Digital Forensik atau komputer
forensik adalah salah satu cabang dari
ilmu forensik yang berkaitan dengan bukti legal yang masih terdapat pada sebuah
komputer atau lebih dan media penyimpanan digital. Saat ini banyak
kejahatan yang dilakukan di dunia maya, menyebabkan perlunya dibentuknya polisi
cyber atau polisi yang khusus menanagani masalah-masalah yang menyangkut cyber
crime. Sejauh ini menurut kepolisian Indonesia yang telah memiliki divisi
Cybercrime, akan tetapi jumlah tenaga yang menangani masih kurang, termasuk
orang yang memiliki sertifikat digital
forensik yang tentunya berpengalaman dalam hal ini. Ada 5 Langkah dasar
yang perlu diketahui dalam digital forensik yaitu : yang dimulai dengan Preparation
(Informasi dari penyidik dan saksi); Collection (Mengumpulkan data); Examination
(Pemeriksaan); Analysis (Menganalisa dan menarik benang merah dari data-data
yang telah dikumpulkan); Reporting(Mengambil keputusan/kesimpulan).
Oleh karena itulan Ikatan
Auditor Teknologi Indonesia bekerjasama dengan Asosiasi Forensik Digital
Indonesia bekerjasama akan menyelenggarakan pelatihan SERTIFIKAT PROFESI
DIGITAL FORENSIK dengan membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi Forensik Digital Indonesia.
Dalam pengantarnya Ketua AFDI periode 2015-2019, Muhammad Nuh Al-Azhar mengatakan kerjasama
AFDI dan IATI suatu sinergi yang baik, karena IATI yang telah berdiri sejak
tahun 2005 telah mempunyai anggota yang cukup banyak dan berkecimpung di dunia
audit teknologi sangat mendukung program AFDI dalam menyiapkan anggota AFDI
mempunyai sertifikat profesi Digital Forensik. Semoga dari kerjasama ini
Indonesia bisa mempunyai orang-orang profesional yang bergerak dalam Audit
Teknologi Digital Forensik dan sangat dibutuhkan. Ketua yayasan Audit Teknologi Indonesia (ATI) Y Sugiharto
mengatakan bahwa kerjasama ini merupakan sinyal baik bagi IATI untuk lebih
mengembangkan profesi Auditor Teknologi khususnya dalam bidang teknologi
informasi, apalagi saat ini dengan telah terbentuknya Lembaga Sertifikasi
Profesi Audit Teknologi dan Keamanan Informasi (LSP-ATIK), IATI sudah memulai
menyelenggarakan pelatihan audit teknologi informasi yang nantinya bisa
bekerjasama dengan AFDI untuk mengembangan sertifikais profesi digital forensik
Indonesia. Penjahat cyber saat ini cukup terampil, memiliki sumber daya, serta
memiliki kegigihan dan kesabaran dalam melancarkan serangan. Dan, tingkat
keberhasilan merekapun cukup tinggi. Target pun tak pandang bulu, dari sekadar
konsumen, perusahaan, bahkan pemerintahan di seluruh dunia. Upaya-upaya
tersebut telah mengubah kejahatan cyber menjadi bisnis besar dengan pencurian
informasi pribadi dalam skala yang sangat besar. Tidak ada teknologi mudah dan
cepat yang akan menjamin kekebalan dari kejahatan internet atau serangan yang ditentukan
dan ditargetkan. Namun bersiap untuk menghadapi yang terburuk, bisa menjadi
cara mencegah beberapa jenis serangan. Semoga dengan kerjasama IATI dan AFDI
Indonesia bisa lebih siap menghadapi kejahatan cyber.
Jakarta, 31 Maret 2016