Industri hijau adalah industri yang dalam
proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektifitas penggunaan
sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan
industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Kebutuhan akan
pengembangan industri hijau ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan Kyoto
pada tahun 2007 dan secara resmi dikenalkan pada kalangan industri di Indonesia
sejak dikeluarkannya Undang-unndang no 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.
Dengan
menerapkan prinsip industri hijau
perusahaan industri akan mampu meningkatkan daya saing dan berkontribusi pada
pembangunan berkelanjutan serta
pelestarian lingkungan. Ada beberapa ciri atau karakteristik dari industri
hijau sebagaimana standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu:
·
Menggunakan
teknologi rendah karbon dalam proses produksinya
·
Menggunakan
alternatif bahan baku material input
·
Rendahnya
penggunaan/insenitas air
·
Minimisasi
limbah yang dihasilkan
·
Menggunakan
sumber daya manusia yang kompeten
·
Menggunakan
sumber energi terbarukan/altenatif
·
Menerapkan
konsep 4R (reuse-recycle-refine-reduce)
·
Rendahnya
penggunaan/intensitas energi
Sebetulnya prinsip dasar dari industri ramah lingkungan jika disarikan
dari hal diatas adalah suatu industri yang menerapkan konsep “zero waste”;
Industri yang melakukan strategi mencegah, mengurangi dan menghilangkan terbentuknya
limbah sebagai bahan pencemar lingkungan ; Industri yang dirancang mulai dari
bahan baku, teknologi proses sampai akhir kegiatan adalah ramah lingkungan;
Industri yang menerapkan Teknologi Ramah
Lingkungan
Definisi dari Teknologi Ramah lingkungan adalah teknologi yang
melindungi kelestarian lingkungan ; mengurangi timbulnya polusi udara atau daya
polutan; menggunakan semua sumber daya secara berkelanjutan ; melakukan daur
ulang lebih banyak atas produk dan limbahnya serta menangani sisa limbah dengan cara yang benar.
Teknologi Ramah Lingkungan tidak
hanya teknologi secara individu
tetapi juga meliputi: sistem; pengetahuan,prosedur,
barang /produk , pelayanan, peralatan
dan prosedur organisasi serta manajemen yang kesemuanya bertujuan untuk menjaga
kelestarian lingkungan.
Saat ini telah banyak tersedia berbagai jenis
teknologi ramah lingkungan yang dapat digunakan atau diimplementasikan oleh
industri, akan tetapi karena banyak dari teknologi ini merupakan Teknologi
BARU, maka harga yang ditawarkan masih cukup mahal dan "agak
susah" untuk dilakukan proses alih teknologi. Selain itu Biaya
Investasi penggunaan teknologi ramah lingkungan masih Tinggi sehingga
pihak industri harus menghitung dengan cermat neraca keuangannya agar
keberlanjutan perusahaan atau industri tetap jalan. Dukungan Regulasi dari
pemerintah yang mendukung dengan pemberian insentif juga dibutuhkan sehingga
apa yang telah dilakukan kalangan industri mendapatkan apresiasi yang baik.
Saat ini memang pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian
no 51 tahun 2015 tentang Standard Industri Hijau dan bahkan pada tahun 2016
yang lalu sudah mulai melakukan pemberian penghargaan pada industri yang mau
menerapkan standar industri Hijau. Tantangan terakhir penggunaan teknologi
ramah lingkungan adalah adanya kebutuhan Pasar dan konsumen yang
mensyaratkan industri untuk melakukan proses dengan teknologi ramah lingkungan
dan hal ini didukung dengan keluarnya ISO 14034
tentang Standar Teknologi (ramah) Lingkungan.