product Lead Evaluator
14. Threat Hunter
15. Penetration Tester
16. Cybersecurity Governance Officer
17. Digital Forensic Analyst
18. Cybersecurity Analyst
19. Cybersecurity Awareness Officer
20. Vulnerability Assessment Analyst
21. Network Security Administrator
22. ICT Security Product Evaluator
23. Cybersecurity Administrator
24. Cryptographic Analyst
25. Cryptographic Module Analyst
26. Digital Evidence First Responder
27. Junior Cybersecurity
28. Teknisi Perangkat Keras Kriptografi
29. Cybersecurity Operator
30. Cryptographic Administrator
Pada dasarnya "profesi" (profession) tidak sama dengan pekerjaan (occupation) karena konsep "profesi" dengan konsep "okupasi" terletak pada fungsi pekerjaan yang sama-sama untuk memperoleh nafkah, sehingga menganggap diri atau dianggap oleh masyarakat sebagai pemain profesional, sekalipun kemahiran atau keahlian mereka tidak cukup tinggi menurut tuntutan profesionalisme. Tuntutan profesionalisme bergantung pada perbedaan mutu pelatihan, tuntutan dan persaingan di kedua lingkungan tersebut.
1.
Pekerjaan
atau dalam bahasa Inggris disebut occupation berbeda dengan
profesi atau profession. Definisi Pekerjaan adalah : Setiap
kegiatan yang menggunakan fisik dan/atau pikiran untuk mencapai tujuan tertentu
dan Penggunaan tenaga dan/atau pikiran untuk mendapatkan imbalan guna memenuhi
kebutuhannya sebagai manusia.
Pekerjaan dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu : a.Pekerjaan dalam arti umum, yaitu
pekerjaan apa saja yang mengutamakan kemampuan fisik, baik sementara atau tetap
dengan tujuan memperoleh pendapatan (upah).b.Pekerjaan dalam arti tertentu, yaitu pekerjaan yang mengutamakan
kemampuan fisik dan intelektual, baik sementara atau tetap dengan tujuan pengabdian.c.Pekerjaan dalam arti khusus, yaitu
pekerjaan bidang tertentu, mengutamakan kemampuan fisik dan intelektual,
bersifat tetap, dengan tujuan memperoleh pendapatan.
Suatu pekerjaan
belum tentu merupakan suatu profesi, tetapi suatu profesi pasti merupakan suatu
pekerjaan.
2.
Profesi
atau Kata Profesi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan
sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan,
kejuruan, dsb) tertentu. Di dalam profesi
dituntut adanya keahlian dan etika khusus serta standar layanan.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya
memerlukan/ menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik
ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan
yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian seorang profesional jelas harus memiliki profesi
tertentu yang diperoleh melalui sebuah
proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan di samping itu pula ada
unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) di dalam melaksanakan suatu
kegiatan kerja. Hal ini perlu ditekankan benar untuk mem bedakannya dengan
kerja biasa (occupation) yang semata bertujuan untuk mencari nafkah dan atau
kekayaan materiil-duniawi.
Dua pendekatan untuk menjelaskan pengertian profesi:
·
Pendekatan
berdasarkan Definisi dimana Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang
khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi
guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan
cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai
dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas,
mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya
disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang
menyandang profesi tersebut.
·
Pendekatan
Berdasarkan Ciri dengan Definisi di atas secara tersirat mensyaratkan
pengetahuan formal menunjukkan adanya hubungan antara profesi dengan dunia
pendidikan tinggi. Lembaga pendidikan tinggi ini merupakan lembaga yang
mengembangkan dan meneruskan pengetahuan profesional.
Secara umum ada 3 (tiga) ciri yang disetujui sebagai ciri sebuah profesi. Adapun ciri itu ialah:
1)Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi. Pelatihan ini dimulai sesudah seseorang memperoleh gelar sarjana. Sebagai contoh mereka yang telah lulus sarjana baru harus mengikuti pendidikan profesi seperti dokter, dokter gigi, psikologi, apoteker, farmasi, arsitektur, pengcara dsb.
2)Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan. Pelatihan tukang batu, tukang cukur, pengrajin meliputi ketrampilan fisik. Pelatihan akuntan, engineer, dokter meliputi komponen intelektual dan ketrampilan. Walaupun pada pelatihan dokter atau dokter gigi mencakup ketrampilan fisik tetap saja komponen intelektual yang dominan. Komponen intelektual merupakan karakteristik profesional yang bertugas utama memberikan nasehat dan bantuan menyangkut bidang keahliannya yang rata-rata tidak diketahui atau dipahami orang awam. Jadi memberikan konsultasi bukannya memberikan barang merupakan ciri profesi.
3)Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat. Dengan kata lain profesi berorientasi memberikan jasa untuk kepentingan umum daripada kepentingan sendiri. Dokter, pengacara, guru, pustakawan, engineer, arsitek memberikan jasa yang penting agar masyarakat dapat berfungsi.
Menurut pendapat Terence J. Johnson, ada 7 (tujuh) elemen untuk menempatkan okupasi (pekerjaan) sebagai Profesi, antara lain :
1)
Skill
based on teoritical knowledge (keterampilan
yang didasarkan pada pengetahuan yang bersifat teoritik);
2)
The
provision of training and education (aturan-aturan yang menyangkut latihan dan pendidikan);
3)
Testing
the competence of member (uji
kompetensi dari anggota);
4)
Organization (ada organisasi profesi);
5)
Adherence
to professional code conduct (menati
aturan-aturan tentang profesi/kode etik profesi);
6)
Altruistic
service–characteristic
of professional rule (mengutamakan pelayanan–karakteristik profesi
bukan untuk mencari kekayaan);
7)
Independence
practice (adanya
kebebasan berpraktek, memiliki kemandirian (otonomi) dalam melaksanakan tugas
keprofesiannya)
Lebih lanjut, untuk dapat dianggap sebagai profesi maka pekerjaan itu sendiri harus mencerminkan adanya dukungan berupa:
·
Ciri-ciri
pengetahuan (intellectual character)
·
Diabdikan
untuk kepentingan orang lain
·
Keberhasilan
tersebut didasarkan pada keuntungan financial
·
Didukung
oleh adanya organisasi (association) profesi dan organisasi profesi tersebut
antara lain menentukan berbagai ketentuan yang merupakan kode etik, serta pula
bertanggung jawab dalam memajukan dan menyebarkan profesi yang bersangkutan;
·
Ditentukan
adanya standar kualifikasi profesi.
Sebagai penyandang dari suatu profesi, seseorang mutlak menguasai suatu pengetahuan tertentu yang tentunya diperoleh baik melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan. Tentunya pendidikan disini tidak hanya pendidikan formal, tetapi juga pendidikan tertentu sehingga orang tersebut mendapatkan ijazah atau sertifikat tertentu. Proses pendidikan dan/atau pelatihan ini juga tidak pernah berhenti pada satu titik akan tetapi terus berlanjut setelah yang bersangkutan mengemban profesinya, sehingga pengetahuan yang dimilikinya akan terus relevan dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. Pekerjaan yang dikategorikan sebagai suatu profesi wajib memiliki standar kualifikasi tertentu yang disusun secara sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Standar kualifikasi ini juga ditetapkan oleh organisasi profesi yang bersangkutan. Etika profesi termasuk dalam standar kualifikasi yang berwujud psikis. Dalam kaitannya dengan etika profesi, terdapat prinsip-prinsip yang harus ditegakkan. Profesi pada hakikatnya merupakan suatu pelayanan pada masyarakat dan motivasi utamanya bukan untuk memperoleh nafkah dari pekerjaannya.
Untuk profesi pada umumnya, paling tidak ada dua prinsip yang wajib ditegakkan, yaitu: (1) prinsip agar menjalankan profesinya secara bertanggung jawab, dan (2) hormat terhadap hak-hak orang lain. Pengertian bertanggung jawab ini menyangkut baik terhadap pekerjaan itu sendiri, maupun hasilnya, dalam arti yang bersangkutan harus menjalankan pekerjaannya dengan sebaik mungkin dengan hasil yang berkualitas. Untuk profesi yang luhur (officium nobile) juga terdapat dua prinsip yang penting yaitu: (1) mendahulukan kepentingan orang yang dibantu, apakah itu klien atau pasien, dan (2) mengabdi pada tuntutan luhur profesi.